Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Minggu, 19 Desember 2010

Muamalat

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13034597/A.doc.html

Pengertian Muamalat :
Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
Pengertian jual-beli
Jual beli dalam konsep islam juga dikenal dengan Bai’u. Jual beli adalah kegiatan saling menukar. Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab bâ’a , maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata al-syirâ`. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua (jual dan beli) yang satu sama lain bertolak belakang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.

Rukun dan Syarat Jual Beli
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua, yaitu jual beli yang shahih dan jual beli yang batal.Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sah/shahih/halal.Sebaliknya apabila rukun dan syarat jual beli itu tidak terpenuhi, maka jual beli itu batal.
1. Penjual dan pembeli
Persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
a. Berakal
b. Dengan kehendak sendiri (tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan).
c. Tidak mubazir(pemboros)
d. Baligh
2. Uang dan benda yang dibeli
Yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
a. Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang)
b. Objek jual beli merupakan hak milik penuh.
c. Objek jual beli dapat diserahterimakan
d. Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar.
e. Ada manfaatnya.Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya.



Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik
b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya
c. Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli.
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli).
Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya

Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan), secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Secara istilah riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Macam-macam riba:
1. Riba Yad, berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
2. Riba qardh, suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
3. Riba Fadhl, pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Riba Nasi`ah, pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Pengertian Musyarakah ( syirkah )
Prinsip yang kedua ini adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi sumbangan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Rukun Syirkah, antara lain
a. Sighot
b. Orang yang berserikat
c. Pokok pekerjaan
d. Modal.
Syarat-syarat Syirkah, antara lain:
a. Kalimat akad hendaknya mengandung arti izin untuk menjalankan kehendak perserikatan.
b. Syarat orang yang bersrikat: berakal, baligh, merdeka dan dengan kehendak sendiri.
c. Syarat modal:- Modal hendaknya berupa uang (emas atau perak)- Dua barang modal itu hendaklah di campur sebelum akad sehingga tidak dapat di bedakan lagi.
Macam-macam Syirkah
Dalam Musyarakah secara garis besar dapat di bagi dalam dua bagian, yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud.
A. Syirkah Amlak (kepemilikan) : Yaitu berarti eksistensi suatu perkongsian tidak perlu kepada suatu kontrak membetulkannya, tetapi terjadi dengan sendirinya.
b. Syirkah Uqud : Yaitu berarti pearkongsian yang terbentuk karena suatu kontrak.




Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari bahasa arab dharb, bertarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihakdimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Jenis-jenis Mudharabah
1. Mudharabah Mutlaqah
Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
2. Mudharabah Muqayyad
Yaitu pemilik modal menentukan syarat dsan pembatasan kepada pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Pengertian Musaqah, Muzara’ah & Mukhabarah
• Menurut bahasa, Musaqah berasal dari kata “As-Saqyu” yang artinya penyiraman. Sedangkan menurut istilah musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun (tanah) dengan petani penggarap, yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian.
• Menurut bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si Pemilik tanah. Adapun zakat dari hasil kerja sama ditanggung oleh pemilik sawah atau ladang.
• Sedangkan mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak, dimana benih tanaman dari petani penggarap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar