Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 21 Desember 2015

PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI ADVOKASI HUKUM



Monitoring dan Evaluasi adalah serangkaian kegiatan perancangan monitoring, perumusan indikator  advokasi hukum, penetapan target advokasi hukum, pengumpulan data pelaksanaan dan evaluasi kinerja pelaksanaan advokasi Hukum .

A. Prinsip Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi setidaknya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Tujuan dan hasil Monitoring dan Evaluasi jelas;
2.      Pelaksanaan dilakukan secara objektif;
3.      Dilakukan secara terbuka (transparan);
4.      Pertisipatif, artinya melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu secara proaktif;
5.      Akuntabel, artinya pelaksanaannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara internal dan eksternal;
6.      Komperhensif, yaitu mencakup seluruh objek agar dapat menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran Monev;
7.      Berkesinambungan, yaitu dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan;
8.      Efektif dan efisien, artinya target Monev harus dicapai dengan menggunakan sumber daya yang ketersediannya terbatas dan sesuai dengan yang direncanakan.

A.    Metode Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi (Monev) adalah kegiatan yang dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program advokasi hukum  yang telah disusun dan dilakukan pada tahap pelaksanaan maupun pada tahap akhir advokasi hukum  secara keseluruhan. Melalui Monev dapat diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan tingkat pencapaian tujuan (keberhasilan), ketidak berhasilan, hambatan, tantangan, dan ancaman tertentu dalam mengelola dan menyelenggarakan program pemberian advokasi hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal.  
Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pemberian advokasi hukum bagi PTK-PNF meliputi analisa kapasitas atau kemampuan LKBH sebagai organisasi penyelenggara dalam mengelola dana program serta analisa efektivitas pelaksanaan advokasi hukum. Analisa kapasitas organisasi penyelenggara dalam mengelola dana program dilakukan melalui pendekatan terhadap : sumber daya manusia yang menangani advokasi hukum, sarana dan prasarana yang mendukung organisasi penyelenggara advokasi hukum, beban kerja personil yang terlibat dalam advokasi hukum.
               Metode pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan dengan menganalisa efektivitas pelaksanaan advokasi hukum yaitu mengumpulkan informasi apakah pelaksanaan program telah tepat mengenai kelompok sasaran atau tidak. Analisa efektivitas pelaksanaan advokasi hukum. juga mencari tahu apa saja manfaat yang diperoleh kelompok sasaran dari dilaksanakannya advokasi hukum pada PTK-PNF.

C. Instrumen Monitoring dan Evaluasi Advokasi Hukum
Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara, antara lain:
(1)  Penyebaran quisioner atau angket kepada kelompok sasaran,  yakni anggota PTK-PNF di wilayah propinsi masing-masing dengan menggunakan metode random sampling, yaitu pengambilan data dilakukan secara acak dengan mengambil sample di berbagai daerah sebaran PTK-PNF di masing-masing propinsi, sampai diperkirakan cukup merepresentasikan data dari seluruh kelompok sasaran;
(2) Menggunakan metode interview terhadap responden yang dipilih secara purposif , yakni antara lain: pengurus asosiasi PTK-PNF, dan juga para anggota PTK-PNF yang pernah memperoleh advokasi hukum;
(3) Melakukan observasi ke lokasi di mana anggota dan pengurus PTK-PNF berdomisili;
(4) Menggunakan metode dokumentasi, baik berupa dokumen surat maupun dokumen lainnya, termasuk di dalamnya dokumen elektronik.

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino site review 2021
    Lucky Club Casino is a casino in Singapore, with over 600 games to choose from. They were founded in 2004 luckyclub and have been providing great promotions since then.Casino Name: Lucky Club Casino Rating: 7/10 · ‎Review by Lucky Club

    BalasHapus