Monitoring
dan Evaluasi adalah serangkaian kegiatan perancangan monitoring, perumusan
indikator advokasi hukum, penetapan
target advokasi hukum, pengumpulan data pelaksanaan dan evaluasi kinerja
pelaksanaan advokasi Hukum .
A. Prinsip Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi setidaknya dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Tujuan dan hasil
Monitoring dan Evaluasi jelas;
2. Pelaksanaan dilakukan
secara objektif;
3. Dilakukan secara terbuka
(transparan);
4.
Pertisipatif, artinya melibatkan berbagai pihak yang
dipandang perlu secara proaktif;
5.
Akuntabel, artinya pelaksanaannya harus dapat
dipertanggung jawabkan secara internal dan eksternal;
6.
Komperhensif, yaitu mencakup seluruh objek agar dapat
menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran Monev;
7.
Berkesinambungan, yaitu dilaksanakan secara berkala dan
berkelanjutan;
8.
Efektif dan efisien, artinya target Monev harus dicapai
dengan menggunakan sumber daya yang ketersediannya terbatas dan sesuai dengan
yang direncanakan.
A.
Metode Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring
dan evaluasi (Monev) adalah kegiatan yang dilakukan untuk melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan program advokasi hukum yang telah disusun dan dilakukan pada tahap
pelaksanaan maupun pada tahap akhir advokasi hukum secara keseluruhan. Melalui Monev dapat
diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan tingkat pencapaian tujuan
(keberhasilan), ketidak berhasilan, hambatan, tantangan, dan ancaman tertentu
dalam mengelola dan menyelenggarakan program pemberian advokasi hukum bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal.
Kegiatan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pemberian advokasi hukum bagi
PTK-PNF meliputi analisa kapasitas atau kemampuan LKBH sebagai organisasi
penyelenggara dalam mengelola dana program serta analisa efektivitas
pelaksanaan advokasi hukum. Analisa kapasitas organisasi penyelenggara dalam
mengelola dana program dilakukan
melalui
pendekatan terhadap : sumber daya manusia yang menangani advokasi hukum, sarana
dan prasarana yang mendukung organisasi penyelenggara advokasi hukum, beban
kerja personil yang terlibat dalam advokasi hukum.
Metode
pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan dengan menganalisa efektivitas
pelaksanaan advokasi hukum yaitu mengumpulkan informasi apakah pelaksanaan
program telah tepat mengenai kelompok sasaran atau tidak. Analisa efektivitas
pelaksanaan advokasi hukum. juga mencari tahu apa saja manfaat yang diperoleh
kelompok sasaran dari dilaksanakannya advokasi hukum pada PTK-PNF.
C.
Instrumen Monitoring dan Evaluasi Advokasi Hukum
Pengumpulan
informasi dilakukan dengan cara, antara lain:
(1) Penyebaran
quisioner atau angket kepada kelompok sasaran,
yakni anggota PTK-PNF di wilayah propinsi masing-masing dengan
menggunakan metode random sampling, yaitu pengambilan data dilakukan secara
acak dengan mengambil sample di berbagai daerah sebaran PTK-PNF di masing-masing
propinsi, sampai diperkirakan cukup merepresentasikan data dari seluruh
kelompok sasaran;
(2)
Menggunakan metode interview terhadap responden yang dipilih secara purposif ,
yakni antara lain: pengurus asosiasi PTK-PNF, dan juga para anggota PTK-PNF
yang pernah memperoleh advokasi hukum;
(3) Melakukan observasi ke lokasi di mana anggota dan
pengurus PTK-PNF berdomisili;
(4)
Menggunakan metode dokumentasi, baik berupa dokumen surat maupun dokumen
lainnya, termasuk di dalamnya dokumen elektronik.
Lucky Club Casino site review 2021
BalasHapusLucky Club Casino is a casino in Singapore, with over 600 games to choose from. They were founded in 2004 luckyclub and have been providing great promotions since then.Casino Name: Lucky Club Casino Rating: 7/10 · Review by Lucky Club