Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Jumat, 26 November 2010

PERANAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PILAR PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12695103/PERANAN_PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN.pdf.html

Persoalan hak asasi merupakan persoalanmendasardalamkehidupan manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
clankeberadaanmanusia sebagaimakhluk TuhanYangMahaKuasaclanmerupakan
anugerah-Nyayang wajib dihormati, dijunjung tinggi, clandilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, clansetiap orang, demikehormatan serta perlindunganharkat
clanmartabat manusia (pasal1 angka 1UU No. 39 Tahun 1999tentang HAM clan
UUNo. 26 Tahun 2000tentang PengadilanHAM).
Namun dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran HAM di
berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan dalam dunia pendidikan
pun sering terjadi pelaggaranHAM,yang dilakukan oleh institusipendidikan itu
sendiri atau oleh para pendidik. Terjadinya pelanggaran HAM terse but bisa
disebabkanantara oleh "keserakahan"manusiaatau karena ketidaktahuan mereka
mengenai HAM. Baik keserakahan maupun ketidaktahuan, semuanya berkait
dengan masalah pendidikan. Adanya "keserakahan" pada diri manusia, juga
mengindikasikanada suatu yang belum berhasildalam proses humanbeing.Dalam
proses humanbeingtersebut jugadiperlukan pendidikan sebagaisalahsatu solusinya,
diantaranya adalah me1aluiPendidikan Kewarganegaraan(pKn).

Asumsi Dasar Hak Asasi Manusia
Allah Tuhan Yang Esa menciptakan alam semesta ini bukan hanya
diperuntukan padasuatu bangsatertentu atau orang perorang, tetapi untuk semua
makhluk. Oleh karena itu, setiap makhluk mempunyai hak atas alam ini sebagai
tempat untuk hidup clanmengembangkankehidupan mereka.
Manusia sebagai makhluk yang paling "mulia" mendapat prioritas untuk
mengelola alam, dalam arti memanfaatkan clan sekaligus menjaga kelestarian
fungsinya(khaliffatullahfillardlu).Dengan kelebihanyang berupa aka!budiyang
diberikan oleh Tuhan YangMaha Esa, manusia diberi amanah oleh Allah sebagai
khaliffatullahfill ardhi.
Keberadaan manusia di dunia bukan hanya sendirian, tetapi mereka berada
secarabersama-sama(sebagaimakhluksosial)clanharus hidup berdampingandengan
yang lain. Manusia diciptakan secara bersuku-suku clan berbangsa-bangsa,yang
diwarnai dengan perbedaan flSik(warnakulit, rambut, d1ll)clanperbedaan budaya
(yangberkaitan dengankebiasaanhidup) sebagairespon terhadap lingkungan alam
yang berbeda.Meskipun mereka berbeda,harkat clanmartabatnya (dimataAllah)
adalah sama. Bagi Allahyang membedakan diantara mereka (manusia)menurut
bahasa agama hanyalah ketaqwaannyaatau tanggung jawabnya (penulis).
Keberadaanmanusia di dunia, menurut kaum eksistensialisadalahkeberadaan
yang terlempar. Dalam bahasa agama, keberadaan manusia di dunia karena
"kesalahan"manusiasendiri(makanbuah Quldi). Tidak adasatupun manusiayang
menghendakiuntuk dilahirkan didunia.Kelahiranmanusiadi dunia secarabiologis
merupakan akibat dari suatu proses alami (hubungan sesksual),yang tidak bisa
memilih untuk dilahirkan dari seorangibu clanayah yang mereka kehendaki.
Meskipun keberadaan manusia di dunia bukan kehendak sendiri (terlempar),
dia tetap harus mempertanggungjawabkan keberadaannya sebagai humanbdng.
Untuk itu, Allah Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta manusia memberikan
hak asasikepada manusia.Diantara hak yang paling asasiadalahhak untuk hidup
clan kebebasan.
AllahTuhan YangMaha Esamemberikan hak hidup kepada manusia disertai
dengan alam semesta dengan segala isinya sebagai tempat untuk hidup dan
mengembangkankehidupan.

Hak Anak untuk memperoleh Pendidikan
Pendidikan mempunyai arti clan nilai penting bukan hanya bagi keluaraga,
bangsa clan Negara, tetapi juga bagi anak itu sendiri. Bagi bangsa dan negara
pendidikan merupakan saranauntuk meningkatkan kualitas sumber dayamanusia
yang mampu bersaing di era global, sehingga bangsa ini mampu memenangkan
persainganmemperebutkan sumber clayayang ada. Bagikeluarga clanmasyarakat
pendidikan sebagaisarana untuk melestarikan nilia-nilaibudaya kepada generasi
berikutnya. Seclangbagi setiap individu, selain untuk memanusiakan dirinya,
pendidikanjugamerupakan saranamelakukan mobilitassosial,serta sebagaisarana
untuk mengembangkanpotensi diri dalamrangkamempersiapkanmasadepannya.
Oleh karena itu, wajar jika setiap orang ingin memperoleh pendidikan, termasuk
merekayang miskin. Bahkan pendidikan sebenarnya merupakan hak setiap anak
yangharus dipenuhi oleh orang tua maupun pemerintah.
Hak anak dalam pendidikan ini telah ditegaskandalam Piagam PBBtentang
Hak AsasiManusia(UniversalDeclarationofHuman Right)Pasal27yangberbunyi:
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan hams gratis, setidak-tidak1rya
untuk tingkatsekolahrendahclan pendidikandasar. Pendidikan rendahbarnsdiuxtjihkan.
Pendidikan teknik clan jurusan secaraumum btrrus terbuka htgi semua orang, clan
f»'lgajaran tinggi harus secaraadil dapat dUJesesoleh semua orang berdasarkan
kepantasan;
2. Pendidikan hams ditujukan ke arab perk£mbangan prihadi ~g seluas-luasrryaserta
memperkokoh rasa pengharlJUln terhadap hak-hak manusia dan kel:ebasan asasi.
Pendidikan barns mm~gkan siktp saling pengmian, toIeransi clan pmahab:ttan
di antara semua htngsa, kelompok ras 11UtUfJtmagama, serta barns rnemajukan kegjatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian;
3. OrangtJIamemptmyaihaleuntukmemilihpendidikan~g akandibmkananak-awk
mereka.
Sebagaiimplementasi hak asasimanusia sebgaimanayang tercantum dalam
Piagam PBB, Bangsa Indonesia telah menuliskan dengan tegas hak pendidikan
tersebut dalam Pembukaan UUD 1945,pada alinea ke empat, yang dinayatakan
bahwa salah satu tujuan Negara adalahmencerdaskankehidupan bangsa. Upaya
untuk mencerdaskankehidupanbangsatersebutkemudiandipertegasdalamUndang-
Undang No. 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 clan 6.
Pada Pasal5 (1)dijelaskanbahwa setiapwargaNegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikanyang bermutu.

Selain hak ootuk memperoleh pendidikan, setiap peserta didik dalam proses
pembelajaranjuga mempooyaihak-hakyang harus dipenuhi oleh sekolahmaupoo
oleh guru Hak-hak pserta tersebut antara lain ditegaskandalam Pasal12 UU No.
20 tahoo 2003 sebagaiberikut:
1. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya clan
diajarkan oleh pendidik yang seagama;
2. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya;
3. mendapatkan beasiswabagi yang berprestasiyang orang tuanya ridak mampu
membeayai pendidikannya;
4. mendapatkan beayapendidikan bagimereka yang orang tuanya ridak mampu
membeayaipendidikannya;
5. pindah ke program pendidikan pada jalur clansatuan pendidikan lain yang
setara;
6. menyelesaikanprogram pendidikan sesuaidengan kecepatan belajar masingmasingclanridak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
Dari apa yang telah disebutkan dalamPasal12 UU No 20 tahoo 2003di atas,
jelasbahwa seharusnyasetiapanakmempunyaihak ootuk memperolehpendidikan
dalam rangka mengembangkanpotensi yang dimilik.iguna mempersiapkan masa
depannya.Bagimerekayangridakmampu secaraekonomi, mempooyaihak ootuk
memperoleh bantuan dari Pemerintah, apalagijika mereka masih beradapada usia
wajib belajar. Oleh karena itu, sudah sewajarnya,bila Pemerintah meningkatkan
anggaran Pendidikan minimal 20%dari APBN atau APBDnya.
Hak anak dalam Pendidikan
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh sekolah maupun para guru berkaitan
dengan hak asasipeserta didik, antara lain adalah hak ootuk mengetahui (rigptto
kmw), hak ootuk ootuk dilindoogi privasinya,hak ootuk didengar pendapatnya.
Jurnal Civics, Vol 3, No.1, Juni 2006 67
Hak untuk mengetahuiinimeliputihak untuk untuk bertanyadan hak memperoleh
informasi.Di sini sayabedakanantara hak bertanyadenganhak untuk memperoleh
informasi. Hak bertanya berkaitan dengan pengetahuan. Setiap peserta didik
mempunyai hak untuk mengembangkan rasa ingin tahunya. Rasa ingin tahu
merupakan bagian dari kodrat manusia,yang menjadi awaldari lahirnya berbagai
pengetahuan baru. Hak ini seringdiabaikan atau "dimatikan" oleh para guru. Jika
ada peserta didik yang bertanya atau menanyakan sesuatu(yangberkaitan dengan
keilmuan),dan sangguru merasatidakmampu menjawab,sipesertadidik"dimarahi"
dengan jawaban"janganbertanyayang macam-macam".Sikapguruyang demikian,
tanpa disadaritelah melanggar hak si peserta didik (rigfJt toknuw),dan yang lebih
parah lagidapat mematikankreatifitaspesertadidik.Secara'psikologispesertadidik,
karena dibawah dominasi kekuasaan guru, menjaditakut untuk mengembangkan
rasa ingin tahunya (bertanya). Padahal bertanya merupakan awal dari lahirnya
pengetahuan-pengetahuan baru. Sikap guru yang demikian, telah menimbulkan
"budaya bisu". Si peserta didik kehilangan semangat untuk berlatih membangun
pemikiran. Akibatnyapeserta didik kita, sampai di perguruan tinggi tidak mampu
membangun pemikiran.
Para guru tidak seharusnya "mematikan" kreatifitas peserta didik atau hak
untuk bertanya. Jika guru tidak mempunyai pengetahuan yang cukup atau tidak
mampu memberi jawaban pertanyaan peserta didik, sebaiknya diarahkan dan
didomg untuk membacabuku atau bertanyakepadaorang lainatau mencarisumber
informasilain.Guru tidak perlumalukarenatidak bisamenjawabpertanyaanmood,
sebab guru hanya salah satu sumber informasi. Atau guru bisa juga menyatakan:
"maaf saya belum tahu, saya cari informasi dulu". Dengan cara demikian, juga
tersirat suatu pendidikan bahwa setiap orang harus terus belajar.
Sedangkan hak untuk memperoleh informasi, berkaitaan dengan informasi
tentang berbagaifasilitassekolah,apa yang akan diperolehsetelahlulus nanti, serta
informasi tentang berbagaiprogram yang akan atau sedangdilakukan oleh sekolah
termasuk masalah pendanaannya. Dalam Managemen Berbasis Sekolah (School-
&sedMmagment), keterbukaan informasi menjadi hal yang harus dilakukan oleh
sekolah. Setiap peserta didik seharusnya mengetahui atau memperoleh informasi
tentang berbagaiprogramyang sedang atau akan dilakukanoleh sekolah,termasuk
sumber dan besamyadana. Dengan keterbukaan diharapkan dapat menimbulkan
partisipasi para peserta didik dalam proses pendidikan.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pilar Penegakan HAM
Sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, pendidikan
kewarganegaraandimaksudkan untuk membangun warga negara yang baik (gxxl
citizenship), yaitu bukan hanya warga negara yang patuh terhadap aturan-aturan
hukum yang berlaku, tetapi juga warga negara yang bersikap demokratis dan
menjunjungtinggihak asasimanusia.Dalam kurikulum 2004untuk SMAdije1askan
bahwa ide pokok mata pelajarankewarganegaraanadalahingin membentuk warga
negara yang ideal, yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan YangMaha Esa, pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilaisesuai
dengan konsep dan prinsip-prinsipkewarganegaraan.Pada gilirannyawarganegara
yang baik tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang
demokratis konstitusional.BagibangsaIndonesiawarga negarayang baik tersebut
adalah warga negara yang dapat menjalankan perannya dalam hubungan dengan
sesamawarga negara dan hubungannya dengan negara sesuaidengan ketentuanketentuan
konstitusi negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, mata pelajarankewarganegaraanmencakup
tiga dimensi,yaitu dimensipengetahuan(knowledge),dimensiketerampilan (skill),
dan dimensi nilai-nilaikewarganegaraan(value).Dimensi pengetahuan mencakup
bidang politik, hukum, dan moral. Secara lebih rinci materi kewarganegaraan
meliputi pengetahuan tentang prinsip dan proses demokrasi,lembaga pemerintah
dan non pemerintah, identititasnasional, ruk if law,peradilan,hak dan kewajiban warga negara serta hak asasi manusia (HAM). Dimensi keterampilan meliputi
keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bemegara, misal,
berperan aktif untuk mewujudkanmasyarakatmadani,keterampilanmemecahkan
masalah-masalahsosial,mengadakankerjasarna, dan mengelolakonflik. Sedangkan
dimensinilaimencakup antara lain,percayadiri, komitmen,penguasaannorma dan
moralluhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, dan
perlindungan terhadap minoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar