Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Jumat, 26 November 2010

Universalitas Deklarasi HAM Universal 1948 (UDHR) Orasi Ilmiah Prof Abd Hamid Awaluddin

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12695482/UDHAM.pdf.html

Senin, 3 November 2008 Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare,
delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan
kehancuran .... Unhas, 3 November 2008
Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh
Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan
hukum..”
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM
Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam
sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh
Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran
Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua
bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai
pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena,
banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen
tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat
universal.
Tema ini diangkat oleh Prof Dr Abdul Hamid Awaluddin sebagai objek penelitian. Di hadapan
Sidang Guru Besar Unhas, Kamis (30/10) Guru Besar Fakultas Hukum Unhas menyampaikan
orasi ilmiahnya yang berjudul Universalitas Deklarasi HAM Universal 1948 (UDHR). Dalam
orasinya, pria kelahiran Pare-pare 5 Oktober ini mengatakan bahwa kendati telah enam dekade
melampaui deklarasi tersebut, ternyata keabsahannya sebagai fondasi dan roh utama hak
azasi manusia yang bersifat universal masih saja dipersoalkan.
Gugatan tersebut didasari oleh pemikiran bahwa deklarasi tersebut semata-mata refleksi dari
nilai-nilai barat yang menitikberatkan pada hak-hak individu. Juga bahwa deklarasi HAM ini
secara geografis hanyalah melingkupi kawasan barat karena di sanalah ia berakar. Karena itu,
jurisdiksi Deklarasi HAM Universal 1948 adalah jurisdiksi regional.
Pertama, para perancang dan konseptor utama deklarasi ini, secara geografis, mewakili
kemajemukan etnis bangsa di muka bumi ini saat itu. Peserta yang amat aktif misalnya, Charles
Malek dari Lebanon, Hernan Santa Cruz dari Chili, Omar Loutfi dari Mesir, PC Chang dari
Taiwan, Charlos Romulo dari Philipina, Housa Mehta dari India, Bogomolov dari Soviet, Davies
dari Inggris, Roosevelt dari AS, Rene’ Cassin dari Prancis dsb. Di sini jelas, faktor geografis
telah mematahkan alasan jurudiksi regional, dan mengukuhkan keuniversalan deklarasi ini.
Deklarasi HAM Universal ini lahir sebagai jawaban atas kesewenang-wenangan Hitler dengan
NAZI-nya serta Mussolini dengan Fascismenya yang memporak-porandakan fondasi martabat
manusia. Begitu juga dengan kekejaman Stalin yang telah melumatkan nilai-nilai kemanusiaan
kita lewat kekuasaan yang dijalankannya tanpa tepian. Ketiganya menjadi monster peradaban
manusia yang mendahului pecahnya Perang Dunia II. Dan itulah yang menjadi inspirasi
deklarasi HAM tersebut.
Alur soal mulai berpangkal pada praktek Mussolini dengan bendera penindasan yang bernama
Fascism. Mussolini berkeyakinan bahwa individu telah menyatu dengan negara. Karena itu,
negaralah yang mengatur, apakah seseorang memiliki hak atau tidak. Otoritas negara dalam
hal ini dalah absolut. Negara tidak akan melepaskan otoritasnya kepada siapa pun dan lembaga apa pun, termasuk kepada prinsip-prinsip agama sekali pun.
Prinsip inilah yang melumat hak-hak individu dan warga negara saat itu. Kekuasaan mutlak
dengan asesori negara, telah mengubur harapan secara sistematis bahwa orang atau individu
memiliki hak.
Dengan ideologi NAZI, Hitler mengaum di Jerman dan menyapu sebagian daratan Eropa. Inti
ajaran Hitler adalah organic state yang menekankan bahwa negara adalah bak kehidupan
organism. Di sini, rakyat hidup sebagai kaum yang diperintah, tidak memiliki hak sebab individu
telah menyerakhan jiwa, badan dan pikirannya untuk dicerahkan oleh negara.
Cara berpikir Hitler malah lebih jauh lagi. Ia menghubungkan konsep negara dengan ras dan
aliran darah manusia. Hitler meyakini bahwa negara adalah organisasi kehidupan sebuah
komunitas fisisk dan psikologis, untuk memelihara spesies tertentu. Karena itu, faktor ras amat
menentukan. Keyakinan inilah membuat Hitler menggebrak dan menihilkan ras lain karena ia
mempercayai bahwa etnis Arya dengan garis darah Nordic-lah yang superior.
Dengan kedua ideology di atas, jelas bahwa hak-hak individu memang tidak memperoleh
tempat. Persamaan telah digilas. Kesedeerajatan telah dikubur. Ironinya, di tengah
cengkeraman ketiga monster peradaban manusia: Mussolini, Stalin, dan Hitler di atas, hukum
internasional saat itu hanyalah mengatur hubungan negara satu dengan lainnya. Instrumen
hukum saat itu hanyalah menekankan pada kewajiban negara untuk melindungi warganya dari
ancaman negara lain. Perlindungan individu tergantung pada belas kasihan negara. Individu,
singkatnya, dalam hukum internasional saat itu, tidaklah menjadi subjek hukum untuk
dilindungi. Dari sanalah ilham utama UDHR muncul dengan postulat awal “semua manusia
dilahirkan dengan kebebasan dan persamaan dalam martabat dan hak..”
Sejak kelahirannya, deklarasi ini telah menjadi nafas dan inspirasi dari semua instrumen
hukum internasional mengenai HAM. Dua pilar utama hukum internasional mengenai HAM,
yaitu Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 dan Konvensi
Internasional Mengenai Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya thun 1966, keduanya
menjadikan deklarasi HAM universal sebagai acuan.
Dengan ini, adalah sulit untuk mengatakan bahwa Deklarasi HAM Universal 1948, tidak
bersifat universal. Konvensi internasional berarti instumen hukum yang mengikat secara
universal. Konvensi-konvensi tersebut berdiri dan tegak, dengan fondasi Deklarasi HAM
Universal Tahun 1948.
Selanjutnya, aspek lain yangs ering diangkat dalam kaitan dengan deklarasi HAMini, ialah,
status hukumnya. Deklarasi HAM Universal 1948 dinilai sebagai pernyataan umum dan
ekspresi komitmen belaka, yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Deklarasi
bukanlah konvensi, traktat, juga bukan konvenan. Di saat yang sama, Pasal 38 Statuta
Mahkamah Internasional secara limitatif menyebutkan sumber-sumber hukum internasional
adalah: konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan pendapat para
jurists.
Sejumlah negara telah mengikat diri dalam sejumlah konvensi internasional, dan membuat
hukum domestik untuk menjalankan segala yang diwajibkan dalam deklarasi HAM Universal
1948 itu. Minimal, perlindungan terhadap nilai kemanusiaan dan upaya memajukan peradaban
manusia, merupakan komitmen universal yang dijalankan secara diam-diam.
Itu berarti, masyarakat internasional telah menerima dan menjalankan nilai-nilai HAM universal
sebagai praktik dan kebiasaan. Dengan demikian, deklarasi tersebut, dengan sendirinya,
mengikat secara hukum. Ia tidak boleh lagi dipandang hanya sekedar pernyataan komitmen
moral belaka. Ia telah menjadi hukum positif yang mengikat bagi seluruh negara anggota PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar