Download Disini : http://www.ziddu.com/download/14642284/SistemRumahTanggaDaerah.docx.html
sistem rumah tangga adalah tatanan yang bersangkutan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang menyangkut dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab harus memiliki konsep yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. hal ini bertujuan agar pengusahaan tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan prosedur dsan memilikim landasan hukum maupun teritis yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara konstitusi maupun secara moral kepada masyarakat selaku pemilik hekuasaan. Sistem rumah tangga daerah dapat di bagi menjadi 3 sistem.
1. sistem rumah tangga materil
sistem rumah tangga materil adalah pembagian tugas,wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dijelaskan secara normatif dalam Undang-undang dan turunan hirarki di bawahnya. sistem rumah tangga ini berpangkal tolak dari pemikiran bahwa antara urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah daerah dapat dibedakan yang kemudian di tuangkan dalam landasan hukum yang mengikat terhadap urusan tersebut. dalam pasa 10 dan 13 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dijelaskan secara normatif urusan-urusan mana yang menjadi domainnya pemerintah, pusat dan daerah. jika ditilik lebih jauh dengan mempertimbangkan azas otonomi daerah sisitem rumah tangga ini tidak memberikan kebebasan dan kemandirian daerah otonom. urusan-urusan tersebut di berikan kepada pemerintah daerah selaku yang berwenang di daerah otonom oleh pemerintah pusat, jadi hak-hak dasar sebuah daerah otonom tidak terpenuhi oleh sistem rumah tangga ini. kemudian di dalam pelaksanaannya juga menghadapi berbagai kerancuan. contohnya di dalam pasal 13 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah urusan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diserahkan kepada pemerintah daerah, namun standarisasi kelulusan siswa di tentukan oleh peerintah pusat. disini bisa kita lihat sebuah kerancuan dan tumpang tindih urusan yang notabene telah diberikan kepada pemerintah daerah namun pemerintah pusat masih tetap mengikat dengan standarisasi tingkat nasional. contoh di atas tadi sangat tidak menghargai konsensus yang telah di sepakati bersama.
2. sistem rumah tangga formil
sistem rumah tangga formil adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab atara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dijelaskan secara rinci. artinya, sebuah urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan tingkat efisiensi (berdaya guna) dan efektivitas (berhasil guna). sistem rumah tangga ini mempunya landasan pemikiran bahwa tidak ada perbedaan urusan secara prinsipnya antara urusan pemerintah pusat atau urusan pemerintah daerah. sistem ini sudah lebih baik jika si bandingkan dengan sisitem rumah tangga materil, karena unsur-unsur pemberian hak kemandirian dan kebebasan daerah otonom dalam mengurus rumah tanggany sendiri. contohnya seperti pelaksanaan ritual “balimau kasai” di kabupaten pelalawan, “bakar tongkang” di kabupaten Rokan Hilir, “pacu jalur” di Kabupaten Kuantan singingi.
Namun di dalam pelaksanaan sistem rumah tangga ini, terdapat beberapa kendala yang dialami oleh pemerintah daerah. yaitu antara lain ;
a. sistem rumah tangga ini menuntut pemerintah daerah agar mempunyai inisiatif yang tinggi. apa saja urusan penyelenggaraan pemerintah yang bisa di laksanakan oleh pemerintah derah. hal ini berpotensi terjadinya perbedaan yang mencolok antara daerah yang memiliki inisiatif tinggi dengan daerah yang memiliki inisiatif yang rendah. dengan demikian tingkat keegoan daerah meningkat yang tentu mengancam negara republik indonesia dalam kerangka negara kesatuan.
b. anggaran daerah yang terbatas untuk melaksanakan seluruh usaha penyelenggaraan pemerintah yang sekiranya sangat efektif dan efisien jika dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
c. pemerintah derah sulit untuk mengetahui urusan-urusan apa saja yang tidak diberikan dan yang telah diberikan. karena urusan tersebut tidak terdapat pada legal formal yang menjadi dasar hukum usaha penyelenggaraan pemerintah. akibatnya pemerintah daerah tidak berani untuk berinisiatif menyelenggarakan urusan tersebut dengan kekhawatiran akan menyalahi tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
3. sistem rumah tangga Riil
SIstem rumah tangga riil (nyata) adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pyusat dengan pemerintah daerah yang mengambil jalan tengah dari sistem rumah tangga materil dan sistem rumah tangga formil. artinya, sistem rumah tangga ini mengkombinasikan 2 sistem rumah tangga daerah. dalam konspnya, sistem rumah tangga Riil lebih banyak memakai azas sistem rumah tangga formil. dimana dalam urusan rumah tangga formil ini menjamin kebebasan dan kemandirian daerah otonom. sedabgkan azas sisitem rumah tangga meteri yang diadopsi adalah dalam hal urudan yang berdifat umum yang prinsipnya di jelaskan secara normatif dalam Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar