Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Rabu, 08 Desember 2010

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12872260/RESUME.doc.html

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada perusahaan-perusahaaan di Indonesia masih sangat rendah.Hal ini dikarenakansistem manajemen K3 dan standard K3 di Indonesia paling buruk.Hanya beberapa perusahaan bersekala besarbdi Indonesia yang sudah menerapkan system K3.Minimnya jumlah itu disebabkan adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan.Padahal jika dibandingkan dana kompensasi untuk korban kecelakaan kerja,sangatlah lebih besar.Selain itu para pekerja konstruksi di Indonesia hanya bersetatus tenaga kerja harian lepas dan borongan,yang akan mempersulit pelatihan dan penjelasan K3.Beberapa factor yang menyebabkan para pekrja konstruksi jarang menggunakan alat pengaman diantaranya dikarenakan, apabila menggunakan alat pengaman maka kerja mereka akan terganggu atau ribet,disisi lain karena para pekerja konstruksi sama sekali tidak mengerti prosedur pelaksanaan K3.
Perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadiaan kecelakaan kerja dikalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan.Strategi yang perlu diterapkan perusahaan meliputi:Pihak perusahaan perlu menetapkan bentuk perlindungan pekerja dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja,Pihak perusahaan dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal atau informal,Pihak perusahaan perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan pekerja,dan pihak perusahaan dapat menggunakan tingkat derajat keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai factor promosi perusahaan ke khalayak luas.
Secara umum program mempewrkecil dan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja dapat dikelompokkan yaitu:1. telaah personal dengan melihat factor usia,ciri-ciri fisik karyawan,dan tingkat pengetahuaan dan kesadaran karyawan akan K3,2.sistem insentif yaitu dengan memberikan uang bahkan karir,3.sistem pelatihan keselamatan kerja dan system peraturan keselamatan kerja.Untuk mendukung strategi dan program keselamatan kesehatan kerja maka dilakukan beberapa pendekatan,yang pertama pendekataan keorganisasiaan yang meliputi merancang pekerjaan,mengembangkan dan melaksanakan kebijakan program, menggunakan komisi kesehatan dan keselamatan kerja,mengkoordinasi investigasi kecelakaan.Yang kedua pendekatan teknis yang meliputi merancang kerja dan peralatan kerja,memeriksa peralatan kerja,menerapkan prinsip-prinsip ergonomi.Yang ketiga pendekatan individu yang meliputi memperkuat sikap dan motivasi tentang kesehataan keselamatan kerja,menyediaakan pelatihan kesehatan keselamatan kerja,memberikaan penghargaan bagi karyawan dalam bentuk program insentif.



Kesehatan dan keselamatan kerja bertujuaan untuk mencegah, mengurangi,bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja.Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya perusahaan,melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungaan berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut pendapat saya makalah ini sangatlah sesuai dengan kondisi penerapaan kesehatan keselamatan kerja (K3) di Indonesia yang masih sangat rendah penerapannya,dan hanya sebagiaan perusahaan besar yang menerapkan kesehatan keselamatan kerja (K3) dalam lingkungan kerjanya.Untuk itulah agar penerapan kesehatan keselamatan kerja (K3) diterapkan atau dipatuhi oleh semua perusahaan–perusahaan baik besar maupun kecil dan oleh para pekerja,pemerintah perlu menerapkan sanksi yang tegas dan jelas tidak hanya sebagai sebuah peringatan tertulis yang tidak ada artinya sama sekali karena hanya sebagai sebuah peringatan saja tanpa diikuti dengan pelaksanaan yang tegas dan jelas bagi para perusahaan-perusahaaan besar maupun kecil dan para pekerja yang melanggar kesehatan keselamatan kerja.Oleh karena itu untuk apa peraturaan dibuat tanpa dilaksanakan pelaksanaanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar