Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 21 Desember 2015

Pengertian Perlindungan Hukum, Advokasi, dan Advokasi Hukum



a.   Perlindungan hukum adalah seperangkat peraturan yang memberi pengakuan atas serangkaian hak yang wajib dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan harkat dan martabatnya yang hakiki.

b.      Advokasi adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif. 
     
c.   Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang bedimensi hukum.

2. Tujuan Advokasi Hukum
      Tujuan advokasi hukum terhadap anggota PTK-PNF setidaknya meliputi dua hal, yakni:
         a. Menyadarkan hak-hak tenaga (profesi) PTK-PNF sebagai subyek hukum
              atau kelas professional yang memiliki sejumlah hak dankewajiban yang
              dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan derivasinya;
         b. Menegakkan perlindungan hukum tenaga (profesi) PTK-PNF sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum, Negara kesejahteraan yang bercorak demokratis;
                        c.   Membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PTK-PNF dengan cara pendampingan hukum baik yang bersifat non litigasi maupun yang berbentuk litigasi;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar