Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Kamis, 16 Desember 2010

Bimbingan dan konseling pengembangan seluruh aspek kepribadian siswa

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12987309/Bimbingandankonseling.doc.html

Bimbingan dan konseling pengembangan seluruh aspek kepribadian siswa, pencegahan terhadap timbulnya masalah yang akan menghambat perkembangannya, dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Sehubungan dengan target populasi layanan bimbingan dan konseling, layanan ini tidak terbatas pada individu yang bermasalah saja, tetapi meliputi seluruh siswa. (Nurihsan, 2006: 42)
Sejalan dengan visi tersebut, maka misi bimbingan dan konseling harus membantu memudahkan siswa mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya seoptimal mungkin, sehingga terwujud siswa yang tangguh menghadapi masa kini dan masa mendatang.
Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian yang integral dari keseluruhan proses pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara personel sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, konselor, dan pengawas. Kegiatan bimbingan dan konseling mencakup banyak spek dan saling kait mengkait, sehingga tidak memungkinkan jika layanan bimbingan dan konseling hanya menjadi tanggung jawab konselor saja. (Soetjipto, 2004: 99)

Berbicara tentang pendidikan nasional atau sekolah di negara ini, yang sering menjadi sorotan adalah masalah nilai atau kemampuan kognitif siswa, bangunan sekolah, dan kesejahteraan guru. Jarang sekali isu kepribadian siswa diungkit, apalagi peran guru Bimbingan dan Konseling atau konselor sekolah dalam pembentukan pribadi siswa.
Bimbingan Konseling seolah menjadi topik yang tidak seksi untuk dibicarakan. Padahal, kalau merujuk ke negara yang pendidikannya maju, seperti Amerika Serikat, Singapura, bahkan Malaysia, peran guru BK sangat diperhatikan. Beberapa minggu yang lalu seorang teman di Malaysia bercerita betapa berkembanganya ilmu BK di negeri itu. Lalu, kenapa di Indonesia isu tentang BK menjadi isu nomor 2, kalaupun diangkat, bukan menjadi isu nasional tetapi daerah. Gerakan yang terlihat malah dari daerah, bahkan dari sekolah-sekolah.
Isu BK yang tidak seksi ini mengakibatkan sekolah-sekolah tidak memiliki paradigma yang tunggal terhadap BK. Di bawah ini saya mencoba membangi sekolah ke dalam 5 kelompok, berkaitan dengan BK: Pertama, sekolah yang sadar betul pentingnya BK untuk membangun karakter siswa. Kesadaran ini mendorong sekolah ini menata sistem ke BK-an menjadi salah satu elemen penting sekolah. Untuk membangun sistim ke BK-an ini mereka melakukan studi banding, membangun fasilitas BK, memberikan waktu masuk kelas untuk guru BK, melibatkan tenaga BK dalam seluruh prose perkembangan siswa, menempatkan BK sebagai rekan guru bukan hanya sebagai pelengkap, mengirim guru-guru BK mengikuti seminar.
Kedua, sekolah yang sadar akan kedudukan BK dalam pembentukan pribadi siswa, tetapi tidak didukung oleh materi, tenaga dan yayasan (swasta) atau pemerintah (negeri). Keberadaan BK di sekolah ini antara ada dan tiada, hidup segan mati tak mau. Di sekolah kategori ini semua konsep ke BK-an hanya tinggal dalam angan-angan. Untuk membangun manajemen BK di sekolah ini butuh tenaga ekstra. Pendekatan yang dilakukanpun harus bervariasi. Ada pendekatan pragmatis, ada pendekatan structural.
Ketiga, Sekolah yang masih menerapkan manajemen BK jadul. Guru BK masih dianggap sebagai polisi sekolah, hanya menangani orang yang bermasalah. Sekolah ini cenderung tidak terbuka terhadap perkembangan ilmu BK dan tidak melihat fungsi BK dalam pembentukan pribadi siswa. Guru BK masih ditempatkan sebagai pelengkap dalam proses pendidikan anak, bukan sebagai rekan tenaga pengajar. Bahkan ironisnya, yang menjadi guru BK bukan lulusan Bimbingan dan Konseling. Sekolah ini anti perubahan.
Keempat, sekolah yang belum memiliki manajemen BK. Penyembanya, bisa karena belum ada tenaga, atau tidak ada yang tahu sehingga tidak ada yang memulau, atau bisa juga karena masalah financial, atau menganggap tidak perlu. Biasanya sekolah kategori ini terdapat di kecamatan atau sekolah anak tidak mampu.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Program Studi Bimbingan dan Konseling. Mampukan Prodi BK melihat ini menjadi peluang, menjadikan sekolah-sekolah in sebagai laboratorium bagi mahasiswa. Salah satu gagasan yang bias dicoba Prodi BK adalah membentuk satu uni formal menangani manajemen ke-BK-an di sekolah-sekolah yang belum ada BKnya. Unit formal ini bias diberi nama Unit Pendampingan Sekolah. Fungsi unit ini adalah melaklukan monitoring, training, dan pendampingan berkelanjutan sampai BK di sekolah itu terbentuk dan berfungsi dengan baik. Pembentukan unit ini akan memberi arti ganda kepada Prodi BK. Di satu sisi menjadi tempat mahasiswa berpraktek, disisi lain mengangkat citra BK. Mari kita wujudkan.


Di bawah ini dijelaskan tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
1. Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah.
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran.
Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah secara otomatis memimpin sekolah, sekaligus menyusun dan mengatur program bimbingan dan konseling sedemikian rupa agar program tersebut dapat besatu dan terlaksana bersamaan dengan program pendidikan. (Umar, 2001: 114)
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
b. Menyediakan sarana prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien
c. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap program layanan bimbingan dan konseling
d. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Kanwil yang menjadi atasannya
e. Mengadakan hubungan dengan pihak atau lembaga lain, seperti dokter, psikiater, dan sebagainya. (Sukardi, 2002: 56)
Kegiatan konselor (guru pembimbing) yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara lain:
a. Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
b. Laporan tentang kelengkapan data.
2. Konselor
Konselor adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah.
Konselor dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah, bisa menghargai, dan memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik, karena konselor itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga pihak lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama dengan guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu pelayanan dan pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 118)
Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya. Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, konselor (guru pembimbing) bertugas:
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
b. Merencanakan program bimbingan dan konseling
c. Melaksanakan segenap pelayanan bimbingan dan konseling
d. Melakaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
e. Menilai proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
g. Mengadministrasikan layanan program bimbingan dan konseling
h. Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling tersebut. (Sukardi, 2002: 56)
Konselor disamping bertugas memberikan layanan kepada siswa, juga sebagai sumber data yang meliputi:
a. kartu akademis
b. catatan konseling
c. data psikotes
d. catatan konperensi kasus.
3. Guru
Guru adalah pelaksana pengajaran serta bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling.
Di sekolah salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Dalam kesempatan mengjar siswa, guru mengenal tingkah laku, sifat-sifat, kelebihan dan kelemahan tiap-tiap siswa. Dengan demikian, disamping bertugas sebagai pengajar, guru juga dapat bertugas dan berperan dalam bimbingan antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, maupun guru dengan orang tua. Sebagai pembimbing, guru merupakan tangan pertama dalam usaha membantu memecahkan kesulitan-kesulitan siswa. (Umar, 2001: 117)
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran atau program pelatihan tertentu, dan sebagai personel yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru dalam layanan bimbingan adalah:
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
b. Membantu koselor mengidentifikasikan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada konselor
d. Membantu mengembangkan suasana kelas
e. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
f. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa
g. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian bimbingan dan konseling dalam upaya tindak lanjut
Guru juga membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi:
a. Dafatar nilai siswa
b. Observasi
c. Catatan anekdot (Sukardi, 2002: 52-58)
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama dengan konselor dalam proses pembelajaran. Adanya keterbatasan-keterbatasan dari kedua belah pihak (guru dan konselor) menuntut adanya kerja sama tersebut.
4. Pengawas atau Supervisor
Supervisi adalah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik. (Burhanuddin, 2005: 99).
Supervisi adalah bantuan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang baik. (Sukardi, 2002: 240).
Untuk menjamin teerlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Pengawasan tersebut ada pada setiap Kanwil. (Sukardi, 2002:65).
Selain mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut. Pengawas sekolah juga berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru, maupun konselor untuk membicarakan upaya-upaya lain dalam rangka memajukan bimbingan dan konseling.
Pengawas juga harus dapat mengupayakan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk memajukan dan menambah pengetahuan kepala sekolah, guru, dan konselor, misalnya melalui penataran, seminar, latihan-latihan demi memajukan program bimbingan dan konseling. (Umar, 2001: 119).
Adapun manfaat supervisi dalam program bimbingan dan konseling adalah:
a. Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing
b. Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
c. Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui
d. Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan. (Nurihsan, 2006: 68)
B. Peran guru dalam melaksanakan bimbingan di Sd
Pertimbangan guru harus melaksanakan bimbingan
Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan, sebaliknya layanan bimbingan di sekolah perlu dukungan atau bantuan guru. Ada beberapa pertimbangan mengapa guru juga harus melaksanakan kegiatan bimbingan dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini Rohman Natawidjaja dan Muh. Surya mengutip pendapat Miller yang menyatakan bahwa :
a. Proses belajar menjadi sangat efektif, apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan-tujuan pribadi siswa. Ini berarti guru dituntut untuk memahami harapan-harapan dan kesulitan-kesulitan siswa, selanjutnya guru dapat menciptakan situasi belajar atau iklim kelas yang memungkinkan siswa dapat belajar dengan baik.
b. Guru yang memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya, lebih peka terhadap hal-hal yang dapat memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas. Guru mempunyai kesempatan yang luas untuk mengadakan pengamatan terhadap siswa yang diperkirakan mempunyai masalah. Dengan demikian masala-masalah itu dapat diatasi sedini mungkin, sehingga para siswa dapat belajar dengan baik tanpa dibebani oleh suatu permasalahan.
c. Guru memperhatikan perkembangan masalah atau kesulitan siswa secara lebih nyata. Berhubung guru mempunyaikesempatan yang terjadwal untuk bertatap muka dengan para siswa, maka ia akan dapat memperoleh informasi yang lebih banayak tentang keadaan siswa, yang menyangkut masalah pribadi siswa, baik kelebihan maupun kekurangannya. Dalam keadaan seperti itu peran guru dalam kegiatan bimbingan sangat penting.
C. Keterbatasan Guru dalam melaksanakan bimbingan dan cara mengatasinya
1. Keterbatasan-keterbatasan guru dalam melaksanakan bimbingan
a. Guru tidak mungkin lagi menangani masalah-masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melaksanakan semua tugas itu.
b. Guru sudah mempunyai tugas yang berat, yaitu mengajar. Sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah siswa.
2. Cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan guru dalam melaksanakan bimbingan
a. Mengadakan konferensi kasus ( case conference). Bila guru menemui masalah yang sudah berada di luar batas kewenangannya, guru dapat mengalihtangankan masalah siswa tersebut kepada konselor.
b. Guru dapat bekerjasama dengan konselor untuk menangani bermacam masalah siswa, kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan di Sekolah dikoordinasikan oleh konselor, sehingga pelaksanaan kegiatan bimbingan oleh para guru tidak lepas begitu saja, tetapi dipantau oleh konselor.
D. Kerjasama guru dengan konselor dalam layanan bimbingan
Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan, sebaliknya layanan bimbingan di sekolah perlu bimbingan atau bantuan guru.
Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksnakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan antara konselor dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal)
Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya. Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Masalah kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri. Hal ini berarti dalam pengembangan dan proses pembelajaran fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian guru. Sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaran bidang studi perlu mendapat perhatian konselor








Konselor sekolah adalah penyelenggara kegiatan BK di sekolah Istilah konselor secara resmi digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 menyatakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah” yang sebelumnya menggunakan istilah petugas BP, guru BP/BK dan guru pembimbing.
Dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa guru pembimbing (konselor sekolah) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang


Kemudian, dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana telah diutarakan di atas, sebagai seorang pendidik konselor adalah tenaga profesional yang bertugas: 1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, 2) menilai hasil pembelajaraan, 3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan BK berupa berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung serta berbagai keterkaitannya.
1. Tugas Pokok Konselor Sekolah
Konselor sekolah adalah konselor yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan BK terhadap sejumlah peserta didik. Pelayanan BK di sekolah merupakan kegiatan untuk membantu siswa dalam upaya menemukan dirinya, penyesuaian terhadap lingkungan serta dapat merencanakan masa depannya. Prayitno (2004a:3) menyebutkan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan BK di sekolah untuk mencapai tri sukses, yaitu: sukses bidang akdemik, sukses dalam persiapan karir dan sukses dalam hubungan kemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah”.
Dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa seorang konselor juga merupakan pendidik, yaitu tenaga profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yaitu berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling dan berbagai keterkaitannya serta penilaianya.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor, melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor, serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya konselor sekolah mempunyai tugas berkenaan dengan pelayanan BK. Menurut Erickson yang dikutip Mortensen dan Schumuller (1964:8) “individual inventory, the counseling, the information services, the placement services and the follow up services”.
Berdasarkan pendapat di atas kegiatan pelayanan BK mencakup: pengumpulan data, konseling, pemberian informasi, penempatan dan tindak lanjut. Senada dengan itu Bernard dan Fullmer menambahkan research and consultation (1977:8) yang berarti pemahaman dan konsultasi. Selanjutnya Gibson dan Mitchell (1987:67) mengemukakan tugas konselor sekolah adalah:
(1) assessment of the individual's and other characteristics;(2) counseling the individual;, (3) group counseling and guidance activities; (4) career guidance, including the providing of occupational educational information; (5) placement, follow up, and accountability evaluation; and 6) consultation with teachers and other school personnel, parents, pupils, in group and appropriate community agencies.
Tugas konselor sekolah adalah mengenal siswa dengan berbagai karakteristiknya, melaksanakan konseling perorangan, bimbingan dan konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir termasuk informasi pendidikan dan karir, penempatan, tindak lanjut dan penilaian, konsultasi dengan konselor, semua personil sekolah, orang tua, siswa, kelompok dan masyarakat.
Selanjutnya Prayitno, dkk (1997:117-140) mengemukakan tugas konselor sekolah, sebagai berikut:
(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) merencanakan program bimbingan dan konseling terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program tesebut dikemas dalam program harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan, (3) melaksanakan segenap satuan layanan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan segenap progam satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (5) menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung, (6) menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (7) melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (8) mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan, (9) mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan kepala sekolah.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan BK di sekolah, pemerintah melalui SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas guru pembimbing (konselor sekolah) sebagai berikut: (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Secara umum tugas konselor sekolah adalah bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun di masyarakat.
Selanjutnya disebutkan sebagai pelaksana utama konselor sekolah bertugas:
(1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) merencanakan program bimbingan, (3) melaksanakan segenap satuan layanan bimbingan, (4) melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan, (5) menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukungnya, (6) melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian, (7) Mengadministrasikan layanan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (8) Mempertanggung jawabkan tugas dan kegitannya dalam pelayanan bimbingan kepada koordinator bimbingan (Dewa Ketut, 2000:56)
Sejalan dengan itu Thantawy (1995:73-77) menyebutkan tugas konselor sekolah ialah menyelenggarakan pelayanan bimbingan yang meliputi: bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar dan bidang bimbingan karir yang disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa. Adapun tugas dan rincian tugas pokok konselor sekolah: (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling , (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler, (7) membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).
Selanjutnya berikut rincian tugas pokok konselor sekolah berdasarkan pangkat dan golongan sebagai berikut:
a. Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya Tingkat I (Gol.III/a III/b) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler
b. Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa tingkat I (Gol.III/c III/d) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler (8) membimbing guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama (Gol.VI/a VI/c) adalah : (1) melaksanakan penyusunan program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling (5) menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbing dan dan konseling (6), menyusun dan melaksanakan program bimbing dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (7) membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (8) membimbing guru dalam kegiatan bimbingan dan konseling.(9) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan (10) menemukan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan (11) membuat alat bimbingan (12) menciptakan karya seni (13) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Berdasarkan berbagai sumber di atas dapat dipahami bahwa tugas pokok konselor sekolah pada prinsipnya mencakup hal-hal yaitu: (1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, (2) menyusun program bimbingan dan konseling, (3) melaksanakan bimbingan dan konseling, (4) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (6) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling. (7) membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).(8) mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan kepala sekolah
Dalam penelitian ini tidak semua aspek tugas pokok akan diteliti, melainkan dibatasi pada pelaksanaan tugas pokok yang mencakup lima aspek yaitu (1) menyusun program bimbingan dan konseling, (2) melaksanakan bimbingan dan konseling, (3) mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling, (4) menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, (5) tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling. Yang secara spesifik akan melihat keterlaksanaan tugas pokoknya berdasarkan pangkat dan golongan yaitu dari Guru Madya (Gol.III) hingga Guru Pembina (VI/a).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar