Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

Politik Hukum Kolonial

Politik Hukum Kolonial
Pada tahun 1838 di negeri Belanda dilakukan kodifikasi terhadap semua aturan perundangan terutama hukum perdata dan hukum dagang. Dengan adanya kodifikasi hukum, di Belanda timbul juga pemikiran untuk diberlakukan unifikasi hukum di Hindia Belanda. hal ini sesuai dengan asas konkordansi. Saat itu di Hindia Belanda berlaku hukum adat bagi golongan bumiputera yang selama ini hukum adat belum pernah mendapat perhatian. Tugas ini diserahkan kepada Mr. Hageman, tetapi tugas ini gagal, karena pemerintahan Belanda tidak mengetahui keadaan hukum di Hindia Belanda. Tugas tersebut diganti oleh scholten, lalu diganti lagi oleh Mr. H.L. Wichers. Tugas utamanya adalah mengadakan unifikasi hukum.
Unifikasi hukum ini ditentang oleh Van der Vinne yang mengatakan :
Suatu kejanggalan untuk memberlakukan hukum Belanda di Hindia Belanda yang sebagian besar penduduknya beragama Islam dan memegang teguh adat istiadat mereka. Pada tahun 1848, hasil unifikasi dan kodifikasi terhadap hukum perdata dan hukum dagang di Belanda telah selesai. Dan ini merupakan hasil kerja dari :
1. A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgering) mengenai ketentuan umum perundang-undangan di Hindia Belanda.
2. B.W. (Burgelijk Wetbock) mengenai hukum perdata.
3. Wetbock van Krophandel (WUK) mengenai hukum dagang.
4. R.O. (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie) mengenai peraturan susunan dan kekuasaan badan-badan peradilan.


Sedangkan hasil kerja dari Mr. H.L. Witchers antara lain :
1. RV/BRV (Reglement op de Rechtsvordering). Mengenai hukum acara perdata untuk golongan Eropa di Indonesia.
2. RSV (Reglement of de Rechtstraftvordering). Mengenai hukum acara pidana untuk golongan Eropa di Indonesia.
3. HIR (Herzien Inland Reglement) mengenai hukum acara perdata dan acara pidana untuk golongan bumiputera di Jawa dan Madura.
4. RBG (Rechtreglement Buitentewesten). Mengenai hukum acara pidana dan hukum acara perdata untuk golongan Bumiputera di luar Jawa dan Madura.


Dalam bidang hukum tanah, dilakukan unifikasi hukum diantaranya :
1. Agrarische Wet (stb. 1850-1855). Lahir atas desakan pengusaha swasta yang dikenal dengan Cultuur Stelsel.
2. Agrarische Besluit (stb 1870-1877), mengenai Domein Verklarine.
3. Agrarische Zigendum (stb 1872-1877), yang sekarang dikonversi menjadi hak milik, Hak Guna Usaha dan hak Guna Bangunan.
4. Vervremding Verbrod (stb 1875-1879)
Saat itu yang dikodifikasi hanya hukum perdata berat dan hukum dagang. Sedangkan untuk hukum adat belum diperhatikan.
Mengenai hukum adat timbul pemikiran untuk melakukan unifikasi sesuai kepentingan ekonomi dan kepentingan keamanan dari pemerintah Belanda, tetapi termasuk kepentingan bangsa Indonesia.
Tahun 1904 pemerintah Belanda (kabinet Kuyper) mengusulkan suatu rencana Undang-Undang untuk mengganti hukum adat dengan hukum Eropa dan mengharapkan agar Bumiputera tunduk hukum Eropa, karena hukum adat tidak mungkin diunifikasi dan dikodifikasi, selama ini usaha itu gagal. Kegagalan ini mengakibatkan hukum adat semakin terdesak dan ada pemikiran untuk menghilangkan hukum adat. Kegagalan untuk mengganti hukum adat dengan hukum Eropa, karena :
Dalam kenyataan tidak mungkin, bangsa Indonesia yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia tunduk pada hukum Eropa yang disesuaikan dengan orang-orang Eropa, sedangkan bangsa Eropa hanya sebagian kecil saja, tidak mungkin bangsa Indonesia dimasukkan dalam golongan Eropa di dalam lapangan hukum privat.
Tahun 1927 pemerintah Belanda mulai menolak untuk mengadakan unifikasi hukum adat, mulai melaksanakan konsepsi Van Vollenhoven yang isisnya menganjurkan diadakan pencatatan yang sistematis dari hukum adat yang didahului dengan penelitian.
Tujuannya adalah untuk memajukan hukum dan untuk membantu hakim yang harus mengadili menurut hukum adat.

Konsepsi van Vollenhoven didukung oleh :
a) Pengalaman yang pahit bertahun-tahun lamanya, bahwa memaksakan hukum barat dari atas selalu gagal.
b) Selalu berkembangnya pengertian akan pentingnya hukum adat dalam lingkungan bangsa Indonesia
Politik hukum semenjak tahun 1927 adalah konsepsi Van Vollenhoven mengenai hukum adat. Sebelum menggunakan konsepsi Van Vollenhoven digunakan pasal II AB sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat. Awalnya hukum adat tidak dikenal, istilah yang dikenal adalah istilah Undang-Undang Keagamaan, Lembaga Rakyat dan kebiasaan.
Dasar hukum yang berlaku pada saat itu adalah pasal II AB yang isisnya :
Bagi golongan pribumi, golongan Timur Asing berlaku peraturan-peraturan hukum yang didasarkan atas agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka.
Kegagalan mengadakan unifikasi dan kodifikasi terhadap hukum adat, dikarenakan keanekaragaman penduduk Indonesia, sehingga sulit diarahakan pada keseragaman hukum. Maka tahun 1906 DPR Belanda mempertahankan hukum adat dengan memberlakukan pasal 131 ayat 2 b IS yang berlaku 1 Januari 1926.


Pasal 131 ayat 2 b isinya :
Bagi golongan Bumiputera, Timur Asing, berlaku peraturan hukum yang didasarkan atas agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka.
Dengan demikian dasar hukum berlakunya hukum adat masa Hindia Belanda
- Pasal II AB ditujukan pada Hakim Indonesia
- Pasal 131 IS ditujukan kepada pembuat ordonansi.

Tahun 1927 – 1928
Merupakan tahun titik balik, dimana hukum Indonesia asli akan ditentukan kemudian setelah dilakukan penelitian lebih lanjut tentang kebutuhan hukum mereka dan untuk sementara dipakai hukum adat, karena belum bisa ditinggalkan. Sarjana Belanda yang banyak memperjuangkan hukum adat adalan Van Vollenhoven disebut juga Bapak Hukum Adat.
Usaha yang dilakukan adalah :
- Menghilangkan kesalahpahaman hukum adat identik dengan hukum Islam
- Membela hukum adat terhadap usaha yang ingin menghilangkan hukum adat.
- Membagi wilayah Indonesia dalam 19 lingkup hukum adat.

Karya dari Van Vollenhoven tentang hukum adat adalah :
- Het Adatrech van Nederlandsc Indie (1901-1933), pengantar hukum adat Hindia Belanda.
- Een adat Wetboektje Voor Hele Indie (1910), buku adat untuk seluruh Indonesia.
- De Indonesienen Zinj Grond (1919), orang Indonesia dan tanahnya.
- De Ontdekring van Het Adatrecht (1829), penemuan hukum adat.

1 komentar: