Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Jumat, 26 November 2010

Regulasi Tarif Seluler yang pro kompetisi

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12695260/RegulasiTarifSeluleryangprokompetisi.doc.html

Mungkin tidak lama lagi, iklan operator jasa telekomunikasi di media massa yang mempromosikan tarif murah yang sedang diberlakukan atas produk jasa telekomunikasi seluler, serta kesempatan konsumen untuk mendapatkan manfaat dari murahnya tarif jasa telekomunikasi saat ini, dikhawatirkan akan berkurang atau bahkan hilang jika Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler jadi diberlakukan.
Barangkali Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memandang persaingan atau perang tarif sekarang ini sudah menjurus ke arah praktek predatory pricing dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak baik lagi bagi masa depan perkembangan industri telekomunikasi seluler, maka oleh karena itu Menkominfo perlu mengambil langkah untuk segera mengakhirinya.
Memang berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi, pengaturan mengenai tarif jasa telekomunikasi ini di atur dengan Keputusan menteri (baca= Peraturan Menteri), namun berdasarkan PP tersebut yang perlu diregulasi seharusnya mengenai formula yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan perhitungan tarif, bukan besaran tarifnya.
Dan jika membaca Rancangan Peraturan Menteri tersebut, regulasi yang akan dibuat sepertinya tidak hanya sebatas kepada pengaturan mengenai formula perhitungan tarif saja, tetapi juga sudah mengarah kepada tarif yang harus ditetapkan oleh operator jasa telekomunikasi, dimana di dalam rancangan regulasi tersebut diatur mengenai tarif maksimum, tarif minimum dan tarif promosi jasa telekomunkasi seluler.
Pengaturan mengenai tarif maksimum mungkin dapat dibenarkan, mengingat bahwa dengan struktur industri telekomunikasi seluler yang berstruktur oligopoli, pengaturan mengenai tarif maksimum diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari perilaku oligopolis operator jasa telekomunikasi yang selalu berusaha untuk mencoba memaksimalkan laba yang bisa diraih, melalui pengenaan tarif setinggi mungkin kepada konsumen.
Pengenaan tarif yang tinggi ini sudah barang tentu memberikan pengaruh positif bagi peningkatan laba yang bisa didapatkan para operator jasa telekomunikasi, sehingga tidak heran jika melihat laporan keuangan dari operator jasa telekomunikasi selalu berhasil membukukan perolehan laba yang cukup tinggi dari kegiatan usaha mereka.

Tarif minimum dan promosi

Lain halnya dengan pengaturan mengenai tarif minimum dan tarif promosi jasa telekomunikasi seluler, pengaturan ini sesungguhnya tidak perlu dilakukan jika tujuannya hanya untuk mencegah terjadinya perang tarif diantara operator jasa telekomunikasi.
Perang tarif merupakan suatu fenomena yang wajar di dalam dunia usaha yang bersaing dan tidak bisa dihindari. Dan memang tidak dapat dipungkiri sejauh ini, tarif atau harga bagi konsumen masih merupakan salah satu faktor yang cukup menentukan dalam memilih suatu produk di dalam pasar. Sehingga hal ini kemudian membuat pelaku usaha selalu berusaha berlomba-lomba untuk memberikan tarif atau harga yang serendah-rendahnya kepada para konsumen, agar produk mereka bisa menjadi pilihan dari konsumen.
Terkadang si pelaku usaha hanya mengambil margin keuntungan yang kecil saja dari setiap produk yang dijualnya, asalkan investasi dan usahanya masih tetap bisa berjalan. Tidak ketinggalan si pelaku usaha juga akan selalu berusaha mengedepankan inovasi, efesiensi dan efektifitas dalam berproduksi, sehingga diharapkan hal itu bisa berpengaruh positif terhadap kualitas dan harga jual produknya.
Jadi oleh sebab itu persaingan atau perang tarif diantara operator jasa telekomunikasi tidak perlu dirisaukan, karena itu merupakan suatu hal yang lazim bagi dunia usaha. Dan bagi operator jasa telekomunuikasi yang tangguh persaingan atau perang tarif merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi bukan dihindari.
Sedangkan jika tujuan pengaturan penetapan tarif minimum dan tarif promosi ini diarahkan untuk mencegah terjadinya praktek predatory pricing yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, sepertinya ketentuan itu akan mubazir.
Melakukan predatory pricing sebagai strategi perusahaan untuk memenangkan persaingan di dalam pasar, menurut Lynne Pepall, Daniel J. Richards dan George Norman (2005) sudah menjadi konsensus para ahli, merupakan suatu strategi bersaing yang sangat jarang sekali dilakukan. Karena resiko gagalnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kemungkinan berhasilnya.
Pada tahap awal strategi predatory pricing, pelaku usaha biasanya akan menjual dengan cara jual rugi atas produknya untuk kurun waktu tertentu, dan diharapkan hal ini dapat membuat pesaingnya keluar dari pasar dan calon pesaing potensial yang ingin masuk ke dalam pasar menjadi tertahan, tetapi pelaku usaha tesebut tidak akan mungkin selamanya menjual produknya dengan cara jual rugi, pastilah ada tahap dimana pelaku usaha akan menaikan kembali harga jual dari produknya bahkan terkadang jauh lebih tinggi dari harga sebelum pelaku usaha tersebut melakukan predatory pricing.
Pengenaan harga yang jauh lebih tinggi ini dimaksudkan untuk mengkompensasi kerugian yang pernah diderita selama melakukan praktek predatory pricing, serta mengambil kesempatan untuk mengeruk laba yang sebanyak-banyaknya ketika di dalam pasar si pelaku usaha tidak memiliki pesaing.
Tahap dimana si pelaku usaha kembali menjual produknya dengan harga lebih tinggi inilah yang kemudian akan mengundang pesaingnya untuk masuk kembali ke dalam pasar. Pada akhirnya si pelaku usaha yang melakukan predatory pricing biasanya tidak akan sempat menikmati keuntungan dalam jangka lama, bahkan mungkin belum sempat sama sekali menikmati keuntungan dari praktek predatory pricing-nya.
Belum lagi kerugian besar yang harus ditanggung apabila, menurut Stephen Martin (1993), ternyata predatory pricing yang dilakukan sama sekali tidak dapat mengusir pelaku usaha pesaingnya dari pasar, dimana pesaingnya masih dapat menikmati laba di dalam pasar karena adanya dukungan dari konsumen dan pendanaan dari pasar modal untuk menghadapi pelaku usaha yang melakukan predatory pricing tersebut. Beberapa hal diataslah yang kemudian membuat pelaku usaha tidak berani mengambil resiko melakukan strategi bersaing yang satu ini.
Dan apabila melihat persaingan atau perang tarif yang sedang berlangsung dalam industri telekomunikasi seluler saat ini, bisa dikatakan masih jauh dari katagori sebagai suatu praktek predatory pricing. Dan kondisi yang sekarang terjadi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada industri transportasi udara komersial beberapa tahun yang lalu (yang juga sempat dituduhkan telah terjadi praktek predatory pricing pada waktu itu dan sampai sekarang hal itu tidak terbukti), yang akhirnya kondisi tersebut kemudian yang membawa industri transportasi udara komersial berkembang luar biasa.
Dapat dikatakan bahwa persaingan atau perang tarif yang terjadi sekarang ini sebagai konsekuensi dari masuknya pemain baru ke dalam industri telekomunikasi seluler, dimana biasanya pemain baru di dalam suatu bisnis akan mencoba menjual produknya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran, atau bahkan untuk sementara waktu sampai rugi, agar dapat menarik hati konsumen untuk mencoba dan memakai produknya. Namun rupanya para pemain lama tidak mau tinggal diam dan mereka juga terpancing untuk menurunkan tarif produk mereka, mungkin untuk mencegah konsumen berpaling dari mereka. Akhirnya terjadilah persaingan atau perang tarif diantara operator jasa telekomunikasi seluler.
Dan persaingan atau perang harga ini pada akhirnya juga akan berhenti dengan sendirinya ketika masing-masing operator ini telah menemukan titik keseimbangan yang baru dalam menentukan tarif dari produk mereka. Sehingga tanpa perlu dibuat suatu regulasi khusus, permasalahan ini mungkin akan selesai dengan sendirinya melalui bekerjanya mekanisme pasar.
Dikhawatirkan adanya regulasi mengenai tarif minimum dan tarif promosi ini justru malahan melindungi operator jasa telekomunikasi yang tidak efesien, manja dan rajin minta proteksi kepada pemerintah, jauh dari inovasi, serta alergi terhadap kompetisi di dalam pasar.
Terlebih sekarang sudah ada Undang-undang Persaingan Usaha dan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang sudah barang tentu tidak akan tinggal diam apabila melihat adanya indikasi terjadinya praktek persaingan atau perang harga yang sudah menjurus ke predatory pricing atau praktek persaingan usaha tidak sehat lainnya yang dilakukan oleh operator jasa telekomunikasi.
Sehingga alangkah lebih baiknya jika regulasi mengenai tarif jasa telekomunikasi seluler hanya mengatu mengenai tarif maksimum saja, karena ini merupakan hal yang mungkin lebih dibutuhkan sekarang, dibandingkan harus juga mengatur mengenai tarif minimum dan tarif promosi jasa telekomunikasi yang mungkin kurang begitu berpihak kepada kompetisi. Dan semoga regulasi ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi masa depan yang lebih cerah industri telekomunikasi seluler, bukan sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar