Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 21 Desember 2015

Urgensi Perlindungan Hukum PTK-PNF



Penghargaan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Non Formal merupakan pengakuan atas prestasi yang dicapai, maupun pengabdian yang telah dilaksanakannya. Pemberian Perlindungan Hukum bagi PTK-PNF juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme PTK-PNF dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Penghargaan dan Perlindungan yang diberikan secara optimal kepada PTK-PNF, maka akan tercipta rasa aman bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu pemberian Perlindungan hukum terhadap PTK-PNF akan menjamin terpenuhinya hak-hak PTK-PNF, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka, dan ini tentu saja akan berpengaruh terhadap pencapaian mutu Pendidikan Non Formal dan mutu Pendidikan secara luas.
Fakta dan kenyataan yang ada di lapangan menunjukkan bahwa kondisi PTK-PNF di seluruh wilayah Indonesia, belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Bahkan dalam banyak hal para pendidik dan tenaga pendidikan non formal tidak mengetahui adanya program pemberian perlindungan ini.  Beberapa penyebab atau akar permasalahan yang dihadapi antara lain:
1)      Kurangnya sosialisasi dan pengetahuan, pemahaman hukum para PTK-PNF terhadap hak dan kewajiban mereka terutama berkaitan dengan hubunga mereka selaku tenaga kerja dengan pemberi kerja, misalnya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF dalam melaksanakan tugasnya;
2)      Belum tersedianya regulasi yang secara spesifik menjamin perlindungan hukum bagi PTK-PNF, terutama berkaitan dengan produk hukum yang dapat menjamin / melindungi mereka baik dari asosiasi profesi maupun peraturan lain yang memperkuat posisi dari PTK-PNF dalam berkarya.
3)      Belum adanya standardisasi kualifikasi profesi PTK-PNF yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan advokasi dan perlindungan profesi mereka.
4)      Kurangnya pengetahuan dan pemahaman para PTK-PNF dalam masalah HAKI dan prosedur pemerolehannya;
5)      Kurangnya pengetahuan PTK-PNF dalam memahami alur (mekanisme) pelaporan/pengaduan dan proses operasional pemecahan kasus PTK-PNF melalui jalur Advokasi yang diberikan LBH/ BKBH di 33 provinsi di Indonesia.
Melihat permasalahan yang dihadapi PTK-PNF sebagaimana dijelaskan di atas, maka perlu dibuat program-program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran, sehingga PTK-PNF bisa mendapatkan perlindungan secara optimal dalam melaksanakan profesi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Secara umum tujuan dari program pemberian perlindungan bagi PTK-PNF ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap PTK-PNF dalam melaksanakan profesinya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi PTK-PNF di seluruh wilayah Republik  Indonesia.
Sedangkan secara khusus tujuan dari kegiatan ini adalah :
1)            Memberikan perlindungan hukum  bagi PTK-PNF di Indonesia, yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain;
2)            Memberikan perlindungan profesi yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF  di Jatim dalam melaksanakan tugasnya;
3)            Memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, yang mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, keba-karan pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lainnya;
4)            Meningkatkan wawasan/pengetahuan  dan pemahaman hukum para PTK-PNF di Jatim terhadap hak dan kewajiban mereka terutama berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF dalam melaksanakan tugasnya;
5)            Mendorong terwujudnya regulasi dan aturan hukum yang pasti dalam menjamin penghargaan dan perlindungan bagi PTK-PNF, terutama berkaitan dengan produk hukum yang dapat menjamin /melindungi mereka baik dari asosiasi profesi maupun perda yang memperkuat posisi dari PTK-PNF dalam berkarya;
6)            Mendorong terwujudnya pedoman standardisasi kualifikasi profesi PTK-PNF yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan advokasi dan perlindungan profesi mereka dalam lingkup peningkatan mutu dan relevansi pendidikan di Indonesia;
7)      Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para PTK-PNF dalam masalah HAKI dan prosedur pemerolehannya melalui program sosialisasi HAKI;
8)         Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan PTK-PNF di seluruh wilayah Indonesia  dalam memahami alur (mekanisme) pelaporan/pengaduan dan proses operasional pemecahan kasus PTK-PNF melalui jalur Advokasi yang diberikan LBH/ BKBH di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar