Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Rabu, 08 Desember 2010

KEJAHATAN PERANG

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12871169/ham.prita.doc.html

A. PENGERTIAN KEJAHATAN PERANG
Kejahatan perang dalam Statuta Roma dinyatakan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes) yaitu sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (human rights gross violations). Hanya saja Statuta Roma memasukkan elemen “meluas” dan “sistematis” sebagai elemen penting di dalamnya. Statuta Roma pun mengkategorikan kejahatan perang sebagai:
1) pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa yang ditujukan kepada orang dan harta benda;
2) pelanggaran serius lainnya terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional;
3) Pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dalam kaitan konflik bukan internasional;
4) Pelanggaran serius lainnya terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam sengketa bersenjata yang bukan bersifat internasional.

B. CONTOH KEJAHATAN PERANG
Contoh dari kejahatan perang itu sendiri yaitu sebagai berikut:
1) Pembunuhan massal
2) Perlakuan semena-mena terhadap pasukan perang.
3) Genosida
4) Pemusnahan
5) Kejahatan apartheid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar