a. Perlindungan hukum adalah seperangkat
peraturan yang memberi pengakuan atas serangkaian hak yang wajib dimiliki oleh
seseorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan harkat dan martabatnya yang
hakiki.
b.
Advokasi adalah usaha sistimatis secara bertahap
(inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi
profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat
kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok
tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.
c. Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk
konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar
pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang bedimensi hukum.
2. Tujuan Advokasi Hukum
Tujuan
advokasi hukum terhadap anggota PTK-PNF setidaknya meliputi dua hal, yakni:
a. Menyadarkan hak-hak tenaga (profesi)
PTK-PNF sebagai subyek hukum
atau kelas professional yang memiliki sejumlah hak dankewajiban yang
dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan derivasinya;
b. Menegakkan perlindungan hukum tenaga
(profesi) PTK-PNF sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum,
Negara kesejahteraan yang bercorak demokratis;
c. Membantu penyelesaian permasalahan hukum
yang dihadapi oleh PTK-PNF dengan cara pendampingan hukum baik yang bersifat
non litigasi maupun yang berbentuk litigasi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar