Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 21 Desember 2015

Dasar Hukum Perlindungan Hukum PTK-PNF



Sejatinya manakala diinventarisir aneka regulasi yang mengatur PTK-PNF, maka dijumpai sejumlah regulasi yang dapat dikatagorikan sebagai  dasar hukum bagi pelaksanaan program Perlindungan PTK-PNF, mulai dari tingkat hukum yang paling tinggi dan fundamental yakni konstitusi, hingga beberapa peraturan derivasinya yang  berbentuk undang-undang hingga peraturan menteri. Bahkan dalam konteks referensi perlindungan hukum ini, putusan Mahkamah Kostitusi RI termasuk pula di dalamnya. Untuk lebih jelasnya landasan yuridis perlindungan hukum bai PTK-PNF antara lain sebagai berikut:
1.      UUD Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan;
4.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
5.      Undang-Undang Nomr 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Juncto Keppres RI Nomr 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
6.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi/merendahkan martabat manusia;
7.      Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor: 006/PUU-II/2004  tentang Tidak Mengikatnya Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bagi Lembaga Bantuan Hukum di Lingkungan Perguruan Tinggi;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 Tentang Tenaga Kependidikan;
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
10.  Peraturan Presiden RI nomor 07 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009 khususnya program bidang ketenaga pendidikan yaitu peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum dan profesi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.



  1. Urgensi Advokasi
            Secara umum tujuan advokasi adalah untuk mewujudkan berbagai hak dan kebutuhan fundamental suatu kelompok masyarakat yang oleh karena keterbatasannya untuk memperoleh akses di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, mengalami hambatan secara struktural akibat tidak adanya kebijakan publik yang bepihak kepada mereka.
            Sebagaimana telah diungkapkan terdahulu, bahwa salah satu persoalan krusial yang dihadapi oleh PTK-PNF adalah belum terakomodasinya kebutuhan akan jaminan pengakuan terhadap status dan hak profesi PTK-PNF di dalam suatu regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut. Padahal kedudukan PTK-PNF esensinya sejajar dengan koleganya yang bergerak di bidang  pendidikan formal, yakni guru dan dosen. Yang disebut terakhir ini justru telah diakui eksistensinya secara yuridis oleh UU Guru dan Dosen. Ketiadaan regulasi berupa UU PTK-PNF inilah sesungguhnya bentuk empiris dari absennya  pemihakan dari Negara casu quo pemerintah terhadap profesi PTK-PNF. Pengabaian negara casu quo pemerintah  terhadap peneguhan posisi  profesi PTK-PNF di dalam konfigurasi sistim pendidikan nasional, jelas merupakan sasaran dan tujuan dari kegiatan advokasi.
               Dalam konteks yang demikian ini, praktek advokasi sebagai sebuah gerakan yang terorganisir menjadi sangat urgen. Oleh karena advokasi  pada satu sisi merupakan tindakan yang secara sengaja dimaksudkan untuk mempengaruhi kebijakan publik,  yakni mendorong terwujudnya pembentukan kebijakan publik yang berdimensi keadilan dan kemaslahatan bagi banyak orang, termasuk di dalamnya PTK-PNF. Sebaliknya advokasi juga bertujuan menihilkan bentuk-bentuk kebijakan yang diskriminatif dan menimbulkan berbagai keburukan di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu di lain sisi, advokasi juga  melakukan upaya tranformasi aspirasi anggota ke wilayah publik secara demokratis serta penguatan internal berupa usaha penyadaran serta pengorganisasian anggota PTK-PNF di dalam memperkuat posisi tawarnya di hadapan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan PTK-PNF. 

6. Urgensi Advokasi Hukum
               Bahwa tak dapat dipungkiri, di dalam realitas keseharian aktulisasi profesi PTK-PNF di dalam berinteraksi dengan pihak lainnya, semisal peserta didik, pengelola lembaga pendidikan, maupun dengan pihak masyarakat, bahkan dengan pihak aparat hukum acap kali menemui sejumlah persoalan yang berdimensi hukum. Persoalan-persoalan berdimensi hukum itu antara lain berupa perbuatan melawan hukum, bisa juga perbuatan wanprestasi, bahkan juga perbuatan pidana berupa tindakan tidak menyenangkan hingga bentuk ancaman riil yang dilakukan oleh pihak lain terhadap anggota PTK-PNF.
               Upaya penyelesaian persoalan hukum yang demikian ini, tentu saja tidak mungkin mengharapkan individu maupun komunitas PTK-PNF untuk menyelesaikannya secara mandiri tanpa bantuan hukum dari institusi yang ahli di bidang itu. Sehubungan dengan realitas yang demikian ini, maka advokasi hukum yang sejauh ini dipahami sebagai sebuah kegiatan atau kerja-kerja pembelaan hukum, baik litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh kaum professional hukum dan  juga lembaga bantuan hukum tak pelak lagi menjadi urgen. Lebih jauh adanya jaminan advokasi hukum yang ditujukan kepada profesi PTK-PNF secara psikologis akan menciptakan ketenangan dan rasa aman di dalam menjalankan profesinya di dalam proses transformasi pengetahuan dan ketrampilan tersebut.
             
7.         Relevansi Perlindungan Hukum , Advokasi dan Advokasi Hukum 
            Bahwa perlindungan hukum berupa jaminan hak-hak tenaga PTK-PNF yang sudah tertuang dipelbagai peraturan perundang-undangan, tentu saja tidak serta merta dapat terimplementasikan dengan sendirinya. Namun sesungguhnya masih diperlukan beragam kegiatan dan desakan dari berbagai pihak terhadap aparatur hukum agar dengan secara sukarela maupun dengan terpaksa dapat mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut. Di samping itu faktor pengetahuan dan pemahaman terhadap beragam peraturan perundang-undangan oleh PTK-PNF menjadi sangat relevan dan urgen. Jelasnya faktor kesadaran dan pemahaman terhadap sejumlah hak-hak dan kewajiban yang dimiliki PTK-PNF yang tercantum di dalam berbagai regulasi tersebut dapat menjadi faktor determinan bagi penerapan regulasi tersebut. Di sinilah letak relevansi advokasi dengan aspek perlindungan hukum, yakni advokasi menjadi suatu mekanisme penyadaran terhadap anggota PTK-PNF akan perlindungan hukum yang tersebar di berbagai peraturan peundang-undangan.
               Sementara itu berkaitan dengan sejumlah kebutuhan hukum yang secara obyektif diharapkan kelahirannya oleh tenaga PTK-PNF, maka melalui kegiatan advokasi harapan tersebut dapat terpositifkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di kemudian hari.  Oleh karena salah satu esensi dari advokasi adalah menyuarakan aspirasi anggota PTK-PNF agar menjadi perhatian pembuat kebijakan publik.
               Selanjutnya berkaitan dengan adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum terhadap jaminan hak-hak dan kewajiban PTK-PNF (perlindungan hukum PTK-PNF) yang  dilakukan oleh pihak-pihak di luar PTK-PNF dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme advokasi hukum yang diselenggarakan oleh profesi hukum maupun lembaga bantuan hukum yang sengaja dibentuk untuk memberi advokasi hukum kepada PTK-PNF.

8.      Peran LBH Perguruan Tinggi Dan Non Perguruan Tingi Dalam Pelaksanaan Advokasi Hukum Bagi PTK-PNF
Peran strategis LBH Perguruan Tinggi Dan Non Perguruan Tinggi didalam mengupayakan dan memperkuat terbukanya akses untuk memperoleh keadilan (acces to justice) tidak saja bergerak di wilayah bantuan hukum yang bercorak tradisional dan individual, namun juga telah merambah wilyah konstitusional dan struktural. Sejarah hukum di Indonesia setidaknya ikut menjadi saksi tentang upaya BKBH Universitas Muhammadiyah Malang melakukan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berisi ketentuan elitisme acces to justice dan terpasungnya kiprah peran BKBH berbasis kampus. Bahwa Pasal tersebut telah menciptakan eksklusifisme advokasi hukum baik di dalam dan di luar pengadilan, yakni advokasi hukm hanya dapat dijalankan oleh kelompok profesi advokat saja. Padahal di dalam ketentuan hukum acara yang saat ini masih diberlakukan kepada warga Negara Indonesia, sesungguhnya tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan beracara di pengadilan harus di dampingi oleh advokat. Begitu pula seterusnya, bahwa tidak satupun regulasi acara di pengadilan yang melarang individu atau pun kelompok masyarakat yang tidak berprofesi advokat untuk menjadi pendamping atau pembela di muka pengadilan.
Namun akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi menganulir ketentuan pasal 31 Undang-Undang Advokat karena secara konstitusional bertentangan dengan prinsip Negara hukum dan prinsip justice for all. Di samping itu Pasal  31 UU Advokat tersebut, dianggap tidak sesuai dengan realitas obyektif penduduk Negara Indonesia yang masih membutuhkan layanan hukum yang murah dan terjangkau. Sementara itu rasio advokat dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia masih sangat timpang. Menurut catatan Mahkamah Agung RI, saat ini jumlah advokat yang terdaftar berjumlah sekitar 29.000 orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia saat ini diperkirakan bejumlah 230 juta jiwa.
Putusan Mahkamah Konstitsi tersebut tak pelak telah menggairahkan kembali aktifitas LBH berbasis kampus maupun lembaga advokasi hukum yang di luar kampus di seluruh tanah air di dalam melakukan advokasi hukum bagi kepentingan masyarakat yang kurang beruntung di dalam memperoleh akses pelayanan hukum yang murah dan terjangkau.
Dalam kaitannya dengan keberadaan PTK-PNF, peran LKBH menjadi sangat signifikan terutama di dalam memberikan layanan advokasi hukum kepada anggota PTK-PNF yang secara riil dan obyektif menghadapi problema hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. LKBH tidak saja berperan sebagai institusi yang melakukan penanganan kuratif terhadap permasalahan hukum yang tengah dihadapai anggota PTK-PNF. Selain itu LKBH juga dapat difungsikan sebagai instrument preventif bagi munculnya berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi PTK-PNF melalui kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum. Peran yang disebut terakhir ini, tidak saja membantu meringankan tugas-tugas organisasi profesi PTK-PNF di dalam melakukan konsolidasi organisasi, namun lebih daripada itu secara psikologis keberadaan LKBH dapat memberikan keuntungan psikologis bagi PTK-PNF untuk lebih tenang dan nyaman, serta aman di dalam menjalankan profesinya. 
Adapun jenis dan bentuk peran advokasi hukum yang dapat diharapkan LBH perguruan tinggi maupun non Perguruan Tinggi kepada PTK-PNF, diantaranya, yaitu:
1.   Perlindungan Fisik
Semua PTK-PNF harus dilindungi secara fisik dari segala anomali yang mungkin atau berpotensi menimpanya. Perlindungan hukum teerhadap aspek fisik dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan  dari warga belajar, orang tua warga belajar, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a.      tindak kekerasan,
b.      ancaman,
c.       perlakuan diskriminatif,
d.     intimidasi, dan
e.      perlakuan tidak adil


2.   Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF dalam melaksanakan tugas
a.          Setiap PTK-PNF yang bekerja pada satuan PNF seharusnya didasari perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
b.          Setiap PTK-PNF tidak boleh diberi sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
c.           Penyelenggara atau kepala satuan PNF wajib melindungi PTK-PNF dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
d.         Setiap PTK-PNF memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
e.  Setiap PTK-PNF memiliki kebebasan untuk:
Ø    mengungkapkan ekspresi,
Ø    mengembangkan kreatifitas, dan
Ø  melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran PNF.
f.            Setiap PTK-PNF harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari warga belajar, orang tua warga belajar, masyarakat, birokrasi,  atau pihak lain.
g.          Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada warga belajar, meliputi:
Ø penetapan substansi,
Ø penetapan prosedur,
Ø penetapan instrumen penilaian, dan
Ø keputusan akhir dalam penilaian.
h.      Ikut menentukan kelulusan warga belajar, meliputi:
Ø   penetapan taraf penguasaan kompetensi,
Ø   standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
Ø   menentukan kelulusan ujian keterampilan atau  kecakapan khusus.
i.        Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
Ø   mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
Ø   memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi PTK-PNF, dan
Ø   bersikap kritis terhadap kinerja organisasi profesi.
j.            Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan PNF, meliputi:
Ø   akses terhadap sumber informasi kebijakan,
Ø   partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan PNF, dan
Ø   memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.

3.   Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.  Beberapa hal krusial yang  terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi PTK-PNF dalam bertugas, yaitu:
a.      Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan PNF, pemerintah dan pemerintah daerah.
b.      Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari warga belajar, orang tua/wali warga belajar, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c.       Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:
Ø  resiko gangguan keamanan kerja,
Ø  resiko kecelakaan kerja,
Ø  resiko kebakaran pada waktu kerja,
Ø  resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
Ø  resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d.     Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari warga belajar, orang tua warga belajar, masyarakat, birokrasi,  atau pihak lain.
e.      Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
Ø  kecelakaan kerja,
Ø  kebakaran pada waktu kerja,
Ø  bencana alam,
Ø  kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
Ø  resiko lain.
f.        Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
Ø  bahaya yang potensial,
Ø  kecelakaan akibat bahan kerja,
Ø  keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,
Ø  frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,
Ø  resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
Ø  resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.

4.   Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI  terdiri dari dua kategori yaitu:

Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi PTK-PNF, perlindungan HaKI dapat mencakup:

a.      hak cipta atas penulisan buku,
b.      hak cipta atas makalah,
c.       hak cipta atas karangan ilmiah,
d.     hak cipta atas hasil penelitian,
e.      hak cipta atas hasil penciptaan,
f.        hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g.      hak paten atas hasil karya teknologi
Seringkali karya-karya mereka ini terabaikan, menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman PTK-PNF terhadap HaKI ini harus dipertajam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar