Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 21 Desember 2015

PANDUAN BANTUAN HUKUM MASYARAKAT PNPM MANDIRI PERDESAAN



BAB I. PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang

Ada pendapat umum yang berkembang luas di masyarakat tentang sikap skeptis masyarakat termasuk rakyat miskin terhadap hukum negara, proses-proses hukum/peradilan dan terhadap perilaku para penegak hukum itu sendiri. Sikap ini tidak dapat disalahkan karena masyarakat melihat dan merasakan bahwa selama ini sumber daya hukum di pergunakan dan dimanfaatkan oleh mereka yang mempunyai status kekuasaan untuk mengesahkan kegiatan, perilaku, transaksi dan tindakan lain yang bersifat menindas dan memeras serta jauh dari cita rasa keadilan masyarakat.
Rakyat yang bercita-cita merubah hubungan-hubungan struktur sosial, ekonomi dan lain sebagainya, yang mengakibatkan kemiskinan dan penindasan, maka rakyat harus benar-benar memahami masalah hukum dan mengambil keputusan dan tindakan apa dan bagaimana mereka akan mengunakan sumber daya yang dimilikinya. Dalam hal ini tampak bahwa hukum dapat digunakan dan dikembangkan sebagai sumberdaya yang dimanfaatkan dalam usaha-usaha untuk memperoleh kekuasaan dan memprakarsai kegiatan-kegiatan sosial ekonomi baru yang diurus oleh kelompok.
Pemberdayaan Masyarakat dengan mengunakan pendekatan sumberdaya hukum ini didasarkan pada kaidah:
1.    Hukum dalam hal ini tidak hanya ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh organ-organ atau alat/institusi negara semata. Sumber-sumber hukum yang melindungi kepentingan rakyat miskin tidak hanya terbatas pada rumusan perundang-undangan resmi dan ketentuan-ketentuan yang dibuat berdasarkan keputusan pengadilan. Ia lebih luas dari pada itu. Sumber ini mencakup UUD, ideologi, asas-asas hukum, hukum adat, kebiasaan yang telah berakar mendalam yang menekankan pentingnya pembuatan keputusan berdasarkan konsensus bilamana masalahnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sampai kepada hukum-hukum yang berlaku secara internasional.
2.    Hukum adalah sumber daya yang potensial bagi masyarakat miskin di pedesaan. Hukum dapat dipergunakan untuk bermacam-macam tujuan, misalnya untuk menuntut hak yang dijamin oleh rumusan hukum negara, tetapi dalam praktek diingkari, mengungkapkan penyelewengan yang dilakukan oleh penguasa, dsb. Secara minimal pengetahuan tentang hukum akan membantu, jika mereka korban perlakuan penyalahgunaan hukum untuk memahami bahwa mereka itu mengalami ketidakadilan dan kedudukan mereka adalah benar dalam menuntut pembenahan.
3.    Pentingnya tindakan kolektif secara perorangan, orang-orang miskin itu tidak memiliki sarana materil dan tidak memiliki kekuasaan yang tetap. Tetapi kelompok-kelompok yang lebih besar dapat mengumpulkan sumber keuangan dan memberikan keyakinan dan jaminan lebih besar untuk menghadapi ancaman pembalasan yang merupakan bahaya dalam banyak lingkungan. Secara kolektif rakyat juga memiliki kemungkinan lebih besar untuk memperoleh informasi tentang hukum dan pengembangannya untuk kesejahteraan mereka.
4.    Proses pembangunan organisasi efektif rakyat miskin biasanya mengharuskan penggunaan sumber daya hukum itu sendiri.
Pendekatan sumber daya hukum ini menekankan tentang pentingnya sikap swadaya dibidang hukum dan pembelaan kepentingan kelompok. Swadaya hukum dicapai melalui program-program untuk mendidik rakyat/masyarakat miskin yang khusus, agar mereka mengetahui hak-hak hukum mereka serta prosedur-prosedur yang relevan dengan mereka sehari-hari, sehingga memungkinkan mereka memutuskan sendiri mengenai kapan dan bagaimana mereka akan berpegang pada hukum dan kapan tidak bertindak begitu. Pembelaan kepentingan kelompok itu berusaha meningkatkan kemampuan mengimbangi (Bargaining) yang dimiliki rakyat miskin dipedesaan dengan membela kepentingan mereka dipusat-pusat pembuatan kebijakan.
Langkah pertama dalam mengembangkan sumber daya hukum itu dapat diarahkan untuk memberikan informasi mengenai hukum kepada masyarakat dalam bentuk yang segera dapat dipahami oleh mereka. Kedua, dapat diarahkan untuk melatih petugas hukum masyarakat yang akan dapat membantu banyak, diantara kebutuhan akan sumber daya hukum yang timbul ditingkat lokal, misalnya melalui intraksi dengan pemerintah, polisi atau orang perorangan.
Pembinaan kemampuan kelompok untuk mengunakan hukum itu sendiri merupakan proses partisipatoris yang menambah pengetahuan rakyat dan meningkatkan kemampuan kolektif mereka untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat swadaya. Dalam proses pemberdayaan ini, tugas para ahli adalah bekerjasama dengan rakyat untuk belajar melalui usaha bersama bagaimana hukum itu dapat digunakan oleh dan untuk kepentingan masyarakat demi mencapai tujuan bersama. Dalam pendekatan ini rakyat menentukan sendiri tidak hanya apa yang merupakan kebutuhan pokok mereka, tetapi bilamana dan bagaimana hukum itu dapat di gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Usaha ini akan tercapai kalau orang-orang bersedia menerima nilai-nilai dan ketentuan kerja demi pembangunan yang berorentasikan kepada rakyat.

1.2.      Pendekatan PNPM-Mandiri Perdesaan

Pelaksanaan PNPM-MPd pada hakekatnya merupakan kegiatan yang bertujuan antara lain untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat desa terutama dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan PNPM-MPd sebenarnya merupakan hasil musyawarah atau keputusan bersama dan masyarakat desa yang menerima dana bantuan tersebut.
Berhasil-tidaknya masyarakat desa mengurus dan mengelola dana PNPM-MPd tersebut juga ditentukan oleh kepatuhan dan kesadaran masyarakat desa dalam mempertanggungjawabkan dana bantuan sesuai dengan program atau usaha yang telah diputuskan bersama dalam musyawarah (tingkat desa maupun kecamatan). Kepatuhan dan kesadaran masyarakat desa tersebut pada hakekatnya perlu didukung oleh perangkat hukum yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat.
Pada tataran ini PNPM-MPd tentunya juga tidak dapat melepaskan diri misi untuk memberikan penguatan-penguatan hukum kepada masyarakat. Disadari atau tidak dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan  selalu melekat aspek hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum perdata namun dalam pelaksanaan penegakan hukum sendiri masih dirasakan sangat lemah.

1.3.      Pengertian

Bantuan hukum adalah pemberian pelayanan dan bantuan hukum yang disediakan oleh PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa sebagai pemanfaat program yang terlibat dalam sengketa/masalah baik hukum maupun non hukum untuk menyelesaikan sendiri sengketa diantara mereka melalui mekanisme bantuan hukum PNPM Mandiri Perdesaan. Oleh karenanya program bantuan hukum ini merupakan pelengkap atau pendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Bantuan Hukum merupakan hak yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu:
a.    Pasal 27 Ayat (1) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan;
b.    Pasal 28 D (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
c.    Pasal 28 I (1) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam Pasal 17, 18, 19 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan perubahannya dalam UU No. 35/1999, khususnya Pasal 35 yang menyatakan setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Instrumen internasional yang menjamin hak atas bantuan hukum, yaitu:
a.    Pasal 7 DUHAM menjamin persamaan kedudukan di muka hukum;
b.    Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun termasuk status kekayaan;
c.    Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu : 1) kepentingan-kepentingan keadilan; dan 2) Tidak mampu membayar Advokat. Hak ini termasuk jenis non-derogable rights (tak dapat dikurangi).

1.4.      Tujuan

Tujuan Umum
1.    Memberikan informasi mengenai hukum kepada masyarakat dalam bentuk yang segera dapat dipahami oleh mereka, khususnya terkait penyadaran akan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
2.    Melatih petugas hukum masyarakat yang akan membantu, diantara kebutuhan akan sumber daya hukum yang timbul ditingkat lokal.
3.    Memberikan penguatan pada masyarakat pemanfaat PNPM Mandiri Perdesaan agar mampu memberikan bantuan hukum pada diri mereka sendiri, sehingga semaksimal mungkin dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Tujuan Khusus

1.    Melakukan peningkatan kapasitas lokal dalam mengelola sengketa/konflik secara terbuka, independen dan adil serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melaksanakan penyelesaian sengketa secara mediasi di luar peradilan;
2.    Membantu dan memfasilitasi penyelesaian sengketa yang menyangkut kepentingan masyarakat;
3.    Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dengan memperbesar akses masyarakat terhadap institusi dan aparat/penegak hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

1.5.      Lokasi

Adalah lokasi yang ditetapkan mendapatkan program bantuan hukum. Pada tahun pertama, program ini direncanakan dilaksananakan di 40 kabupaten yang merupakan lokasi Pilot P2SPP.

1.6.      Strategi

Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hukum ini didasarkan pada 3 strategi:
1.    Penguatan inisiatif lokal untuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR);
2.    Penguatan akses masyarakat pada hukum dan keadilan melalui penyediaan Pengacara Rakyat “Barefoot Lawyer” ditingkat kabupaten dan Paralegal ditingkat kecamatan;
3.    Penanganan Pengaduan dan Masalah yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.


BAB II. ORGANISASI KERJA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PENERIMA  PNPM MANDIRI PERDESAAN

2.1.      Kabupaten

Pada prinsipnya bantuan hukum pada masyarakat penerima PNPM Mandiri Perdesaan diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Kabupaten dalam kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas). Kelompok kerja kabupaten ini memilih seorang advokat dikabupaten yang berfungsi sebagai Pengacara Rakyat “Barefoot Lawyer” yang bertugas melayani secara langsung desa-desa diseluruh kabupaten sekaligus menjadi anggota Pokja Rubelmas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengacara rakyat tidak akan menarik biaya apapun dari masyarakat yang dilayani. Program hanya memberikan honor dan biaya operasional untuk pengacara masyarakat dalam program ini. Pengacara rakyat seharusnya berdiam di kabupaten yang mereka layani, tetapi kalau tidak ada pengacara yang memenuhi kriteria di bawah, pengacara rakyat boleh dipilih dari kabupaten lain atau ibu kota propinsi, asal dia bersedia aktif di kabupaten sesuai dengan permintaan masyarakat. 
Kriteria dan karakteristik yang harus dipenuhi oleh pengacara rakyat adalah:
a.    Memiliki reputasi yang baik, jujur dan independen;
b.    Memiliki komitmen untuk bekerja dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (tanpa bayaran) untuk masyarakat;
c.    Mempunyai latar belakang pendidikan hukum dan memiliki pengetahuan tentang hukum acara;
d.    Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam memberikan bantuan hukum terutama bantuan hukum di tingkat masyarakat dan memiliki ketrampilan penyelesaian sengketa secara alternatif;
e.    Memiliki pengetahuan hukum atau ketrampilan yang memadai terutama dalam hal:
i)     Melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam kasus-kasus yang terjadi;
ii)    Memfasilitasi mediasi (musyawarah) dalam penyelesaian kasus secara damai;
iii)  Dapat melakukan pendidikan hukum masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
f.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat di tingkat komunitas desa;
g.    Dapat bekerjasama dengan pihak fasilitator/konsultan PNPM Mandiri Perdesaan;
h.    Memiliki kemampuan untuk membangun kerjasama dengan pihak pemerintah, penegak hukum, LSM dan organisasi masyarakat sipil lainnya, media, universitas dan berbagai pihak lainnya dalam upaya pendampingan hukum masyarakat;
i.     Memiliki lisensi untuk beracara atau paling tidak memiliki akses ke penasehat hukum yang berlisensi litigasi.

2.2.      Fungsi dan Tugas Pengacara Rakyat

Dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat penerima PNPM Mandiri Perdesaan, pengacara rakyat berfungsi:
1.    Pelindung kepentingan masyarakat
Fungsi ini merupakan fungsi utama dari pengacara rakyat, dimana pada saat masyarakat desa masih berada pada tahap proses penyadaran hukum dan mereka menghadapi masalah hukum yang baru dan aktual menyangkut kepentingan mereka, pengacara rakyat menjadi orang yang mampu menjaga agar kepentingan-kepentingan hukum masyarakat tidak terancam serta berperan sebagai penyedia jasa advokasi yang mudah dihubungi oleh masyarakat desa.
2.    Pendidikan masyarakat
Pengacara rakyat merupakan fasilitator dalam penyebaran informasi dan pengetahuan hukum kepada masyarakat desa yang berada diwilayah kerjanya sehingga masyarakat desa sadar dan paham tentang hak dan kewajibannya.
3.    Pemberdayaan masyarakat
Fungsi ini terkait dengan pembentukan masyarakat desa yang mandiri, mampu melindungi kepentingan mereka sendiri sekaligus dapat mengakses sumber daya hukum melalui jasa pengacara rakyat dan paralegal.
Adapun tugas utama pengacara rakyat adalah:
a.    Mendiseminasikan pengetahuan hukum kepada masyarakat desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan;
b.    Melakukan peningkatan kapasitas terhadap paralegal dan Tim Penanganan Masalah;
c.    Melakukan koordinasi dan berpartisipasi dalam rapat-rapat koordinasi di level kabupaten setiap bulannya;
d.    Melakukan dan membantu proses penyelesaian sengketa melalui metode penyelesaian sengketa alternatif sesuai dengan permintaan masyarakat dan pemanfaatan forum-forum PNPM Mandiri Perdesaan;
e.    Memberikan nasehat hukum (konsultasi hukum) untuk individu dan masyarakat desa di wilayah PNPM-Mandiri Perdesaan sesuai dengan permintaan;
f.     Memfasilitasi dan mendampingi masyarakat (Tim Penanganan Masalah) dalam menempuh prosedur pengadilan apabila tidak ada pilihan lain dan apabila masyarakat desa benar-benar sadar tentang konsekuensi dari penanganan masalah melalui jalur pengadilan;
g.    Aktif mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pemantauan proses pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan; 
h.    Mendampingi masyarakat dalam komunitas PNPM Mandiri Perdesaan yang dipanggil sebagai saksi;
i.     Memonitor pelaksanaan kesapakatan antara pihak-pihak yang berperkara; 
j.     Memfasilitasi pembentukan tim mediasi yang terdiri dari berbagai komponen masyarakat di tingkat kabupaten/kecamatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
k.    Mendokumentasikan kegiatan dan membuat laporan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengacara Rakyat ini disetiap kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan dibantu oleh 1 (satu) orang Paralegal yang dipilih secara langsung oleh masyarakat kecamatan dan disahkan oleh BKAD.

2.3.      Kecamatan

Di setiap Kecamatan wilayah program bantuan hukum PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan 1 (satu) orang paralegal yang dipilih oleh masyarakat kecamatan dan disahkan oleh BKAD. Paralegal merupakan bagian dari Tim Penanganan Masalah yang dibentuk oleh BKAD untuk menerima pengaduan serta membantu dan memfasilitasi penyelesaian masalah melalui metode penyelesaian sengketa alternaitf (mediasi, konsiliasi dan negosiasi).
Kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang paralegal adalah sebagai berikut:
a.    Berasal dari desa dikecamatan setempat;
b.    Memiliki reputasi yang baik, jujur, independen dan dapat diterima oleh masyarakat setempat;
c.    Memiliki komitmen untuk bekerja dan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat;
d.    Diutamakan mempunyai latar belakang ilmu sosial setingkat S1;
e.    Memiliki pengalaman bekerja bersama masyarakat (pengalaman bergerak di bidang advokasi masyarakat lebih diutamakan) minimal selama 3 tahun;
f.     Memiliki pengetahuan mengenai penguatan institusi lokal, mediasi dan rekonsiliasi;
Tugas utama paralegal meliputi:
a.    Bersama Tim Penanganan Masalah menerima pengaduan masalah dari anggota masyarakat dan melakukan dokumentasi atas masalah yang masuk dan perkembangan penanganannya;
b.    Bersama Tim Penanganan Masalah melakukan identifikasi dan analisa terhadap masalah yang terjadi di lokasi yang bersangkutan;
c.    Memfasilitasi masyarakat untuk melakukan identifikasi penguatan institusi lokal guna penyelesaian masalah secara secara informal;
d.    Bersama Fasilitator Kecamatan, Tim Penanganan Masalah, masyarakat dan tokoh masyarakat setempat menyusun rencana kerja penanganan masalah;
e.    Bersama Tim Penanganan Masalah memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan kasus dengan cara musyawarah;
f.     Menghubungi Pengacara Rakyat bila masyarakat membutuhkan dukungan dalam penyelesaian masalah;
g.    Secara aktif melakukan pendidikan hukum dan keterampilan advokasi kepada Tim Penanganan Masalah dan anggota masyarakat lain.
h.    Memfasilitasi pembentukan tim mediasi apabila dikehendaki oleh masyarakat;
i.     Mendukung monitoring terhadap kasus masyarakat yang tengah ditangani oleh Pengacara Rakyat.
j.     Membantu Pengacara Rakyat dalam melakuan penyuluhan hukum; 
k.    Dalam melaksanaan tugasnya, Paralegal harus berkoordinasi dengan Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Kabupaten dan aparat pemerintah setempat. Paralegal secara rutin berkoordinasi dengan FK untuk membuat rencana kerja penanganan masalah.
l.     Mendokumentasikan kegiatan dan membuat laporan secara rutin kepada BKAD yang ditembuskan kepada FK.










BAB.III RUANG LINGKUP DAN FASILITASI BANTUAN HUKUM

3.1.      Penanganan Pengaduan dan Masalah Berbasis Masyarakat

Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) yang telah dibentuk di seluruh lokasi PNPM mandiri Perdesaan dan Lokasi lain yang sudah Phase Out telah diakui keberadaannya sebagaimana diatur di dalam PP N0.72 Tahun 2004 Tentang Desa.  Kelembagaan BKAD dengan unit-unit yang telah dibentuk akan sangat efektif untuk membantu memfasilitasi penanganan pengaduan dan masalah PNPM mandiri Perdesaan.
Adapun penanganan pengaduan dan masalah yang melibatkan BKAD sebagai wujud peran masyarakat dapat dilakukan dengan tahapan sbb:

Pada umumnya proses penanganan pengaduan dan masalah dalam PNPM Mandiri Perdesaan merupakan campuran antara pendekatan formal dan informal secara simultan, pada titik ini proses advokasi terhadap penerima bantuan PNPM Mandiri Perdesaan melalui peran Paralegal sebagai bagian dari TPM yang dibawah BKAD dimulai sejak tahap penerimaan pengaduan dan masalah sampai selesai ditangani, baik ketika menggunakan upaya hukum formal maupun upaya informal (PSA atau pemanfaatan forum PNPM Mandiri Perdesaan) secara aktif (tanpa diminta terlebih dahulu).

3.2.      Ruang Lingkup Bantuan Hukum

1.    Pendidikan Hukum
Disadari atau tidak pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sarat dengan tindakan kontraktual atau perjanjian yang mengikat secara hukum. Namun demikian, masyarakat desa lebih-lebih masyarakat desa miskin seringkali kurang bahkan tidak memahami kontrak atau perjanjian yang bersifat legal.  Dengan kata lain, masyarakat desa (sebagai pemilik, pelaksana sekaligus penerima manfaat program) belum mampu merumuskan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada pendapat hukum (legal opinion) dalam kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah maupun dalam kontrak-kontrak kerjasama.
Untuk itu, perlu adanya pelayanan perbantuan dan pelatihan hukum secara praktis dan terus-menerus, yang materi pelatihannya memuat nasihat praktis kepada masyarakat desa tentang beberapa aspek hukum. Misalnya: 1) tata cara penyusunan kontrak kerjasama, 2) hak dan kewajiban pihak-pihak yang telah menandatangani sebuah kontrak, 3) hal-hal yang perlu diperhatikan dalam negosiasi kontrak, 4) langkah-langkah menegosiasikan penyimpangan kontrak.
2.    Penanganan Kasus
Secara garis besar, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dapat menghadapi tiga jenis perselisihan/perkara. Masing-masing perkara memerlukan cara penyelesaian yang berbeda.
Jenis Perkara
Obyek Perkara
Cara Menyelesaikan Perkara
1. Teknis
Perselisihan/perbedaan pendapat ttg. Peraturan/asas-asas/patokan program PNPM Mandiri Perdesaan (misalnya suku bunga minimal, kegiatan yang tidak dapat didanai oleh program).
Secepat mungkin setelah berita ttg. Perkara disampaikan, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan di Daerah bersama para konsultan PNPM Mandiri Perdesaan mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan SOP PPM yang sudah ditetapkan.
2. Sosial
Konflik antar desa (atau antar kelompok dari desa yang berbeda) dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan (misalnya kalau salah satu desa tidak mentaati keputusan MAD, intervensi dari kecamatan, atau ada desa merasa dirugikan dalam rapat MAD).
Pada prinsipnya perkara jenis ini lebih baik diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan melalui musyawarah dalam forum MAD atau melalui mediasi dengan bantuan pihak ketiga.
3. Hukum
Perkara perdata ttg. Perjanjian (misalnya dgn Supplier atau kontraktor dsb.) atau tentang kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum oleh pihak dari luar desa (misalnya penebangan kayu tanpa izin; pengadaan tanah secara tidak benar).
Perkara pidana: penggelapan uang, korupsi, penipuan, pemaksaan dsb.
Perkara perdata sebaiknya juga diselesaikan secara informil (negosiasi, mediasi), namun kalau tidak berhasil pihak yang dirugikan masih dapat mengajukan perkara ke pengadilan.

Perkara pidana seharusnya dilaporkan kepada polisi. Jikalau perkara pidana terbukti benar maka akan ada tindaklanjutnya.

3.3.      Jenis-jenis Bantuan Hukum

1.    Pelatihan hukum yang akan memberi nasihat praktis kepada masyarakat desa tentang beberapa aspek hukum.
Misalnya tentang :
·         Hak dan kewajiban pihak-pihak yang telah menandatangani sebuah kontrak.
·         Perjanjian yang memerlukan perhatian khusus dalam negosiasi kontrak.
·         Langkah-langkah pertama yang harus ditempuh kalau pihak ketiga (misalnya; kontraktor/supplier) tidak menaati perjanjian.
·         Tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat/kelompok desa apabila kerja atau perbuatan kontraktor cacat hukum (tidak memenuhi spesifikasi perjanjian).
·         Pembedaan tindak pidana dan tindak perdata.
2.    Nasehat tentang langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perkara secara informil.
Kadang-kadang sudah cukup mengadakan pertemuan (musyawarah) antara pihak yang berperkara dengan bantuan seorang penengah/mediator netral yang berusaha mendamaikan pihak-pihak yang bersangkutan. Penyelesaian perkara melalui musyawarah/mediasi cara yang paling tepat untuk perselisihan antar pihak dalam satu kecamatan. Namun “mediasi” memerlukan seorang mediator yang berpengalaman dan pandai/mengerti substansi perkara (misalnya: masalah pertanian, masalah pertanahan, masalah lingkungan hidup).
Kalau penyelesaian secara damai tidak berhasil, maka pihak-pihak yang berperkara masih dapat memilih penyelesaian melalui pengadilan. Namun, ada baiknya seorang pengacara rakyat menjelaskan sebelumnya keruwetan dan bahayanya kalau perkara diajukan ke pengadilan formil.
3.    Menggunakan tekanan legal terhadap pihak yang ingkar janji (perkara perdata)
Sebuah surat “resmi” (somasi) yang mengancam pihak yang ingkar janji dengan prosedur di pengadilan seringkali sudah cukup untuk memaksakan pelaksanaan perjanjian secara benar. Penandatangan surat tersebut adalah advokat (pengacara rakyat) yang terdaftar di pengadilan. Surat tersebut dapat dikirim atas permintaan (masyarakat) desa apabila ada pihak ketiga (misalnya: suplayer/leveransir) yang tidak mau mengganti bahan yang disampaikan dalam keadaan rusak atau kualitasnya buruk; atau apabila ada kontraktor yang telah membangun bak penampung air namun bak tidak dapat dipakai karena bocor. Kasus tersebut dapat dijelaskan kepada pers (dengan foto-foto) untuk menambah tekanan. Atau, diumumkan secara luas asal sebelumnya masyarakat diberitahu juga tentang konsekuensi dari pengumuman informasi yang tidak benar.
Langkah tersebut di atas juga dapat ditempuh terhadap pemerintah daerah kalau leveransir atau kontraktor bertindak atas perintah pemerintah daerah. Perlu diingat bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap desa atas ingkar janji oleh “rekanan“nya (atau sub-kontraktor). Apabila kontraktor/leveransir lalai dalam pelaksanaan tugasnya, bahkan tanggung jawab tersebut tidak berakhir setelah masa jaminannya (biasanya 6 bulan) telah lewat. Pada umumnya masyarakat desa tidak sadar tentang tanggung jawab pemda ini sehingga masyarakat desa seringkali gagal memperoleh ganti rugi apabila pihak leveransir  yang ingkar janji.
4.    Nasihat hukum dan pembelaan kepentingan masyarakat dalam hal prosedur di pengadilan (perkara perdata maupun pidana)
Pengacara Rakyat, dalam perkara perdata, mewakili desa atau kelompok masyarakat desa di pengadilan selama jalannya proses penanganan perkara tersebut. Sedangkan dalam perkara pidana, Pengacara Rakyat menasihati masyarakat desa tentang hak dan kewajiban sebagai saksi. Proses penanganan perkara pidana perlu dimonitor terus menerus supaya tidak di-“peti es”-kan.
Sebuah perkara pidana yang melibatkan masyarakat desa “dimungkinkan” untuk dibekukan dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
·         Jaksa tidak dapat bertindak sebelum polisi menyusun laporan dilengkapi dengan bahan bukti dan kesaksian. Apabila pihak polisi tidak melakukan penyidikan atau tidak mengumpulkan bahan bukti yang ada, akan mempersulit pekerjaan jaksa.
·         Polisi akan memeriksa seorang aparat pemerintah yang “diduga” melakukan tindak pidana apabila ada ijin tertulis dari bupati. Ijin ini harus diminta oleh polisi. Namun, polisi kadang-kadang kurang aktif dalam memintakan ijin dari bupati apabila kasus tersebut menyangkut aparat pemerintah.
·         Kadang-kadang masyarakat desa justru diinterogasi dan dijadikan tersangka apabila melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat pemeritah atau perusahaan yang kuat.
·         Agar penanganan perkara pidana dapat diselesaikan sampai tuntas, maka penasihat hukum di tingkat kabupaten perlu secara terus-menerus mendampingi masyarakat desa. Dukungan dari penasihat hukum senior dari tingkat propinsi dibutuhkan apabila desa atau kelompok masyarakat melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat pemerintah ataupun perusahaan yang kuat.


3.4.      Fasilitasi Bantuan Hukum

1.    Penyelesaian Sengketa Alternatif
·         Apabila terjadi sengketa dengan pihak baik diluar maupun didalam desa, masyarakat desa mengambil inisiatif menempuh upaya penyelesaian sengketa alternatif. Lembaga-lembaga masyarakat desa dan forum PNPM Mandiri Perdesaan dimanfaatkan baik sebagai wadah bernegosiasi maupun untuk menyamakan persepsi masyarakat desa sebelum bernegosiasi dengan lawan sengketa.
·         Bila negosiasi gagal membuahkan hasil, masyarakat desa mengajak lawan sengketa untuk menempuh cara mediasi dengan pertama-tama menghubungi paralegal.
·         Pengacara rakyat dapat dihubungi untuk dimintai bantuan oleh paralegal dan masyarakat desa setiap kali masyarakat desa membutuhkan pengacara dalam proses penyelesaian sengketa.
·         Meskipun masyarakat desa didorong untuk dapat bertindak sendiri, pengacara rakyat atas permintaan paralegal dan masyarakat desa wajib mewakili masyarakat desa dalam proses penyelesaian sengketa.
2.    Advokasi dalam Proses Litigasi (sengketa di peradilan)
Kegiatan pendampingan dan pembelaan hukum akan melibatkan masyarakat desa dalam kapasitas mereka sebagai pihak dalam perjanjian (perdata) atau sebagai saksi (perdata dan pidana), korban maupun tersangka (pidana) serta pengacara rakyat dan paralegal.
Perkara Perdata
-       sedapat mungkin sengketa/masalah yang terjadi diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
-       Bila merasa haknya telah dilanggar oleh pihak ketiga, masyarakat desa, masyarakat desa melalui atau bersama paralegal menghubungi pengacara rakyat untuk mendapatkan nasehat hukum.
-       Pengacara rakyat kemudian membuat analisa kasus untuk menentukan ada tidaknya kepentingan hukum masyarakat desa yang dilanggar dan bisa tidaknya kepentingan tersebut diperjuangkan melalui penyelesaian hukum.
-       Bila mekanisme penyelesaian sengketa alternatif gagal menemukan penyelesaian, melalui perantara paralegal, masyarakat desa dapat meminta pengacara rakyat mewakili mereka berperkara dipengadilan. Sebelumnya pengacara rakyat wajib memberitahukan konsekuensi-konsekuensi pengajuan perkara ke pengadilan.
-       Sebelum mengajukan perkara kepengadilan dan selama pemeriksaan perkara, pengacara rakyat dapat melakukan tekanan hukum terhadap lawan perkara.
-       Selama berperkara, pengacara rakyat menjadi kuasa hukum masyarakat desa.
-       Pada prinsipnya masyarakat desa menanggung biaya yang muncul dari proses dengan dibantu oleh stimulan dana DOK Kabupaten.
-       Pengacara Rakyat wajib memberi informasi lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani kepada Tim Koordinasi Kabupaten (Satker PNPM Mandiri Perdesaan).
Perkara Pidana
-       Bila masyarakat desa menduga telah terjadi tindak pidana, mereka diminta untuk melaporkannya ke pihak kepolisian dengan didampingi oleh paralegal dan pengacara rakyat.
-       Untuk menghindari adanya tekanan dan pengancaman kepada masyarakat desa yang mungkin menjadi saksi atau korban dalam perkara pidana, pengacara rakyat mendampingi mereka dalam setiap tahap pemeriksaan perkara.
-       Pengacara Rakyat wajib memberi informasi lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani kepada Tim Koordinasi Kabupaten (Satker PNPM Mandiri Perdesaan).

3.5.      Pendanaan

Kegiatan advokasi hukum bagi masyarakat penerima PNPM Mandiri Perdesaan dibiayai melalui dana Operasional Kegiatan Rubelmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar