Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 07 Desember 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12861508/A.D.A.R.TSINGOMATARAM.doc.html

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Lembaga ini adalah :
“LEMBAGA PENGEMBANGAN SPIRITUAL DAN METAFISIKA SINGO MATARAM” disingkat LPSM, berkedudukan di Muara Bungo, di tempat-tempat lain dapat diadakan perwakilan-perwakilan yang dianggap perlu dan ditetapkan oleh Pengurus.

WAKTU
Pasal 2
Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada tanggal dibuatnya akta ini.

AZAS DAN DASAR
Pasal 3
Azas dan Dasar Lembaga ini adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan Lembaga ini ialah :
- Berperan aktif menunjang Program Pemerintah Republik Indonesia dalam memberdayakan masyarakat di bidang hypnotherapi, spiritual dan pencegahan kejahatan hypnotis dan spiritual.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Lembaga ini melakukan kegiatan usaha yang dapat memberikan bantuan kepada Negara dan Masyarakat luas baik secara langsung yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Lembaga dengan jalan yang sah, tidak bertentangan dengan hukum serta dengan mengindahkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 5
1. Menjalin kerjasama baik dengan lembaga-lembaga lain maupun dengan instansi pemerintah dalam upaya membantu mencegah kejahatan hypnotis dan spiritual.
2. Mengadakan pelatihan-pelatihan di bidang hypnotherapi dan spiritual di berbagai wilayah.
3. Menyelenggarakan pendidikan terprogram di bidang hypnotherapi dan spiritual di tempat-tempat tertentu.
4. Memproduksi berbagai alat dan bahan yang dibutuhkan masyarakat di bidang hypnotherapi dan spiritual.
5. Melayani konsultasi di bidang hypnotherapi dan spiritual.
6. Kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan maksud dan tujuan lembaga.




KEKAYAAN
Pasal 6
Kekayaan Lembaga ini terdiri dari:
1. Iuran Anggota
2. Usaha yang dikelola oleh anggota.
3. Bantuan-bantuan baik peorangan maupun dari Lembaga-Lembaga pemerintah, non pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri.
4. Pendapatan – pendapatan lain yang sah.

KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Lembaga ini di urus oleh suatu Pengurus yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara
2. Pengurus dapat membentuk divisi-divisi, bidang-bidang, panitia-panitia atau bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan.

KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 8
1. Anggota Pengurus dipilih dan diangkat untuk waktu 4 (empat) tahun berturut-turut oleh Keputusan rapat Pengurus
2. Jabatan anggota Pengurus tidak dapat dirangkap oleh anggota Pengurus lainnya.
3. Anggota Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat lagi untuk masa jabatan berikutnya.
4. Keanggotaan Pengurus berakhir karena:
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh keputusan rapat Pengurus.
5. Jika terjadi lowongan, maka anggota-anggota Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon pengganti untuk dapat diangkat melalui rapat Pengurus.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 9
1. Pengurus mempunyai tugas membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna bagi Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Pengurus berkewajiban menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran Lembaga tahun berikutnya kepada Pengurus untuk disetujui, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember dari tahun berjalan.
3. Pengurus diwajibkan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan maupun keuangan Lembaga kepada Pengurus dan Penasehat.
4. Untuk membantu pelaksanaan tugas sehari-hari, Pengurus dapat mengangkat pembantu-pembantunya.
5. Setiap kali jabatan anggota Pengurus berakhir, maka anggota Pengurus tersebut dapat menyampaikan laporan pertanggung jawabannya kepada Pengurus dan dimintakan pengesahannya.
6. Pengurus berhak mewakili Lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Lembaga lain dan pihak lain dengan Lembaga serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai Pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. Meminjam uang guna keperluan Lembaga atau meminjam uang Lembaga kepada pihak lain.
b. Menjual, memindahkan tangankan atau dengan cara lain melepaskan hak atas harta tetap milik Lembaga.
c. Mengandalkan harta kekayaan milik Lembaga.
d. Menginvestasikan dan meminjamkan uang Lembaga kepada pihak lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
e. Harus dengan persetujuan dari atau surat-surat yang bersangkutan turut ditanda tangani oleh Ketua. Apabila Ketua tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, oleh salah seorang Ketua bersama-sama dengan 2 (dua) orang Anggota Pengurus.
7. a. Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Lembaga.
b. Di dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Lembaga.
8. Pengurus untuk tindakan-tindakan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
9. Dalam hal Lembaga mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus, maka Lembaga akan diwakili oleh anggota Pengurus lainnya dan dalam hal Lembaga mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Pengurus, maka dalam hal ini Lembaga akan diwakili oleh Pengurus.

RAPAT PENGURUS
Pasal 10
1. Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun Pengurus mengadakan rapat untuk membicarakan perkembangan Lembaga.
2. Pengurus setiap waktu bisa mengadakan rapat apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Pengurus atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih dari anggota Pengurus dan /atau Penasehat.
3. Panggilan rapat Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung dengan mendapat tanda terima yang layak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat.
5. Apabila semua anggota Pengurus hadir atau diwakili, maka panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat dapat diadakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat.
6. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, dalam hal ketua tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara anggota Pengurus yang hadir.
7. Seorang anggota Pengurus dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Pengurus lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Setiap anggota Pengurus yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pengurus lainnya yang diwakili.
9. Keputusan rapat Pengurus harus diambil berdasarkan persetujan suara terbanyak dari anggota Pengurus yang dihadiri dan atau diwakili dalam rapat sekurang-kurangnya setengah jumlah Anggota Pengurus ditambah satu.
10. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Pengurus dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberi tahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota Pengurus telah memberikan persetujuan atas usul yang diajukan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan tertulis yang ditanda tangani.
- Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dalam rapat.
11. Dari segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat dibuat Berita Acara atau Risalah Rapat dan untuk sahnya ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan seorang anggota Pengurus yang ditunjuk untuk itu oleh rapat dari dan diantara mereka yang hadir dan isi Berita Acara/Risalah Rapat tersebut menjadi bukti nyata terhadap semua anggota Pengurus dan pihak ketiga tentang keputusan dan kejadian yang terjadi dalam rapat.
12. Penandatanganan tidak diperlukan jika Berita Acara/Risalah Rapat itu dibuat dalam bentuk akta Notaris.

PENASEHAT
Pasal 11
1. Apabila dianggap perlu, Pengurus dapat mengangkat seorang penasihat atau lebih.
2. Penasihat berhak memberikan nasihat kepada Pengurus, baik diminta maupun diminta, akan tetapi semua nasihat itu tidak mengikat.

TAHUN BUKU
Pasal 12
1. Tahun buku lembaga ini dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tiap-tiap tahun.
2. Pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun buku lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sesudahnya dari penutupan buku-buku tersebut oleh Pengurus harus dibuat perhitungan tentang pendapatan dan pengeluaran lembaga selama tahun buku yang lampau.
3. Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggung jawaban, berikut laporan tahunan setelah disahkan oleh Pengurus, salinannya diletakkan di kantor lembaga.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
1. Untuk merubah anggaran dasar, diperlukan rapat Pengurus yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Pengurus, dan keputusan dapat diambil bila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
2. Jika dalam rapat pertama jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, maka diadakan rapat kedua secepat-cepatnya 2 (dua) minggu dan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah rapat pertama yang gagal.
- Rapat kedua atau yang berikutnya mempunyai persyaratan yang sama dengan rapat pertama.
3. Dalam rapat tersebut, masing-masing Anggota Pengurus yang hadir mempunyai 1 (satu) suara.
4. Maksud dan tujuan Lembaga seperti yang ditetapkan dalam pasal 4 tidak dapat dirubah, kecuali bila hal ini diperlukan untuk memperluas maksud dan tujuan Lembaga atau bila hal itu diperlukan berdasarkan peraturan-peraturan dari pihak yang berwajib.

PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 14
Lembaga ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan rapat Pengurus yang diadakan dengan sengaja untuk maksud tersebut dan rapat itu harus dihadiri/terwakili oleh seluruh anggota Pengurus.

PERATURAN PENUTUP
Pasal 15
1. Pengurus akan menetapkan dalam suatu aturan rumah tangga dan / atau satu atau lebih peraturan lain, segala apa yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, peraturan-peraturan mana tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
2. Untuk pertama kalinya diangkat sebagai para anggota Pengurus lembaga ini adalah:
- Ketua : Tuan DANANG PAMGUNGKAS, tersebut di atas;
- Sekretaris : Tuan ARZA NURIYANI, tersebut di atas;
- Bendahara : Tuan HERI SUSWANTO, tersebut di atas.
3. Selanjutnya para penghadap dengan akta ini menyatakan mengetahui, menerima, dan menyetujui pengangkatan mereka masing-masing;
4. Akta ini diselesaikan pada pukul …….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar