Penghargaan
dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan
Non Formal merupakan pengakuan atas prestasi yang dicapai, maupun pengabdian
yang telah dilaksanakannya. Pemberian Perlindungan Hukum bagi PTK-PNF juga
merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme PTK-PNF dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Penghargaan dan Perlindungan yang diberikan
secara optimal kepada PTK-PNF, maka akan tercipta rasa aman bagi mereka dalam
melaksanakan tugasnya. Selain itu pemberian Perlindungan hukum terhadap PTK-PNF
akan menjamin terpenuhinya hak-hak PTK-PNF, sehingga pada akhirnya akan
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka, dan ini tentu saja akan
berpengaruh terhadap pencapaian mutu Pendidikan Non Formal dan mutu Pendidikan
secara luas.
Fakta dan
kenyataan yang ada di lapangan menunjukkan bahwa kondisi PTK-PNF di seluruh
wilayah Indonesia,
belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Bahkan dalam
banyak hal para pendidik dan tenaga pendidikan non formal tidak mengetahui
adanya program pemberian perlindungan ini.
Beberapa
penyebab atau akar permasalahan yang dihadapi antara lain:
1) Kurangnya sosialisasi dan
pengetahuan, pemahaman hukum para PTK-PNF terhadap hak dan kewajiban mereka
terutama berkaitan dengan hubunga mereka selaku tenaga kerja dengan pemberi
kerja, misalnya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberian imbalan yang
tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi
dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF dalam
melaksanakan tugasnya;
2) Belum tersedianya
regulasi yang secara spesifik menjamin perlindungan hukum bagi PTK-PNF,
terutama berkaitan dengan produk hukum yang dapat menjamin / melindungi mereka
baik dari asosiasi profesi maupun peraturan lain yang memperkuat posisi dari
PTK-PNF dalam berkarya.
3)
Belum adanya standardisasi kualifikasi profesi PTK-PNF
yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan advokasi dan perlindungan profesi
mereka.
4)
Kurangnya pengetahuan dan pemahaman para PTK-PNF dalam
masalah HAKI dan prosedur pemerolehannya;
5)
Kurangnya pengetahuan PTK-PNF dalam memahami alur
(mekanisme) pelaporan/pengaduan dan proses operasional pemecahan kasus PTK-PNF
melalui jalur Advokasi yang diberikan LBH/ BKBH di 33 provinsi di Indonesia.
Melihat
permasalahan yang dihadapi PTK-PNF sebagaimana dijelaskan di atas, maka perlu
dibuat program-program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran, sehingga
PTK-PNF bisa mendapatkan perlindungan secara optimal dalam melaksanakan profesi
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Secara umum
tujuan dari program pemberian perlindungan bagi PTK-PNF ini adalah memberikan
perlindungan hukum terhadap PTK-PNF dalam melaksanakan profesinya sesuai dengan
tugas, pokok, dan fungsi PTK-PNF di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan secara khusus tujuan dari kegiatan ini adalah :
1)
Memberikan perlindungan hukum bagi PTK-PNF di Indonesia, yang mencakup
perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain;
2)
Memberikan perlindungan profesi yang mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF di Jatim dalam melaksanakan tugasnya;
3)
Memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
yang mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, keba-karan pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
dan atau resiko lainnya;
4)
Meningkatkan wawasan/pengetahuan dan pemahaman hukum para PTK-PNF di Jatim
terhadap hak dan kewajiban mereka terutama berkaitan dengan pemutusan hubungan
kerja (PHK), pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian
pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat PTK-PNF dalam melaksanakan tugasnya;
5)
Mendorong terwujudnya regulasi dan aturan hukum yang
pasti dalam menjamin penghargaan dan perlindungan bagi PTK-PNF, terutama
berkaitan dengan produk hukum yang dapat menjamin /melindungi mereka baik dari
asosiasi profesi maupun perda yang memperkuat posisi dari PTK-PNF dalam
berkarya;
6)
Mendorong terwujudnya pedoman standardisasi kualifikasi
profesi PTK-PNF yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan advokasi dan
perlindungan profesi mereka dalam lingkup peningkatan mutu dan relevansi
pendidikan di Indonesia;
7) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para PTK-PNF dalam
masalah HAKI dan prosedur pemerolehannya melalui program sosialisasi HAKI;
8) Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan
ketrampilan PTK-PNF di seluruh wilayah Indonesia dalam memahami alur (mekanisme)
pelaporan/pengaduan dan proses operasional pemecahan kasus PTK-PNF melalui
jalur Advokasi yang diberikan LBH/ BKBH di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar