Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 14 Desember 2010

Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12960369/PeranmasyarakatdalamHL.docx.html

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya, maka barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi. Hal ini tegas-tegas diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-undang No.4 Tahun 1982. Suatu peraturan tidak akan ada artinya, tanpa adanya pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang diatur-nya. Membicarakan mengenai pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan sangat berkaitan dengan membicarakan penegakan hukumnya. Penegakan hukum merupakan penerapan secara nyata bunyi dari Pasal-pasal tersebut dalam suatu kasus konkrit. Pada waktu ini kerusakan lingkungan hidup sering kali disebabkan oleh sistem pengelolaan yang belum efek-tif dan efisien. Oleh karena itu, basaran pengelolaan lingkungan hidup adalah terbentuknya sistem kelembagaan yang lebih efisien dan efektif, mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah, baik dalam lingkungan Pemerintah, dunia usaha maupun organisasi masyarakat. Sasaran ini mencakup terbentuknya kelembagaan dalam sistem pembiayaan lingkungan hidup, organisasi pelaksanaan dan pengawasan, dan sistem informasi serta komunikasi sosialnya. Dengan sistem pengelolaan yang efektif, diharapkan peran serta masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup akan meningkat. Peran serta masyarakat merupakan salah satu syarat utama bagi keberhasilan usaha pengendalian dan pelestarian lingkungan, namun demikian peran serta masya-rakat masih rendah.plendahnya peran serta masyarakat khususnya pengusaha industri salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan. Kurangnya pengawasan menyebab-kan pengusaha industri kurang memperhatikaniroses pem- buangan limbah dari pabrik yang dikelolanya Di samping itu adanya kebijakan dari Pemerintah dalam menangani pelanggar dengan mengutamakan pembinaan, dan pemulihan lingkungan dari pada menjatuhkan sanksi menyebabkan ,pelanggar meremehkan inasalah pencemaran lingkungan. Kekurangtegasan Pemerintah ini sering disalahgunakan korporasi untuk melakukan pelanggaran. Di samping itu rendahnya peran serta masyarakat ini selain disebabkan lemahnya pengawasan, juga karena masya-rakat berat sebelah dalam mempersepsi kejahatan terutama pada kejahatan-kejahatan warungan/konvensional saja, dan sangat langka pada kejahatan korporasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar