Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 13 Desember 2010

Anak Tiri Bukan Termasuk Ahli Waris

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12943405/adatex.doc.html

Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan isterinya itu sengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu. (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 84).
Anak tiri bukanlah ahli waris. Maka ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Ini disebabkan antara si mayit dengan anak tiri tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats).
Sebab mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu :
Pertama, sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan), yaitu antara mayit dan ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang hakiki, baik ke atas (disebut ushul), misalnya si mayit dengan ibu atau ayahnya; maupun ke bawah (disebut furu’) misalnya antara si mayit dengan anak, cucu, dst.
Kedua, sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai), atau dianggap utuh, yaitu masih dalam masa iddah untuk talak raj’i (talak satu atau dua) bukan talak ba`in (talak tiga).
Ketiga, sebab memerdekakan budak (wala`), yaitu antara mayit dan ahli warisnya ada hubungan karena memerdekakan budak. Apabila seorang memerdekakan budaknya, maka antara orang itu dan bekas budaknya akan saling mewarisi. Jika orang itu meninggal dan tidak ada ahli waris dari pihak kerabat, maka bekas budaknya berhak mendapat warisannya. Sebab mewarisi yang demikian ini disebut juga sebab kerabat secara hukum (qarabah hukmiyah). (Muslich Maruzi, Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 10; Imam Ar-Rahbi, Fiqih Waris (terj), hal.31; Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 18).
Dengan demikian, jelaslah bahwa anak tiri bukan termasuk ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi (asbabul miirats) antara si mayit dengan anak tiri.
Namun demikian, kepada anak tiri mubah hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris.


(zimbio)
Namun kalau kita melihat dengan pandangan yang lebih luas, sebenarnya alokasi dan distribusi harta dari seorang yang meninggal bukan semata-mata waris. Di luar waris, ada hibah dan ada juga wasiat, bahkan hutang dan biaya lainnya.

Seandainya sebelum meninggal almarhum pernah berwasiat (menulis wasiat) untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak tirinya, maka jelaslah si anak tiri itu pasti mendapat bagian juga. Tetapi bukan menerusi ''jalur'' warisan, melainkan menerusi jalur wasiat.

Atau bisa juga menerusi jalur satu lagi, yaitu jalur hibah. Bedanya dengan wasiat hanya masalah kapan diserahkannya harta itu. Hibah diberikan pada saat almarhum masih hidup. Sedangkan wasiat meski pernyataannya disampaikan ketika almarhum masih hidup, namun eksekusi penyerahan harta itu menunggu almarhum meninggal terlebih dahulu.

Kesalahan kita selama ini hanya memandang ilmu waris semata, tanpa melihat juga adanya hibah dan wasiat. Padahal Islam mengakui ketiga hal itu sebagai bentuk yang masyru'' dan sah dalam distribusi pembagian harta seorang yang meninggal dunia.

Hak Anak Tiri, demikian penjelasannya.

Anak tiri hanya berkedudukan sebagai ahli waris untuk orang tua kandungnya sedangkan terhadap orang tua tirinya ia tdak bisa menjadi ahli waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar