Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 21 Desember 2015

Teori Kualifikasi



Teori Tentang kualifikasi
1.   Teori kualifikasi berdasarkan lex fori
Dipelopori oleh frans kahn ( jerman ) bartin ( perancis )
      Kedua took ini mendasarkan toerinya kepada anggapan bahwa
      “ Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yng mengadili perkara ( lex fori ) sebab kualifikasi adalah bagian dari hukum intern sang hakim
      Lasan Fran Kahn melakukan kualifikasi berdasarkan lex fori adalah
      a.   Simplicity
Apabila perkara dikualifikasi berdasarkan lex fori sudah barang tentu hakim yang menyidangkan mengerti betul tentang hukum & hukum mana yang akan diberlakukan terhadap perkara yang dihadapi ( simplicity )
b.   Certainty
      Orang2 yang berpekara / berkepentingan dalam perkara pada umumnya secara garis besarnya telah mengetahui sebagai peristiwa hukum apa perkaranya & nanti akan dikulifikasi oleh hakim kedalam perisrtiwa hukum yang telah mereka ketahui serta segala konsekwensinya

Bartin menambahkan alasan lagi kenap kualifikasi dilakukan berdasarkan lex fori yaitu

Bahwa seoarng hakim telah disumpah untuk menerapkan & memelihara & menegakan hukumnya sendiri & bahkan hukum asaing manapun

Menurut Bartin

Kalau seorang hakim menerapkan hukum asing dalam perkara yang dihadapi itu dilakukanya dengan alasan
1.   Untuk membatasi kedaulatan lex fori
2.   Pembatasan kedaulatan lex fori itu dilakukan bahwa ketentuan hukum asing itu pengertianya / derajatnya ataupun dari segi keadilannya dibandingkan dengan hukum lex fori seimbang
3.   Apabila hakim tersebut tidak menemukan dalam hukumnya sendiri konsep hukum asing tsb tetapi ia harus mencari konsep hukumnya sendiri yang setara dengan konsep hukumaasing itu dengan cara ijtihat ( Mengailkan dirinya sebagai pembuat hukum / uu )
Dalam ketentuan yang ada tidak selaku harus diterapkan hukum lex fori ( hukum sang hakim ) dalam beberapa hal ada  pengecualinya yaitu sebagaimana tersebut dalam    :

Pasal 17 AB

Terhadap benda tetap / benda bergerak maka hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat dimana benda tsb berad

Pasal 18 AB

Hukum yang berlaku atas suatu kontrak adalah hukum dimana kontrak itu disebut lex loci contractus
Kebaikan dari teori kulifikasi berdasarkan lex fori
1.   Perkara dapat cepat diselesaikan
2.   Putusan yang diberikan oleh hakim akan mendekati keadilan
3.   Hakim mengerti benar / betul tentang hukum yang menyangkut perkara yang dihadapinya karena perkara itu dikulifikasikanya kedalam lex fori

Kelemahanya

Kadang kala pengkualifikasikan kedalam sistim hukum lex fori tidak sesuai dengan ukuran / kategori / rasa keadilan bahkan sama sekali tidak dikenal oleh sistim asing

Contoh Kasus / Posisi Kasus

1.   A berusia 19 tahun berdomisi di prancis
2.   A menikah dengan B / wanita WN inggris ) pernikahan dilakukan di inggris
3.   A menikah dengan B tanpa izin orang tua sedangkan izin diperlukan ( hal ini diwajibkan oleh pasal 148 code civil perancis )
4.   Di perancis A kemudian mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ( marriage annul ment ) dengan dasar perkawinanya dengan B dilakukan tanpa izin orang tua permohonan ini dikabulkan oleh pengadilan perancis
5.   Beberapa waktu kemudian B melangsungkan perkawinan dengan C ( WN inggris )
6.   Berdasarkan hukum inggris yang sebenarnya B masih terikat perkawinan dengan A oleh karena itu perkawinan A & B belum bubar dengan alasan tersebut C mengajukan permohonan pembatalan perkawinanya dengan B alasan C adalah B telah melakukan poliandri
7.   Permohonan C diajukan di pengadilan inggris

Untuk Menyelesaikan Perkara Tersebut Diatas

1.   Harus didudukan apakah perkawinan A & B dianggap sah / tidak
Dalam hal ini titik taut yang ada menunjukan kearah hukum inggris karena perkawinan A & B diresmikan di inggris serta meninjuk kearah hukum perancis karena A WN perancis & berdomisi di prancis
2.   Setelah menyadari bahwa kenyataan B masih terikat perkawinandengan A sebab berdasarkan hukum inggris perkawinan A & B belum dibubarkan maka C mengajukan permohonan pengabulan pembatalan perkawinanya dengan B ( B telah poliandri ) permohonan si C diajukan di PN inggris
Pertama kali hakim akan memeriksa D akan memutuskan perkara tentang apakah perkawinan A & B dianggap sah /
Perkawinan A & B diresmikan di inggris serta menunjuk ke arah hukum perancis karena A sudah warga negara perancis & berdomisi di prancis
Dalam hal ini kaidah HPI inggris menyatakan bahwa         :
a.   Persyaratan utama dari suatu perkawinan adalah
   Bahwa pria tersebut telah mampu menurut hukum untuk melakukan pernikahan
   Dalam kasus diatas untuk menetukanya itu melihat pada dimana yang bersangkutan berdomisili
b.   Persyaratan formal suatu perkawinan adalah
   diatur oleh hukum dimana perkawinan itu dilangsungkan (  lex luci celebritionis )
   dalam kasus diatas adalah di inggris
Pasal 148 CC menyaratkan bahwa seorang anak laki2 yang belum berusia 25 th tidak dapat menikah bila tidak ada izin dari ortu  & ini merupakan syarat utama / esensial
Jadi bagi hukum perancis dimana si A berdomisi dengan tidak adanya izin ortu seharusnya menyebabkan batalnya perkawinan antara A & B
Karena perkaranya diajukan di inggris maka hakim di inggris memutuskan bahwa           :
-  Perkawinan antara A & B dinyatakan tetap sah sebab
   Syarat formal
   Karena / sebab izin dari ortu dalam hukum inggris tidak dianggap sebagai syarat utama
   Syarat utama
   Ex loci celebritionis perkawinan itu dilaksanakan di inggris
-  Karena itulah perkawinan antara B & C tidak sah karena dianggap B mengadakan poliandri maka dari itu perkawinan B & C harus dinyatakan batal & dengan demikian permohonan C dikabulkan
Kesimpulan dari kasus tersebut diatas hakim inggris mengualifikasikan hukum itu berdasarkan hukumnya sendiri ( lex fori ) dengan demikian pasal 148 cc dikualifikasikan berdasarkan lex vori
2.   Teori kulaifikasi berdasarkan lex Causae
      Pendukung teori ini adalah martin wolff & G.c Cheshire
      Teori ini beranggapan bahwa setiap kulifikasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan sistim serta ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara
      Tujuan kualifikasi untuk menentukan ketentuan HPI mana dari lex fori yang erat kaitanya dengan ketentuan hukum asing yang seharusnya berlaku penentuan ini dilakukan dengan berdasarkan kepada hasil kualifikasi yang telah dilakukan berdasarkan sistim hukum asing yang bersangkutan setelah itu baru ditetapkan ketentuan hukum apa yang mana diantara ketentuan HPI lex fori yang harus dipakai untuk menyelesaikan perkara
3.   Teori kualifikasi berdasarkan secara bertahap
      Tokohnya Adolph schnitzere, dr sunaryati hartono, ehrenzweig
      Teori ini merupakan penyempurnaan dari teori lex causae menurut teori ini untuk mentukan lex causae yang mana perkara yang ada terlebih dahulu dikualifikasi setelah itu baru ditetapkan kualifikasi lex causae
4.   Teori kualifikasi berdasarkan analitik / otonom
      Tokohnya Ernst rabel & beckeff
      Teori ini mengunakan metode perbandingan hukum untuk membangun suatu sistim kualifikasi HPI yang berlaku secara universal
      Menurut teori ini tindakan kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan secara terlepas dari kaitanya terhadap  suatu sistim hukum local / nasional tertentu ( otonom ) artinya dalam HPI seharusnya ada pengertian2 hukum yang khas & berlaku umum serta mempunyai makna yang sama dimanapun didunia
      Untuk mewujudkan hal tersebut menurut rabel haruslah digunakan metode perbandingan hukum dalam rangka mencari pengertian2 HPI yang dapat diberlakukan dimana2
      Tujuanya                :
      Menciptakan sistim HPI yang utuh & sempurna serta yang berisi konsep2 dasar yang bersifat mutlak
      Teori tsb diatas sulit diwujudkan dalam praktek karena     :
a.   Menemukan & menetapkan pengertian2 hukum yang dapat dianggap sebagai pengertian yang berlaku umum adalah merupakan pekerjaan yang sangat sulit dilaksanakn
b.   Hakim yang hendak menerapkan teori ini harus mengenal semua sistim hukum didunia agar ia dapat menemukan konsep2 yang memang diakui diseluruh dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar