Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Kamis, 16 Desember 2010

NASKAH AKADEMIK PROGRAM SERTIFIKASI DOSEN

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12987617/NASKAHAKADEMIKTOT_finala_rev_Ciputra1.doc.html

KATA PENGANTAR

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikat pendidik yang dimiliki dosen merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional kependidikan tingkat perguruan tinggi. Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional kepedidikan ini berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan demikian, sertifikasi dosen dimaksudkan untuk pengakuan keprofesionalannya, juga dimaksudkan untuk melindungi profesi dosen dan penjaminan kesejahteraannya.

Program sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.

Tim Sertifikasi Dosen dibentuk untuk menyusun pedoman penyelenggaraan program sertifikasi dosen. Pedoman disusun dalam bentuk Naskah Akademik Program Sertifikasi Dosen, yang wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggarakan program tersebut. Pedoman ini ditetapkan berlaku untuk penyelenggaraan program sertifikasi dosen tahun 2007 dan 2008.

Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim Sertifikasi Dosen dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman ini. Semoga program berjalan baik.


Jakarta, 1 Desember 2007

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi



Fasli Jalal
NIP 131124234

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Landasan 2
C. Tujuan 3
D. Strategi Sertifikasi 3
E. Penilaian Portofolio. 5
F. Kelulusan . 5
G. Peserta Sertifikasi . 5
BAB II 7
KELEMBAGAAN SERTIFIKASI 7
A. Penyelenggara Sertifikasi 7
B. Persyaratan Lembaga Penyelenggara 7
C. Persyaratan Rumpun Ilmu Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Dosen 7
D. Persyaratan Unit Penyelenggara 8
E. Tim Sertifikasi 8
F. Persyaratan Asesor Error! Bookmark not defined.
G. Asesor Tahap Pertama 9
BAB III 10
PROSEDUR SERTIFIKASI DOSEN 10
A. Penetapan PTP-SERDOSsertifikasi dosen. 10
B. Penetapan Asesor 10
C. Penyamaan Persepsi Asesor 10
D. Pembentukan Tim Sertifikasi 10
E. Langkah-langkah Sertifikasi. 10
F. Dosen yang lulus 12
G. Dosen yang tidak lulus 12
H. Monitoring dan evaluasi 12
I. Tindak lanjut 13
J. Pencabutan Sertifikat 13
BAB IV 14
PENJAMINAN MUTU 14
A. Monitoring dan Evaluasi Internal 14
B. Monitoring dan Evaluasi Eksternal 15
C. Pembinaan 15
D. Unit Penjaminan Mutu 15

BAB V 16
ADMINISTRASI PROGRAM SERTIFIKASI DOSEN 16
A. Pelaksana Kegiatan. 16
B. Jenis Kegiatan. 16
C. Data yang Dikelola 17
LAMPIRAN 18

Lampiran 1. Jenis-jenis Kompetensi

a. Kompetensi Pedagogik
b. Kompetensi Profesional
c. Kompetensi Sosial
d. Kompetensi Kepribadian

Lampiran 2. Instrumen
Lampiran 3. Pedoman Penilaian
Lampiran 4. Contoh Sertifikat Pendidik



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat bermakna dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk menjalankan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab I Pasal 1 butir 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Pada tahun 2006, dari 56.176 dosen yang tersebar pada 86 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-3 sejumlah 13,6%, S-2 sejumlah 48,9%, sedangkan S-1 37,0%, dan berkualifikasi diploma (S0) sejumlah 0,37%. Sementara itu dari jumlah tersebut yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar sejumlah 3,7%, Lektor Kepala 24,8%, Lektor 31,0%, dan Asisten Ahli 22,9%. Secara keseluruhan, jumlah dosen yang tersebar di sekitar 2.589 (termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta) berjumlah 156.474 orang. Sebagian besar dosen-dosen PTS adalah dosen PTN juga, sehingga kondisi dosen PTS tidak jauh berbeda, bahkan juga tidak lebih baik. Gambaran kualifikasi akademik dosen perguruan tinggi tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan pengembangan kompetensi dosen dalam rangka mencapai mutu pendidikan tinggi dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa.

Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999, merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Di samping itu, penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Deskripsi kompetensi minimal disajikan pada Lampiran 1.

Tingkat penguasaan kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Mahasiswa, kolega dan atasan dapat menilai secara persepsional terhadap tingkat penguasaan kompetensi dosen.

Secara berasama-sama, (a) kualifikasi akademik dan unjuk kerja, (b) tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai orang lain dan diri sendiri, dan (c) deskripsi diri sendiri, akan menentukan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya pada setiap jenjang pendidikan dan jenjang jabatan akademik dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sertifikasi dosen dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

Dengan dimilikinya sertifikat pendidik diharapkan upaya sadar secara berkelanjutan dilakukan oleh dosen untuk meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat yang terkait dengan profesionalisme itu.

Konsep sertifikasi secara ringkas disajikan dalam skema berikut.










B. Landasan
Landasan hukum penyelenggaraan sertifikasi dosen adalah:
1. Kepmenko Wasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit;
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen;
5. Permen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidik;
6. Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
Kesemuanya merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan program sertifikasi dosen.

C. Tujuan
Sebagaimana telah dikemukakan pada latar belakang, program sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat.
D. Strategi Sertifikasi
1. Ukuran Profesionalisme

Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang. Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu. Sertifikasi dosen dilakukan melalui penilaian portofolio.
Tingkat profesionalisme dosen diukur dengan penilaian portofolio. Komponen portofolio dirancang untuk dapat menggali bukti-bukti yang terkait dengan:
a) kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma (sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999),
b) kepemilikan kompetensi, yang diukur secara persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega dan atasan,
c) pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridarma,

2. Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas kemampuan profesional dosen melalui penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang diperoleh lewat instrumen persepsional dan personal/deskripsi diri. Penilaian portofolio dilakukan terhadap tiga bagian yaitu:
a) Kualifikasi Akademik dan Angka Kredit Dosen: kemampuan dosen menjalankan Tridharma, dengan bukti-bukti (bukti empirik), yang dinilai oleh tim PPAK Perguruan Tinggi pengirim peserta sertifikasi dosen atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dalam bentuk SK jabatan terakhir yang dilengkapi dengan rincian perolehan angka kredit dalam jabatan.
b) Penilaian Persepsional Dosen: kemampuan dosen dalam penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian sebagaimana dinilai secara persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega, dan atasan.
c) Penilaian Personal: laporan diri dosen atas prestasi dan kontribusi dosen dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh dosen yang bersangkutan. Kontribusi sebagaimana dinyatakan oleh dosen itu dinilai oleh asesor berdasarkan Pedoman Penilaian Personal (lihat Lampiran 3).
Pemilihan tiga jenis dokumen dan data dosen sebagaimana disebutkan di atas didasarkan pada alasan berikut ini.
a) Penilaian angka kredit sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit merupakan cara yang cukup baik untuk mengukur kualifikasi akademik dan unjuk kerja dosen. Namun cara itu belum secara jelas mengukur tingkat kepemilikan kompetensi dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai dosen. Maka dalam sertifikasi dosen 2007/2008 dikembangkan instrumen untuk menilai tingkat kepemilikan kompetensi dosen. Penilaian dilakukan secara persepsional oleh mahasiswa, kolega, atasan dan diri sendiri.
b) Mahasiswa diminta menilai kompetensi dosen yang mengajarnya, karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik. Kolega juga diminta menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi program studi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari. Atasan juga diminta menilai, karena diyakini mereka dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan diri sendiri diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kepemilikan kompetensi.
c) Selain secara persepsional dosen menilai kompetensinya seperti tersebut di atas, ia juga harus menilai kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. Secara personal/pribadi ia diminta mendeskripsikannya dalam instrumen Deskripsi Diri. Diharapkan ia jujur menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini dalam rangka penilaian, bukan pemameran jasa atau kemampuan.

3. Bukti-bukti Portofolio
Bukti-bukti portofolio dan unjuk kerja dosen yang mencerminkan profesionalisme tersebut merupakan dokumen yang harus termaktub dan disajikan dalam portfolio. Hasil penilaian terhadap dokumen-dokumen itu akan menentukan apakah seorang dosen berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Bukti-bukti yang tersedia dikelompokkan menjadi tiga bagian:
a) Bagian pertama, Kualifikasi Akademik dan Angka Kredit Dosen, adalah bukti yang terkait dengan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik sebagaimana tersebut dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999, yaitu berbentuk SK tentang kenaikan jabatan akademik terakhir, yang dilengkapi dengan rincian perolehan angka kredit dalam jabatan.
b) Bagian kedua, Penilaian Persepsional Dosen, adalah bukti yang terkait dengan penilaian persepsional oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega dan atasan terhadap empat kompetensi dosen, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, kolega, dan atasan. Instrumen penilaian persepsional dapat dilihat pada Lampiran 2.
c) Bagian ketiga, Penilaian Personal, adalah pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. Instrumen penilaian personal dapat dilihat pada Lampiran 2.

E. Kelulusan
Penskoran instrumen persepsional dan personal dapat memedomani rambu-rambu berikut.
1. Untuk instrumen persepsional, skor merupakan rerata dari 10 penilai yang terdiri atas tiga orang sejawat dosen, lima orang mahasiswa, seorang atasan, dan diri sendiri. Dosen dapat dinyatakan lulus apabila (a) tidak memiliki item berskor 2 atau lebih rendah, (b) rerata skor setiap komponen minimal 3, dan (c) rerata skor keseluruhan instrumen minimal 3,5.
2. Instrumen personal (deskripsi diri) memiliki 35 item yang terbagi menjadi 12 subkomponen. Untuk instrumen ini, dipakai pedoman kelulusan apabila rerata skor subkomponen minimal 2 dan rerata skor komponen minimal 3.
3. Secara keseluruhan, hasil penilaian terhadap ketiga aspek unjuk kerja dan profesionalisme dosen tersebut di atas, serta keselarasan hasil penilaian persepsional dan deskripsi diri, menjadi indikator profesionalisme dosen dan merupakan penentu pemerolehan sertifikat pendidik.
Kelayakan dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik ditentukan berdasarkan pencapaian perolehan nilai akhir jabatan fungsional dosen (N1) dengan bobot 1 ditambah dengan perolehan nilai mencapai ≥ 75.

F. Peserta Sertifikasi
1. Peserta
Peserta sertifikasi adalah semua dosen. Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan yang telah memenuhi persyaratan, dan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada berbagai bentuk, jenis, dan jenjang pendidikan tinggi.

2. Persyaratan
Persyaratan peserta sertifikasi:
a) dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi swasta, dan dosen tetap yayasan;
b) dosen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun;
c) memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
d) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 dalam bidang ilmu yang sesuai dengan tugasnya;
e) mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap.
3. Pengusulan peserta
Dosen peserta sertifikasi diusulkan oleh perguruan tingginya masing-masing, berdasarkan kepada Jenjang Jabatan Akademik di perguruan tinggi itu. Pengusulan dilakukan dengan menyertakan surat usulan dari rektor dan fotokopi ijin penyelenggaraan pendidikan dari Ditjen Dikti yang masih berlaku bagi perguruan tinggi tersebut.



BAB II
KELEMBAGAAN SERTIFIKASI

A. Penyelenggara Sertifikasi
Penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Program sertifikasi dosen dilaksanakan oleh kelembagaan sertifikasi dalam perguruan tinggi dan atau bekerjasama dengan perguruan tinggi lain yang ditugasi sebagai penyelenggara sertifikasi dan telah terakreditasi.
Perguruan tinggi tersebut dapat memberdayakan unit yang sudah ada atau membangun unit baru yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan program sertifikasi.

B. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
Persyaratan Umum PTP-Serdos program sertifikasi.
a. Memiliki program studi terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas;
b. Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor
c. Menyelenggarakan program pascasarjana;
d. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
e. Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);
f. Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan;
g. Pemerolehan Program Hibah Kompetisi.
Berdasarkan persyaratan di atas PTP-Serdos ditetapkan melalui penilaian terhadap proposal yang diajukan dan pertimbangan Menteri.

C. Persyaratan Rumpun Ilmu Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Dosen
PTP-Serdos dapat ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikasi dosen rumpun bidang ilmu jika:
a. pada rumpun tersebut PTP-Serdos itu memiliki program studi yang terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas;
b. mempunyai Asesor pada rumpun bidang tersebut minimal dua orang

D. Persyaratan Unit Penyelenggara
Penyelenggaraan sertifikasi dapat ditugaskan kepada unit atau kelembagaan yang sudah dimiliki PTP-Serdos yang melaksanakan pembinaan dosen, misalnya Pusat Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional (P3AI) atau sejenisnya.
a. Merupakan unit penyelenggara program sertifikasi dosen yang secara resmi ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b. Mempunyai rencana program kerja sertifikasi dosen;
c. Mempunyai Tim Sertifikasi Dosen sesuai dengan Peraturan Menteri;
d. Mampu mendayagunakan sumberdaya PTP-Serdos untuk melaksanakan program sertifikasi dosen;
e. Mempunyai jaringan kerjasama dengan organisasi/asosiasi profesi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang relevan dengan tujuan sertifikasi.
Kewenangan menyelenggarakan sertifikasi dosen dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi jika berdasarkan evaluasi, lembaga tersebut tidak lagi memenuhi kriteria/persyaratan yang ditetapkan.

E. Tim Asesor
Setiap tim terdiri dari dua (2) orang asesor yang dipilih oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos). Satu orang anggota berasal dari PTP-Serdos itu sendiri (asesor internal) dengan bidang ilmu yang menjadi kekhususan PTP-Serdos. Satu orang anggota tim sertifikasi berasal dari luar PTP-Serdos (anggota eksternal) yang dipilih berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya dalam bidang ilmu sesuai kebutuhan dan tidak berasal dari perguruan tinggi dosen pemilik portofolio.

1. Persyaratan menjadi asesor
a. Memiliki sertifikat pendidik di perguruan tinggi (dosen);
b. Telah mengikuti pelatihan menjadi asesor yang diselenggarakan oleh PTP-Serdos;
c. Memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dikti;
d. Diangkat oleh perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi dosen;
e. Memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun bidang ilmu dosen yang dinilai portofolionya;
2. Tugas asesor:
a. Menerima berkas portofolio dosen dari Unit Penyelenggara.
b. Melakukan penilaian atas portofolio dosen.
c. Melaporkan hasil penilaian dosen kepada Unit Penyelenggara.
d. Menjaga kerahasiaan hasil penilaian dan isi seluruh berkas portofolio dosen.
Evaluasi dilakukan dua kali dalam satu tahun. Satu berkas portofolio dosen dievaluasi oleh dua (2) asesor dan seorang asesor menilai maksimal lima (5) berkas portofolio dosen.

F. Asesor Tahun Pertama
Untuk penyelenggaraan program sertifikasi dosen tahun pertama, asesor adalah (a) para Guru Besar S3 yang otomatis mendapatkan sertifikat pendidik dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, (b) bersedia menjadi asesor dan/atau ditunjuk oleh Rektor PTP-Serdos, serta (c) telah mengikuti program penyamaan persepsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau PTP-Serdos. Khusus untuk politeknik, pimpinan/dosen senior politeknik menjadi peserta dalam angkatan pertama Sertifikasi Dosen. Mereka dipersiapkan menjadi asesor dosen politeknik tahun pertama.



BAB III
PROSEDUR SERTIFIKASI DOSEN

A. Penetapan PTP Sertifikasi Dosen
Penetapan PTP-Serdos dilakukan melalui seleksi dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kriteria seleksi yang digunakan adalah sebagaimana yang disebutkan di Bab II.B.
B. Penetapan Asesor
Penetapan asesor dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas usul perguruan tinggi. Asesor harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut di Bab II.E.
C. Pelatihan Asesor
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan pelatihan asesor bagi perwakilan Guru Besar S3 yang ditunjuk oleh perguruan tinggi. Pelatihan asesor tersebut bertujuan membekali Guru Besar S3 perwakilan untuk menjadi pelatih calon asesor lainnya di masing-masing PTP-Serdos. Setiap PTP-Serdos diwajibkan menyelenggarakan pelatihan calon asesor bagi para Guru Besar S3 yang bersedia menjadi asesor tetapi tidak mengikuti pelatihan asesor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikian Tinggi, serta calon-calon asesor lain yang ditunjuk oleh PTP-Serdos.
D. Pembentukan Tim Sertifikasi
PTP-Serdos membentuk tim-tim sertifikasi. Komposisi tim adalah dua orang, yang terdiri dari satu orang asesor bidang ilmu yang menjadi kekhususan perguruan tinggi penyelenggara dan satu orang asesor dari luar perguruan tinggi penyelenggara dalam bidang kepakaran yang diperlukan.
E. Langkah-langkah Sertifikasi
Langkah-langkah sertifikasi dosen selengkapnya dijelaskan berikut ini.
a. Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan kuota peserta sertifikasi dosen setiap tahun untuk setiap perguruan tinggi. Penetapan dilakukan berdasarkan proporsi jumlah dosen di perguruan tinggi terhadap jumlah dosen secara nasional dengan memperhitungkan prinsip sebaran bidang ilmu, kewilayahan, status, dan jenis perguruan tinggi.
b. Perguruan tinggi mengusulkan nama dosen yang akan diikutkan dalam program sertifikasi.
c. Perguruan tinggi mengusulkan nama-nama dosen per prodi per fakultas yang bersedia menjadi asesor.
d. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan:
1) perguruan tinggi sebagai PTP-Serdos (sesuai dengan kriteria yang tersebut di Bab II.B);
2) nama-nama asesor bidang ilmu/rumpun ilmu di masing-masing PTP-Serdos;
3) Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA) dosen.
e. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menyampaikan ketetapan butir d kepada semua perguruan tinggi.
f. Pimpinan perguruan tinggi pengirim dosen menetapkan calon peserta sertifikasi dosen berdasarkan kuota dan kriteria utama dengan urutan prioritas sebagai berikut: (1) tingkat pendidikan, (2) jabatan akademik, dan (3) masa kerja. Kriteria lain yang sifatnya melengkapi kriteria utama ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.
g. Perguruan tinggi mengirimkan daftar nama dosen yang akan disertifikasi (butir f) dengan menyebutkan bidang/rumpun ilmu masing-masing ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
h. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan nama dosen peserta sertifikasi dan PTP-Serdos pelaksananya.
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberitahukan nama-nama dosen yang akan disertifikasi ke PTP-Serdos.
j. Perguruan tinggi mengirim berkas portofolio dosen ke PTP-Serdos.
k. PTP-Serdos membentuk tim-tim sertifikasi sesuai dengan ketentuan tersebut pada Bab II.E.
l. PTP-Serdos melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi jika ada perubahan jumlah peserta sertifikasi dosen.
m. PTP-Serdos melaksanakan sertifikasi dengan cara melakukan penilaian terhadap berkas-berkas portofolio.
n. PTP-Serdos melaporkan dosen peserta sertifikasi yang lulus dan tidak lulus ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
o. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan sertifikat pendidik bernomor registrasi untuk dosen yang lulus proses sertifikasi. Penerbitan Sertifikat Pendidik didasarkan pada laporan kelulusan dosen dari PTP-Serdos. Setiap Sertifikat Pendidik diberi nomor seri dan nomor sertifikat yang berfungsi sebagai nomor registrasi dosen bersertifikat pendidik, dan ditandatangani oleh Pimpinan PTP-Serdos.
Adapun proses sertifikasi selengkapnya disajikan pada Diagram 1.





























F. Dosen yang lulus
Dosen yang lulus penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.

G. Dosen yang tidak lulus
Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio dapat memperbaiki kekurangannya dan mengajukan portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi selanjutnya.

H. Monitoring dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara internal oleh PTP-Serdos dan secara eksternal oleh Ditjen Dikti dan lembaga yang berwenang. Selengkapnya uraian tentang monitoring dan evaluasi program sertifikasi dosen di sajikan di Bab IV.
Hasil monitoring dan evaluasi eksternal merupakan dasar bagi pengusulan keberlanjutan kewenangan perguruan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi dosen, dan penyempurnaan model penyelenggaraan sertifikasi dosen secara umum.
I. Tindak lanjut
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menindaklanjuti dosen yang lulus sertifikasi melalui pengurusan maslahat, serta pemberitahuan kepada perguruan tinggi asal.
J. Pencabutan Sertifikat
Pencabutan sertifikat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atas rekomendasi pimpinan perguruan tinggi satuan administrasi pangkal, dan atau hasil monitoring dan evaluasi tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Akibat pencabutan sertifikat, hak memberikan pelayanan pendidikan dan hak penerimaan maslahat dapat dihentikan.
Dosen yang terkena sanksi pencabutan sertifikat dan penghentian tunjangan kemaslahatan yang terkait dengan sertifikat, berhak melakukan pembelaan diri. Dosen yang sertifikatnya dicabut/dinyatakan tidak berlaku, dapat melakukan proses resertifikasi berdasarkan usulan perguruan tingginya.


BAB IV
PENJAMINAN MUTU

Penjaminan mutu terhadap proses sertifikasi dosen yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos) dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi masing-masing dan secara eksternal oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi:
1. sejauh mana kesesuaian pelaksanaan proses sertifikasi dosen dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
2. kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan proses Sertifikasi Dosen;
3. sejauh mana PTP-Serdos mengantisipasi penyelenggaraan program-program untuk penjaminan mutu pasca sertifikasi.

A. Monitoring dan Evaluasi Internal
Monitoring dan evaluasi internal terhadap proses Sertifikasi Dosen dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi atau tim monitoring dan evaluasi PT yang ditugaskan oleh Rektor PTP-Serdos. Monitoring dan evaluasi internal dilakukan dengan tujuan untuk melihat efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen oleh unit yang telah ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Secara khusus, monitoring dan evaluasi internal dilakukan terhadap aspek-aspek berikut ini.
1. Apakah unit penyelenggara Serdos melaksanakan pelatihan untuk Asesor? Sejauh mana efektivitas pelatihan tersebut? Bagaimana evaluasi calon Asesor terhadap penyelenggaraan pelatihan?
2. Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
3. Bagaimana proses penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
4. Apakah laporan untuk Ditjen Dikti telah dibuat dan disampaikan? Laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos?
5. Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan?
6. Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos?
7. Masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan Serdos dan bagaimana pemecahan masalahnya?
8. Rumusan usulan perbaikan untuk sertifikasi periode berikutnya.
9. Kesimpulan PTP-Serdos tentang penyelenggaraan Sertifikasi Dosen secara umum.

B. Monitoring dan Evaluasi Eksternal
Monitoring dan Evaluasi bertujuan menilai apakah program sertifikasi dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen.

1. Monitoring
Monitoring dijalankan oleh Dikti dan perguruan tinggi pada setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan sertifikasi yang dikirimkan oleh perguruan tinggi, yaitu laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos. Laporan dari perguruan tinggi sekurang-kurangnya memuat (a) siapa yang mengikuti program sertifikasi, (b) bagaimana pelaksanaannya, (c) bagaimana hasilnya, dan (d) apa masalah yang dihadapi dan bagaimana mengatasinya.

2. Evaluasi
Evaluasi oleh Dikti dan perguruan tinggi dapat dijalankan melalui site visit (kunjungan lapang) dan laporan setiap penyelenggaraan sertifikasi. Evaluasi dengan site visit, evaluator melakukan wawancara dengan dosen yang mengikuti program sertifikasi, penyelenggara sertifikasi, dan pimpinan perguruan tinggi, untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Selain itu, evaluasi juga dijalankan dengan melakukan observasi terhadap proses sertifikasi dan pengembangan pasca sertifikasi.
Evaluasi dengan mengundang para penyelenggara program untuk mempresentasikan laporan pekerjaannya dalam suatu forum evaluasi, maka evaluator memperoleh data evaluasinya melalui wawancara.

3. Pembinaan
Pembinaan terhadap penyelenggara sertifikasi dijalankan oleh Dikti dengan cara memberikan konsultasi kepada unit penyelenggara sertifikasi yang memerlukan perbaikan-perbaikan. Selain itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga dapat menugasi perguruan tinggi lain untuk memberikan pembinaan. Hasil pembinaan akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

4. Unit Penjaminan Mutu
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjalankan monitoring dan evaluasi melalui Unit Penjaminan Mutu yang bersifat adhoc. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PTP-Serdos Unit Penjaminan Mutu memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang status PTP. Rekomendasi dapat berbentuk penugasan kembali untuk terus beroperasi, perlu pembinaan atau dicabut penugasannya.
Selain unit Penjaminan Mutu yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, juga ada unit Penjaminan Mutu internal perguruan tinggi. Unit ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi di perguruan tinggi yang bersangkutan. Kinerja Penjaminan Mutu internal ini juga dimonitor dan dievaluasi oleh unit Penjaminan Mutu Dikti.


BAB V
ADMINISTRASI PROGRAM SERTIFIKASI DOSEN
A. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan administrasi program sertifikasi dosen ditangani oleh Subtim Pendukung Sertifikasi Dosen Bidang Administrasi. Subtim bertugas mengelola kegiatan teknis administratif tim Sertifikasi Dosen. Personil subtim adalah personil Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penanggung jawab subtim adalah Kepala Subdirektorat Karir Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

B. Jenis Kegiatan
Kegiatan teknis administratif yang dikelola oleh subtim adalah yang bersangkutan dengan hal-hal berikut ini.
1. Pemberian dukungan (teknis administratif) bagi pengembangan model program Sertifikasi Dosen yang ditangani oleh Tim Sertifikasi Dosen; termasuk di dalamnya pemberian dukungan administratif bagi kegiatan penyusunan naskah akademik, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dan sebagainya.
2. Pemberian dukungan (teknis administratif) bagi penetapan (oleh Menteri Pendidikan Nasional) kuota peserta sertifikasi dosen seluruh perguruan tinggi di Indonesia
3. Identifikasi dosen berjabatan akademik Guru Besar S3 calon peserta TOT (khusus untuk tahun 2007/2008).
4. Identifikasi nama dosen peserta sertifikasi per bidang atau per rumpun ilmu atau per fakultas yang dikirimkan oleh perguruan tinggi.
5. Penetapan nama dosen peserta sertifikasi dan PTP-Serdos.
6. Pendistribusian dosen peserta sertifikasi ke PTP-Serdos.
7. Pengelolaan data perubahan jumlah peserta sertifikasi dosen yang dilaporkan oleh PTP-Serdos.
8. Pengelolaan data dosen peserta sertifikasi yang lulus dan tidak lulus yang dilaporkan oleh PTP-Serdos.
9. Penerbitan sertifikat pendidik bernomor registrasi untuk dosen yang lulus proses sertifikasi.
10. Pengurusan kemaslahatan yang terkait dengan penerbitan sertifikat pendidik bagi dosen yang lulus sertifikasi.
Setiap kegiatan terkait dengan jadwal yang telah ditetapkan dan setiap kegiatan terdiri atas beberapa subkegiatan.

C. Data yang Dikelola
Subtim Pendukung Sertifikasi Dosen Bidang Administrasi mengelola seluruh data yang terkait dengan kegiatan sertifikasi dosen tersebut pada butir B, di antaranya berikut ini.
1. Data kegiatan dan hasil kegiatan Tim Sertifikasi Dosen.
2. Data perguruan tinggi seluruh Indonesia yang terkait dengan program sertifikasi dosen, misalnya data dosen, program studi dan status akreditasinya.
3. Data kegiatan sertifikasi yang dijalankan oleh PTP.
4. Skor portofolio peserta sertifikasi dosen yang dilaporkan PTP-Serdos.
5. Data peserta sertifikasi dosen yang lulus maupun yang tidak lulus.
6. Data sertifikat pendidik bernomor registrasi, nomor seri dan nomor sertifikat yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.


LAMPIRAN

Lampiran 1. Jenis-jenis Kompetensi:
a. Kompetensi Pedagogik
b. Kompetensi Profesional
c. KompetensiSosial
d. Kompetensi Kepribadian
Lampiran 2. Instrumen
Lampiran 3. Pedoman Penilaian
Lampiran 4. Contoh Sertifikat Pendidik


Lampiran 1: Jenis-jenis Kompetensi
Jenis-jenis kompetensi yang perlu dimiliki oleh dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut.

A. Kompetensi Pedagogik

1. Kemampuan Merancang Pembelajaran
a. Batasan
Kemampuan tentang proses pengembangan mata kuliah dalam kurikulum, pengembangan bahan ajar, serta perancangan strategi pembelajaran
b. Sub Kompetensi
1) Menguasai berbagai perkembangan dan isu dalam sistem pendidikan.
2) Menguasai strategi pengembangan kreatifitas
3) Menguasai prinsip-prinsip dasar belajar dan pembelajaran.
4) Mengenal mahasiswa secara mendalam.
5) Menguasai beragam pendekatan belajar sesuai dengan karakteristik mahasiswa.
6) Menguasai prinsip-prinsip pengembangan kurikulum berbasis kompetensi.
7) Mengembangkan mata kuliah dalam kurikulum program studi.
8) Mengembangkan bahan ajar dalam berbagai media dan format untuk mata kuliah tertentu.
9) Merancang strategi pemanfaatan beragam bahan ajar dalam pembelajaran.
10) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah.
11) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah berbasis ICT.

2. Kemampuan Melaksanakan Proses Pembelajaran

a. Batasan
Kemampuan mengenal mahasiswa (karakteristik awal dan latar belakang mahasiswa), ragam teknik dan metode pembelajaran, ragam media dan sumber belajar, serta pengelolaan proses pembelajaran.

b. Sub Kompetensi
1) Menguasai keterampilan dasar mengajar.
2) Melakukan identifikasi karakteristik awal dan latar belakang mahasiswa.
3) Menerapkan beragam teknik dan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan tujuan pembelajaran.
4) Memanfaatkan beragam media dan sumber belajar dalam pembelajaran.
5) Melaksanakan proses pembelajaran yang produktif, kreatif, aktif, efektif, dan menyenangkan.
6) Mengelola proses pembelajaran.
7) Melakukan interaksi yang bermakna dengan mahasiswa.
8) Memberi bantuan belajar individual sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

3. Kemampuan Menilai Proses dan Hasil Pembelajaran

a. Batasan
Kemampuan melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses dan hasil belajar dengan menggunakan alat dan proses penilaian yang sahih dan terpercaya, didasarkan pada prinsip, strategi, dan prosedur penilaian yang benar, serta mengacu pada tujuan pembelajaran.

b. Sub Kompetensi
1) Menguasai standar dan indikator hasil pembelajaran mata kuliah sesuai dengan tujuan pembelajaran.
2) Menguasai prinsip, strategi, dan prosedur penilaian pembelajaran.
3) Mengembangkan beragam instrumen penilaian proses dan hasil pembelajaran.
4) Melakukan penilaian proses dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan.
5) Melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6) Memberikan umpan balik terhadap hasil belajar mahasiswa.
7) Menganalisis hasil penilaian hasil pembelajaran dan refleksi proses pembelajaran.
8) Menindaklanjuti hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.

4. Kemampuan Memanfaatkan Hasil Penelitian untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

a. Batasan
Kemampuan melakukan penelitian pembelajaran serta penelitian bidang ilmu, mengintegrasikan temuan hasil penelitian untuk peningkatan kualitas pembelajaran dari sisi pengelolaan pembelajaran maupun pembelajaran bidang ilmu.

b. Sub Kompetensi
1) Menguasai prinsip, strategi, dan prosedur penelitian pembelajaran (instructional research) dalam berbagai aspek pembelajaran.
2) Melakukan penelitian pembelajaran berdasarkan permasalahan pembelajaran yang otentik.
3) Menganalisis hasil penelitian pembelajaran.
4) Menindaklanjuti hasil penelitian pembelajaran untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.

B. Kompetensi Profesional

1. Batasan
Profesionalisme merupakan sikap yang lahir dari keyakinan terhadap pekerjaan yang dipegang sebagai sesuatu yang bernilai tinggi sehingga dicintai secara sadar, dan hal itu nampak dari upaya yang terus-menerus dan berkelanjutan dalam melakukan perbaikan yang tiada hentinya. Jadi kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang tumbuh secara terpadu dari pengetahuan yang dimiliki tentang bidang ilmu tertentu, keterampilan menerapkan pengetahuan yang dikuasai maupun sikap positif yang alamiah untuk memajukan, memperbaiki dan mengembangkannya secara berkelanjutan, dan disertai tekad kuat untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidik profesional berupaya untuk mewujudkan sikap (aptitude) dan perilaku (behavior) ke arah menghasilkan peserta didik yang mempunyai hasrat, tekad dan kemampuan memajukan profesi yang berdasarkan ilmu dan teknologi. Dengan sikap dan perilaku, dosen melakukan perbaikan yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi secara kreatif melalui upaya peningkatan produktivitas dan optimalisasi pendayagunaan sumber-sumber yang ada di sekitarnya.
Penelitian dan pengembangan merupakan salah satu bentuk proses kreatif dosen dalam memajukan horison ilmu pengetahuan dan teknologi seyogyanya membawa pengaruh kepada kebudayaan dan peradaban. Hasil dari penelitian, eksperimen dan pengembangan itu diperkenalkan oleh dosen kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan pemecahan masalah masyarakat umum, peningkatan efisiensi dunia usaha dan industri, serta perbaikan mental masyarakat yang menunjang pembangunan watak dan kesejahteraan bangsa. Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu upaya penyebarluasan dan penerapan hasil penelitian dosen sebagai kegiatan pengembangan untuk memajukan kebudayaan dan peradaban masyarakat melalui kemajuan teknologi, kiat, ataupun kebijakan yang berdasarkan penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dosen.
Melalui kompetensi profesional, dosen secara dinamis mengembangkan wawasan keilmuan, menghasilkan ilmu, seni, dan teknologi berdasarkan penelitian, dan menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dari hasil penelitian, dan pada akhirnya mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakatnya sebagai pemangku kepentingan.

2. Sub Kompetensi

a. Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Penguasaan dosen terhadap materi pelajaran dalam bidang ilmu tertentu secara luas diartikan sebagai kemampuan dosen untuk memahami tentang asal usul, perkembangan, hakikat dan tujuan dari ilmu tersebut. Sementara itu, penguasaan yang mendalam berarti kemampuan dosen untuk memahami cara dan menemukan ilmu, teknologi dan atau seni, khususnya tentang bidang ilmu yang diampunya. Selanjutnya, dosen juga mempunyai kemampuan memahami nilai, makna dan kegunaaan ilmu terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatannya dalam kehidupan manusia, sehingga mempunyai dampak kepada kebudayaan dan peradaban. Bersamaan dengan itu keterbatasan serta batasan materi pelajaran, dalam kaitannya dengan etika ilmu, tradisi dan budaya akademis merupakan yang perlu dikuasai dosen sebagai landasan moral untuk menghindari kerancuan dan kemudaratan (hazard) yang mungkin ditimbulkan. Dengan demikian, penguasaan materi yang luas dan mendalam dalam suatu bidang ilmu tertentu sangat erat berkaitan dengan filosofi bidang ilmu yang ditekuni.

Dalam hal ini, diharapkan dosen akan menyadari:
1) pentingnya memiliki pengetahuan yang sangat mendalam tentang bidang ilmunya, dan terus menerus terpacu untuk mencari lebih banyak pengetahuan yang berkenaan dengan bidang ilmunya.
2) pentingnya bergabung dan mengukur diri di dalam kelompok atau asosiasi profesi, berpartisipasi aktif di dalamnya, sebagai wahana untuk mengembangkan diri secara profesional.
3) pentingnya kemampuan menempatkan diri sebagai seseorang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan bidang ilmu dan seninya, dan siap mengambil langkah inisiasi untuk pengembangan maupun pemecahan masalah.

b. Kemampuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian.
Kemampuan ini berkaitan dengan pemahaman dan keterampilan dosen tentang metodologi ilmiah, rancangan penelitian dan atau percobaan, serta kemampuan mengorganisasikan dan menyelenggarakan penelitian bidang ilmu mulai dari perumusan masalah, penyusunan hipotesis, perancangan data dan alat yang akan digunakan, serta metode analisis yang mendasarinya. Selanjutnya dosen mampu menerapkan rancangan, metode dan analisis tersebut dalam melaksanakan penelitian, sehingga tujuan penelitian dapat dicapai. Akhirnya semua itu dapat dituliskan dalam suatu laporan yang sistemik, bahkan dapat dikembangkan sebagai bahan utama dalam menyusun karya ilmiah untuk pertemuan ilmiah dan atau jurnal ilmiah.

c. Kemampuan mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi.
Dosen mampu mengembangkan hasil penelitian ke dalam bentuk yang dapat diterapkan untuk kepentingan tertentu, misalnya berupa teknik, kiat, dan kebijakan. Seorang dosen seyogyanya mempunyai motivasi untuk menyebarluaskan temuan dan hasil penelitiannya itu. Oleh karena itu kemampuan dalam bidang ilmu, teknologi dan/atau seni yang berdasarkan penelitian seseorang dapat diukur dari kegiatan kesarjanaan dan menunjukkan kemampuan yang berkesinambungan dengan ketertarikan yang nyata terhadap kegiatan akademis dan intelektual. Hal itu nampak dari berbagai karyanya, antara lain, berupa penulis bersama (co-authorship), serta memberi sumbangan yang bermakna dalam hal-hal; kajian dan laporan yang bersifat kependidikan, makalah kajian telaah atau tinjauan (review), menulis buku ajar atau sebagian bab dalam suatu buku ajar, melayani kegiatan penyuntingan (editorial), pendayagunaan media elektronik dalam penyebaran hasil penelitian, surat kepada penyunting majalah ilmiah (journal), menyusun bahan sillabus berdasarkan hasil penelitiannya, serta mengelola pertemuan ilmiah khusus dan laboratorium.

d. Kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat.
Hasil penelitian yang diperoleh lazimnya tak dapat langsung diterapkan, melainkan perlu dikembangkan lagi agar dapat diterapkan di kalangan masyarakat. Untuk itu seorang dosen yang profesional perlu mempunyai kemampuan untuk melakukan pengembangan sebagai bagian kelanjutan dari penelitian. Dalam hal ini, dosen diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan rancangan penerapan tersebut baik dalam tingkat percobaan maupun dalam tingkat penyebaran secara masif. Hasil penerapan selanjutnya harus dapat dinilai oleh dosen untuk perbaikan lanjutan maupun sebagai bahan penelitian selanjutnya. Evaluasi dua arah tersebut memainkan peranan penting bagi pengembangan wawasan dan kompetensi dosen yang bersangkutan, serta mendorong terjadinya perbaikan ke arah optimalisasi dan efisiensi yang memajukan teknologi masyarakat dan berdampak terhadap perkembangan kebudayaan dan peradaban.

C. Kompetensi Sosial

1. Batasan
Kemampuan melakukan hubungan sosial dengan mahasiswa, kolega, karyawan dan masyarakat untuk menunjang pendidikan.
2. Sub Kompetensi
a. Kemampuan menghargai keragaman sosial dan konservasi lingkungan
b. Menyampaikan pendapat dengan runtut, efisien dan jelas
c. Kemampuan menghargai pendapat orang lain
d. Kemampuan membina suasana kelas.
e. Kemampuan membina suasana kerja
f. Kemampuan mendorong peran serta masyarakat

D. Kompetensi Kepribadian

1. Batasan
Sejumlah nilai, komitmen, dan etika professional yang mempengaruhi semua bentuk perilaku dosen terhadap mahasiswa, teman sekerja, keluarga dan masyarakat, serta mempengaruhi motivasi belajar mahasiswa, termasuk pengembangan diri secara professional.

2. Sub Kompetensi
a. Empati (empathy): Meletakkan sensitifitas dan pemahaman terhadap bagaimana mahasiswa melihat dunianya sebagai hal yang utama dan penting dalam membantu terjadinya proses belajar.
b. Berpandangan positif terhadap orang lain, termasuk nilai dan potensi yang dimiliki. Menghormati harga diri dan integritas mahasiswa, disertai dengan adanya harapan yang realistis (positif) terhadap perkembangan dan prestasi mereka.
c. Berpandangan positif terhadap diri sendiri, termasuk nilai dan potensi yang dimiliki. Mempunyai harga diri dan integritas diri yang baik, disertai dengan tuntutan dan harapan yang realitis (positif) terhadap diri.
d. “Genuine” (authenticity): Bersikap tidak dibuat-buat, jujur dan ‘terbuka’ mudah ‘dilihat’ orang lain.
e. Berorientasi kepada tujuan: Senantiasa komit pada tujuan, sikap, dan nilai yang luas, dalam, serta berpusat pada kemanusiaan. Semua perilaku yang tampil berorientasi pada tujuan.

Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan kompetensi minimal, dan harus dikembangkan oleh dosen secara berkelanjutan.


Lampiran 2. Instrumen



INSTRUMEN
SERTIFIKASI DOSEN DALAM JABATAN

Penilaian Diri


IDENTITAS DOSEN

1. Nama (lengkap dengan gelar akademik dan sebutan profesional) :
2. Tempat/Tanggal Lahir :
3. NIP/NIK :
4. Jabatan : Asisten Ahli/Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar *)
5. Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan *)
6. Alamat e-mail :
7. Perguruan Tinggi Tempat Tugas
1) Jurusan/Bagian/Prodi :
2) Fakultas :
3) Nama Perguruan Tinggi :
4) Alamat :
:
5) Kota :
6) No. Telp. Kantor :
8. Mata Kuliah Pokok/Yang Diampu :

*)Coret yang tidak perlu

LEMBAR PENILAIAN

Petunjuk
Berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap diri sendiri, khususnya terhadap hal-hal yang terkait dengan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial, dengan cara melingkari angka pada kolom skor sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik/sangat rendah
2 = tidak baik/rendah
3 = biasa/cukup
4 = baik/tinggi
5 = sangat baik/sangat tinggi

No. Aspek yang dinilai Skor
A. Kompetensi Pedagogik
1. Kesungguhan dalam mempersiapkan perkuliahan 1 2 3 4 5
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan 1 2 3 4 5
3. Kemampuan mengelola kelas 1 2 3 4 5
4. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan akademik 1 2 3 4 5
5. Penguasaan media dan teknologi pembelajaran 1 2 3 4 5
6. Kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar mahasiswa 1 2 3 4 5
7. Objektivitas dalam penilaian terhadap mahasiswa 1 2 3 4 5
8. Kemampuan membimbing mahasiswa 1 2 3 4 5
9. Berpersepsi positif terhadap kemampuan mahasiswa 1 2 3 4 5
Skor A
B. Kompetensi Profesional
10. Penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokok 1 2 3 4 5
11. Keluasan wawasan keilmuan 1 2 3 4 5
12. Kemampuan menunjukkan keterkaitan antara bidang keahlian yang diajarkan dengan konteks kehidupan 1 2 3 4 5
13. Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan 1 2 3 4 5
14. Kesediaan melakukan refleksi dan diskusi (sharing) permasalahan pembelajaran yang dihadapi dengan kolega 1 2 3 4 5
15. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen 1 2 3 4 5
16. Kemampuan mengikuti perkembangan Ipteks untuk pemutakhiran pembelajaran 1 2 3 4 5
17. Keterlibatan dalam kegiatan ilmiah organisasi profesi 1 2 3 4 5
Skor B

No. Aspek yang dinilai Skor
C. Kompetensi Kepribadian
18. Kewibawaan sebagai pribadi dosen 1 2 3 4 5
19. Kearifan dalam mengambil keputusan 1 2 3 4 5
20. Menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku 1 2 3 4 5
21. Satunya kata dan tindakan 1 2 3 4 5
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi 1 2 3 4 5
23. Adil dalam memperlakukan sejawat 1 2 3 4 5
Skor C
D. Kompetensi Sosial
24. Kemampuan menyampaikan pendapat 1 2 3 4 5
25. Kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain 1 2 3 4 5
26. Mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa 1 2 3 4 5
27. Mudah bergaul di kalangan masyarakat 1 2 3 4 5
28. Toleransi terhadap keberagaman di masyarakat 1 2 3 4 5
Skor D
Skor Total





........................, .................
Dosen ybs,


(....................................)
NIP/NIK





INSTRUMEN
SERTIFIKASI DOSEN DALAM JABATAN

Penilaian Sejawat


IDENTITAS DOSEN


Nama Dosen yang Dinilai :
NIP/NIK/NRP :
Perguruan Tinggi Tempat Tugas :























IREKTORAT KETENAGAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007

LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Sesuai dengan yang Saudara ketahui, berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap dosen teman sejawat di unit kerja Saudara. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek berikut dengan cara melingkari angka (1-5) pada kolom skor.
1 = sangat tidak baik/sangat rendah
2 = tidak baik/rendah
3 = biasa/cukup
4 = baik/tinggi
5 = sangat baik/sangat tinggi

No. Aspek yang dinilai Skor
A. Kompetensi Pedagogik
1. Kesungguhan dalam mempersiapkan perkuliahan 1 2 3 4 5
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan 1 2 3 4 5
3. Kemampuan mengelola kelas 1 2 3 4 5
4. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan akademik 1 2 3 4 5
5. Penguasaan media dan teknologi pembelajaran 1 2 3 4 5
6. Kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar mahasiswa 1 2 3 4 5
7. Objektivitas dalam penilaian terhadap mahasiswa 1 2 3 4 5
8. Kemampuan membimbing mahasiswa 1 2 3 4 5
9. Berpersepsi positif terhadap kemampuan mahasiswa 1 2 3 4 5
Skor A
B. Kompetensi Profesional
10. Penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya 1 2 3 4 5
11. Keluasan wawasan keilmuan 1 2 3 4 5
12. Kemampuan menunjukkan keterkaitan antara bidang keahlian yang diajarkan dengan konteks kehidupan 1 2 3 4 5
13. Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan 1 2 3 4 5
14. Kesediaan melakukan refleksi dan diskusi (sharing) permasalahan pembelajaran yang dihadapi dengan kolega 1 2 3 4 5
15. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen 1 2 3 4 5
16. Kemampuan mengikuti perkembangan Ipteks untuk pemutakhiran pembelajaran 1 2 3 4 5
17. Keterlibatan dalam kegiatan ilmiah organisasi profesi 1 2 3 4 5
Skor B

C. Kompetensi Kepribadian
18. Kewibawaan sebagai pribadi dosen 1 2 3 4 5
19. Kearifan dalam mengambil keputusan 1 2 3 4 5
20. Menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku 1 2 3 4 5
21. Satunya kata dan tindakan 1 2 3 4 5
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi 1 2 3 4 5
23. Adil dalam memperlakukan sejawat 1 2 3 4 5
Skor C

D. Kompetensi Sosial
24. Kemampuan menyampaikan pendapat 1 2 3 4 5
25. Kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain 1 2 3 4 5
26. Mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa 1 2 3 4 5
27. Mudah bergaul di kalangan masyarakat 1 2 3 4 5
28. Toleransi terhadap keberagaman di masyarakat 1 2 3 4 5
Skor D
Skor Total






........................, .................
Sejawat yang menilai,


(....................................)
NIP/NIK





INSTRUMEN
SERTIFIKASI DOSEN DALAM JABATAN

Penilaian Mahasiswa


IDENTITAS DOSEN


Nama Dosen yang Dinilai :
NIP/NIK/NRP :
Perguruan Tinggi Tempat Tugas :
























DIREKTORAT KETENAGAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007

LEMBAR PENILAIAN

Petunjuk
Sesuai dengan yang Saudara ketahui, berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap dosen Saudara. Informasi yang Saudara berikan hanya akan dipergunakan dalam proses sertifikasi dosen dan tidak akan berpengaruh terhadap status Saudara sebagai mahasiswa. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek berikut dengan cara melingkari angka (1-5) pada kolom skor.
1 = sangat tidak baik/sangat rendah/tidak pernah
2 = tidak baik/rendah/jarang
3 = biasa/cukup/kadang-kadang
4 = baik/tinggi/sering
5 = sangat baik/sangat tinggi/selalu
No. Aspek yang dinilai Skor
A. Kompetensi Pedagogik
1. Kesiapan memberikan kuliah dan/atau praktek/praktikum 1 2 3 4 5
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan 1 2 3 4 5
3. Kemampuan menghidupkan suasana kelas 1 2 3 4 5
4. Kejelasan penyampaian materi dan jawaban terhadap pertanyaan di kelas 1 2 3 4 5
5. Pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran 1 2 3 4 5
6. Keanekaragaman cara pengukuran hasil belajar 1 2 3 4 5
7. Pemberian umpan balik terhadap tugas 1 2 3 4 5
8. Kesesuaian materi ujian dan/atau tugas dengan tujuan mata kuliah 1 2 3 4 5
9. Kesesuaian nilai yang diberikan dengan hasil belajar 1 2 3 4 5
Skor A
B. Kompetensi Profesional
10. Kemampuan menjelaskan pokok bahasan/topik secara tepat 1 2 3 4 5
11. Kemampuan memberi contoh relevan dari konsep yang diajarkan 1 2 3 4 5
12. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan bidang/topik lain 1 2 3 4 5
13. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan konteks kehidupan 1 2 3 4 5
14. Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan 1 2 3 4 5
15. Penggunaan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas perkuliahan 1 2 3 4 5
16. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen 1 2 3 4 5
17. Kemampuan menggunakan beragam teknologi komunikasi 1 2 3 4 5
Skor B



C. Kompetensi Kepribadian
18. Kewibawaan sebagai pribadi dosen 1 2 3 4 5
19. Kearifan dalam mengambil keputusan 1 2 3 4 5
20. Menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku 1 2 3 4 5
21. Satunya kata dan tindakan 1 2 3 4 5
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi 1 2 3 4 5
23. Adil dalam memperlakukan mahasiswa 1 2 3 4 5
Skor C
D. Kompetensi Sosial
24. Kemampuan menyampaikan pendapat 1 2 3 4 5
25. Kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain 1 2 3 4 5
26. Mengenal dengan baik mahasiswa yang mengikuti kuliahnya 1 2 3 4 5
27. Mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa 1 2 3 4 5
28. Toleransi terhadap keberagaman mahasiswa 1 2 3 4 5
Skor D
Skor Total




........................, .................
Mahasiswa yang menilai,


(....................................)
Nomor Mahasiswa







INSTRUMEN
SERTIFIKASI DOSEN DALAM JABATAN

Penilaian Atasan


IDENTITAS DOSEN


Nama Dosen yang Dinilai :
NIP/NIK/NRP :
Perguruan Tinggi Tempat Tugas :























DIREKTORAT KETENAGAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007


LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Sesuai dengan yang Saudara ketahui, berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap dosen yang bersangkutan sebagai staf pengajar di unit kerja Saudara. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek berikut dengan cara melingkari angka (1-5) pada kolom skor.
1 = sangat tidak baik/sangat rendah
2 = tidak baik/rendah
3 = biasa/cukup
4 = baik/tinggi
5 = sangat baik/sangat tinggi
No. Aspek yang dinilai Skor
A. Kompetensi Pedagogik
1. Kesungguhan dalam mempersiapkan perkuliahan 1 2 3 4 5
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan 1 2 3 4 5
3. Kemampuan mengelola kelas 1 2 3 4 5
4. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan akademik 1 2 3 4 5
5. Penguasaan media dan teknologi pembelajaran 1 2 3 4 5
6. Kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar mahasiswa 1 2 3 4 5
7. Objektivitas dalam penilaian terhadap mahasiswa 1 2 3 4 5
8. Kemampuan membimbing mahasiswa 1 2 3 4 5
9. Berpersepsi positif terhadap kemampuan mahasiswa 1 2 3 4 5
Skor A
B. Kompetensi Profesional
10. Penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya 1 2 3 4 5
11. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan bidang/topik lain 1 2 3 4 5
12. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang keahlian yang diajarkan dengan konteks kehidupan 1 2 3 4 5
13. Penguasaan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan 1 2 3 4 5
14. Kesediaan melakukan refleksi dan diskusi (sharing) permasalahan pembelajaran yang dihadapi dengan kolega 1 2 3 4 5
15. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen 1 2 3 4 5
16. Kemampuan mengikuti perkembangan Ipteks untuk pemutakhiran pembelajaran 1 2 3 4 5
17. Keterlibatan dalam kegiatan ilmiah organisasi profesi 1 2 3 4 5
Skor B



No. Aspek yang dinilai Skor
C. Kompetensi Kepribadian
18. Kewibawaan sebagai pribadi dosen 1 2 3 4 5
19. Kearifan dalam mengambil keputusan 1 2 3 4 5
20. Menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku 1 2 3 4 5
21. Satunya kata dan tindakan 1 2 3 4 5
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi 1 2 3 4 5
23. Adil dalam memperlakukan sejawat, karyawan, dan mahasiswa 1 2 3 4 5
Skor C
D. Kompetensi Sosial
24. Kemampuan menyampaikan pendapat 1 2 3 4 5
25. Kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain 1 2 3 4 5
26. Mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa 1 2 3 4 5
27. Mudah bergaul di kalangan masyarakat 1 2 3 4 5
28. Toleransi terhadap keberagaman di masyarakat 1 2 3 4 5
Skor D
Skor Total





........................, .................
Atasan yang menilai,


(....................................)
NIP/NIK






INSTRUMEN
SERTIFIKASI DOSEN DALAM JABATAN

Deskripsi Diri

IDENTITAS DOSEN

1. Nama (lengkap dengan gelar akademik dan sebutan profesional) :
2. Tempat/Tanggal Lahir :
3. NIP/NIK :
4. Jabatan : Asisten Ahli/Lektor/Lektor Kepala *)
5. Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan *)
6. Alamat e-mail
7. Perguruan Tinggi Tempat Tugas
8. Jurusan/Bagian/Prodi :
9. Fakultas :
10. Nama Perguruan Tinggi :
11. Alamat :

12. Kota :
13. No. Telp. Kantor :
14. Mata Kuliah Pokok/Yang Diampu :
*)Coret yang tidak perlu










Lembar Deskripsi Diri

Pendahuluan
Lembar Deskripsi Diri merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam proses Sertifikasi Dosen Dalam Jabatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Portofolio Dosen. Lembar Deskripsi Diri digunakan sebagai alat bagi dosen untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang dosen atas prestasi dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai dosen, khususnya terkait dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Lembar Deskripsi Diri (dosen) dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama berkenaan dengan prestasi dan kontribusi dosen dalam kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, yang dinyatakan dalam bentuk kegiatan pengajaran, penelitian, manajemen pendidikan, pengelolaan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, bagian kedua menjelaskan prestasi atau kontribusi dosen yang berkenaan dengan kompetensi sosial dan kompetensi kepribadiannya, yang dilihat dari aspek kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi, etos kerja, integritas, keteladanan, keterbukaan, kerjasama, serta kreativitas dan inovasi.

Dosen diminta membuat esai untuk setiap kegiatan di bagian pertama dan setiap aspek pada bagian kedua, sehingga akan sangat unik dan berbeda dari satu dosen dengan dosen yang lain. Kemudian, dosen akan diminta melakukan penilaian secara objektif terhadap informasi dalam esai tersebut, menggunakan rubrik yang disediakan. Hasil penilaian akan diverifikasi Asesor. Oleh sebab itu objektivitas dosen menilai diri sendiri sangat menentukan dan dapat menjadi gambaran kejujuran profesional dosen.

Rubrik atau Panduan Penilaian Lembar Deskripsi Diri dosen memberikan rambu-rambu penilaian kualitas untuk setiap kegiatan yang dilakukan dosen berkenaan dengan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, serta untuk setiap aspek yang menggambarkan kinerja dosen dari sisi kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Rambu-rambu penilaian dibuat dalam bentuk “semantic differential” dengan satu (atau lebih) deskriptor untuk setiap kegiatan atau aspek, dilengkapi dengan nilai interval dari setiap deskriptor. Deskriptor terdiri dari satu pasang kata sifat yang saling berlawanan untuk mendeskripsikan sisi negatif atau positif dari sifat yang diterapkan. Nilai interval terdiri dari 1-5 di mana 1 berarti nilai paling rendah dan 5 berarti nilai paling tinggi.


Petunjuk Pengisian

Dalam perjalanan karir Anda sebagai dosen, telah banyak hal Anda lakukan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Lembar Deskripsi Diri Dosen digunakan sebagai alat bagi dosen untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang dosen atas prestasi dan atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai dosen, khususnya berkenaan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Untuk setiap butir isian, deskripsikan diri anda secara tertulis sesuai dengan aspek yang diminta. Contoh berikut memberi gambaran isian terhadap aspek prestasi kerja dalam beberapa tahun terakhir.


Contoh Deskripsi:

Aspek : Prestasi kerja dosen

Pernyataan Dosen :

Sekitar tiga semester yang lalu, saya mulai menyadari bahwa mahasiswa saya kesulitan memahami kuliah yang saya berikan, ketika saya sajikan tanpa bantuan media visual. Saat itu saya belum memahami teknologi media dan saya mulai mempelajarinya. Secara bertahap saya menerapkan pemakaian media visual dalam perkuliahan, sehingga saya dapat memberi banyak ilustrasi dan melengkapi presentasi perkuliahan dengan animasi untuk memperjelas konsep, bahan, materi, proses terkait dengan bidang ilmu yang saya ajarkan. Kelas menjadi lebih bergairah dan hidup. Implikasi suasana pembelajaran itu, prestasi mahasiswa meningkat jika dilihat dari sebaran nilai ujian dan/atau kualitas tugas mahasiswa. Sekarang, semakin banyak dosen di universitas saya yang mengikuti model pembelajaran ini.



BAGIAN I

Uraikan apa saja yang telah Anda lakukan dalam beberapa tahun terakhir yang dapat dianggap sebagai prestasi dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, yang berkenaan dengan hal-hal berikut.

A. Pengembangan Kualitas Pembelajaran

1. Usaha Perubahan









2. Dampak Perubahan










B. Pengembangan Keilmuan/Keahlian Pokok

3. Produktivitas Ilmiah









4. Makna Karya Ilmiah












C. Peningkatan Kualitas Manajemen/Pengelolaan Institusi

5. Perubahan Pengelolaan











6. Implementasi Kebijakan












7. Dukungan Institusi











D. Peningkatan Kualitas Kegiatan Mahasiswa

8. Perubahan Pengelolaan











9. Implementasi Kebijakan













10. Dukungan Institusi












E. Peningkatan Pengabdian kepada Masyarakat Internal Kampus


11. Usaha Perubahan











12. Implementasi Perubahan











13. Dukungan Masyarakat













F. Peningkatan Pengabdian kepada Masyarakat Luas

14. Usaha Perubahan











15. Implementasi Perubahan











16. Dukungan Masyarakat












BAGIAN II

Sebagai anggota komunitas sosial, berikan deskripsi diri Anda sendiri pada aspek-aspek berikut.

G. Karakter pribadi dalam berbagai situasi dan kondisi

17. Kendali Diri










18. Kesabaran










19. Ekspresi Perasaan










20. Rasionalitas












H. Etos kerja

21. Semangat











22. Target Kerja












23. Disiplin












24. Ketangguhan











I. Integritas Diri

25. Kejujuran












26. Keteguhan pada prinsip











27. Konsistensi












28. Bertanggung jawab














29. Keteladanan












J. Keterbukaan terhadap kritik, saran, dan pendapat orang lain

30. Penyikapan











31. Penerimaan











K. Peran sosial

32. Kemampuan Kerja Sama











33. Kemampuan Komunikasi











L. Orisinalitas

34. Kreativitas










35. Inovasi












Deskripsi diri ini saya buat dengan sesungguhnya dan bertanggungjawab atas kebenarannya

................, ......................
Dosen yang bersangkutan




NIP/NIK



Lampiran 3. Pedoman Penilaian


PEDOMAN PEMBERIAN SKOR

DESKRIPSI DIRI DOSEN


Pendahuluan

Lembar Deskripsi Diri Dosen merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam proses Sertifikasi Dosen Dalam Jabatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Portofolio Dosen.

Lembar Deskripsi Diri Dosen digunakan sebagai alat bagi dosen untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang dosen atas prestasi dan atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai dosen, khususnya berkenaan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Lembar Deskripsi Diri Dosen dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama berkenaan dengan prestasi dan kontribusi dosen dalam kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, yang dinyatakan dalam bentuk kegiatan pengajaran, penelitian, manajemen pendidikan, pengelolaan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, bagian kedua menjelaskan prestasi atau kontribusi dosen yang berkenaan dengan kompetensi sosial dan kompetensi kepribadiannya, yang dilihat dari aspek kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi, etos kerja, integritas, keteladanan, keterbukaan, kerjasama, serta kreativitas dan inovasi.

Pernyataan dosen untuk setiap kegiatan di bagian pertama maupun setiap aspek pada bagian kedua dilakukan dalam bentuk esai, sehingga akan sangat unik dan berbeda dari satu dosen dengan dosen yang lain. Dalam upaya untuk meningkatkan objektivitas penilaian terhadap pernyataan dosen tersebut, disusunlah panduan penilaian lembar deskripsi diri dosen ini.

Panduan Penilaian Lembar Deskripsi Diri dosen memberikan rambu-rambu penilaian kualitas untuk setiap kegiatan yang dilakukan dosen berkenaan dengan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, serta untuk setiap aspek yang menggambarkan kinerja dosen dari sisi kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Rambu-rambu penilaian dibuat dalam bentuk “semantic differential” dengan satu (atau lebih) deskriptor untuk setiap kegiatan atau aspek, dilengkapi dengan nilai interval dari setiap deskriptor. Deskriptor terdiri dari satu pasang kata sifat yang saling berlawanan untuk mendeskripsikan sisi negatif atau positif dari sifat yang diterapkan. Nilai interval terdiri dari 1-5 di mana 1 berarti nilai paling rendah dan 5 berarti nilai paling tinggi.

Asesor diharapkan memberikan skor dengan memilih salah satu angka dari nilai interval yang tersedia untuk setiap deskriptor.







Contoh Deskripsi Diri:

Aspek : Prestasi kerja dosen

Deskripsi Dosen :

Sekitar tiga semester yang lalu, saya mulai menyadari bahwa mahasiswa saya kesulitan memahami kuliah yang saya berikan, ketika saya sajikan tanpa bantuan media visual. Saat itu saya belum memahami teknologi media dan saya mulai mempelajarinya. Secara bertahap saya menerapkan pemakaian media visual dalam perkuliahan, sehingga saya dapat memberi banyak ilustrasi dan melengkapi presentasi perkuliahan dengan animasi untuk memperjelas konsep, bahan, materi, proses terkait dengan bidang ilmu yang saya ajarkan. Kelas menjadi lebih bergairah dan hidup. Implikasi suasana pembelajaran itu, prestasi mahasiswa meningkat jika dilihat dari sebaran nilai ujian dan/atau kualitas tugas mahasiswa. Sekarang, semakin banyak dosen di universitas saya yang mengikuti model pembelajaran ini.

Contoh pemberian skor

1. MANFAAT
rendah tinggi





2. INOVASI
buruk baik





3. KEBANGGAAN
rendah tinggi




4.
DAMPAK
terbatas luas






Setelah skor terhadap semua deskriptor diperoleh untuk setiap bagian, maka skor-skor tersebut dijumlahkan menjadi satu untuk setiap bagian. Untuk memperoleh nilai akhir dari setiap bagian, maka semua nilai deskriptor pada bagian tersebut dijumlahkan. Nilai akhir setiap bagian kemudian dijumlahkan untuk memperoleh nilai akhir (kuantitatif) dari Deskripsi Diri Dosen.


RAMBU-RAMBU SKOR

Bagian I

A. Pengembangan Kualitas Pembelajaran

1. USAHA PERUBAHAN

pasif aktif


Aktif Pasif
Berusaha melakukan perubahan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran misalnya melakukan penelitian tindakan kelas, dan dilanjutkan dengan merefleksi dan merespons permintaan mahasiswa. Menjalankan proses belajar mengajar sebagaimana adanya dan sebagaimana yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, tanpa ada perubahan


2. DAMPAK PERUBAHAN

buruk baik


Baik Buruk
Melakukan berbagai perubahan dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran, misalnya menggunakan metode pembelajaran baru, mencoba beragam media, menyediakan bahan ajar baru mengubah strategi penilaian hasil belajar siswa Melakukan perubahan dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran, namun tidak konstruktif


B. Pengembangan Keilmuan/Keahlian Pokok

3. PRODUKTIVITAS ILMIAH

buruk baik


Baik Buruk
Melakukan pengembangan keilmuan secara berkelanjutan dan konsisten melalui berbagai kegiatan penelitian, menulis dan menyajikan karya ilmiah di berbagai forum, melibatkan mahasiswa dalam proses penelitian, memperoleh hibah penelitian. Tidak menjalankan proses pengembangan keilmuan (penelitian, karya ilmiah, dll.).



4. MAKNA KARYA
negatif positif



Positif Negatif
Melakukan berbagai upaya untuk pengembangan keilmuan secara bermakna, walaupun kecil, misalnya memperoleh pengakuan publik terhadap karya keilmuan (paten, HAKI, penerbitan buku, dll) Menjalankan ilmunya sebagai bagian dari proses mengajar, mengikuti perkembangan keilmuan, tetapi tidak memberikan karya-karya keilmuan yang kontributif.



C. Peningkatan Kualitas Manajemen/Pengelolaan Institusi

5. PERUBAHAN PENGELOLAAN
mengecewakan membanggakan



Membanggakan Mengecewakan
Membuat strategi manajemen/ pengelolaan institusi yang baru dan membanggakan bagi dosen tersebut. Tidak melakukan perubahan apapun dalam pengelolaan institusi/unit, sekalipun menjalankan tugas rutinnya dengan baik.



6. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
sia-sia bermanfaat



Bermanfaat Sia-sia
Membuat beberapa strategi manajemen/pengelolaan institusi yang baru dan bermanfaat bagi kemajuan institusi/unit tersebut Menjalankan ilmunya sebagai bagian dari proses mengajar, mengikuti perkembangan keilmuan, tetapi tidak memberikan karya-karya keilmuan yang kontributif.









7. DUKUNGAN INSTITUSI
ditolak diterima




Diterima Ditolak
Melakukan berbagai strategi manajemen/ pengelolaan institusi yang baru dan dapat diterima oleh institusi, serta bermanfaat bagi kemajuan institusi Pernah melakukan beberapa perubahan tetapi tidak diimplementasikan atau tidak menghasilkan perubahan





D. Peningkatan Kualitas Kegiatan Mahasiswa


8. PERUBAHAN PENGELOLAAN
mengecewakan membanggakan




Membanggakan Mengecewakan
Membuat strategi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan yang baru dan membanggakan bagi dosen tersebut. Tidak melakukan perubahan apapun dalam pengelolaan kegiatan kemahasiswaan sekalipun menjalankan tugas rutinnya dengan baik



9. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

sia-sia bermanfaat




Bermanfaat Sia-sia
Membuat beberapa strategi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan yang baru dan bermanfaat Pernah melakukan beberapa perubahan tetapi tidak diimplementasikan







10. DUKUNGAN INSTITUSI
ditolak diterima




Diterima Ditolak
Melakukan berbagai strategi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan yang baru dan dapat diterima dan bermanfaat Melakukan berbagai strategi pengelolaan kegiatan kemahasiswaan namun tidak dapat diterima




E. Peningkatan Pengabdian kepada Masyarakat Internal Kampus


11. USAHA PERUBAHAN
pasif aktif




Aktif Pasif
Secara aktif melakukan berbagai perubahan/upaya/strategi baru untuk peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat kampus Tidak pernah mencoba melakukan perubahan untuk peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat kampus



12. IMPLEMENTASI PERUBAHAN
sia-sia bermanfaat




Bermanfaat Sia-sia
Membuat beberapa upaya/ strategi yang baru dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat kampus Pernah melakukan beberapa perubahan tetapi tidak diimplementasikan atau tidak menghasilkan perubahan






13. DUKUNGAN MASYARAKAT
ditolak diterima




Diterima Ditolak
Melakukan beberapa perubahan/upaya/strategi baru untuk peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat dan memperoleh dukungan dari masyarakat kampus Melakukan beberapa perubahan namun tidak memperoleh sambutan dari masyarakat kampus




F. Peningkatan Pengabdian kepada Masyarakat Luas


14. USAHA PERUBAHAN
pasif aktif




Aktif Pasif
Secara aktif melakukan berbagai perubahan/upaya/strategi baru untuk peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat luas Tidak pernah mencoba melakukan perubahan untuk peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat luas



15. IMPLEMENTASI PERUBAHAN
sia-sia bermanfaat




Bermanfaat Sia-sia
Membuat beberapa upaya/ strategi yang baru dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat luas Pernah melakukan beberapa perubahan tetapi tidak diimplementasikan atau tidak menghasilkan perubahan








16. DUKUNGAN MASYARAKAT
ditolak diterima




Diterima Ditolak
Melakukan beberapa perubahan/upaya/strategi baru untuk peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat dan memperoleh dukungan dari masyarakat luas Melakukan beberapa perubahan namun tidak memperoleh sambutan dari masyarakat luas




Bagian II

G. Karakter diri dalam berbagai situasi dan kondisi

17. KENDALI DIRI
lemah kuat




Kuat Lemah
Umumnya mampu mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi yang menekan (“underpressure”)
Kurang mampu mengendalikan diri dalam beberapa situasi dan kondisi


18. KESABARAN
rendah tinggi




Tinggi Rendah
Memiliki kemampuan untuk bersikap sabar dalam menghadapi berbagai hal yang tidak sesuai dengan harapan dalam berbagai situasi dan kondisi
Kurang mampu menahan diri menghadapi kekecewaan




19. EKSPRESI PERASAAN
antipati empati




Empati Antipati
Dapat merasakan berbagai perasaan orang lain dan meng-ekspresikan dengan baik (cara dapat diterima)
Kurang mampu untuk merasakan perasaan orang lain dan cenderung memberikan reaksi negatif






20. RASIONALITAS
emosional rasional




Rasional Emosional
Cenderung mengutamakan logika dari pada perasaan dalam menghadapi berbagai masalah Cenderung mengutama-kan perasaan


H. Etos Kerja

21. SEMANGAT
rendah tinggi



Tinggi Rendah
Memiliki semangat kerja yang tinggi dalam berbagai situasi dan kondisi Kurang bersemangat dalam bekerja, hanya menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan saja.

22. TARGET KERJA
kabur jelas




Jelas Kabur
Memiliki target yang jelas untuk dicapai dalam bekerja dan rentang waktu yang tegas untuk mencapainya sehingga mendukung perannya sebagai dosen Tidak memiliki target kerja yang jelas














23. DISIPLIN

rendah tinggi




Tinggi Rendah
Patuh dan taat pada aturan dan tata tertib dalam bekerja sebagai dosen dalam berbagai situasi dan kondisi Kurang patuh dan taat pada aturan dan tata tertib dalam bekerja sebagai dosen dalam berbagai situasi dan kondisi





24. KETANGGUHAN

rendah tinggi




Tinggi Pesimis
Tidak mudah menyerah dalam mencapai target kerja yang telah ditetapkan, sekali pun menghadapi banyak rintangan Mudah menyerah dalam mencapai target kerja yang telah ditetapkan, apabila menghadapi rintangan





I. Integritas diri


25. KEJUJURAN
rendah tinggi




Tinggi Rendah
Tidak pernah diketahui melakukan kecurangan, kebohongan, penipuan, dan perbuatan semacamnya Pernah diketahui atau terbukti melakukan kecurangan, kebohongan, penipuan, dan perbuatan semacamnya




26. KETEGUHAN PADA PRINSIP
lemah kuat




Kuat Lemah
Punya keyakinan yang kuat mengenai sesuatu dan tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain untuk berubah Mudah goyah, terbawa arus, dan dipengaruhi orang lain





27. KONSISTENSI

rendah tinggi




Tinggi Rendah
Memiliki kemampuan untuk memelihara kesesuaian antara kata dan perbuatan dalam berbagai situasi dan kondisi Tidak memelihara kesesuaian antara kata dan perbuatan dalam berbagai situasi dan kondisi




28. BERTANGGUNG JAWAB

rendah tinggi




Tinggi Rendah
Menunaikan tugas dan kewajiban yang menjadi beban dan pekerjaannya, serta mampu menjaga nama baik pribadi dan institusi Lengah dari tugas dan kewajiban, serta tidak peduli terhadap nama baik institusi








29. KETELADANAN
rendah tinggi




Tinggi Rendah
Mampu menjadi contoh yang baik dalam bersikap dan berperilaku bagi orang-orang di sekitarnya; menjadi sumber inspirasi, tempat bertanya dan meminta nasihat bagi banyak orang di dalam dan luar kampus Tidak dapat dijadikan contoh yang baik dalam bersikap dan berperilaku



J. Keterbukaan terhadap kritik, saran, dan pendapat orang lain.

30. PENYIKAPAN
vulgar santun




Santun Vulgar
Mampu menyikapi dan menghadapi kritik, saran, dan pendapat orang lain yang berbeda dengan yang baik dan sopan Bersikap reaktif terhadap kritik, saran, dan pendapat yang berbeda



31. PENERIMAAN
Kaku Luwes




Luwes Kaku
Mampu menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain yang lebih baik dan sesuai Sulit menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain walaupun lebih baik











K. Peran sosial

32. KEMAMPUAN KERJA SAMA
rendah tinggi




Tinggi Rendah
Mampu bekerja sama dalam satu tim kerja, serta mampu menempatkan diri dengan baik sebagai anggota tim kerja. Belum mampu bekerja sama dalam satu tim kerja maupun dalam menempatkan diri dengan baik sebagai anggota tim kerja.




33. KEMAMPUAN KOMUNIKASI
rendah tinggi





Tinggi Rendah
Mampu menyampaikan dan memahami dengan baik gagasan dan pesan yang disampaikan secara verbal Kurang menyampaikan dan memahami dengan baik gagasan dan pesan yang disampaikan secara verbal


L. Orisinalitas

34. KREATIVITAS
rendah tinggi





Tinggi Rendah
Mampu melihat berbagai peluang untuk perubahan dan perbaikan dalam berbagai aspek – pribadi maupun pelaksanaan pekerjaan (Tridharma Perguruan Tinggi), sehingga memiliki beragam ide baru yang unik dan khas Kurang mampu melihat berbagai peluang untuk perubahan dan perbaikan dalam berbagai aspek – pribadi maupun pelaksanaan pekerjaan (Tridharma Perguruan Tinggi), sehingga memiliki beragam ide baru yang unik dan khas




35. INOVASI
rendah tinggi




Tinggi Rendah
Mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan gagasan dan ide baru dalam praksis dan karya nyata dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari Kurang mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan gagasan dan ide baru dalam praksis dan karya nyata dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari


Skor

Bagian 1 Skor Bagian 2 Skor
1. 17.
2. 18.
3. 19.
4. 20.
5. 21.
6. 22.
7. 23.
8. 24.
9. 25.
10. 26.
11. 27.
12. 28.
13. 29.
14. 30.
15. 31.
16. 32.
33.
34.
35.
Jumlah 1 Jumlah 2


Nilai akhir = Jumlah nilai bagian 1 + Jumlah nilai bagian 2





Lampiran 4. Contoh Sertifikat Pendidik































Nomor Sertifikat menyatakan :
- Dua digit pertama kode departemen
- Empat digit ketiga kode perguruan tinggi penyelenggara
- Dua digit berikutnya tahun memperoleh sertifikat
- Empat digit terakhir menunjukkan nomor urut sertifikat

Contoh:
13.H39.07.0001
13 = Kode Departemen Pendidikan Nasional
H39 = Kode UNJ
07 = Tahun memperoleh sertifikat
0001 = Nomor urut sertifikat yang dikeluarkan oleh UNJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar