Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Sabtu, 08 Januari 2011

Tips Mendirikan BMT yang Untung

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13309212/TipsMendirikanBMTyangUntung.docx.html

Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.
Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.
BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama setiap daerahnya.
Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah, biasanya poin yang sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.
Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara… yaitu hak suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa… anggota Istimewa tadi yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara lebih…. nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi… Dan jangan lupa untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah…. dewan syariah biasanya terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami….
Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 3-milyar.
Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, insya ALLAH.

BMT adalah singkatan dari Baytul Maal Wat Tamwiel yang sekilas uraiannya menurut serba serbi BMT di komunitas facebook dapat dilihat dibawah tulisan ini.Hari senin 10 mei 2010 di halaman kantor kecamatan pasirwangi PT IP UBP Kamojang telah menginisiasi pendirian dan sekaligus peresmian BMT ONE oleh Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Tubagus Hisni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Pendidikan.

Tujuan pendirian BMT One seperti tertulis di backdrop acara tersebut adalah untuk menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan dengan menggunakan lembaga keuangan mikro berbasis syari'ah yang menjangkau seluruh daerah.
Sofi martin,ketua BMT One mengatakan bahwa latar belakang pendirian BMT ini adalah membantu permodalan usaha kecil dengan mudah melalui investasi tabungan BMT yang dekat dengan rakyat karena sampai dengan saat ini di Kecaman Pasirwangi memang belum ada Bank.
Goris Mustaqiem, Ketua Yayasan Asgar Muda yang menjadi Icon Angkatan Muda Garut melalui keberhasilannya menggalang komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Presiden Amerika Serikat Obama yang baru saja ditemuinya langsung beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa "Allah SWT tidak ujug2 saja menciptakan keberhasilan, harus ada kolaborasi multipihak,Rosululullah SAW begitu Hijrah ke Madinah setelah mendirikan masjid langsung membuka bmt. Indonesia yang hanya satu dari tiga negara dengan china dan india yang sejak krisis ekonomi 1998 Laju Pertumbuhan Ekonominya tetap 7 presen sangat berpotensi untuk ditumbuhkembangkan BMT. Langkah pertama adalah merubah mindset bahwa tangan telungkup itu lebih baik dari tangan tengadah bahkan dalam Al-Qur'an Surat At-thalaq ayat 7 Allah berfirman justeru sidqah di kala rezeqi sempit itu merupakan pemberdayaan pendahuluan.
Ahsin shidqi,GM UBP Kamojang mengatakan bahwa IP bertindak sebagai inisiator dengan melakukan benchmark ke pasar tradisional Cipete yang merupakan pasar Rakyat namun tampil dengan gaya super market.
Aries Muftie meyakinkan bahwa kalau BMT ini sukses maka di tiap desa nantinya harus didirikan,
Hananto Yogo,GM Kamojang yang akan menggantikan Ahsin mengakui bahwa ia harus banyak belajar dari warisan indah GM terdahulu.
Camat Pasirwangi berbicara atas nama masyarakat seraya mengucapkan terimakasih atas budi brakyat.
Wakil Bupati Garut, Rd Dicky Chandra menyampaikan bahwa BMT itu menjadi sasaran sejak awal dia terpilih, Lembaga Keuangan Mikro yang berbasis pasantren seakan mewakili semboyan rakyat Garut yang tidak mau dibantu tapi siap untuk dipinjami.
Acara dihadiri juga oleh Mr. Aaron, Staff Atase Amerika Serikat bidang culture assistance mencerminkan bahwa kehadirannya menggambarkan hubungan yang bukan hanya G to G tapi hubungan people to people.
Tidak ketinggalan para pengusaha Garut seperti Bumbudesa,sampireun,sumberalam dll ikut hadir dan menanamkan modalnya dalam kegiatan BMT ONE.
APA ITU LKMS BMT?
* LKM BMT adalah sebutan ringkas dari Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu, sebuah LembagaKeuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
- Kegiatan LKMS BMT adalah mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. LKMS BMT juga dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
APA CIRI UTAMA LKMS BMT?
1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar.
4. Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan LKMS BMT itu sendiri, bukan miliki orang lain dari luar masyarakat itu.
5. LKMS BMT mengadakan kajian rutin pendampingan usaha anggota secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya di balai RW/RT/desa, kantor LKMS BMT, rumah anggota, masjid, dsb), biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah LKMS BMT, disamping pendampingan mental spiritualnya terutama motive berusaha.
6. Manajemen LKMS BMT adalah professional :
- Manajer minimal D3, dilatih pertama kali 2 minggu oleh PINBUK
- Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan system manajemen keuangan yang rapih dan ilmiah
- Aktif “menjemput bola” beranjangsana dan berprakarsa.
MENGAPA HARUS MENDIRIKAN DAN MENGEMBANGKAN LKMS BMT
1. Pembangunan nasional harus dipercepat
2. Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal Bank atau Lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
3. Bank segan “mencapai” mereka, karena biaya Bank (over head cost), “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya
4. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana
APAKAH KELAYAKAN PENDIRIAN LKMS BMT?
LKM BMT layak berdiri bila memenuhi kriteria :
A. Ada kemauan maju dan prakarsa masyarakat
B. Ada praktek rentenir atau lintah darat disekitarnya
C. Ada potensi usaha kecil yang dapat dikembangkan
D. Dari rancangan keuangan di ketahui ; Adanya modal pendiri, Dana yang disiapkan menutup biaya operasional 6 bulan, Ada sejumlah tokoh yang merasa memiliki dan bertanggung jawab
BERAPA MODAL AWAL PENDIRIAN LKMS BMT?
LKMS BMT didirikan dengan modal awal sebesar 100 juta rupiah atau lebih. Namun jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal 70 juta rupiah
DARI MANA DIPEROLEH MODAL AWAL LKMS BMT?
Modal awal LKM BMT berasal dari beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas kelompok swadaya masyarakat, dana masjid, atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri LKMS BMT/ minimal terdiri 21 orang yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya sebagai pendiri dan menyerahkan uang Simpanan Pokok Khusus sebagai modal awal yang besarnya tidak mesti sama antar orang per orangnya (idealnya sekitar 3 juta/orang)
BERAPA JUMLAH ANGGOTA PENDIRI?
Pembatasan jumlah minimal 21 anggota pendiri, diperlukan agar LKMS BMT menjadi milik masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dan kecil. Diperlukan
sejumlah anggota inti yang layak, tidak terlalu sedikit sehingga LKMS BMT tidak dimiliki sekelompok kecil orang saja dan juga tidak terlalu banyak, sehingga memudahkan dalam mengambil keputusan
APA BADAN HUKUM LKM BMT?
LKMS BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
A. KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapatkan sertifikasi kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
B. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), memerlukan anggota pendiri minimal 20 orang
BAGAIMANA TAHAP PENDIRIAN LKMS BMT?
A. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian LKM BMT (P3B) di lokasi komunitas tertentu : Desa, Kelurahan, Kecamatan, Pasar, Kawasan Transmigrasi, Pesisir, Lingkungan Perusahaan, Pesantren atau lainnya
B. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 100 juta atau minimal Rp 70 juta untuk segera memulai langkah operasional. Modal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda atau sumber lainnya
C. Atau langsung menarik pemodal – pemodal sendiri dari sekitar 21 orang atau lebih di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai MIN 70 juta (Simpanan Pokok Khusus atau Saham yang nantinya akan diberikan kompensasi pembagian SHU setiap akhir tahun)
D. Jika calon pemodal telah ada maka dipilih calon pengurus yang ramping (3 – 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan LKM BMT
E. Merekrut calon pengelola dan mengikutkan pelatihan serta magang dengan menghubungi BMT Eksisting (lihat "Direktori situs BMT Selindo" di recent news grup ini !!!)
F. Melaksanakan persiapan sarana kantor dan perangkat administrasi atau form – form yang diperlukan
G. Menjalankan operasional bisnis LKMS BMT
H. Melatih atau mengirimkan para pengelola mengikuti pelatihan manajemen BMT secara berkala.
BAGAIMANA PROSPEK LKMS BMT?
Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran LKMS BMT dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara lain :
1. Menjadi perantara antara pemodal / penabung (Aghniya/Investor) dengan Usaha Kecil Muslim
2. Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup
3. Tempat berlatih manajemen ekonomi di masyarakat bawah
4. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan sifat mudah, murah dan bersih5. Sangat mudah didirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah
6. Sudah ada contoh Best Practices, saat ini telah berkembang sekitar 3000 LKMS BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga puluhan milyar dan telah membantu permodalan dan pendampingan kepada ratusan ribu usaha mikro
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Ciri-ciri utama BMT yaitu :
• Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
• Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
• Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
• Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu
• BMT mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian) rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya madrasah, mushalla atau masjid). Setelah kegiatan keagamaan biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari anggota atau nasabah BMT.
• Manajemen BMT adalah profesional dan agamis: Manajer BMT berpendidikan minimal D3, dilatih pertama kali 2 minggu oleh Pusdiklat PINBUK Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan sistem manajemen keuangan yang rapi dan sesuai standar (ilmiah). Proaktif bersilaturrahmi “menjemput bola”, beranjangsana dan berinisiatif dalam prakarsa.
Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
 Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah.
Sejarah Lahirnya BMT
Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
- Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran.
- Harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka
Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
- Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta
- Abu Bakar menggunakan harta baitul maal hanya untuk kebutuhan sederhana
Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
- memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.
Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
- Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal.
Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
- Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat.
Sejarah BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Tujuan Berdirinya BMT
1. Melepaskan ketergantungan pada rentenir
2. Motor penggerak ekonomi
3. Tombak ekonomi syariah
4. Penghubung kaya dan miskin
5. Sarana pendidikan informal untuk hidup barakah
B. PRODUK BMT
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
1. Simpanan Mudharabah Biasa
2. Simpanan Mudharabah Pendidikan
3. Simpanan Mudharabah Haji
4. Simpanan Mudharabah Umrah
5. Simpanan Mudharabah Qurban
6. Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7. Simpanan Mudharabah Walimah
8. Simpanan Mudharabah Akikah
9. Simpanan Mudharabah Perumahan
10. Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata
11. Titipan zakat, Infaq, shadaqah (ZIS)
12. Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan dimana BMT itu berada.
Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan pada pembiayaan usaha makro, kecil bawah dan bawah. Diantara usaha pembiayaan tersebut adalah:
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
3. Pembiayaan Murabahah
4. Pembiayaan Al Bai; Bithaman Ajil
5. Al-Qardhul Hasan
Usaha-usaha diatas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yang berkaitan langsung dengan masalah keuangan. Selain kegiatan-kegiatan keuangan tersebut, BMT juga mengembangkan usaha dibidang sector ril, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatan produktivitas hasil para nasabah, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lainnya yang layak, menguntungkan dalam jangka panjang dan tidak menganggu program jangka pendek.
C. Mekanisme Operasional BMT
1) Beberapa pemrakarsa yang mengetahui mengenai BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya termasuk apa itu BMT, visi, misi tujuan dan usaha-usahanya. Sehingga para pemrakarsa dapat bertambah(min.20 orang).
2) Dengan berbekal modal awal, pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT.
3) Pembiayaan dengan menggunakan bagi hasil sesuai dengan akad.
4) Yang paling penting adalah bahwa, dari bagi hasil ini pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dibandingan dengan bunga pada bank konvensional.
5) Dengan memberikan bagi hasil kepada para penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.
Mekanisme Operasional Koperasi Syariah
Pada prinsipnya, operasional Koperasi Syariah tidak berbeda dengan BMT (Baitul Maal Wattamwil), Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), dan BPR Syariah, hanya sekalanya saja yang berbeda. Di Koperasi Syariah ini justru dapat lebih luas lagi pengembangannya terutama dalam mempraktekan akad-akad muamalat yang sulit dipraktekan di Perbankan Syariah karena adanya keterbatasan PBI (Peraturan Bank Indonesia).
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, dan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat sendiri.
D. Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
a. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b. Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c. Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
Tahap Pendirian BMT
a. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi itu; jamaah masjid, pesantren. Desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
b. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp5-10 juta atau lebih besar mencapai Rp20 juta, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat bersal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.
c. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20-44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp20 juta atau minimal Rp5 juta.
d. Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang – maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
e. Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/Kota.
f. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
g. Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
E. Perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia
• Kehadiran BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga pelengkap dari beroperasinya system perbankan syariah.
• Saat ini telah tersebar lebih dari 3000 BMT diseluruh Nusantara, memiliki asset lebih dari 1 triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 30.000 orang dan bisa diprediksikan di tahun ini jauh lebih banyak dikarenakan bertambahnya kepercayaan masyarakat akan sistem pembiayaan dan penyimpanan dana yang yang relatif lebih mudah.
• BMT mampu berkembang berlandaskan pada swadaya para pemerakarsa pendiri dan masyarakat itu lokal sendiri, dengan modal awal yang tidak begitu besar ketimbang mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
F. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT/Koperasi Syariah bagi Perkonomian Umat
Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biaya operasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sector UMK. Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT.
Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalam hal besaran pembiayaan atau kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, dari total pembiayaan yang disalurkan kepda UMK.
Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerima manfaat, maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh BMT jauh lebih banyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebih kecil, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampu untuk menyentuh pengusaha mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapi memiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.
G. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya
Prospek BMT sangat bagus, meski sama-sama menjalankan fungsi sebagai intermediasi dan masa pertumbuhan yang berbarengan, produk yang ditawarkan BMT lebih inovatif dan variatif dibanding Bank Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar