Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 18 April 2011

STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/14642298/CONTOHSTRUKTURORGANISASITATAKERJAPEMERINTAHDAERAH.docx.html

1. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu Bupati yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah ;
b. Asisten Pemerintahan,terdiri dari :
1. Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan:
a) Sub Bagian Pemerintahan Umum;
b) Sub Bagian Otonomi Daerah;
c) Sub Bagian Administrasi Kependudukan dan Pertanahan;
2. Bagian Hukum, membawahkan :
a) Sub Bagian Perundang-undangan;
b) Sub Bagian Tata Hukum;
c) Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
3. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahkan :
a) Sub Bagian Pemberitaan;
b) Sub Bagian Dokumentasi dan Penerbitan;
c) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
c. Asisten Pembangunan, terdiri dari :
1. Bagian Ekonomi, membawahkan:
a) Sub Bagian Sarana Perekonomian;
b) Sub Bagian Bina Produksi;
c) Sub Bagian Investasi dan BUMD.
2. Bagian Sosial, membawahkan :
a) Sub Bagian Sosial Dasar;
b) Sub Bagian Pengembangan Sosial;
c) Sub Bagian Bantuan Sosial.
3. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan:
a) Sub Bagian Penyusunan Program;
b) Sub Bagian Pengendalian Program;
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
d. Asisten Administrasi, terdiri dari :
1. Bagian Umum, membawahkan:
a) Sub Bagian Tata Usaha;
b) Sub Bagian Rumah Tangga;
c) Sub Bagian Protokol.
2. Bagian Organisasi, membawahkan:
a) Sub Bagian Kelembagaan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan;
c) Sub Bagian Analisis Jabatan dan Pendayagunaan Aparatur.
3. Bagian Keuangan, membawahkan :
a) Sub Bagian Anggaran;
b) Sub Bagian Perbendaharaan;
c) Sub Bagian Akuntansi.
4. Bagian Pengelolaan Barang Daerah, membawahkan:
a) Sub Bagian Analisis Kebutuhan;
b) Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi;
c) Sub Bagian Pendayagunaan.
e. Staf Ahli;
f. Jabatan Fungsional.
1. Sekretariat DPRD
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, adalah sebagai berikut :
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Rapat dan Risalah membawahkan :
a) Sub Bagian Rapat;
b) Sub Bagian Risalah dan Perundang-undangan;
c. Bagian Umum, membawahkan :
a) Sub Bagian Tata Usaha;
b) Sub Bagian Keuangan;
a. Bagian Rumah Tangga dan Protokol, membawahkan :
a) Sub Bagian Rumah Tangga;
b) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
b. Jabatan Fungsional.
1. Dinas Pendidikan
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
a) Sub Bagian Program;
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c) Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan :
a) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
b) Seksi Sarana dan Prasarana;.
d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahkan :
a) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
b) Seksi Seksi Sarana dan Prasarana
e. Bidang Pendidikan Non Formal, membawahkan :
a) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
b) Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan;
f. Bidang Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahkan:
a) Seksi Mutu Pendidik;
b) Seksi Mutu Tenaga Kependidikan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Kesehatan
1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
a) Sub Bagian Program;
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c) Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Sumber Daya Pertanian, membawahkan :
a) Seksi Pengelolaan Lahan dan Air;
b) Seksi Sarana Produksi dan Mekanisasi.
d. Bidang Tananaman Pangan, membawahkan :
a) Seksi Padi;
b) Seksi Palawija.
e. Bidang Tanaman Hortikultura, membawahkan :
a) Seksi Buah-buahan;
b) Seksi Sayuran dan Aneka Tanaman.
f. Bidang Pengelolaan Pasca Panen dan Bina Usaha, membawahkan :
a) Seksi Pengelolaan Pasca Panen;
b) Seksi Bina Usaha.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Peternakan dan Perikanan
Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Peternakan, membawahkan :
1. Seksi Produksi;
2. Seksi Bina Usaha dan Pengolahan Hasil.
d. Bidang Perikanan, membawahkan:
1. Seksi Produksi;
2. Seksi Bina Usaha dan Pengolahan Hasil.
e. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahkan:
1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit;
2. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Konservasi dan Rehabilitasi membawahkan :
1. Seksi Konservasi;
2. Seksi Rehabilitasi.
d. Bidang Tata Guna Hutan dan Produksi Hasil Hutan, membawahkan :
1. Seksi Penatagunaan Hutan;
2. Seksi Produksi dan Peredaran Hasil Hutan.
e. Bidang Perkebunan, membawahkan :
1. Seksi Produksi ;
2. Seksi Bina Usaha dan Pengolahan Hasil.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
1. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kebudayaan, membawahkan :
1. Seksi Kesenian;
2. Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah.
d. Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata, membawahkan :
1. Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam;
2. Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya.
e. Bidang Industri Wisata, membawahkan :
1. Seksi Usaha Sarana Pariwisata;
2. Seksi Usaha Jasa Pariwisata.
f. Bidang Pemuda dan Olahraga, membawahkan :
1. Seksi Pemuda;
2. Seksi Olahraga.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsi
1. Dinas Pekerjaan Umum
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Tata Ruang, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian;
d. Bidang Cipta Karya, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan;
e. Bidang Bina Marga, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan.
f. Bidang Sumber Daya Air, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional
1. Dinas Pertambangan, Energi dan Pertanahan
Susunan Organisasi Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pertambangan, membawahkan :
1. Seksi Ekploitasi dan Pengolahan Tambang;
2. Seksi Pengendalian dan Reklamasi.
d. Bidang Energi, membawahkan :
1. Seksi Pengembangan Energi Alternatif;
2. Seksi Ketenagalistrikan;
e. Bidang Pertanahan, membawahkan:
1. Seksi Penatagunaan Tanah;
2. Seksi Pengelolaan Hak atas Tanah.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan :
1. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
2. Seksi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
d. Bidang Pelayanan Sosial, membawahkan :
1. Seksi Rehabilitasi Sosial;
2. Seksi Pelayanan Korban Bencana.
e. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahkan :
1. Seksi Pelatihan dan Sertifikasi;
2. Seksi Penempatan dan Perluasan.
f. Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, membawahkan :
1. Seksi Pengawasan dan Jaminan Sosial;
2. Seksi Hubungan Industrial.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Perindustrian, membawahkan :
1. Seksi Industri Agro, Kimia dan Hasil Hutan;
2. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka.
d. Bidang Perdagangan, membawahkan :
1. Seksi Bina Usaha dan Promosi;
2. Seksi Perlindungan Konsumen.
e. Bidang Pasar Daerah, membawahkan :
1. Seksi Sarana dan Prasarana;
2. Seksi Pengembangan.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, membawahkan :
1. Seksi Kelembagaan;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia.
d. Bidang Pembiayaan dan Sarana Usaha, membawahkan :
1. Seksi Pembiayaan;
2. Seksi Sarana Usaha.
e. Bidang Pemasaran dan Jaringan, membawahkan :
1. Seksi Pemasaran;
2. Seksi Jaringan Usaha.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahkan :
1. Seksi Penduduk Tetap;
2. Seksi Penduduk Migran.
d. Bidang Informasi Kependudukan, membawahkan:
1. Seksi Data dan Informasi;
2. Seksi Proyeksi dan Perkembangan.
e. Bidang Pencatatan Sipil, membawahkan :
1. Seksi Pencatatan;
2. Seksi Dokumen.
f. Bidang Transmigrasi, membawahkan :
1. Seksi Pendataan dan Pembinaan;
2. Seksi Pemindahan dan Perluasan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
1. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas , membawahkan :
1. Seksi Jaringan Lalu Lintas;
2. Seksi Fasilitas Lalu Lintas.
d. Bidang Angkutan, membawahkan :
1. Seksi Angkutan Orang;
2. Seksi Angkutan Barang.
e. Bidang Komunikasi, membawahkan :
1. Seksi Komunikasi Sosial;
2. Seksi Kelembagaan dan Informasi.
f. Bidang Informatika, membawahkan :
1. Seksi Telekomunikasi ;
2. Seksi Data Elektronik;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Dinas Pendapatan
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pendaftaran dan Pendataan, membawahkan :
1. Seksi Pendaftaran;
2. Seksi Pendataan.
d. Bidang Penetapan dan Penagihan, membawahkan :
1. Seksi Penetapan;
2. Seksi Penagihan.
e. Bidang Perimbangan, membawahkan :
1. Seksi Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Seksi Bagi Hasil Lain.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pemerintahan dan Sosial, membawahkan :
1. Sub Bidang Pemerintahan;
2. Sub Bidang Sosial.
d. Bidang Ekonomi, membawahkan :
1. Sub Bidang Sumber Daya Alam;
2. Sub Bidang Industri dan Jasa.
e. Bidang Fisik, membawahkan :
1. Sub Bidang Infrastruktur;
2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
f. Bidang Data dan Pelaporan, membawahkan :
1. Sub Bidang Statistik;
2. Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi.
g. Unit Pelaksana Teknis Badan.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Kepegawaian Daerah
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Sub Bagian Keuangan.
d. Bidang Pengadaan dan Pensiun, membawahkan :
1. Sub Bidang Pengadaan;
2. Sub Bidang Pensiun.
e. Bidang Kinerja dan Kepangkatan, membawahkan :
1. Sub Bidang Kinerja;
2. Sub Bidang Kepangkatan.
f. Bidang Karir, membawahkan :
1. Sub Bidang Jabatan Struktural;
2. Sub Bidang Jabatan Fungsional.
g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan :
1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan;
2. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
h. Unit Pelaksana Teknis Badan.
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
a. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahkan:
1. Sub Bidang Organisasi Politik;
2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.
c. Bidang Ketahanan Bangsa dan Hak Azasi Manusia, membawahkan :
1. Sub Bidang Ketahanan Bangsa;
2. Sub Bidang Hak Azasi Manusia.
d. Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan :
1. Sub Bidang Pembinaan Potensi;
2. Sub Bidang Pengerahan.
e. Unit Pelaksana Teknis Badan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan
Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Ketahanan Pangan, membawahkan:
1. Sub Bidang Ketersediaan Pangan;
2. Sub Bidang Distribusi dan Konsumsi Pangan.
d. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, membawahkan :
1. Sub Bidang Kelembagaan;
2. Sub Bidang Sumber Daya Manusia.
e. Bidang Pengembangan Penyuluhan, membawahkan :
1. Sub Bidang Sarana Prasarana;
2. Sub Bidang Metodologi dan Teknologi.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal,membawahkan :
1. Sub Bidang Perencanaan;
2. Sub Bidang Pengembangan.
d. Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal, membawahkan :
1. Sub Bidang Promosi;
2. Sub Bidang Kerjasama.
e. Bidang Pelayanan Perizinan, membawahkan :
1. Sub Bidang Perizinan PU dan Perindag;
2. Sub Bidang Aneka Izin.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Lingkungan Hidup
Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Analisis dan Hukum Lingkungan Hidup, membawahkan :
1. Sub Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2. Sub Bidang Penataan Hukum Lingkungan.
d. Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, membawahkan :
1. Sub Bidang Pengelolaan dan Pemantauan;
2. Sub Bidang Pengendalian.
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, membawahkan :
1. Sub Bidang Kebersihan;
2. Sub Bidang Pertamanan dan Pemakaman.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, membawahkan :
1. Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan;
2. Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
d. Bidang Pemberdayaan Ekonomi, membawahkan :
1. Sub Bidang Bina Sarana Perekonomian;
2. Sub Bidang Kemitraan Usaha.
e. Bidang Pemerintahan Desa, membawahkan :
1. Sub Bidang Bina Perangkat Pemerintahan Desa;
2. Sub Bidang Bina Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Keluarga Berencana, membawahkan :
1. Sub Bidang Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
2. Sub Bidang Kesehatan Reproduksi Remaja.
d. Bidang Keluarga Sejahtera, membawahkan :
1. Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
2. Sub Bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga.
e. Bidang Penggerakan Masyarakat, membawahkan :
1. Sub Bidang Penggerakan Masyarakat;
2. Sub Bidang Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi.
f. Bidang Pemberdayaan Perempuan, membawahkan :
1. Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
2. Sub Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.
g. Unit Pelaksana Teknis Badan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Inspektorat Kabupaten
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, adalah sebagai berikut :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
3. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
e. Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Rumah Sakit Umum Daerah
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah adalah sebagai berikut
1. Direktur Umum
2. Wakil Direktur Umum dan Keuangan , membawahkan :
1. Bagian Program dan Litbang;
a) Sub Bagian Program;
b) Sub Bagian Litbang.
2. Bagian Keuangan;
a) Sub Bagian Anggaran;
b) Sub Bagian Perbendaharaan;
c) Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi.
3. Bagian Umum dan Kepegawaian;
a) Sub Bagian Umum;
b) Sub Bagian Kepegawaian.
b. Wakil Direktur Pelayanan :
1. Bidang Pelayanan Medis;
a) Seksi Klinik Medis;
b) Seksi Rekam Medis.
2. Bidang Keperawatan;
a) Seksi Asuhan Keperawatan;
b) Seksi Etika dan Mutu Keperawatan.
3. Bidang Pelayanan Penunjang Medis;
a) Seksi Pengendalian Mutu Penunjang Medis;
b) Seksi Fasilitas Penunjang Medis.
c. Instalasi;
1. Jabatan Fungsional.
1. Kantor Arsip Daerah
Susunan Organisasi Kantor Arsip Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Perencanaan dan Pengelolaan;
d. Seksi Pemeliharaan dan Penyimpanan;
e. Kelompok Jabatan Fungsiona
1. Kantor Perpustakaan Daerah
Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Perencanaan dan Pengelolaan;
d. Seksi Pelayanan dan Referensi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Satuan Polisi Pamong Praja
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, adalah sebagai berikut :
1. Kepala;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Pengamanan;
4. Seksi Penyidikan;
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6. Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kecamatan
Susunan Organisasi Kecamatan, adalah sebagai berikut :
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Sosial;
f. Seksi Pelayanan Umum;
g. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Kelurahan
Susunan Organisasi Kelurahan, adalah sebagai berikut :
1. Lurah;
2. Sekretariat;
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ekonomi;
5. Seksi Sosial;
6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar