Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM FOREST PROTECTION AND NATURE CONSERVATION

PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
FOREST PROTECTION AND NATURE CONSERVATION

Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan.
Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :
a. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran.
Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru.
Konservasi keanekaragaman hayati meliputi konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar.
HUTAN KONSERVASI
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
• Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
• Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
• Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
http://www.dephut.go.id/informasi/statistik/stat2002/PHKA/PHKA.htm



Nama : Dwi Istiqomah
NIM : 1401410228
Prodi : PGSD
Kelompok : 16




Hutan Konservasi di Sambas Dijarah

Selasa, 6 April 2010 | 09:09 WIB

ROMY VIA CITIZEN IMAGES
Ilustrasi/Illustration
SAMBAS, KOMPAS.com — Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Kalimantan Barat menemukan sedikitnya 150 batang kayu berbagai jenis yang ditebang di hutan konservasi Taman Wisata Alam Melintang, Kabupaten Sambas, dalam operasi yang berakhir hari Senin (5/4/2010). Ketika petugas datang ke lokasi, pelaku sudah melarikan diri.
Komandan Brigade SPORC Kalimantan Barat David Muhammad mengatakan, dari operasi yang dimulai 1 April itu diperoleh informasi, kemungkinan besar pembalakan liar juga terjadi di lokasi lain. ”Sayangnya, informasi dari warga terlambat sehingga kami tidak bisa menangkap pelaku,” katanya.
Pembalakan liar di hutan konservasi tersebut terjadi di wilayah administratif Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Jarak lokasi pembalakan sekitar 20 kilometer dari kantor Kecamatan Paloh. Dari tunggul atau pangkal pohon diketahui, pohon yang dijarah berdiameter 40-60 sentimeter. Jenis kayunya antara lain resak, mabang, nyatok, dan meranti.
Di lokasi, anggota SPORC yang dipimpin Duwanto menemukan kayu-kayu yang sudah diolah dengan panjang 4 meter. Petugas langsung memusnahkan kayu-kayu yang ada di lokasi. Selain itu, sembilan jembatan berbagai ukuran yang melintasi sejumlah sungai untuk mengangkut kayu juga dihancurkan.
Masih soal konservasi, dari Bandar Lampung dilaporkan, sembilan perusahaan besar pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dituding ikut merusak kawasan hutan register di Lampung. Untuk itu, aktivitas mereka akan segera ditertibkan.
DPRD Lampung telah membentuk Panitia Khusus Penggunaan dan Penyalahgunaan Hutan Register sebagai tindak lanjut temuan awal yang didapat dari masyarakat dan Dinas Kehutanan Lampung mengenai aktivitas kesembilan perusahaan itu.
”Berdasarkan laporan masyarakat, mereka bertahun-tahun menanami lahan register dengan singkong. Ini hampir terjadi di hampir semua register. Katanya, kegiatan mereka bukan lagi tumpang sari, melainkan sudah permanen,” ungkap Misri Jaya Latief, anggota Pansus Penggunaan dan Penyalahgunaan Hutan Register, di DPRD Lampung, kemarin.
Kesembilan perusahaan dimaksud adalah PT BLS, PT SIL, PT IV, PT DHL, PT CBL, PT BAP, PT BSA, PT AAA, dan PT S. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah di Lampung dengan luas izin pengelolaan lahan 212.719 hektar.
”Akan kami cek. Investigasi ke lapangan. Jika mereka benar melanggar, harus ada keberanian merekomendasikan pencabutan izin operasi mereka,” kata Misri, seraya menambahkan, izin prinsip kesembilan perusahaan itu dikeluarkan pada masa Orde Baru. (AHA/JON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar