Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Lawrencius Benedict
No KTP : 3173052806870002
Alamat : Komp Golden Ville No.88.BN
Rt : 07 Rw : 05 Duri Kepa Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Id Kaskus : iviessiah
No. HP : +62811913207
Nama Bank : BCA
No. Rek : 7040075296
Selanjutnya di sebut sebagai pihak pertama.

Nama : Sigit Setiawan
No KTP : 33.2412.060983.0001
Nama Usaha : Phewee Internet
Jenis Usaha : Warung Internet, Service Komputer, Pengadaan Computer
Alamat : Desa Montongsari Rt : 02 Rw : 05
Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal
Jawa Tengah 51355.
Nama Bank : BCA
No Rek : 0800474833 Atas Nama : Sigit Setiawan
Id Kaskus : kenzho_luck
Selanjutnya di sebut sebagai pihak kedua.

Menyatakan bahwa kedua belah yakni pihak pertama setuju untuk bekerja sama dengan pihak kedua, dengan rentang kurun waktu kerjasama selama 1 bulan, terhitung dari tanggal 4 Agustus 2010 s/d 4 September 2010 , dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Ruang Lingkup
Pihak pertama bersedia untuk menanamkan modal dengan maksud penambahan modal kepada pihak kedua sebagai pelaku/pengelola usaha, dalam bidang warung internet (Warnet).

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini pihak pertama dan pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban, yang akan diatur sebagai berikut

A. Hak :
i. Pihak Pertama :
 Mendapatkan fee atau pembagian hasil 5 % dari modal yang telah ditanamkan kepada pihak kedua, dan diterima akhir perjanjian yakni tanggal yang sama melakukan perjanjian ini pada bulan berikutnya yakni 4 September.
 Menarik kembali seluruh dana yang telah disetorkan saat masa perjanjian telah selesai, yakni 1 bulan sejak disepakatinya perjanjian ini.

ii. Pihak Kedua :
 Menerima dana sesuai dengan kesanggupan dari pihak pertama yakni 5 Slot yang akan diambil, dan besarnya dana perslot sebesar Rp. 1.000.000,-. Dengan total : Rp. 5.000.000,-
 Mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan apapun dalam kaitannya dengan pengelolaan usaha warung internet, demi keberhasilan serta kebaikan bersama..

B. Kewajiban :
i. Pihak Pertama :
 Memberikan dana investasi sesuai nominal yang disepakati pada hari melakukan perjanjian.
ii. Pihak Kedua :
 Memberikan fee sebagai bentuk bagi hasil usaha sesuai tanggal yang telah disepakati.
 Memberikan kembali dana kepada pihak kedua saat masa perjanjian selesai.

Pasal 3
Force Majeur
Jika terjadi halangan diluar batas kemampuan kedua belah pihak, maka diberikannya kesempatan/batas toleransi untuk memenuhi kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Atau beralihnya hak dan kewajiban kepada ahli warisnya masing-masing pihak.

Pasal 4
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur kemudian :
1. Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Pasal 5
Pelanggaran
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat memilih jalur hukum sebagai upaya penyelesaiannya.



Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan disetujui dalam keadaan sadar.

Kendal, 4 Agustus 2010
Pihak Pertama : Pihak Kedua




Lawrencius Benedict Sigit Setiawan

Saksi I Saksi II




……………….. W S Bharata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar