Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Kamis, 16 Desember 2010

Hukum internasional

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12987612/miraaaaaaa.doc.html

Hukum internasional merupakan sebuah aturan yang luas dalam sebuah aturan badan hukum dan kuasi yang diatur dalam basis koeksistensi dan kerjasama dalam aturan internasional. Secara tradisional, hukum internasional diidentifikasikan dan diatur dalam ide dari sebuah kedaulatan sebagai prinsip normatif tertinggi dari organisasi politik dari umat manusia[3]. Dalam dekade terakhir, subjek dan cakupan hukum internasional diperlombakan; pndapat yang mengarah kepada suatu pandangan bahwa hukum internasional harus menjadi hukm antar negara dan bersifat eksklusif[4]. Dalam hal ini terdapat sebuah konflik antara klaim yang meletakkan sistem negara dan organisasi sistem lain yang meletakkannya pada aturan dunia

Kata “hubungan internasional” dilihat dari asal katanya internation
al relation, hanya
mempelajari masalah bangsa (nation) saja. Namun, pada praktiknya hubungan internasional
juga mempelajari negara (state) dan masalah-masalah non state. Kemudian pada mulanya
aktor yang dibicarakan dalam hubungan internasional hanya negara, namun hubungan antara
negara-negara itu sendiri belum dapat dipahami sepenuhnya tanpa memahami cara kerja
pemerintahan dari negara yang bersangkutan berikut populasi yang tinggal di dalam negara
tersebut. Dan demikian pula, interaksi yang dikaji dalam hubungan internasional belum dapat
dipahami sepenuhnya hanya dengan mempelajari interaksi antar negara-negara saja, tetapi
organisasi-organisasi non pemerintahan juga turut terlibat. Organisasi-organisasi non
pemerintahan turut memainkan peranan yang penting dalam sistem kerja internasional seperti
halnya organisasi pemerintahan.

I. Global Politics
Berbicara mengenai global politics berarti mengakui tentang adanya aktivitas politik
dan proses politik, mencakup tentang kekuasaan dan otoritas, yang tidak lagi didefinisikan
oleh cakupan rasional yang legal dan menyangkut masalah teritorial.
Pada abad ke-21, telah terjadi sebuah perbentangan dari proses politik seperti
keputusan dan tindakan yang diambil oleh salah satu negara di dunia dapat menjadi sebuah
ratifikasi yang mendunia. Tidak hanya itu, proses politik pun mengalami pendalaman seperti
perkembangan yang terjadi di tingkat lokal bisa menjadi sebuah ratifikasi di tingkat dunia,
begitu juga sebaliknya. Lebih lanjut, perbentangan dan pendalaman itu menghasilkan
perluasan dalam proses politik yang mengacu kepada pertumbuhan yang terus membaik yang
mana permukaan dari agenda politk dikombinasikan dengan jangkauan yang berbeda-beda
dari agen-agen atau grup-grup yang terlibat dalam proses untuk menghasilkan keputusan
politik dari semua tingkatan, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat global.
Menurut kaum realis, politik dalam global politics dapat dilihat intisarinya sebagai
sebuah perjuangan antar negara untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan
nasionalnya dalam sistem global. Hal ini memerlukan keterlibatan dari diplomasi bilateral dan
multilateral, proses negosiasi dan persetujuan, dan juga kekuatan militer. Kaum realis
mengasumsikan bahwa fakta yang terakhir inilah membedakan global politics dari semua
bentuk politik yang ada.
Definisi global politics menurut kaum ini adalah politik yang menitikberatkan atau
memusatkan perhatian atas konflik dan kerja sama antara negara-negara yang berdaulat di
mana di dalamnya terdapat variabel yang sangat krusial yaitu kekuatan nasional.
Menurut pendapat dari kaum liberal-pluralis, global politics adalah pembentukan
dalam tahap-tahap tekanan yang dilakukan kelompok dan pembuatan keputusan yang
otoritatif dalam pluralistik global system. Dunia politik mengandung sebuah “tambalan yang
kompleks” di dalam bidang kebijakan atau masalah-masalah daerah kekuasaan. Yang
dimaksud dengan tambalan di sini adalah adanya tumpang tindih, yaitu di satu pihak ada yang
berusaha dengan giat untuk mewujudkan perdamaian dunia, di pihak lain sedang membahas
masalah perang. Masalah-masalah yang terkandung di dalamnya adalah hubungan
perdagangan, hubungan moneter, hubungan antara Utara-Selatan, hak asasi manusia. Di
dalam negara, banyak kelompok seperti; (negara, bagian birokrasi negara, transnational
corporations, transnational organizations, organisasi internasional, individu, dan lain-lain)
yang berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar