Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

KETENTUAN TENTANG HUKUM KEWARISAN

KETENTUAN TENTANG HUKUM KEWARISAN

A. PENGERTIAN

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (ps. 171 huruf a. KHI).

Hukum kewarisan dikenal dalam istilah faraid, bentuk jamak dari kata tunggal faraidah, artinya ketentuan. Hal ini karena dalam Islam, bagian-bagian warisan yang menjadi hak ahli waris telah dibakukan dalam Al-Qur’an. Turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur pembagian warisan yang penunjukannya bersifat qat’i al-dalalah adalah merupakan refleksi sejarah dari adanya kecenderungan materialistis umat manusia, disamping sebagai rekayasa sosial(social engineerinh) terhadap sistem hukum yang berlaku di masyarakat Arab pra-Islam waktu itu. Surat An-Nisa’ 4: 11-12 misalnya, diturunkan untuk menjawab tindakan kesewenang-wenangan saudara Sa’adibn al-Rabi yang ingin menguasai kekayaan peninggalan ketika Sa’ad tewas di medan peperangan.

Turunnya ayat tersebut, menurut al-Nawawy, merupakan awal penentuan bagian warisan dalam Islam. Untuk itu hukum kewarisan Islam diperlukan wawasan kesejahteraan, paling tidak sistem sosial dan sistem hukum yang melingkupi ketika Islam diturunkan.

B. HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN WACANA KESEJARAHAN

Kearifan sejarah ajaran Islam dalam merespon kenyataan sosial yang terjadi waktu itu.

1. Hukum Kewarisan Sebelum Islam

Sistem sosial yang berlaku pada masyarakat Arab sebelum Islam diwarnai dengan kultur badui yang sering disebut dengan nomad society. Masyarakatnya selalu berpindah ribuan kilometer setahun untuk menghidupi diri dan gembalanya. Mereka melakukannya dengan bagga seraya bersenandung kasidah mengumbar pujian bagi para pahlawan dan kejantanan klan (clan) nya, memuja perang dan cinta, merindukan kenikmatan anggur. Sebagian lagi bermata pencaharian sebagai dagang. Itulah gambaran sepintas masyarakat Arab sebelum Islam, wajar bila mereka disebut sebagai Jahiliyah (ignorance).

Dasar-dasar pewarisan yang berlaku pada masa itu adalah:

a. Al-Qarabah atau pertalian kerabat

b. Al-hilf wa al-mu’aqadah atau janji setia

c. Al-tabanni atau adopsi (pengangkatan anak)

a. Al-Qarabah atau pertalian kerabat

Pertalian kerbat ini tidak berlaku mutlak seperti ketika Islam telah diturunkan.Ahli waris lelaki yang dewasa saja yang berhak menerima warisan. Anak-anak dan wanita tidak menerima hak-haknya untuk mewarisi harta keluarganya karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Adapun mereka yang mendapat hak mewarisi adalah:

Ø Anak laki-laki

Ø Saudara laki-laki

Ø Paman

Ø Anak laki-laki paman

Ini menunjukkan bahwa mereka menggunakan sistem waris patrilineal.

b. Al-hilf wa al-mu’aqadah atau janji setia

Janji setia ditempuh dengan melakukan perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih. Seseorang menyatakan dengan sungguh-sungguh kepada orang lain, untuk saling mewarisi apabila salah satu pihak meninggal. Tujuannya untuk kerja sama, saling menasehati, dan yang paling penting adalah memperoleh rasa aman.

Apabila salah satu pihak yang melakukan janji setia itu meninggal dunia maka pihak lain mewarisi harta yang ditinggalkannya itu, dengan ketentuan menerima 1/6 bagian. Itupun didahulukan penerimaannya, baru setelah itu dibagikan kepada ahli waris lainnya. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ 4: 33 membenarkan dan membolehkan sistem pewarisan ini.

c. Al-tabanni atau adopsi (pengangkatan anak)

Al-tabanni atau pengangkatan anak atau adopsi dalam tradisi Jahiliyah merupakan perbuatan lazim yang telah mengakar dalam masyarakat. Islam melihat praktek Al-tabanni tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum yang disyariatkannya, maka pengangkatan anak tersebut dikoreksi dan diluruskan, karena betapapun anak kandunglah yang lebih tepat untuk dapat mewarisi.

Dalam surat Al-Ahzab, 33:4-5 dan ayat 40, menyebutkan dengan tegas bahwa pengangkatan anak yang motivasi dan tujuannya disamakan sebagai anak kandung, tidak dibenarkan. Sebaliknya jika pengangkatan anak untuk maksud membantu, bukan untuk mewarisi maka tindakan tersebut sangat dianjurkan oleh ajaran Islam.

2. Hukum Kewarisan Masa Awal Islam

Hukum kewarisan pada masa awal Islam belum mengalami perubahan, karena masa-masa awal Islam prioritas utama ajarannya, adalah membina akidah atau keyakinan pemeluknya, yaitu mentauhidkan Allah Yang Maha Esa. Dasar-dasar yang dijadikan sebab-sebab mewarisi pada masa ini adalah:

a. Al-Qarabah atau pertalian kerabat

b. Al-hilf wa al-mu’aqadah atau janji setia

c. Al-tabanni atau adopsi (pengangkatan anak)

d. Hijrah (dari Makkah ke Madinah)

e. Muakhah (ikatan persaudaraan antara orang-orang Mujahidin (pendatang) dan orang-orang Anshar (yang memberi pertolongan)

Hijrah dan ikatan persaudaraan sebagai bagian dari strategi “politis” Rasul, dan legislasi hukum Islam yang menganduung dinamika, kelihatannya bersifat sangat sementara. Setelah Rasulullah SAW dan sahabat-sahabat di Madinah beberapa tahun, dapat menghimpun kekuatan sebagai komunitas politik atau negara-bangsa (nation-state). Melalui perjuangan diplomatik dan pengerahan kekuatan fisik, timbullah kekuatan baru kemudian dijadikan sebagai salah satu alasan, bahwa sebab-sebab mewarisi yang didasarkan atas hijrah dan muakhah (migrasi dan persaudaraan) ditiadakan. Penghapusan hijrah dan maukhah sebagai dasar mewarisi ditegaskan dalam firman Allah dalam surat Al-Ahzab, 33:6 :

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, sebagiannya adalah lebih berhak daripada sebagian yang lain di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan oran-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (QS. Al-Ahzabb, 33:6).

Kehadiran hukum kewarisan Islam dengan sangat tegas menempatkan anak-anak, perempuan, dan laki-laki, masing-masing memiliki hak untuk menerima bagian, sesuai dengan ketentuan yang telah dibakukan. Islam membedakan bagian laki-laki dengan perempuan, mempunyai alasan sebagai berikut:

a. Seorang perempuan telah tercukupi biaya dan kebutuhan hidupnya, dan nafkahnya dibebankan kepada anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, atau yang lain dari kerabatnya.

b. Perempuan tidak dibebani tanggung jawab untuk memberi nafkah atas seseorang, berbeda dengan laki-laki yang dibebani memberi nafkah keluarga dan kerabatnya yang lain yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya.

c. Nafkah laki-laki lebih banyak, kewajiban kebendaannya lebih besar, dan kebutuhan materialnya juga lebih banyak daripada kebutuhan perempuan.

d. Seorang laki-laki harus memberi mahar kepada isterinya, dan dibebani memberi nafkah berupa tempat tinggal, makanan, pakaian, kepada isteri dan anak-anak.

e. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan dan kebutuhan lain isteri dan anak juga ditanggung laki-laki bukan perempuan.

C. DASAR-DASAR KEWARISAN ISLAM

Bangunan hukum kewarisan Islam memiliki dasar yang sangat kuat, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an. Selain Al-Qur’an, hukum kewarisan juga didasarkan kepada Sunnah Rasulullah SAW serta pendapat sahabat, baik yang disepakati maupun yang mukhtalaffih.

1. Al-Qura’an

Ayat-ayat Al-Qur’an ada di dalam surat An-Nisa’,4:7,11-14,33,176 ; Al-Anfal,8:72 dan Al-Ahzab,33:4-6,40.

2. Al-Sunnah

Hadis-hadis yang pokok-pokok dan dipandang perlu adalah

a. Hadis riwayat Muttafaq’alaih atau diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

b. Orang Islam tidak berhak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi orang Islam (Muttafaq’alaih).

c. Riwayat Bukhari dan Muslim dari Sa’ad Ibn Abi Waqas.

d. Hadis-hadis lain yang isinya menegaskan kembali tentang bagian-bagian warisan yang dinyatakan dalam Al-Qur’an.

3. Ijma

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama atau sahabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar