Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Sabtu, 04 Agustus 2012

Pemikiran Thomas Aquinas


 THOMAS AQUINAS
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Filsafat Hukum

Downlo




Disusun Oleh :
Muhammad Fattakhy Ulinnuha           8111409104



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012



Download disini : http://www.ziddu.com/download/20048135/MakalahThomasAquinas.docx.html


Bab I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
                       
Hukum alam adalah hukum yang digambarkan berlaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi sebegitu jauh tidak terikat oleh waktu dan tempat, sebagai hukum yang sanggup menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan yang semutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia. Oleh karena itu hukum alam memiliki sifat yang lebih sempurna dan mempunyai derajat yang lebih tinggi daripada jus constitutum ataupun jus constituendum.
Keadilan menunjuk pada pertimbangan nilai yang sangat subyektif. Keadilan adalah persoalan kita semua, dan dalam suatu masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu. Dalam hal ini orang tidak boleh bersikap netral apabila terjadi sesuatu yang tidak adil.
Buku Sir Ernest Barker yang terakhir, Tradition of Civillity, memberikan gambaran bahwa “ Asal mula dari gagasan hukum alam mungkin bersumber pada suatu gerakan pikiran manusia yang lama dan tak dapat diabaikan yang mendorongnya ke arah suatu pengertian keadilan yang abadi dan tak berubah-ubah, suatu keadilan yang dinyatakan atau seharusnya dinyatakan oleh kekuasaan manusia, tetapi yang tidak dilakukannya, suatu keadilan yang mungkin tidak dapat dinyatakan oleh kekuasaan manusia, dan harus mendapat hukuman karena gagal menyatakannya karena kekuasaannya untuk memberikan perintah itu menjadi kecil, bahkan hilang. ”
Keadilan ini dipahami sebagai hukum yang lebih tinggi atau terakhir yang berkembang dari sifat alam semesta, dari Tuhan dan akal manusia. Oleh sebab itu, hukum dalam arti hukum pada taraf terakhir bagaimanapun lebih tinggi daripada pembentukan hukum. Ini berarti bahwa pembentuk undang-undang pada hakikatnya berada di bawah dan tunduk kepada hukum.
Ada dua macam pengetahuan yang ada di dunia ini, meskipun berbeda namun tidak saling bertentangan. Pertama, pengetahuan alamiah yang berpangkal pada akal, sasarannya adalah hal-hal yang bersifat insaniah. Aquinas membela hak-hak dan mempertahankan kebebasan akal dalam bidangnya sendiri. Kedua, pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu dan memiliki kebenaran Ilahi, ada di dalam Kitab Suci sebagai sasarannya. Wahyu memberi kebenaran yang adikodrati, memberi misteri atau hal-hal yang bersifat rahasia untuk diimani. Iman adalah suatu cara tertentu guna mencapai pengetahuan.[1]
Hukum alam adalah hukum yang berakar pada batin manusia atau masyarakat, dan hukum alam itu lepas dari konvensi, perundang-undangan, atau lain-lain alat kelemabagaan.
Adapun masalah-masalah yang dikembangkan oleh hukum alam itu sama tuanya dengan spekulasi-spekulasi yang tertua tentang hukum. Sebabnya ialah karena hukum alam merupakan refleksi dari pertentangan yang tercakup dalam bidang ilmu hukum sendiri, di mana terjadi konfrontasi antara kaidah yang ideal dalam penyelewengan dalam kenytaan a priorisme dan empiris, autonomi dan heteronomi, kemantapan susunan yang ada dengan kebutuhan sosial dan organisasi yang statis dengan kelangsungan hidup yang statis.
Oleh karena itu hukum alam dapat dipergunakan untuk menentukan pembenaran secara etis dari hukum keseluruhan, sebagai unsur a priori yang mendahului semua hukum, sebagai sumber ideal dari hukum dan kriterium untuk menguji hukum positif yang dipencarkan oleh ideal ini, sebagai kaidah-kaidah yang tetap dari hukum dibanding dengan yang berubah-ubah, sebagai hukum otonom yang menyalurkan keabsahannya dari nilai-nilai yang ada dalam dirinya sendiri sebagai hukum spontan yang dibedakan karena sifat-sifatnya yang hidup dan organis dari hukum yang diundangkan sebelumnya oleh negara atau alat-alatnya.[2]

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut :
a.      Biografi Tokoh Thomas Aquinas
b.      Konsep-konsep dan Inti Pemikiran Hukum dari Thomas Aquinas





Bab II
Pembahasan

A.    Biografi Tokoh Thomas Aquinas
Thomas Aquinas atau Thomas Aquino (1225-1274) lahir di desa Aquino, sebuah desa di antara Roccasecca dan Napoli, Italia, pada tanggal 25 November 1224. Ia dilahirkan oleh keluarga bangsawan. Ibunya Countess Theadora of Theate memiliki hubungan famili dengan Hohenstaufen, keturunan dinasti  Holy Roman. Thomas Aquinas dilahirkan di kastil ayahnya, Count Landulf dari Roccasecca, Kerajaan Napoli. Kedua orang tuanya adalah orang Kristen Katolik yang saleh. Saudara Landulf, Sinibald, adalah seorang pastor Benediktin di Monte Cassino. Keluarganya amat berkeinginan agar Aquinas menjadi seorang pastor pula, sebuah karier yang amat diidamkan oleh banyak kaum bangsawan pada masa itu.
Aquinas lalu dikirim oleh kedua orang tuanya untuk menjalami pendidikan di sebuah sekolah di pertapaan para rahib Benediktin dari Monte Cassino pada umur lima tahun. Pada tahun 1239 ia mulai kuliah di Universitas Napoli setelah ia tinggal selama sembilan tahun di biara tersebut. Di sana ia belajar kesenian dan filsafat.
Selama di sana, ia mulai tertarik pada pekerjaan kerasulan gereja, dan karena bergaul akrab dengan para biarawan Ordo Dominikan di Napoli, membuat ia masuk biara ini pada tahun 1244 dan berusaha untuk pindah ke Ordo Dominikan, suatu ordo yang sangat berperan pada abad itu. Keinginannya itu langsung tidak direstui oleh orang tuanya karena menentang sistem klerikal abad pertengahan dan mereka menghendaki agar Thomas menjadi seorang rahib Benediktin di Monte Cassino sehingga ia harus tinggal di Roccasecca setahun lebih lamanya. Tindakan ini bertujuan untuk meredakan sikap “revolusionernya” itu. Malahan keluarganya itu pernah memberikan seorang pelacur padanya, namun ia menampiknya. Akhirnya, tekadnya tercapai pada tahun 1245, Thomas resmi menjadi anggota Ordo Dominikan itu.
Karena sikap keluarganya itu, pemimpin umum Ordo Dominikan mengirim Thomas ke Koln untuk belajar langsung pada Albertus Magnus, seorang cendikiawan Gereja Katolik. Ia tiba pada tahun sekitar 1245. Dengan ditemani Albertus Magnus, Thomas berangkat ke Paris, Perancis, pada tahun 1245, untuk belajar di Universitas Paris. Thomas tinggal bersama Albertus Magnus selama 3 tahun. Dan pada tahun 1248, ia kembali pulang ke Koln bersama Albertus Magnus. Di kota itu, ia tinggal selama beberapa tahun. Kegiatannya mengajar. Interaksinya dengan Albertus Magnus telah menjadikannya seorang cendikiawan terkenal.
Pada tahun 1252, ia kembali ke Paris untuk menyelesaikan pendidikan magisternya. Karier studinya tidak mulus, karena ada masalah dengan gurunya. Akhirnya, ia menyelesaikan juga studinya pada tahun 1257. Semenjak tahun itu juga, ia sambil mengajar sambil menulis di Paris untuk beberapa tahun lamanya. Atas perintah Paus Urbanus IV, sekitar tahun 1261, ia mulai pindah bermukim di Roma. Namun antara tahun 1269 hingga 1271, ia kembali lagi ke Paris. Pada tahun 1272, pimpinan Ordo Benediktin di Florence, memberdayakannya untuk mengajar studium generale di kota Napoli.
Pada tanggal 6 Desember 1273, pada saat menghadiri suatu misa, Thomas mengalami pengalaman mistis yang kemudian mengubah sikapnya, berhenti berkarya dan membiarkan karya besarnya Summa Theologica, tidak diteruskan hingga selesai.
Pada awal tahun 1274, Paus memerintahkannya untuk menghadiri pertemuan Second Council of Lyons. Ia sempat singgah di sebuah kastil milik keponakan perempuannya. Di sana ia menderita penyakit berat. Ia lantas meminta dipulangkan ke biara Dominikan, dan menghabiskan masa hidupnya di sana. Sayangnya, keinginan itu tidak terwujud. Ia tutup usia pada tanggal 7 Maret 1274, di sebuah biara di Fossanova, sekitar 1 mil jaraknya dari Sonnino.[3]
Dirinya dapat disetarakan dengan Santo Paulus dan Santo Agustinus, karena telah menerima gelar kehormatan doctor angelicus dari Gereja Katolik. Dia dikanonisasi menjadi santo oleh Paus John XXII di Avignon pada tanggal 18 Juli 1323.
                                    
B.     Konsep-konsep dan Inti Pemikiran Hukum dari Thomas Aquinas
            Doktor Angelius Thomas, berasal dari Aquino, mempunyai pengaruh yang sukar dapat dinilai dalam pemikiran mengenai hukum dalam Kebudayaan Barat. Jika orang menghendaki untuk mengikhtisarkan pengaruhnya itu dalam satu kalimat pendek, maka dapatlah dikatakan, bahwa Thomas telah mencoba mendamaikan Wahyu Illahi dengan kebenaran yang timbul dari akal manusia, atau lebih pendek lagi; ia mencoba membuat suatu sintese antara iman dan akal, anugerah dan alam.
Dengan “akal” (Latin : ratio, Perancis : raison, Jerman : Vernunft) biasanya dalam filsafat dimaksud sesuatu yang “lebih tinggi” daripada “pikiran”. Jika pikiran mengarah kepada pengetahuan dan pandangan, maka akal membawa pikiran manusia pada jalan baru, membuatnya mengadakan kombinasi dan dedukasi, sehingga ia sampai pada pembagian baru.
“Akal” itu biasanya dilihat sebagai “tanda hakiki” dari manusia, dengan mana ia membedakan diri dari binatang.

Kepercayaan dan akal
            Setelah pengkristenan maka para ahli pengetahuan yang percaya, dihadapkan pada suatu persoalan yang sulit untuk menentukan tempat ilmu pengetahuan Kebudayaan Yunani (Hellenistische) pada waktu dahulu terhadap agama Kristen. Sebab agama mengajarkan kebenaran mutlak dari berbagai kejadian (seperti kebangkitan kembali badan) yang tidak dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Kini sudahlah pasti lebih dulu, bahwa orang – dengan ancaman dapat dihukum mati karena ajaran palsu (bida’ah) – tidaklah sekali-kali boleh mengajarkan, bahwa pikiran itu dengan cara bagaimanapun mempunyai keistimewaan di atas kepercayaan; juga adalah tidak dapat dianjurkan untuk memproklamasikan, bahwa kepercayaan dan akal itu adalah dua bidang hidup yang dipisahkan sama sekali, sebab agama Kristen menuntutnya bagi dirinya supremasi (kekuasaan tertinggi) dalam segala bidang hidup.
Pada mulanya urutan antara kepercayaan dan akal bukanlah persoalan, sebab di jaman bapak-bapak gereja seperti Augustinus, orang hidup dalam harapan akan lekasnya kedatangan Kristus kembali. Umat manusia bersiap-siap untuk itu, dengan memusatkan perhatian sepenuhnya pada hidup kerohanian. Kepercayaan pada waktu itu menguasai akal manusia sepenuhnya.
Apabila sesuatu itu “menurut pikiran” kelihatannya tidak cocok dengan kebenaran yang diungkapkan, maka “pikiran itulah yang tidak cocok”, itu terletak pada kekurangan dari kemampuan manusia, yang tidak dapat memahami kebenaran yang diungkapkan itu. Suatu pertentangan antara kepercayaan dan akal adalah tidak mungkin, sebab akal itu haruslah mengabdi pada kepercayaan.
Kedatangan kembali Tuhan dengan cepat yang diharapkan itu tidaklah menjadi kenyataan dan agama Kristen melihat dirinya terkungkung dalam suatu masyarakat yang telah dikristenkan, yang mengemukakan syarat-syaratnya. Oarang tidak dapat melihat “negara” itu lebih lama sebagai suatu kekuasaan yang tidak tetap yang dibentuk untuk menindas gereja, tetapi harus melihatnya dalam suatu masyarakat yang telah dikristenkan, yang membela kepercayaan Katolik dan bahkan menyebarluaskannya. Oleh sebab itu orang juga harus meninjau kembali sikapnya terhadap hukum yang dikeluarkan oleh negara: bukan lagi hukum (ketidakadilan) orang kafir, berdasarkan mana orang-orang Kristen dikejar, tetapi ia justru merupakan suatu alat, yang memperkuat tempat agama dan gereja dalam masyarakat. Maka perlulah pula orang menyelami kembali hubungan antara kepercayaan dan akal. Bermunculanlah beberapa Universitas dan di sana diajukan persoalan (quastiones) bukan hanya oleh para dosen melainkan juga oleh para pendengar (quaestio quod-libetalis, masalah yang secara sukarela diajukan oleh penonton) dan pada metode didaktis ini (di sini kita bicara mengenai scholastiek abad pertengahan) maka persoalan pokok itu tidaklah dapat didiamkan di bawah meja (atau lebih tepat di bawah katheder).
Scholastiek berasal dari perkataan scholasticus, guru. Yang dimaksud ialah kepandaian memberikan pengajaran (didactiek) di Universitas, yang berasal dari Aristoteles yang berlaku di abad pertengahan, yang terdiri dari lectiones (kuliah mendengar) dan disputationes (diskusi kelompok kerja) mengenai sesuatu questio (masalah). Quaestiones (masalah-masalah) yang telah didiskusikan itu kadang-kadang (antara lain oleh Thomas Aquino) dikumpulkan dalam suatu “klapper” (daftar), suatu “summa”.
Konfrontasi itu turut pula mendapat bantuan, dengan dibentuknya “beberapa fakultas” pada beberapa Universitas: kecuali teologi, maka hukum dan pengobatan juga dikuliahkan. Studi didahului dengan suatu studi persiapan propedeuse (enam tahun), di mana pada calon mahasiswa itu itu mempelajari artes.
Di dalamnya filsafat menduduki tempat yang penting.
Di Universitas Paris pada abad ke-13 kerap kali timbul konflik (perselisihan) dengan penguasa gereja, sebab di Universitas itu pada daftar literatur terdapat terutama karya-karya Aristoteles. Ajarannya tidak terlalu bersifat Kristen antara lain karena karya-karyanya itu terkenal hanyalah melalui sumber-sumber Arab. Sebaliknya, Aristoteles dalam pendapatnya bersifat “khas” duniawi: ia tidak mengenal dan tidak mengakui pencipta, ajarannya mempunyai nilai abadi, namun orangnya sebaliknya justru tidak memiliki jiwa abadi, berbagai macam buah pikiran yang tidak dapat disesuaikan dengan agama Kristen. Karenanya penguasa gereja telah mencoba (tetapi hampir tidak ada hasilnya) melarang segala karyanya, kecuali Logica. Akibatnya malah sering kebalikannya: orang-orang justru malah lebih memperdalam diri dalam ajaran Aristoteles antara lain untuk menyelidiki apakah betul terdapat suatu jurang yang besar antara ajarannya dengan agama Kristen. Terutama Thomas yang telah meletakkan suatu sintesa (synthese) antara ajaran Aristoteles dengan agama Kristen.
Thomas, yang antara lain memberikan kuliah di Sorbonne Paris, Prancis, telah memberikan kepada ilmu pengetahuan (akal) “sinar hijau”, sepanjang ia mau menundukkan diri di bawah pengawasan dari kepercayaan. Jasanya ialah bahwa ia telah memberikan tempat tersendiri kepada akal, berdasarkan sifatnya sendiri, yang berbeda dari pada sifat kepercayaan itu.
Memang benar bahwa pada pertentangan antara kepercayaan dan akal, orang teolog mempunyai kata terakhir yang menentukan, tetapi karena sifat tersendirinya itu maka akal itu bagi Thomas tidak takluk secara cermat kepada kepercayaan.
Akal dan kepercayaan – menurut Thomas – termasuk dalam dua bidang yang berlainan. Kebenaran Ilahi sesungguhnya berdasarkan atas wahyu (adalah “benar” karena Tuhan menyatakannya) tetapi kebenaran ilmiah bersumber pada pengamatan. Sesuatu yang dilihat tidak dapat (lebih lama) kita percayai, dan sebaliknya kita hanya dapat mempercayai sesuatu yang tidak dapat kita awasi. Adalah tidak mungkin bahwa kejadian yang satu dan yang sama oleh orang yang sama sekaligus dipercayai dan dilihat, denga demikian adalag juga tidak mungkin bagi suatu kaejadian pada waktu yang sama sekaligus menjadi obyek ilmu pengetahuan dan kepercayaan.
Hal ini mempunyai akibat yang penting bagi ilmu pengetahuan. Titik tolaknya tidak perlu lagi dari kitab suci.
Seseorang ahli hukum boleh jadi memulai dengan suatu metode tersendiri mengenai kejadian hukum. Ia tidak usah harus senantiasa menanyakan dirinya “bagaimanakah seharusnya hukum itu menurut wahyu Ilahi”, tetapi ia dapat bertanya pada dirinya sendiri: Apakah hukum itu?
Singkatnya “teologi hukum” yang berlaku sampai pada waktu itu menjadi suatu ilmu pengetahuan yang bebas antara lain juga karena Thomas.
Menurut Thomas sedemikian rupa, bahwa apabila dari pengaturan alamiah kejadian itu dapat dialihkan menjadi sesuatu peraturan yang adil (sesuai dengan hukum), juga Tuhan sendiri, sekalipun dengan cara yang lain dari manusia, terkait padanya. Dalam hal ini Pencipta itu dapat dibandingkan dengan seorang raja absolut, yang berdasar atas kebaikannya telah memberikan kepada rakyatnya suatu undang-undang dasar. Dengan memberikan undang-undang dasar itu maka ia mengikat dirinya sendiri. Undang-undang dasar Ilahi ini – demikian bunyi ajaran Thomas itu – dapat kita jumpai kembali dalam peraturan ciptaan. Pencipta itu seolah-olah telah mencapkan stempelnya pada ciptaannya dan dari pencapan itu manusia dapat menyimpulkan hukum Ilahi itu. [4]
Pengaruh dari Gereja dan kebijaksanaan dari para filsuf kuno ini membuat Thomas berusaha membentuk suatu sistem skolastik, yang mengimbangi kebijaksanaan yang terkandung dalam wahyu dengan kebijaksanaan yang berasal dari kegiatan manusia sendiri.
Percaya dan mengetahui memang berlangsung dalam dua tingkat, tetapi terdapat pertemuan antara kedua kegiatan itu juga. Dalam hal ini kebenaran wahyu menjadi pedoman bagi kebenaran yang berasal dari akal budi. Tetapi pada prinsipnya, dan inilah yang penting, tetap diakui kekuasaan akal budi untuk mengetahui kebenaran yang menentukan dalam hidup : yaitu kebenaran tentang Allah, tentang manusia, tentang kelakuan manusia yang tetap.
Dalam membahas arti hukum Thomas mulai membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu dan hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu disebut ‘hukum ilahi positif’ (ius divinum positivum). Hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi ada beberapa macam. Pertama terdapat ‘hukum alam’ (ius naturale), kemudian juga ‘hukum bangsa-bangsa’ (ius gentium), akhirnya ‘hukum positif manusiawi’. (ius positivum humanum).
Tentang hukum yang berasal dari wahyu dapat dikatakan, bahwa hukum itu mendapat bentuknya dalam norma moral agama. Sering kali norma itu sama isinya dengan norma pada umumnya berlaku dalam hidup manusia. Hal itu dimungkinkan karena apa yang dapat kita ketahui dari wahyu, dapat kita ketahui juga melalui akal budi yang berpikir sehat dan tertib. Tentang hukum dari wahyu itu tidak perlu dibicarakan di sini. Pengertian tentang hukum dalam negara oleh Thomas didasarkan seluruhnya pada kebenaran yang didapati akal budi manusia. Maka berturut-turut kami akan membahasnya selanjutnya hukum alam dan hukum bangsa-bangsa.
Untuk menjelaskan hukum alam Thomas bertolak dari ide dasar filsafat Aristoteles. Seperti Aristoteles, Thomas memandang semesta alam sebagai suatu kesatuan substansi dengan wujud berbeda-beda. Terdapat benda mati, tumbuhan, binatang, dan manusia. Semua substansi itu terdiri atas dua bagian, yakni materi dan bentuk. Itu berlaku juga untuk manusia yang terdiri atas jiwa dan badan.
Semua substansi itu di samping mempunyai tujuannya sendiri, mempunyai juga suatu tujuan di luar wujudnya, yakni benda mati berguna untuk tumbuhan dan semua makhluk yang lebih tinggi, tumbuhan berguna untuk manusia, binatang berguna untuk manusia. Semuanya ini mempunyai tujuan yang lebih tinggi lagi, yakni menuju kepada yang paling sempurna yakni Budi Illahi.
Sesuai dengan tradisi Kristiani, Thomas menambah bahwa baik bentuk maupun materi diciptakan Tuhan, lagi pula bahwa seluruh aturan semesta alam ini adalah kemuliaan Tuhan.
Aturan alam yang dilukiskan tadi diteruskan dalam manusia sendiri, yakni dalam kemampuannya untuk mengenal apa yang baik dan apa yang buruk atau jahat. Semua orang mengetahui tentang dasar hidup moral, yakni : yang baik itu harus dilakukan, dan yang buruk atau jahat itu harus dihindari (bonum est faciendum, malum est vitandum). Yang baik itu adalah apa yang sesuai dengan kecenderungan alam. Berdasarkan prinsip ini dapat dianggap sebagai aturan alam, bahwa orang mau untuk mempertahankan hidupnya, bahwa laki-laki dan wanita bersatu dalam sebuah perkawinan, bahwa orang tua harus mendidik anak-anaknya, bahwa orang harus mencari kebenaran tentang Allah, bahwa orang membentuk hidup bersama dalam masyarakat dsb.
Ternyata aturan semesta alam tergantung dari Tuhan yang menciptakan kita. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri. Hakekat Allah itu adalah pertama-tama Budi Ilahi, yang mempunyai ide-ide mengenai segala apa yang Allah ciptakan. Budi Ilahi prakti membimbing segalanya ke arah tujuannya.
Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Allah, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa yang baik dan apa yang buruk atau jahat dan kecenderungannya untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam itu. Oleh karena itu dalam pembicaraanya mengenai hukum alam, Thomas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia, sejauh didektkan oleh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia itu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu partisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional (lex naturalis nihil aliud est quam participatio legis aeterna in rationali creatura, S. Th., q. 91, art. 2).
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan. Terdapat hukum alam primer dan terdapat hukum alam sekunder.
Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia (principia prima communia). Pada hukum alam primer termasuk kedua norma yang telah dipegang oleh aliran Stoa; berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan jangan merugikan seseorang (neminem leadere).
Hukum alam sekunder dalam arti yang benar dapat dirumuskan dalam norma-norma, yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena itu langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu (principia secundaria magis propria). Demikianlah antara lain norma moral, yang juga sudah diketahui dari wahyu, seperti : jangan membunuh, jangan mencuri, hormatilah orang tua, dsb. Dikatakan bahwa di sini kadang terdapat kekecualian, umpamanya waktu perang, prajurit diperbolehkan membunuh musuhnya. Bahwa dalam hal penerapan hukum alam tidak terjadi seperti pada umumnya. Dengan kata lain, walaupun terdapat penyimpangan dari norma hukum alam, hakekatnya manusia dan norma hukum alam tetap sama.
Di samping hukum alam dalam arti sebenarnya terdapat juga suatu hukum yang masih bertalian dengan hukum alam, akan tetapi sesungguhnya tidak termasuk hukum alam sendiri. Hukum itu disebut oleh Thomas, Hukum bangsa-bangsa (ius gentium). Hukum bangsa-bangsa itu dapat didefinisikan sebagai berikut : hukum bangsa-bangsa ialah hukum alam yang sekunder, yang berlaku karena dituntut oleh kebutuhan konkret masyarakat manusia. Perbedaan dengan hukum alam dalam arti yang sebenarnya ialah bahwa hukum bangsa-bangsa tidak berlaku in abstracto seperti hukum alam tadi. Milik pribadi dan perbudakan termasuk hukum bangsa-bangsa itu.
Dengan ini Thomas menghubungkan pendapat ahli hukum Romawi dengan pendapat bapak gereja. Menurut Romawi kuno milik pribadi dan perbudakan termasuk hukum alam, sedangkan menurut bapak gereja itu tidak termasuk hukum alam. Pada Thomas kedua hal ini termasuk hukum alam sekunder yang khusus yakni hukum bangsa-bangsa. Thomas juga kadang-kadang mengatakan bahwa hukum bangsa-bangsa hanya merupakan hukum positif (S. Th., I-II, 95, arti 4).
Hukum alam itu agak umum, dan tidak tegas bagi setiap orang, apa yang sesuai dengan hukum alam itu. Oleh karena itu perlu disusun undang-undang negara yang lebih konkret mengatur hidup bersama. Inilah hukum positif.
Dapat terjadi bahwa hukum positif bertentangan dengan hukum alam. Dalam hal ini hukum alam menang, sehingga hukum positif itu kehilangan kekuatannya. Itu berarti pertama-tama bahwa hukum alam itu mempunyai kekuatan hukum yang sungguh-sungguh, sama seperti hukum positif. Keduanya, bahwa garis besar hukum positif harus berasal dari hukum alam. Dengan kata lain hukum positif hanya berlaku sebagai hukum, bila berasal dari hukum alam itu. Tetapi dapat juga, bahwa hukum positif hanya menentukan tempat dan waktu sebagai perincian dari garis besar hukum. Undang-undang semacam itu tidak mempunyai hubungan dengan hukum alam dan berlaku karena ditetapkan oleh pemerintah.
Walaupun terdapat pertentangan dan sering kali juga ketidak adilan dalam undang-undang negara, namun pada umumnya warga negara harus menaatinya, oleh karena kegoncangan negara harus dicegah. Maksudnya ‘supaya skandal dan huru-hara jangan terjadi’ (propter vitandum scandalum vel turbationem). Nyatalah bahwa dalam hal ini hukum ala hanya mempunyai fungsi regulatif, dan tidak berlaku sebagai aturan yang konkret.
Keutamaan yang disebut keadilan menurut Thomas menentukan bagaimana hubungan orang dengan orang lain dalam hal iustum, yakni mengenai ‘apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut sesuatu kesamaan proporsional’ (aliquod opus adaequatum alteri secundum aliquem aequalitatis modum).
Thomas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar, dan keadilan legal (iustitia distributiva, iustitia commutativa, iustitia legalis).
1.      Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum, seperti jabatan, pajak dsb. Hal-hal ini harus dibagi menurut kesamaan geometris.
2.      Keadilan tukar-menukar menyangkut barang yang ditukar antara pribadi seperti jual-beli dsb. Ukurannya bersifat aritmetis. Tentang keadilan balas dendam (iustitia vindicativa) tidak dibicarakan Thomas secara eksplisit. Kiranya keadilan ini termasuk keadilan tukar-menukar.
3.      Keadilan legal menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung dalam keadilan legal ini. Epikeia juga termasuk keadilan legal, disamakan dengan pandangan yang bijaksana atas perkara hukum.
Keadilan legal ini menuntut supaya orang tunduk pada semua undang-undang, oleh karena undang-undang itu menyatakan kepentingan umum. Oleh karena menaati hukum adalah sama dengan bersikap baik dalam segala hal, maka keadilan legal disebut juga keadilan umum (iustitia generalis). Jelaslah bahwa dalam hal ini Thomas mengikuti pandangan Aristoteles.
Pandangan Thomas terhadap negara sama dengan pandangan Aristoteles. Negara adalah masyarakat yang sempurna (societas perfecta). Dalam masyarakat ini manusia mendapat perlengkapannya sebagai makhluk sosial. Orang tidak memperhatikan kepentingan umum tidak berlaku sebagai makhluk sosial dan tidak sampai pada kesempurnaan hidup. [5]
Seperti bagi Aristoteles demikian juga Thomas, negara merupakan masyarakat yang menyeluruh. Maka perkawinan, keluarga, perusahaan hanya merupakan bagian dari keseluruhan negara. Hanya negara berhak untuk menetapkan hukum positif.
Thomas berpendapat, bahwa batasan kewibawaan seorang penguasa harus ditentukan oleh Gereja, sebagai pemimpin jiwa manusia. Gereja adalah masyarakat sempurna juga, dalam bidangnya sendiri, yakni bidang rohani. Maka apa yang harus merupakan isi hukum alam, tidak ditentukan oleh negara melainkan oleh Gereja.
Sejak abad XIII sarjana yang mengajar pada universitas pada umumnya menerima sistem filsafat dan teologi Thomas Aquinas. Sesudah pengaruh Thomas berkurang pada abad XV, pada abad XVI sistem Thomas dihidupkan kembali. Hal ini terjadi sekali lagi pada akhir abad XIX  dan awal abad XX. Aliran ini yang disebut Neo-Thomisme disahkan oleh pimpinan Gereja Katolik sebagai ajaran agama yang sejati.
Namun dari beberapa pihak muncul juga serangan terhadap teori-teori Thomas:
-          Pertama-tama dikemukakan, bahwa dasar hukum alam, yakni hukum abadi. Mungkin dapat dikatakan sesuatu tentang rencana Allah secara abstrak dan umum, akan tetapi tak mungkin menafsirkan situasi-situasi yang konkret sebagai kehendak Allah sendiri.
-          Lagi pula pengertian Thomas tentang alam berkaitan dengan tanggapannya tentang hakekat manusia yang abstrak. Manusia dipandang lepas dari hubungan dengan orang lain, lepas juga dari segala perubahan karena perkembangan hidup. Akibatnya ialah bahwa hukum alam ditanggapi sebagai hukum yang berlaku untuk sekarang dan selama-lamanya.
-          Soal yang paling nampak tidak sesuai dengan teori hukum alam adalah perbudakan. Menurut pandangan filsuf-filsuf klasik, perbudakan termasuk hukum alam, sedangkan untuk orang modern perbudakan dianggap menentang hak-hak asasi manusia. Thomas menjawab, bahwa pada zaman dulu belum terdapat pengetahuan yang sungguh tentang hukum alam, tetapi hukum alam sendiri tidak berubah. Bahwa mungkin pada zaman kita juga belum nyata apa yang termasuk hukum alam, sehingga belum dapat dipastikan isinya. Dapat dikatakan pula, bahwa kebenaran tidak boleh dipandang lepas dari hidup, sebab berkembang bersama manusia sendiri. Suatu hukum alam lepas dari pengetahuan manusia tidak ada artinya.

Tiga buah “leges”
Kita sekarang akan melihat, apa yang dihasilkan oleh sintese (synthese) Thomas antara ilmu pengetahuan dan agama untuk pendapatnya mengenai hukum. Dalam hal itu Thomas membedakan tiga suasana, dari yang tinggi sampai ke yang rendah:
1.      Lex Aeterna, hukum yang abadi (suatu istilah yang telah terdapat pada Cicero tetapi dalam suatu pengertian yang sedikit berbeda).
Lex ini (perhatikan, suatu pengertian yang lain sama sekali dari pengertian “undang-undang menurut hukum kita sekarang menurut Thomas berisi kebijaksanaan Ilahi, yang merupakan mekanisme kemudi dari segala tindakan dan gerakan. Dalam keadaan yang sedemikian maka lex ini tinggal tersembunyi bagi manusia (apabila kita memiliki kebijaksanaan Tuhan itu, maka kita akan sama dengan Tuhan). Tuhan sesungguhnya menciptakan manusia menurut gambaranNya dan oleh sebab itu dalam pembawaan manusia terdapat suatu pencerminan (seolah-olah suatu tindakan (cetakan), stempel) dari Lex Aeterna itu. Tindakan (cetakan) ini oleh Thomas disebut:
2.      Lex Naturalis, hukum alam. “lex” ini mengajarkan kepada manusia perbedaan antara baik dan buruk dan berbuat baik serta meninggalkan yang buruk. Itulah satu-satunya peraturan yang tetap, yang berasal dari hukum alam; untuk selebihnya hukum ini memberi kepada manusia hanya petunjuk, bagaimana seharusnya rupa hukum itu.
Indikasi semacam itu antara lain adalah:
a.       Nafsu yang diberikan alam untuk mempertahankan diri, yang sama-sama dimiliki manusia dan segala makhluk hidup lainnya. Dengan bantuan akalnya, manusia telah mempergunakan kesempatan yang ada untuk menyimpulkan peraturan yang lebih konkrit, seperti larangan membunuh dan hak melakukan pembelaan dalam keadaan darurat.
b.      Nafsu untuk berkembang biak dan memelihara keturunan, yang dimiliki bersama oleh manusia dan binatang (yang lebih tinggi). Dari sini manusia dengan akalnya menyimpulkan perkawinan yang monogam, kekuasaan orang tua, kewajiban anak-anak untuk menghormati orang tuanya.
c.       Alam manusia yang khas, berdasarkan mana ia mencari kebenaran (Ilahi), usahanya menuntut ilmu, keinginannya hidup bersama orang lain (“manusia itu adalah binatang yang suka ramah”).
Karena itu masuk akal, bahwa manusia tidak boleh merugikan orang lain bahwa manusia harus menepati janjinya sebagainya.
3.      Lex Humana atau hukum manusiawi, hukum positif yang berlaku. Hukum ini seyogyanya merupakan penjelmaan yang kongkret dari dasar yang dihasilkan oleh Lex Naturalis. Hukum positif lebih atau kurang disebut hukum, semakin hukum positif itu lebih atau kurang berada dalam keadaan yang harmonis (rukun) dengan Lex Naturalis.
Dari Lex Naturalis dapat disalurkan Lex Humana:
a.       Langsung (direct) : suatu peraturan diturunkan langsung dari aturan hukum alam, seperti misalnya larangan mencuri yang langsung disimpulkan dari tidak boleh merugikan sesama manusia. Ini merupakan metode yang biasa dipergunakan dalam ilmu dengan menarik suatu kesimpulan (conclusio) dari premis (dalil yang telah tersedia).
b.      Tidak langsung (indirect) : pihak yang menciptakan mengerjakan dasar hukum alam itu menjadi peraturan, sama seperti seorang arsitek, bertitik tolak dari suatu pemikiran yang global, mengerjakannya lebih lanjut menjadi suatu gambar.
Demikian dari peraturan “jangan berbuat jahat terhadap sesamanya” orang dapat sampai pada suatu peraturan yang menentukan pembunuhan harus dihukum sedang sifat hukuman itu juga hanya dapat diturunkan secara tidak langsung melalui metode determination.
c.       Melengkapi : hukum manusiawi itu boleh juga diperluas, tanpa menimbulkan ketentuan itu secara langsung atau tidak langsung dari Lex Naturalis (ketentuan itu tidak boleh bertentangan dengan Lex Naturalis). Inilah yang disebut metode additio. Dengan ini Thomas memasuki suatu daerah berbahaya, sebab suatu “perlengkapan” mudah menjadi suatu “penyimpangan”. Kesukaran apa dalam hal ini yang dimasuki orang, kelihatan pada waktu Thomas menguraikan pikiran hukum alam mengenai milik dan perbudakan. Titik tolaknya ialah, bahwa menurut Lex Naturalis seharusnya ada milik bersama atas segala barang dan bahwa perbudakan tidak dapat disatukan dengan hukum alam.
Tetapi kemudian dikemukakan alasan praktis terhadapnya: milik pribadi tak dapat tidak adalah mudah, barang-barang itu dapat dipelihara lebih baik, suatu pembagian kerja yang lebih efisien dimungkinkan, jika seseorang mempunyai barang sendiri, menjadi lebih senang, sehingga berdasarkan additio kepada Lex Naturalis, maka milik pribadi haruslah diijinkan. Perbudakan juga dipertahankan “sebagai hasil pertimbangan manusia menurut akalnya, untuk keuntungan bagi masyarakat, sehingga hukum alam itu dalam bidang ini hanyalah diubah (mutata) dengan beberapa penambahan” (Summa Theologica I, II, questio 94, a 5 ad 3).

Hal keterkaitan
            Suatu pertanyaan yang penting ialah, apa akibatnya, apabila suatu Lex Humana bertentangan secara terang-terangan dengan Lex Naturalis.
Peraturan hukum manusia semacam itu, yang berbeda dalam keadaan tegang dengan hukum alam, pada dasarnya bukan hukum, melainkan pertanyaan kekuasaan murni saja. Sebaliknya peraturan hukum manusiawi, yang berada dalam keadaan harmonis dengan Lex Naturalis mengikat secara cermat, bahkan dalam keinsafan batin. Namun ini tidaklah berarti, bahwa para justisiabel (orang yang tunduk pada peradilan tertentu) boleh mengesampingkan begitu saja suatu peraturan yang bertentangan dengan hukum alam dan karena itu tidak mengikat. Suatu perlawanan terhadapnya hanyalah mungkin, apabila peraturan yang ditolak itu dibantah tanpa menimbulkan malu atau kerugian besar bagi masyarakat. Sebab suatu peraturan hukum alam penting yang lain berbunyi, bahwa setiap orang hendaknya menjaga agar masyarakat dapat diperintah dengan tenang dan damai.
Thomas agaknya tidak menyukai hak perlawanan terhadap pemerintah. Sesungguhnya manusia itu menurut keyakinan batinnya tidaklah terikat pada suatu peraturan yang bertentangan dengan hukum alam, tetapi demi perdamaian ia harus tunduk pada peraturan itu. Dalam hal ini perlu diingat, bahwa Thomas – seperti setiap ahli filsafat – adalah anak jamannya. Abad pertengahan adalah suatu jaman yang penuh dengan perseturuan dan pertentangan kekuasaan antara raja-raja, didampingi oleh orang-orangnya. Memang “ketertiban” dan “perdamaian” pada ketika itu merupakan barang yang dinilai sangat tinggi. Tambahan pula, bahwa kita pada hak untuk menentang pertama-tama terpikir pada hak untuk memberontak terhadap penguasa negara, yang menindas semua warga negara. Diktatur semacam itu memang tidak ada terdapat di abad pertengahan.
Kekuasaan terbagi-bagi antara banyak raja dan raja kecil, yang tentu tidak sanggup, juga tidak dalam kerajaannya sendiri, menjadi penguasa yang absollut. Kemungkinan mereka untuk menghasilkan peraturan hukum yang dipaksakan adalah minim: sebagian besar hukum itu merupakan hukum kebiasaan dan tugas mengatur dari raja di bidang ini sebagian besar terbatas pada pemeliharaan peradilan. Di tempat-tempat – seperti di Perancis – di mana sudah timbul suatu alat pemerintahan sentral yang sudah agak memadai, justru terjadi hal ini dengan proteksi dari pihak Paus dan anggapan, bahwa dari pihak itu akan dapat diharapkan peraturan manusiawi yang bertentangan dengan Lex Naturalis, merupakan suatu anggapan yang oleh Thomas hampir tidak akan dapat dipertimbangkan secara sungguh-sungguh. Tambahan pula, dalam ajaran Thomas mengenai pemisahan antara alam dan anugerah mudah diterima, bahwa kekuasaan duniawi itu dalam bidangnya akan dibiarkan bebas sebanyak mungkin oleh pihak gereja. Baru apabila suatu pemerintah bertindak bertentangan dengan ius divinum, perintah Ilahi, maka perlawanan sesungguhnya diharuskan (misalnya apabila pemerintah akan melawan gereja).
Dalam kenyataannya dalam mengesampingkan hak untuk memberontak itu, Thomas tiba pada beberapa kesulitan, karena titik tolaknya adalah individualistis. Kita telah melihat, bahwa pangkal tolak Thomas adalah, bahwa Lex Naturalis itu adalah pembawaan dari tiap-tiap individu sendiri-sendiri, karena tiap manusia adalah pembawa gambar Tuhan. Melalui akal manusia (perorangan) itu timbullah kemudian atas dasar hukum alam suatu Lex Humana. Jadi hukum itu sendiri terjadi dan mengembangkan diri dalam manusia sendiri-sendiri, tidaklah misalnya dalam “masyarakat” atau pada seorang “raja”.
Ini merupakan suatu premise yang luar biasa pentingnya, sebab ini berarti, bahwa hukum yang berlaku itu adalah suatu hasil tambahan dari hukum, seperti hal itu terjadi dalam orang seorang. (jaman sekarang persoalannya kita balik: hak milik saya hanya saya miliki berdasarkan kenyataan, bahwa hukum yang berlaku itu mengenal suatu lembaga sebagai milik). Titik tolak Thomas ini juga mempunyai akibat terhadap pandangannya mengenai “negara” atau “kepentingan umum”. Kepentingan umum itu bagi Thomas tidak merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri, pada mana para warga negara itu harus menyesuaikan diri tetapi lebih mendekati suatu perkumpulan dari kepentingan pribadi, pengumpulan mana merupakan suatu keharusan, agar setiap orang mendapat tempatnya. Kepentingan umum yang seyogyanya harus dimajukan oleh para raja adalah sama sekali bukan kepentingan raja itu sendiri dan bahkan juga bukan suatu kepentingan tersendiri, tetapi lebih banyak mendekati suatu perintah bagi raja untuk memperhatikan kepentingan pribadi para warga negara. Dengan demikian maka tirani itu dalam pandangan Thomas tidak mungkin, sebab hal ini akan berarti, bahwa raja membuat kekuasaannya berdiri sendiri dan tidak lagi melayani kepentingan umum, tetapi mencari keuntungan sendiri.
Apabila orang akan meneruskan titik tolak Thomas yang individualistis itu secara konsekuen, maka sebenarnya setiap warga negara akan mempunyai kemungkinan dan wewenang untuk memeriksa apakah hukum alam (yang juga dibentuk dalam akalnya) itu akan telah mendapat bentuk dalam hukum manusiawi itu. Hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang besar, sebab beraneka ragam pertentangan akan terjadi mengenai hal keterkaiatan atau tidaknya keputusan-keputusan, kebiasaan-kebiasaan, dan aturan-aturan. Itulah sebabnya maka Thomas membentuk suatu aturan hukum alam yang lain, sebagai suatu “tembok pengaman” sekeliling hukum duniawi itu, yakni bahwa lebih baik orang menderita sedikit ketidakadilan, dari pada menimbulkan kemarahan dan kecemasan masyarakat.
Untuk itu dari hak yang memberontak terhadap keputusan, kebiasaan atau aturan yang bertentangan dengan hukum alam tidak banyak lagi yang tinggal. Sesungguhnya Thomas di sini melihat suatu tugas penting bagi hakim, yang seharusnya menerapkan hukum manusiawi.
Kita telah melihat, bahwa pada jaman Thomas, hukum itu lebih banyak merupakan “hukum hakim” dari pada jaman sekarang. Itulah sebabnya bagi Thomas lebih mudah untuk mengijinkan hakim, yang misalnya harus melaksanakan suatu aturan hukum kebiasaan, pada pelaksanaan aturan itu menyimpang dari aturan yang cermat, apabila hal itu dalam keadaan konkritnya akan menghasilkan hasil yang tidak adil.
Hukum manusiawi ini hanyalah berdiri atas grasi dari kepentingan umum, hal mana sebagai mana telah dikatakan, adalah merupakan suatu peleburan dari segala kepentingan pribadi. Aturan umum (misalnya yang dari hukum kebiasaan) itu tidaklah dimaksudkan untuk situasi yang luar biasa, tetapi bertitik tolak dari kejadian tradisional. Apabila sekarang suatu kejadian khusus sangat menyimpang dari kejadian rata-rata, maka – demikian pendapat Thomas – aturan itu tidak boleh diterapkan begitu saja, tetapi seharusnya dipergunakan keadilan (billijkheid) sebagai suatu rantai perantara. Keadilan itu menurut pandangannya seolah-olah merupakan sebagai “las” dengan mana kejadian yang tidak cocok itu dapat juga diikatkan pada aturan itu. Jadi seorang hakim seyogyanya tidaklah memperlakukan sesuatu peraturan secara sembarangan, tetapi senantiasa harus meneliti apakah ia memang berhadapan dengan kejadian rata-rata. Apabila tidak demikian halnya, maka ia seyogyanya mencarikan suatu penyelesaian berdasarkan kepatutan. Dengan demikian Thomas telah melakukan suatu langkah yang penting ke arah pelaksanaan suatu peraturan secara beraneka ragam oleh hakim.
Hal lebih lanjut hukum alam rasionalis. Sebelum kita meningkatkan pada pembahasan hukum alam voluntaris kita lebih dahulu akan membahas lebih lanjut hal hukum alam rasionalis, yang merupakan aliran yang berkuasu di daratan Eropa Barat. Kepercayaan terhadap hukum yang berlaku di segala jaman dan segala tempat, yang abadi dan tak berubah di jaman baru, makin lama makin luntur, hal mana sangat erat hubunganya dengan pengakuan yang telah disinyalir oleh Thomas Aquino atas akal sebgai sumber yang berdiri sendiri dari pengetahuan di samping kebenaran yang diwahyukan dari kata Tuhan. Kongkritnya humanisme, yang dalam abad ke – 16 mulai mendapat tempat yang kokoh dalam ilmu pengetahuan hukum, yang turut  banyak membantu, bahwa titik tolak religius (ketaatan agama) diganti oleh dasar-dasar rasional.
Dalam hal ini Hogo de Groot memainkan peran penting.
“bagi de Groot hukum alam itu terdiri dari peraturan yang oleh akal manusia diilhamkan kepada manusia: manusia itu sebagai makhluk yang dianugerahi akal haruslah bertindak menurut akal. Memang akal manusia itu sendiri membedakan yang baik dan yang buruk, tetapi dalam hal itu akal itu terikat pada data obyektif: ketertiban alamiah dan hubungan alamiah. Sesuai dengan hakikatnya manusia itu ditempatkan dalam masyarakat (societas) dan diperuntukkan bagi masyarakat itu; tujuan untuk hidup dalam masyarakat ini merupakan dasar bagi negara dan masyarakat”.
P. Gerbenzon dan N. E. Algra. Voortgangh des Rechtes.
1975, halaman 145/146.
Dengan demikian maka hukum alam itu kehilangan suatu fundamen yang kokoh dan yang tinggal hanya suatu dasar yang goyah. Sebab, dari suatu pandangan hidup bersama, yang meliputi segala bidang hidup, hanya yang tinggal lagi suatu “akal” yang kabur, tak dapat ditangkap dan dari dasar yang subyektif.
Dalam rasionalisme dari arti yang cermat, akal itu dilihat sebagai suatu sumber pengetahuan yang otonom, lepas dari pengalaman, dan juga sebagai sumber pengetahuan dari aturan yang tepat bagi pergaulan hidup manusia. Guru hukum alam rasionalis kemudian menarik dari sini suatu konsekuensi, bahwa adalah mungkin dari akal itu mengembangkan suatu sistem hukum secara keseluruhan, yang berhak menuntut suatu keberlakuan secara umum. Titik puncak dalam hal ini dicapai oleh Christian Wolff (1679 – 1754) dalam karyanya yang terdiri dari delapan bagian “Ius nature methode scioentifica pertractum” (hukum alam yang digarap secara ilmu pengetahuan). Stelsel hukum alam yang “dikembangkan dari akal” semacam itu pada umumnya tidak lebih daripada penguraian hukum positif yang berlaku pada waktu itu, atau setidak-tidaknya memuat pendapat tentang hukum yang ditentukan oleh sejarah. Juga perbedaan satu sama lain dari sistem semacam itu menggambarkan tidak dapatnya dipertahankan titik tolak, bahwa dari akal dapat diturunkan suatu hukum alam yang absolut dan berlaku umum.
Pada mulanya kehilangan dasar agama yang kokoh dari hukum alam ini belum mempunyai akibat bagi kepercayaan dalam suatu hukum alam yang abadi dan tak berubah.
Hal itu disebabkan antara lain oleh karena orang meletakkan tekanan yang sangat kuat pada hukum Romawi, yang dianggap sebagai akal yang dinyatakan secara tertulis (ratio/scripta).
“ini harus kita lihat di satu pihak sebagai suatu pemulangan kepada sumber, di lain pihak sebagai suatu paham yang timbul dalam perkembangan yang bersejarah dari hukum.
Orang tidak boleh melupakan, bahwa juga para humanis berdiri dalam tugas jamannya, sepanjang halnya untuk menemukan hukum dari suatu masyarakat yang rasional dan birokratis, sebagaimana halnya dengan kerajaan Roma dahulu. Sebab hukum ini lebih banyak disesuaikan dengan tuntutan masyarakat kapitalisme muda daripada dengan lembaga hukum dari suatu jaman feodal yang akan berakhir. Dengan demikian dapatlah dikatakan, di belakang fakade ini tersembunyi suatu perjuangan untuk “hukum yang benar” dalam arti penyesuaiannya dengan hubungan masyarakat. Bagi para humanis/penganut aliran berperikemanusiaan berlaku pemikiran, bahwa terdapat suatu hukum yang berlaku untuk semua manusia. Pemikiran itu sesungguhnya berakar pada dasar hakiki dari humanisme (aliran berperikemanusiaan).
Oleh karena itu untuk mewujudkan pemikiran ini maka hukum Romawi dinyatakan sebagai sumber yang sebenarnya dari hukum manusiawi umum ini”.
Carl J. Friedrich, Rechtsfilosofie in historish perspectief. Hilversum 1964, halaman 42/43.
Hukum alam dalam bentuk ratio scripta, hukum Romawi, dipergunakan terutama bagi kepentingan elite pada waktu itu. Dengan timbulnya ketiga kepercayaan dalam ratio scripta sebagai hukum yang senantiasa adil itu mulai menurun; suatu proses yang makan waktu lama, yang menemui  akhirnya dalam jaman Perancis.
Makin lama makin lebih dialami bahasa profesi Latin yang dipergunakan dalam proses oleh para yuris adalah sebagai suatu bahasa orakel (bahasa teka-teki) yang tidak dipahami. Hukum negara, daerah atau bangsa sendiri makin lebih dihargai. Buku-buku hukum yang ditulis dalam bahasa rakyat – seperti De Groots Inleidinge – menjadi lebih populer. Dalam hukum rakyat terdapat lebih banyak perasaan hukum yang sehat – demikian pendapat warga negara – daripada dalam hukum Romawi tiruan. (dalam pada itu De Groot telah banyak mengambil dari hukum Romawi). [6]
Sebagaimana sering kali terjadi, apabila kemajuan masyarakat mengehendaki keinginan lain, maka timbul jugalah para ilmuwan (sarjana) yang siap untuk dapat memberikan syarat pada keinginan itu suatu dasar ilmiah dan teori. Konkretnya Aufklarung dan Romantiek telah memberikan kepada keinginan golongan ketiga suatu hukum “liberal” dengan persamaan di muka undang-undang, kebebasan memiliki dan hal-hal yang disenangi, suatu kondisi teoritis. Pada mulanya orang menghubungkan hukum alam dengan asal Ilahi. Kemudian hukum alam itu menjadi pembela yang gigih dari akal (para rasionalis).

Akibat melemahnya otoritas (kewibawaan) hukum alam
Perkembangan yang baru saja diuraikan mengakibatkan, bahwa ajaran hukum alam klasik yang benar dan yang terakhir, yang berdasarkan rasionalis itu, sampai pertengahan abad kesembilan belas tidak dianut lagi.
Dengan ini dapat dikatakan telah hilang kepercayaan akan suatu hukum alam yang umum dan yang tak berubah sebagai dasar bagi hukum positif dalam filsafat hukum dan ilmu pengetahuan hukum kontinental.
Dalam pada itu tidak berarti bahwa gagasan hukum alam yang berkembang di masa silam itu tidak mempunyai pengaruh lagi atas ilmu pengetahuan hukum dan praktek hukum. Dapat dikatakan, bahwa memang senantiasa dalam pemikiran hukum dalam praktek unsur hukum alam itu akan tetap memainkan peranan.
Gambaran yang jelas mengenai hal ini misalnya berupa pembagian tindak pidana dalam dua bagian yakni kejahatan dan pelanggaran dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda, yang dimasukkan dalam tahun 1886. Pembagian dua ini oleh pembuat undang-undang diberikan motivasi dengan argumentasi, bahwa ada dua macam delik: delik hukum, yang di mana saja dan kapan saja adalah tidak dibenarkan, sekalipun hal itu oleh pembuat undang-undang tidak dinyatakan dapat dihukum (misalnya pembunuhan, pencurian), dan delik undang-undang, yakni perbuatan yang dalam dirinya tidak merupakan perbuatan yang tidak patut, namun yang menjadi tidak patut karena oleh pembuat undang-undang dinyatakan hal itu dapat dihukum (misalnya membakar gudang kecil dan tua oleh pemiliknya tanpa ijin walikota, pasal 428 N.W.v Sr). Hal ini juag dinyatakan dalam penyebutan kejahatan-kejahatan, perbuatan yang tidak benar, terhadap pelanggaran undang-undang.
Adalah merupakan suatu pemikiran hukum alam yang khas, seolah-olah terdapat perbuatan. Dalam jaman Jerman misalnya membunuh anggota dari suatu keturunan, dengan siapa seseorang itu hidup bermusuhan, bukan tidak benar, malah merupakan suatu kewajiban hukum.
Skala beraneka ragam dari patron nilai manusiawi yang timbul sesudah aufklarung menjadi sulit, kalau bukan tidak mungkin, untuk menerima lebih lama kebenaran tertentu sebgai batu ujian bagi hukum positif. Apabila orang masih ingin memegang teguh suatu hukum alam, maka orang itu haruslah memberikan konsesi atau melepaskan keabadian dan ketidakterikatan pada tempat atau tidak mencari nilai dalm suatu hukum yang lebih tinggi. Penyelesaian yang pertama berakhir pada apa yang disebut hukum budaya. Daripada hukum abadi dan tak berubah itu orang menduga adanya suatu hukum alam dengan isi yang berubah-ubah, terikat pada nilai yang berbeda-beda menurut wktu dan tempat. Dari nilai (yang berbeda-beda waktu dan tempat) ini maka disimpulkanlah asas hukum umum, yang dapat berfungsi sebagai batu ujian bagi hukum positif.


Bab III
Penutup

Kesimpulan
Gagasan Thomas Aquinas tentang hukum, dimulai dari asal muasal hukum, yang pada dasarnya bersumber dari 2 tempat: dari wahyu dan dari akal budi manusia. Hukum yang berasal dari Wahyu Ilahi disebut ius divinium positivum, sementara yang berasal daria akal budi manusia terdiri dari beberapa macam, diantaranya ius naturale (hukum kodrat), ius gentium (hukum bangsa-bangsa), dan ius positivum humanum (hukum positif manusiawi).
Perihal hukum kodrat, Thomas mendasarkan diri pada gagasan Aristoteles. Semua materi yang ada di dunia ini mempunyai tujuan di luar dirinya sendiri. Benda mati berguna untuk tumbuh-tumbuhan atau makhluk yang lebih tingi darinya, seperti binatang atau manusia, atau binatang untuk manusia dan seterusnya, yang pada akhirnya berpuncak kepada tujuan tertinggi, yakni Budi Ilahi.
Oleh sebab itu, alam harus dipelihara oleh manusia untuk mencapai tujuan tersebut. Manusia dianggap mengetahui dengan dasar tentang pentingnya hal ini, dimana yang jahat harus dihindarkan, dan apa yang sesuai dengan kepentingan alam adalah kebaikan. Ini merupakan aturan alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan, dalam hukum abadinya (lex aeterna).
Hukum kodrat yang berasal dari akal budi manusia ini terbagi atas dua golongan. Pertama, hukum kodrat primer, dan yang kedua, hukum kodrat sekunder. Hukum kodrat primer adalah semua aturan hukum yang mengatur kepentingan bersama manusia, oleh sebab itu, ia bersifat umum. Contoh-nya unicuique suum tribure (berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya), atau neminem laedere (jangan merugikan seseorang). Sementara itu, yang sekunder, adalah setiap aturan hukum yang bersumber dari hukum kodrat primer, akan tetapi terdapat kekecualian karena adanya situasi yang tertentu. Misalnya ada norma moral yang berlaku umum tentang perintah jangan membunuh, dapat dikevualikan, ketika seorang prajurit membunuh musuhnya, hal ini dapat diterima menurut hukum kodrat sekunder.
Hukum  alam sebagai norma yang abstrak harus dimanifestasikan dalam peraturan yang lebih konkret seperti undang-undang. Aturan yang konkret ini disebut hukum positif. Namun, keberadaan hukum positif ini bukan berarti bersifat mandiri terhadap hukum kodrat. Thomas Aquinas melihat hubungannya bersifat hierarkis, di mana hukum kodrat berkedudukan lebih tinggi daripada hukum hukum positif. Dan yang tertinggi (lebih tinggi daripada hukum kodrat) adalah hukum abadi yang berasal dari Tuhan. Oleh sebab itu, apabila hukum positif bertentangan dengan hukum kodrat, maka keberlakuan hukum kodrat yang berlaku, dan hukum positif menjadi kalah. Dan ketika hukum positif bertentangan dengan hukum alam, Thomas menyatakan, bukan berarti setiap warga negara berhak untuk membangkang, karena itu, akan membuat kegoncangan yang tidak diharapkan. Dari sini dapat disimpulkan, bahwa hukum kodrat itu hanya berfungsi untuk memberikan aturan yang konkret tentang apa yang seharusnya dilakukan apabila terjadi pertentangan antara hukum positif dan hukum kodrat.
Secara khusus, Thomas Aquinas mengelaborasikan pemikirannya tentang nilai keutamaan, yakni keadilan. Gagasannya mengenai keadilan ini telah menjadi inspirasi bagi banyak pemikir pada jaman ini. Ia menyatakan bahwa keadilan ini diperlukan untuk mengatur hubungan antar manusia.
Thomas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar, dan keadilan legal (iustitia distributiva, iustitia commutativa, iustitia legalis).
1.      Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum, seperti jabatan, pajak dsb. Hal-hal ini harus dibagi menurut kesamaan geometris.
2.      Keadilan tukar-menukar menyangkut barang yang ditukar antara pribadi seperti jual-beli dsb. Ukurannya bersifat aritmetis. Tentang keadilan balas dendam (iustitia vindicativa) tidak dibicarakan Thomas secara eksplisit. Kiranya keadilan ini termasuk keadilan tukar-menukar.
3.      Keadilan legal menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung dalam keadilan legal ini. Epikeia juga termasuk keadilan legal, disamakan dengan pandangan yang bijaksana atas perkara hukum.
Keadilan legal ini menuntut supaya orang tunduk pada semua undang-undang, oleh karena undang-undang itu menyatakan kepentingan umum. Oleh karena menaati hukum adalah sama dengan bersikap baik dalam segala hal, maka keadilan legal disebut juga keadilan umum (iustitia generalis). Jelaslah bahwa dalam hal ini Thomas mengikuti pandangan Aristoteles.
Pandangan Thomas terhadap negara sama dengan pandangan Aristoteles. Negara adalah masyarakat yang sempurna (societas perfecta). Dalam masyarakat ini manusia mendapat perlengkapannya sebagai makhluk sosial. Orang tidak memperhatikan kepentingan umum tidak berlaku sebagai makhluk sosial dan tidak sampai pada kesempurnaan hidup.
Seperti bagi Aristoteles demikian juga Thomas, negara merupakan masyarakat yang menyeluruh. Maka perkawinan, keluarga, perusahaan hanya merupakan bagian dari keseluruhan negara. Hanya negara berhak untuk menetapkan hukum positif.
Thomas berpendapat, bahwa batasan kewibawaan seorang penguasa harus ditentukan oleh Gereja, sebagai pemimpin jiwa manusia. Gereja adalah masyarakat sempurna juga, dalam bidangnya sendiri, yakni bidang rohani. Maka apa yang harus merupakan isi hukum alam, tidak ditentukan oleh negara melainkan oleh Gereja.
Sejak abad XIII sarjana yang mengajar pada universitas pada umumnya menerima sistem filsafat dan teologi Thomas Aquinas. Sesudah pengaruh Thomas berkurang pada abad XV, pada abad XVI sistem Thomas dihidupkan kembali. Hal ini terjadi sekali lagi pada akhir abad XIX  dan awal abad XX. Aliran ini yang disebut Neo-Thomisme disahkan oleh pimpinan Gereja Katolik sebagai ajaran agama yang sejati.
Namun dari beberapa pihak muncul juga serangan terhadap teori-teori Thomas:
-          Pertama-tama dikemukakan, bahwa dasar hukum alam, yakni hukum abadi. Mungkin dapat dikatakan sesuatu tentang rencana Allah secara abstrak dan umum, akan tetapi tak mungkin menafsirkan situasi-situasi yang konkret sebagai kehendak Allah sendiri.
-          Lagi pula pengertian Thomas tentang alam berkaitan dengan tanggapannya tentang hakekat manusia yang abstrak. Manusia dipandang lepas dari hubungan dengan orang lain, lepas juga dari segala perubahan karena perkembangan hidup. Akibatnya ialah bahwa hukum alam ditanggapi sebagai hukum yang berlaku untuk sekarang dan selama-lamanya.
-          Soal yang paling nampak tidak sesuai dengan teori hukum alam adalah perbudakan. Menurut pandangan filsuf-filsuf klasik, perbudakan termasuk hukum alam, sedangkan untuk orang modern perbudakan dianggap menentang hak-hak asasi manusia. Thomas menjawab, bahwa pada zaman dulu belum terdapat pengetahuan yang sungguh tentang hukum alam, tetapi hukum alam sendiri tidak berubah. Bahwa mungkin pada zaman kita juga belum nyata apa yang termasuk hukum alam, sehingga belum dapat dipastikan isinya. Dapat dikatakan pula, bahwa kebenaran tidak boleh dipandang lepas dari hidup, sebab berkembang bersama manusia sendiri. Suatu hukum alam lepas dari pengetahuan manusia tidak ada artinya.


Daftar Pustaka

Algra, N. E. and K. Van Duyvendijk, diterjemahkan oleh J.C.T.  Simorangkir dkk. 1983. Mula     Hukum. Bandung: Bina Cipta
Ali, Zainuddin. 2008. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Cahyadi, Antonius. Manullang, Fernando. 2007. Pengantar ke Filsafat Hukum.Jakarta: Kencana
Huijbers, Theo. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius
Purbacaraka, Purnadi. Soekanto, Soerjono. 1984. Renungan tentang Filsafat Hukum. Jakarta:        Rajawali Pers
Rasjidi, Lili. Sidharta, Arief. 1989. Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya. Bandung: Remadja Karya CV


[1] Buku Filsafat Hukum Mazhab Dan Refleksinya oleh DR. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. dan B.Arief Sidharta, S.H. penerbit Remadja Karya CV Bandung-1989 hal 17.
[2] S. Tasrif, S.H.L., Bunga Rampai Filsafat Hukum, Abardin CV, hal 64.
[3] Buku Pengantar ke Filsafat Hukum oleh Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manulang penerbit Kencana-2010 hal 49.
[4] Algra, N.E. and K.Van Duyvendijk, diterjemakan oleh J.C.T Simorangkir dkk,. 1983. Mula Hukum. Bandung: Bina Cipta hal 99
[5] Huijbers, Theo. 1982. Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Kanisius
[6] Algra, N.E. and K.Van Duyvendijk, diterjemahkan oleh J.C.T. Simorangkir dkk. 1983. Mula Hukum. Bandung: Bina Cipta hal 105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar