Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12943505/AGUNGKPBAB3.doc.html
BAB III
MANAJEMEN PROYEK
3.1 Uraian Umum
Dalam sebuah proyek konstruksi, tanpa memandang besar atau kecil skala proyek, pastilah memerlukan adanya suatu sistem yang mengatur pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut. Sistem tersebut harus secara jelas mengatur dan membatasi hak dan wewenang dari tiap pihak yang terkait dalam proyek tersebut. Sistem tersebut juga harus mampu mengatasi segala permasalahan yang sangat kompleks yang pasti akan muncul. Baik itu masalah dalam hal pelaksanaan maupun antar pihak yang terkait dalam sebuah proyek, mengingat walaupun mereka bertujuan sama agar proyek tersebut cepat selesai, mereka tetap saja memiliki kepentingan-kepentingan yang berbeda dan tak jarang bahkan saling berbenturan satu sama lain. Sistem inilah yang kemudian kita kenal dengan Manajemen Proyek.
Manajemen proyek adalah tata cara atau sistem kerja yang dibuat untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Manajemen proyek berisi tata cara untuk mengelola sumber daya dan dana suatu proyek untuk mencapai tujuan dengan menggunakan metode-metode dan sistematika tertentu, agar tercapai daya guna dan kualitas yang semaksimal mungkin. Manajemen proyek diterapkan untuk semua pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengendaliannya. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah, sebagai berikut :
a. Tepat waktu, sesuai network planning dan kurva “S” yang ada
b. Tepat kuantitas ( dimensi proyek )
c. Tepat kualitas sesuai standar mutu yang diinginkan dan direncanakan.
d. Tepat biaya sesuai yang direncanakan di dalam Rencana Anggaran Biaya.
Pada manajemen proyek dalam pengertian di atas, kegiatan-kegiatan yang dilakukan beraneka ragam, mulai dari perencanaan program, survei, penelitian, studi kelayakan, perancangan, pengadaan / lelang sampai pelaksanaan. Manajemen proyek melibatkan banyak pihak ( surveyor, perencana / arsitek, ahli geologi, kontraktor ) yang bekerja sebagai satu tim. Mereka akan saling berkaitan dan berhubungan dalam kerja sama yang memerlukan manajemen yang profesional ( terpadu ), sehingga dengan pendekatan konsep ini diperlukan seseorang atau sebuah badan usaha di bidang manajemen yang akan menjembatani pengelolaan proyek tersebut. Kerja sama dimulai dari perencanaan, perancangan, pelelangan, sampai pada pelaksanaannya. Dengan konsep ini dapat dilaksanakan perencanaan secara bersamaan dengan beberapa rencana.
Dari keterangan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan, bahwa manajemen proyek adalah suatu proses terpadu untuk memelihara, mengembangkan, mengatur, dan menjalankan program-program agar tercapai target waktu, mutu, dan efisiensi biaya.
3.2 Fungsi Manajemen Proyek
Adapun fungsi yang ingin dicapai dari manajemen proyek antara lain adalah
a. menentukan tujuan dan sasaran dari struktur organisasi
b. mengkoordinasi dan mensinkronisasikan tugas-tugas dari pihak-pihak pelaksana;
c. menentukan jadwal pelaksanaan yang efektif dan efisien dari proyek ini beserta pengendaliannya ;
d. memberikan dan mengarahkan pengambilan keputusan serta membantu mengatasi permasalahan yang timbul di dalam proyek;
e. menjaga keseimbangan antara pelaksanaan dan rencana yang telah disusun;
f. membatasi tanggung jawab dari masing-masing pelaksana proyek agar tidak terjadi overlaping kerja.
Dengan dilaksanakannya fungsi-fungsi manajemen di atas, diharapkan akan dicapai sasaran akhir berupa :
a. biaya pelaksanaan yang ekonomis;
b. kualitas bangunan yang bermutu dan sesuai dengan spesifikasi;
c. waktu pelaksanaan yang singkat;
d. pengelolaan tenaga, bahan dan peralatan yang efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan di atas maka perlu disusun struktur organisasi yang jelas yang menunjukkan tanggung jawab, hubungan koordinasi dan hubungan pengawasan serta pengendalian yang jelas pula dari masing-masing pihak terkait.
3.3 Unsur-Unsur Pengelola Proyek
Manajemen Proyek berfungsi untuk mengatur kewajiban dan wewenang semua pihak yang berperan dalam proyek. Manajemen proyek juga harus dapat mengatur pola hubungan antar pihak-pihak tersebut agar dapat bekerja sama dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul. Dalam pengelolaan suatu proyek perlu adanya suatu struktur organisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Adapun organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja secara bersama-sama dan bertanggung jawab untuk mencapai suatu tujuan yang sama ( dalam hal ini pelaksanaan proyek ). Bertanggung jawab artinya bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan tugasnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih (overlaping) tugas.
Adapun unsur-unsur pengelola Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ) ini adalah sebagai berikut :
3.3.1 Pemilik Proyek
Pemilik proyek yang sering juga disebut sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perseorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan serta membiayai seluruh proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Pada Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ) ini sebagai pemilik proyek adalah Kementrian Negara Perumahan Rakyat. Adapun wewenang, kewajiban serta hak dari pemilik proyek adalah, sebagai berikut :
a. menyediakan sejumlah dana yang diperlukan untuk terwujudnya suatu proyek;
b. mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui mekanisme lelang;
c. membuat acuan perencanaan dengan dibantu oleh konsultan perencana guna mewujudkan gagasan yang ada;
d. mengesahkan keputusan yang menyangkut mutu, waktu pelaksanaan, biaya, sanksi dan denda terhadap pelanggar kontrak;
e. mengusahakan agar pelaksanaan proyek dapat selesai tepat pada waktunya;
f. menetapkan pekerjaan tambah serta kurang dengan pertimbangan dan saran yang diberikan oleh Konsultan Pengawas ( MK );
g. menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong;
h. menerima laporan tentang kemajuan pelaksanaan proyek dari pelaksana proyek / kontraktor;
i. menerima dan memeriksa berita acara penyerahan proyek;
j. mengesahkan semua biaya pembayaran kepada pelaksana sesuai dengan kontrak kerja.
3.3.2 Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek melalui wakilnya untuk bertindak sebagai perencana sesuai dengan keahliannya. Adapun pihak-pihak yang merupakan perencana adalah sebagai berikut : Perencana Struktur, Perencana Arsitektur, Perencana ME, Perencana Biaya. Adapun konsultan perencana pada proyek ini adalah PT. CIPTAPURA INC. Perencana bertugas menyiapkan pekerjaan perencanaan menurut keahlian masing-masing berdasarkan kesepakatan dengan pemilik dan konsultan pengawas.
1. Perencana Struktur
Perencana Struktur merupakan badan/organisasi yang ahli dalam bidang perencanaan struktur bangunan secara keseluruhan.
Tugas Perencana Struktur adalah :
a. membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya serta membuat perhitungan terhadap data-data yang bersifat penunjang perhitungan struktur, misalnya perhitungan settlement atau penurunan tanah;
b. membuat perhitungan ulang apabila terjadi perubahan perencanaan awal setelah pengaplikasiannya di lapangan;
c. mengadakan pengawasan berkala sejak mulai hingga berakhirnya proyek;
d. menerima sejumlah biaya perencanaan dari pemberi tugas sesuai dokumen kontrak.
2. Perencana Arsitektur
Perencana Arsitektur adalah pihak yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemilik proyek melalui wakilnya untuk bertindak sebagai perencana bentuk, dimensi, dan tata letak bangunan utama dan bangunan pelengkapnya.
Tugas Konsultan Perencana Arsitektur adalah :
a. membuat gambar desain / perencanaan meliputi dimensi bangunan secara keseluruhan dengan dilengkapi spesifikasi teknis, fasilitas-fasilitas pendukung dan konfigurasi penempatannya, beserta gambar-gambar ulang atau gambar-gambar revisi apabila diperlukan;
b. menentukan spesifikasi bahan bangunan secara keseluruhan dari awal pelaksanaan proyek sampai finishing, yang didasarkan pada perencanan struktural maupun estetika;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga berhak menegur kontraktor pengawas apabila terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
3. Perencana Mekanikal dan Elektrikal ( M & E )
Perencana M&E merupakan badan atau organisasi yang ahli dalam bidang mekanikal dan elektrikal.
Tugas Mekanikal dan Elektrikal ini adalah :
a. merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system;
b. ikut serta dalam rapat untuk memberikan penjelasan mengenai perencanaan Mekanikal dan Elektrikal.
3.3.3 Konsultan MK
Konsultan MK dapat berbentuk badan hukum ataupun bahkan seorang ahli yang telah ditunjuk Pada kebanyakan proyek, penentuan Konsultan MK adalah berdasarkan mekanisme lelang, dan yang bertindak sebagai Konsultan Manajemen Kontruksi dalam proyek ini adalah PT. GATRA UPANYASA RIPTA . Adapun hak dan kewajiban dari Konsultan MK, adalah sebagai berikut :
a. mengawasi kontraktor pelaksana dalam menjalankan kewajibannya dengan mengacu pada spesifikasi teknis, jadwal, dan perencanaan proyek yang telah ada.;
b. mengontrol dan memberikan penilaian untuk kemudian ditindaklanjuti atas hasil pekerjaan kontraktor pelaksana;
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi tentang material yang boleh dipakai ataupun tidak;
d. mencari dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul. Dalam hal ini, Konsultan MK harus berkonsultasi dengan pihak pemilik proyek maupun pihak konsultan perencana;
e. mempelajari dan menerapkan cara-cara, teknik-teknik, urutan-urutan atau prosedur pelaksanaan;
f. mengoreksi dan menindaklanjuti laporan berkala tentang hasil prestasi proyek yang dibuat olek kontraktor pelaksana;
g. berhak melakukan tindakan-tindakan atas nama pemilik, misalnya menolak pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kontrak;
h. memberikan instruksi / koreksi kepada kontraktor pelaksana apabila terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
3.3.4 Kontraktor Pelaksana
Kontraktor Pelaksana adalah pemenang lelang yang dapat berupa perorangan atau badan hukum, yang telah ditetapkan olek pihak pemilik proyek dan telah pula menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksanaan ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah disusun. Pada proyek ini yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana atau kontraktor utama adalah PT. WASKITA KARYA ( Persero ). Adapun kewajiban dan hak kontraktor pelaksana adalah :
a. melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik mengenai scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaannya;
b. mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan direksi;
c. sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja yang nantinya akan dilaksanakan;
d. mengadakan perubahan-perubahan (revisi) yang diperlukan bilamana dikehendaki oleh pemberi tugas sesuai dengan kesepakatan bersama;
e. menyediakan tenaga kerja dan mengikutkannya dalam program Jamsostek;
f. membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan yang diserahkan kepada konsultan MK
g. bertanggung jawab atas kualitas atau mutu pekerjaan;
h. membayar semua ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan, kecuali hal itu akibat kecelakaan pemberi tugas dan wakilnya;
i. berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat diluar dugaan ( force majeur ) dan kemudian mempertanggungjawabkannya kepada pemilik proyek, antara lain adalah terjadinya: pemogokan, larangan kerja, bencana alam, kerusuhan-kerusuhan sosial, Peraturan Pemerintah dalam bidang moneter yang langsung mempengaruhi pekerjaan;
j. berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaan dari pemberi tugas setelah pekerjaan selesai sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Kontraktor pelaksana menyusun sebuah struktur organisasi yang di dalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah dan alur koordinasi yang memungkinkan masing-masing komponen untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlaping tanggungjawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana.
3.3.5 Sub Kontraktor (Kontraktor Pendukung)
Sub Kontraktor melaksanakan pekerjaan khusus dari proyek sesuai dengan keahliannya (spesialisasi). Kontraktor pendukung ini dipilih oleh kontraktor utama (setelah mereka mengajukan penawaran), berdasarkan pengalaman dalam bidangnya dan bukti-bukti hasil pekerjaannya. Oleh karenanya maka sub kontraktor ini bertanggung jawab terhadap kontraktor utama, kontraktor utama mempunyai kebebasan untuk menentukan berapa jumlah sub kontraktor yang akan diajak bekerjasama. Selaku sub kontraktor pada proyek ini adalah PT. PROTECH BUMINDOTAMA ENGINEERING.
Sub Kontraktor mempunyai hak dan kewajiban antara lain :
a. bertanggung jawab langsung terhadap kontraktor utama tentang segala sesuatu hasil dari pekerjaan yang telah dilaksanakan;
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesialisasinya dan menyerahkan hasil pekerjaannya tersebut pada kontraktor utama sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja antara kontraktor utama dengan sub kontraktor;
c. menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor utama sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perjanjian (kontrak kerja).
3.4 Hubungan Kerja Antar unsur Organisasi Proyek
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada umumya terdapat 5 (lima) unsur yang terlibat dalam suatu proyek, yaitu :
a. Pemilik Proyek
b. Konsultan Perencana
c. Konsultan Pengawas ( Konsultan MK )
d. Kontraktor Pelaksana
e. Sub Kontraktor ( Kontraktor Pendukung )
Masing-masing unsur proyek ini mempunyai hubungan kerja satu sama lain di dalam menjalankan tugas dan kewajiabnnya masing-masing. Hubungan kerja yang dimaksud dapat bersifat ikatan kontrak, garis koordinasi maupun perintah, serta dapat ditunjukkan dengan bagan 3.1 sebagai berikut :
Gambar 3.1 Skema Hubungan Kerja Unsur Proyek
Keterangan :
Garis Perintah
Garis Tanggung Jawab
Garis Koordinasi
( Sumber : Proyek Pembangunan rumah susun sederhana sewa )
Dari skema bagan tersebut dapat dijelaskan hubungan kerja antara unsur proyek tersebut sebagai berikut :
3.4.1 Pemilik Proyek dan Konsultan Perencana
Pemilik proyek dan konsultan perencana bekerja berdasarkan ikatan perintah, di mana pemilik proyek berhak untuk memberikan perintah pada konsultan perencana sebagai anak buahnya. Pada proyek yang menggunakan jasa konsultan perencana dari pihak lain, biasanya hubungan antara pemilik proyek dengan konsultan perencana bersifat hubungan kontrak, namun pemilik proyek tetap berhak untuk memberi perintah pada konsultan perencana.
3.4.2 Pemilik Proyek dan Kontraktor Pelaksana
Keduanya bekerja berdasarkan ikatan kontrak. Kontraktor pelaksana berkewajiban melaksanakan pekerjaan fisik proyek dengan baik, serta menyerahkan hasil pekerjaannya kepada pemilik proyek pada waktu yang telah disepakati. Sebaliknya pemilik proyek berkewajiban untuk membayar seluruh biaya pelaksanaan kepada kontraktor pelaksana agar proyek dapat berjalan dengan lancar.
3.4.3 Pemilik Proyek dan Konsultan Manajemen Konstruksi
Pada proyek secara umum keduanya bekerja berdasarkan kontrak kerja. Namun, pada Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ) yang bertindak sebagai konsultan MK adalah dari PT. GATRA UPAYASA RIPTA. Konsultan Manajemen Konstruksi berkewajiban memberikan laporan kepada pemilik proyek mengenai jalannya proyek secara keseluruhan secara bertahap, baik untuk pekerjaan yang sudah selesai, sedang berlangsung ataupun pekerjaan yang belum sempat dilaksanakan. Sebaliknya pemilik proyek berkewajiban untuk memberikan imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh konsultan MK, berupa biaya pengawasan kepada konsultan pengawas.
3.4.4 Konsultan Perencana dan Kontraktor Pelaksana
Konsultan perencana terlebih dahulu menyampaikan perencanaan pekerjaan proyek yang berupa gambar-gambar desain maupun data-data tertulis untuk kemudian dikembangkan oleh kontraktor pelaksana menjadi gambar kerja yang siap untuk dikerjakan di lapangan. Saling koordinasi di antara keduanya akan dapat menjadi antisipasi terjadinya kesalahan yang dapat berakibat fatal terhadap keseluruhan proyek.
3.4.5 Konsultan Perencana dan Konsultan MK
Terdapat hubungan koordinasi di antara keduanya, dimana konsultan MK mengadakan pengawasan pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin bahwa apa yang dilaksanakan di lapangan adalah seperti apa yang telah direncanakan oleh konsultan perencana.
3.4.6 Kontraktor Pelaksana dan Konsultan MK
Konsultan MK berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontraktor agar sesuai dengan persyaratan perencanaan. Dalam hal ini konsultan MK mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah kepada kontraktor. Konsultan MK melakukan koordinasi antara pekerjaan satu kontraktor dengan kontraktor lainnya agar proyek berjalan dengan lancar.
3.4.7 Kontraktor Pelaksana dan Sub Kontraktor (Kontraktor Pendukung)
Antara kontraktor pelaksana dengan Sub Kontraktor terdapat suatu garis koordinasi pekerjaan yang terikat oleh kontrak kerja antara keduanya. Sub Kontraktor harus menyediakan kebutuhan kontraktor pelaksana dengan memenuhi syarat kualitas maupun kuantitas. Antara kontraktor pelaksana dengan kontraktor pendukung terdapat suatu kontrak kerja tersendiri. Dalam hal ini, kontraktor pelaksana dapat memberikan perintah kepada sub kontraktor.
3.5 Struktur Organisasi Kontraktor Pelaksana
Dalam menjalankan tugasnya, kontraktor pelaksana bekerja dalam sebuah organisasi. Tidak jauh berbeda dengan organisasi pada umumnya, kontraktor pelaksana juga mempunyai suatu struktur organisasi yang memungkinkan komponen-komponen organisasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Di mana hal itu adalah merupakan modal awal untuk dapat bekerja sama dengan unsur-unsur proyek yang lain (pemilik proyek, konsultan perencana, maupun konsultan MK)
Adapun tugas dan wewenang dari masing-masing pihak pada struktur organisasi PT. WASKITA KARYA ( Persero ) sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek ini terlihat dalam Grafik 3.2 berikut ini :
Gambar 3.2 Struktur Organisasi Kontraktor
1 Kepala Proyek
Memimpin pengelolaan proyek dengan melaksanakan tugas pokok proyek sebagai ditetapkan pada bagian IV Bab I pasal 8 butir 2. Peraturan Perusahaan Bidang Organisasi;
Bersama dengan Kepala Bagian Penganggaran dan Pengendalian Produksi membuat Rencana Pelaksanaan Proyek (Construction Planning);
Mempersiapkan uraian rencana pelaksanaan proyek dan mempresentasikannya pada rapat Moving In;
Memimpin kegiatan pelaksanaan di lapangan dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan memenuhi persyaratan biaya, mutu, dan waktu;Melakukan pengendalian kegiatan pelaksanaan di lapangan agar tercapai proses dan produk usaha yang produktif;
Menghadiri Rapat Koordinasi di proyek antara wakil pengguna jasa, pengawas proyek, dan mitra usaha;
Mempersiapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek selesai dan mempresentasikannya pada rapat Moving Out;
Melakukan koordinasi kegiatan fungsional dan pembinaan sumber daya manusia di unit kerjanya;
Membuat laporan tentang kepegawaian, keuangan, peralatan dan persediaan bahan secara berkala.
2. Site Engineer
Site Engineer adalah wakil kepala proyek. Tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan di lapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu, site engineer juga bertanggung jawab atas permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
3. Teknik dan Administrasi Kontrak
Menyiapkan konsep anggaran pelaksanaan proyek ( APP );
Menyiapkan dan melengkapi metoda konstruksi dan program kerja mingguan untuk pelaksanaan kerja di lapangan;
Menyiapkan gambar kerja (shop drawing) untuk pelaksanaan kerja di lapangan;
Memimpin kegiatan pengukuran (survey) di lapangan dan jika perlu melakukan penyelidikan ulang kondisi tanah di lapangan;
Menyiapkan gambar pelaksanaan (as built drawing) untuk diserahkan kepada pengguna jasa dan 1 (satu) set disimpan dalam arsip perusahaan;
Menyiapkan jadwal waktu pelaksanaan dilapangan (network planning, barchart schedule, time grid diagram, S curve) dan jadwal pengadaan sumber daya (resources schedule);
Melakukan pengendalian pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, dan waktu;
Menyiapkan program penyesuaian biaya, mutu,dan waktu, agar hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan kontrak;
Menyiapkan desain dan contoh mutu (mix design) beton atau campuran aspal sesuai spesifikasi teknik;
Menyiapkan Surat Perintah Kerja (SPK), Addendum Kontrak dan Amandemen Kontrak dengan pengguna jasa;
Bersama dengan pelaksana memeriksa kemajuan pekerjaan dan menyiapkan berita acara kemajuan pekerjaan;
Bersama dengan Pegawai dan Keuangan menyusun cash flow proyek;
Bersama dengan Pegawai dan Keuangan membuat berita acara pembayaran angsuran harga kontrak;
Menyiapkan evaluasi perhitungan laba / rugi proyek secara precented method dan completed method (proyek selesai) tiap bulan;
Mengurus surat referensi pekerjaan dari pengguna jasa dan referensi personil setelah pekerjaan selesai;
Melakukan koordinasi kegiatan fungsional dan pembinaan sumber daya manusia di unit;
Menyiapkan laporan evaluasi proyek secara berkala.
4. Pegawai dan Keuangan Proyek
Bersama dengan Teknik dan Administrasi Kontrak menyusun cash flow proyek;
Menyelenggarakan tata usaha surat – menyurat dan tata usaha pimpinan;
Menyelenggarakan inventarisasi, pemeliharaan dan pengawasan terhadap bangunan kantor proyek beserta perlengkapannya;
Menyelenggarakan tata usaha perjalanan dinas dan pemeliharaan kendaraan bermotor;
Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian di proyek;
Bersama dengan Teknik dan Administrasi Kontrak menyiapkan berita acarapembayaran harga kontrak;
Melakukan pengendalian likuiditas proyek dengan mengusahakan sumber dana berupa pembayaran prestasi pekerjaan, dana dari perusahaan dan lain-lain serta mengendalikan penggunaan dana proyek;
Menyelenggarakan verifikasi bukti pembayaran dan melakukan pembayaran kepada pihak yang terkait;
Menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan proyek;
Menyelenggarakan ketertiban dan keamanan proyek;
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala;
Membuat laporan tentang kepegawaian;
Melakukan koordinasi kegiatan fungsional dan pembinaan sumber daya manusia di unit kerjanya;
Menyelenggarakan pelayanan bagi Pengguna Jasa dalam rangka mencapai kepuasan pelanggan bagi kepentinga perusahaan.
5. Logistik dan Peralatan
Bersama dengan Teknik dan Administrasi Kontak membuat jadwal pengadaan material dan peralatan proyek;
Melakukan survey dan memberikan informasi kepada Kepala Proyek tentang sumber dan harga material / alat serta harga sewa alat;
Menyelenggarakan pembelian material dan alat yang telah diputuskan oleh Kepala Proyek sesuai dengan jadwal pengadaan dan prosedur pembelian;
Melaksanakan administrasi pemesanan dan pengiriman material dan alat;
Menyelenggarakan administrasi pergudangan tentang penerimaan, penyimpanan dan pemakaian material;
Memproses mobilisasi dan demobilisasi peralatan sesuai jadwak penggunaan alat;
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan alat dan perlengkapanny, sehingga selalu dalam keaadaan siap pakai;
Melakukan inventarisasi dan pemeliharaan alat, termasuk kendaraan pengangkut barang, perlengkapan kerja dan bengkel (workshop);
Membantu peningkatan efisiensi pemakaian material dan produktivitas alat;
Membuat laporan tentang penggunaan alat, persediaan dan pemakaian material;
Melakukan koordinasi kegiatan fungsional dan pembinaan sumber daya manusia di unit.
Memahami gambar desain dan spesifikasi teknik sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan;
Mengatur pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan program mingguan, metoda kerja, gambar kerja dan spesifikasi teknik;
Menyiapkan tenaga kerja sesuai jadwal pengadaan tenaga kerja dan mengatur pelaksanaan tugas tenaga kerja tiap harinya;
Melakukan supervisi atas pelaksanaan pekrjaan yang menjadi tanggung jawabnya;
Menjalin hubungan baik dengan pengawas pekerjaan / konsultan untuk pelaksanaan pekerjaan;
Mengupayakan efisiensi dan efektivitas pemakaian bahan, tenaga kerja, dan alat di lapangan;
Mengadakan pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan mitra usaha / mandor borongan secara berkala;
Membantu kepala lapangan memproses berita acara kemajuan pekerjaan secara berkala;
Melaksanakan koordinasi dengan mitra usaha / mandor borongan;
Merencanakan dan mengendalikan keselamatan dan kesehatan kerja;
Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan pekerjaan di lapangan.
6. Pelaksana M & E
Tugas pelaksana M & E atau pelaksana Mekanikal dan Elektrikal adalah dalam hal pengadaan segala kebutuhan yang berkaitan dengan fasilitas umum yang nantinya akan digunakan dalam proyek. Termasuk di dalam lingkup kerjanya adalah pengadaan sarana dan prasarana sistem kelistrikan yang digunakan pada saat pekerjaan fisik proyek, pengadaan air bersih, sistem drainase, serta pemasangan utilitas-utilitas umum lainnya
7. Unit K3 dan Lingkungan
Menetapkan program kerja dan melaksanakan semua kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 dan lingkungan di proyek;
Membuat Instruksi Kerja K3 dan Lingkungan;
Memberikan briefing dan pelatihan K3 dan Lingkungan di Proyek;
Melakukan supervisi / pengawasan di pekerjaan;
Melaksanakan Internal Safety Audit dan Site Inspection secara periodik;
Menyelenggarakan administrasi K3 dan Lingkungan;
Membantu menjelaskan kepada tenaga kerja tentang sumber bahaya di tempat kerja, efisiensi, produktivitas, pemakaian alat pelindung diri dan cara melakukan pekerjaan dengan benar;
Memeriksa kelengkapan K3 dan Lingkungan;
Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan;
Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, hiqine perusahaan, kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kontraktor harus melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja seperti tercantum dalam pasal 3, yaitu sebagai berikut:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
c. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian yang membahayakan;
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas. Hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran;
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. Menyelenggarakan penyegaran yang cukup;
l. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kejanya;
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
8. Pelaporan
Pelaporan adalah suatu kegiatan perekapan kegiatan yang telah dilaksanakan yang meliputi jenis pekerjaan yang dilakukan, kuantitas atau volume pekerjaan, serta hal-hal yang bersifat non teknis seperti misalnya keadaan cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan. Pelaporan pada Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ) ini dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :
• Laporan Harian
Laporan harian dibuat setiap hari secara tertulis dengan ditandatangani oleh pihak Kontraktor Pelaksana, pihak Direksi Teknis, dan Konsultan MK. Laporan harian berisikan antara lain :
a. Waktu dan jam kerja;
b. Pekerjaan yang telah dilaksanakan pada hari yang bersangkutan;
c. Keadaan cuaca;
d. Bahan-bahan yang masuk ke lapangan;
e. Peralatan yang tersedia di lapangan;
f. Jumlah tenaga kerja dilapangan;
g. Hal-hal yang terjadi di lapangan;
Dengan adanya laporan harian ini, maka segala kegiatan proyek yang dilaksanakan setiap harinya dapat dipantau.
• Laporan Mingguan
Laporan mingguan bertujuan untuk memperolah gambaran kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dalam satu minggu, yang disusun berdasarkan laporan harian selama satu minggu tersebut.
Laporan mingguan berisikan antara lain :
a. Jenis pekerjaan yang telah diselesaikan;
b. Volume dan prosentase pekerjaan dalam satu minggu itu;
c. Catatan-catatan lain yang diperlukan.
Prosentase pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan minggu yang bersangkutan dapat diketahui dengan memperhitungkan semua laporan mingguan yang telah dibuat, ditambah dengan bobot prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan pada minggu itu. Dari prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu ini kemudian dibandingkan dengan prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu yang bersangkutan, maka akan diketahui prosentase keterlambatan atau kemajuan yang telah diperoleh. Laporan mingguan tidak dapat dipisahkan dengan time schedule pelaksanaan pekerjaan yang telah disusun oleh pihak Kontraktor Utama dengan persetujuan Pimpinan Proyek.
• Laporan Bulanan
Laporan bulanan pada prinsipnya sama dengan laporan mingguan, yaitu untuk memberikan gambaran tentang kemajuan proyek selama satu bulan yang bersangkutan. Untuk tujuan itu dibuatlah rekapitulasi laporan mingguan maupun laporan harian dengan dilengkapi foto-foto pelaksanaan pekerjaan selama bulan yang bersangkutan. Laporan bulanan dibuat oleh Kontraktor Pelaksana dan kemudian dilaporkan kepada Pemilik Proyek (Owner ).
9. Shop Drawing
Rencana gambar kerja yang telah dibuat terkadang masih perlu dijelaskan dengan gambar-gambar dan detail-detail agar memudahkan pelaksanaannya dan menghindari kesalahan serta memperlancar jalannya pekerjaan. Selain untuk memperjelas gambar kerja terkadang juga dalam pelaksanaan apabila terjadi perubahan-perubahan dari rencana semula, maka perlu perubahan gambar kerja yang lebih lengkap yang disetujui oleh perencana dan pengawas.
10. Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi idealnya diadakan setiap minggu sekali. Pada rapat itu hadir perwakilan-perwakilan dari Kontraktor Pelaksana, Owner, Konsultan Perencana, dan Konsultan MK.
Dalam rapat ini dibahas hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan serta masalah-masalah teknis yang timbul di lokasi proyek, serta koordinasi masing-masing unsur proyek yang terlibat langsung. Tindak lanjut dari permasalahan-permasalahan yang dibahas, misalnya apabila terjadi penurunan prestasi kerja, adalah salah satunya dengan mengadakan perubahan terhadap jadwal yang telah disusun (rescheduling) atau dengan menerapkan sistem pekerjaan terpadu, yaitu melaksanakan dua buah pekerjaan atau lebih dalam sekali waktu.
Rapat koordinasi juga membahas apabila terjadi perubahan desain. dalam hal ini, kehadiran Konsultan Perencana (atau yang mewakili) mutlak diperlukan. Perubahan desain diadakan apabila terjadi ketidakcocokan lapangan dengan perencanaan atau berdasarkan pertimbangan biaya. Perubahan-perubahan yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan dari pihak Konsultan Perencana dan disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam proyek
3.5.1 Project Manager
Kepala Proyek adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pekerjaan proyek, menguasai manajemen proyek dan perencanaan proyek secara keseluruhan. Project Manager bertugas untuk memimpin jalannya pekerjaan proyek, mengevaluasi hasil kegiatan kerja dan membandingkannya dengan rencana pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan proyek.
3.5.2 Site Engineer
Site Engineer adalah wakil kepala proyek. Tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan di lapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu, site engineer juga bertanggung jawab atas permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
3.5.3 Logistik dan Peralatan
Logistik dan peralatan bertugas dalam pengadaan dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.
Bagian ini juga bertugas untuk menyelenggarakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaannya. Logistik dan peralatan juga harus menyusun suatu sistem administrasi tentang penerimaan, penyimpanan, dan pemakaian bahan.
3.5.4 Pelaksana Pengukuran
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat Theodolite maupun Water pass untuk menentukan as-as yang berkaitan dengan proyek.
3.5.5 Pelaksana Struktur dan Finishing
Pelaksana struktur bertugas untuk memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pekerjaan bidang sipil engineering agar dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan baik segi waktu, mutu dan biaya. Di samping itu pelaksana struktur juga bertanggung jawab untuk memantau tersedianya bahan, alat dan tenaga kerja agar menunjang penyelesaian pekerjaan seperti yang telah direncanakan, serta mengadakan laporan kemajuan (prestasi) pelaksanaan proyek.
Dalam pelaksanaannya di lapangan pelaksana struktur dibantu oleh assisten pelaksana yang bertugas untuk mendampingi pelaksana struktur untuk memimpin, mengkoordinir, dan memantau pelaksanaan pekerjaan.
3.5.6 Pelaksana M & E
Tugas pelaksana M & E atau pelaksana Mekanikal dan Elektrikal adalah dalam hal pengadaan segala kebutuhan yang berkaitan dengan fasilitas umum yang nantinya akan digunakan dalam proyek. Termasuk di dalam lingkup kerjanya adalah pengadaan sarana dan prasarana sistem kelistrikan yang digunakan pada saat pekerjaan fisik proyek, pengadaan air bersih, sistem drainase, serta pemasangan utilitas-utilitas umum lainnya.
3.6 Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja di proyek, sangat penting artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sangat diperlukan untuk melindungi para pekerja dari segala kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kontraktor harus melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja seperti tercantum dalam pasal 3, yaitu sebagai berikut:
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya ledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian yang membahayakan;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas. Hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kejanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
3.7 Administrasi Pelaksana Proyek
Proyek harus dilaksanakan secara teratur agar tercapai apa yang menjadi tujuan proyek. Agar pelaksanaan proyek sesuai dengan tujuan proyek yaitu ketepatan waktu, peminimalan biaya (ekonomis) dengan kualitas yang maksimal, maka seorang pemimpin proyek harus dapat melaksanakan fungsi manajemen dengan baik, yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Perencanaan
Meliputi penentuan strategi, kebijaksanaan proyek, program maupun metode yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, yang meliputi perencanaan waktu, gambar, pengadaan bahan dan pengadaan peralatan, serta perencanaan keuangan.
2. Pengarahan
Merupakan bagian dari koordinasi proyek yang bertujuan agar masing-masing bagian mengetahui tanggung jawabnya.
3. Pengawasan
Untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan mutu, biaya dan waktu.
4. Evaluasi
Menilai hasil pekerjaan apakah sudah sesuai dengan perencanaan apa belum.
5. Perencanaan ulang
Dilakukan terhadap pekerjaan yang menyimpang dari perencanaan dengan tujuan untuk merumuskan penyelesaian yang terbaik, agar kesalahan yang sama tidak terulang kemba
Pengendalian proyek dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan langsung selama masa pelaksanaan melalui rapat koordinasi dengan tujuan untuk mengoptimalkan kerja seluruh unsur yang terlibat di dalam proyek. Pengendalian dapat dilakukan dengan cara :
3.7.1 Rencana Kerja / Time Schedule
Time Schedule / master schedule merupakan uraian pekerjaan dari awal sampai akhir proyek secara global. Time Schedule ini disusun berdasarkan urutan langkah-langkah kerja network planning. Masing-masing pekerjaan diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan kerja, pengaturan waktu, tenaga, peralatan, dan material agar dicapai efektifitas kerja yang baik. Dari time schedule ini tiap pekerjaan diberi bobot masing-masing, sehingga diperoleh kurva S.
3.7.2 Pelaporan
Pelaporan adalah suatu kegiatan perekapan kegiatan yang telah dilaksanakan yang meliputi jenis pekerjaan yang dilakukan, kuantitas atau volume pekerjaan, serta hal-hal yang bersifat non teknis seperti misalnya keadaan cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan. Pelaporan pada Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ) ini dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Laporan Harian
Laporan harian dibuat setiap hari secara tertulis dengan ditandatangani oleh pihak Kontraktor Pelaksana, pihak Direksi Teknis, dan Konsultan MK. Laporan harian berisikan antara lain :
h. waktu dan jam kerja;
i. pekerjaan yang telah dilaksanakan pada hari yang bersangkutan;
j. keadaan cuaca;
k. bahan-bahan yang masuk ke lapangan;
l. peralatan yang tersedia di lapangan;
m. jumlah tenaga kerja dilapangan;
n. Hal-hal yang terjadi di lapangan;
Dengan adanya laporan harian ini, maka segala kegiatan proyek yang dilaksanakan setiap harinya dapat dipantau.
2. Laporan Mingguan
Laporan mingguan bertujuan untuk memperolah gambaran kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dalam satu minggu, yang disusun berdasarkan laporan harian selama satu minggu tersebut.
Laporan mingguan berisikan antara lain :
d. jenis pekerjaan yang telah diselesaikan;
e. volume dan prosentase pekerjaan dalam satu minggu itu;
f. catatan-catatan lain yang diperlukan.
Prosentase pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan minggu yang bersangkutan dapat diketahui dengan memperhitungkan semua laporan mingguan yang telah dibuat, ditambah dengan bobot prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan pada minggu itu. Dari prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu ini kemudian dibandingkan dengan prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu yang bersangkutan, maka akan diketahui prosentase keterlambatan atau kemajuan yang telah diperoleh. Laporan mingguan tidak dapat dipisahkan dengan time schedule pelaksanaan pekerjaan yang telah disusun oleh pihak Kontraktor Utama dengan persetujuan Pimpinan Proyek.
3. Laporan Bulanan
Laporan bulanan pada prinsipnya sama dengan laporan mingguan, yaitu untuk memberikan gambaran tentang kemajuan proyek selama satu bulan yang bersangkutan. Untuk tujuan itu dibuatlah rekapitulasi laporan mingguan maupun laporan harian dengan dilengkapi foto-foto pelaksanaan pekerjaan selama bulan yang bersangkutan. Laporan bulanan dibuat oleh Kontraktor Pelaksana dan kemudian dilaporkan kepada Pemilik Proyek ( Owner )
3.7.3 Shop Drawing
Rencana gambar kerja yang telah dibuat terkadang masih perlu dijelaskan dengan gambar-gambar dan detail-detail agar memudahkan pelaksanaannya dan menghindari kesalahan serta memperlancar jalannya pekerjaan. Selain untuk memperjelas gambar kerja terkadang juga dalam pelaksanaan apabila terjadi perubahan-perubahan dari rencana semula, maka perlu perubahan gambar kerja yang lebih lengkap yang disetujui oleh perencana dan pengawas.
3.7.4 Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi idealnya diadakan setiap minggu sekali. Pada rapat itu hadir perwakilan-perwakilan dari Kontraktor Pelaksana, Owner, Konsultan Perencana, dan Konsultan MK.
Dalam rapat ini dibahas hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan serta masalah-masalah teknis yang timbul di lokasi proyek, serta koordinasi masing-masing unsur proyek yang terlibat langsung. Tindak lanjut dari permasalahan-permasalahan yang dibahas, misalnya apabila terjadi penurunan prestasi kerja, adalah salah satunya dengan mengadakan perubahan terhadap jadwal yang telah disusun (rescheduling) atau dengan menerapkan sistem pekerjaan terpadu, yaitu melaksanakan dua buah pekerjaan atau lebih dalam sekali waktu.
Rapat koordinasi juga membahas apabila terjadi perubahan desain. Dalam hal ini, kehadiran Konsultan Perencana (atau yang mewakili) mutlak diperlukan. Perubahan desain diadakan apabila terjadi ketidakcocokan lapangan dengan perencanaan atau berdasarkan pertimbangan biaya. Perubahan-perubahan yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan dari pihak Konsultan Perencana dan disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam proyek.
3.7.5 Tenaga Kerja, Waktu Kerja, dan Upah
Secara garis besar pengaturan waktu kerja tenaga kerja pada semua kontraktor hampir sama, yaitu mengacu pada Undang-Undang Perburuhan yang didalamnya terdapat peraturan mengenai jam kerja, jam lembur, upah minimum dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan.
3.7.5.1 Tenaga Kerja
Tenaga kerja pada proyek ini dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Tenaga Tetap
Adalah karyawan yang sudah diangkat, dan mendapat gaji tetap langsung dari kantor pusat.
2. Tenaga Harian Lepas
Adalah tenaga kerja yang dipekerjakan berdasarkan kebutuhan pada suatu jenis pekerjaan tertentu. Jumlah tenaga kerja harian tergantung pada volume pekerjaan yang ada.
3. Tenaga Borongan
Adalah mandor beserta anak buahnya yang mendapatkan upahnya berdasarkan prestasi pekerjaan yang dilakukan. Mandor berkewajiban mengatur anak buahnya yang disesuaikan kebutuhannya dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
3.7.5.2 Waktu Kerja
Waktu kerja adalah dalam hitungan hari kerja sehingga perhitungannya adalah 6 hari dalam 1 (satu) minggunya, di mana pekerjaan di lapangan dimulai pada pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Untuk mengejar prestasi yang kurang, maka diterapkan sistem kerja lembur, yang merupakan tambahan jam kerja di luar jam kerja yang biasanya. Jam lembur terhitung dimulai pada pukul 19.00 – 22.00 WIB. Jam lembur juga diadakan pada hari minggu yang merupakan hari libur.
3.7.5.3 Upah kerja
Pembayaran upah pada karyawan yang bekerja pada proyek ini adalah sebagai berikut :
a. upah karyawan tetap dibayarkan setiap bulan;
b. upah tenaga harian lepas dibayarkan setiap hari Sabtu;
c. upah tenaga borongan dibayarkan kepada mandor yang ditetapkan berdasar prestasi pekerjaan yang kemudian oleh mandor akan dibayarkan kepada anak buahnya sesuai dengan ketrampilannya masing-masing. Pembayaran upah ini dilakukan pada setiap minggu, pada hari Sabtu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar