Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 14 Desember 2010

MAKALAH PERAN PARTAI POLITIK DALAM DEMOKRASI DI NEGARA KITA

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12957407/DASARILMUPOLITIK.docx.html


Makalah Pancasila

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan demokrasi berbangsa dan bernegara kita tidak akan lepas dari pemilihan umum dan partai politik. Peranan pemilihan umum dan partai politik memang sangat penting sebagai penentu nasib sebuah bangsa di masa mendatang. Pentingnya hal tersebut nampaknya kurang dimengerti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Ini terbukti setelah dilaksanakannya pemilu beberapa kali Negara kita belum juga menemukan sebuah perkembangan berarti yang didambakan oleh semua rakyat. Oleh karena itu perlunya memahami apa itu pemilihan umum dan partai politik. Agar kita semua dapat mengetahui secara hakiki partai politik dan pemilihan umum serta melaksanakanya sesuai tujuaannya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan pengertian, asal-usul, fungsi partai politik?
2. Apakah yang dimaksud dengan pengertian, makna, system pemilihan umum ?
3. Bagaimanakah perilaku dan partisipasi politik
1.3 Tujuan
1. Mengetahui apa itu partai politik ?
2. Mengetahui apa itu pemilihan umum ?
3. Agar mengetahui cara berpartisipasi dalam kegiatan politik secara benar ?



BAB II
PEMBAHASAN

PARTAI POLITIK
A. Pengertian Partai Politik
Leon D.Epstein, mendefinisikan pertain politik sebagai suatu kelompok pengejar kedudukan pemerintah secara bersama-sama terikatpada identitas atau label yang dimilikinya. Sedangkan Sigmun Neumann, menyatakan partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka memusatkan perhatianya pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Ramlan Surbakti (1992:116) mendefinisikan partai secara lebih konkrit dan operasional dengan menyatakan bahwa partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan idiologi tertentu, partai politik di Indonesia harus merujuk pada pancasila, dan yang berusaha menncari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun.
B. Asal-Usul Partai Politik
Partai politik jika dilihat dari asal usulnya, paling tidak dapat dijelaskan melalui tiga teori yaitu : kelembagaan, situasi historis, dan pembangunan (ramlan,1992:113-114)
1. Teori Kelembagaan
Teori ini, melihat adanya hubungan antara parlemen awal dan timbul nya partai politik. Kalangan anggota parlemen (yang diangkat) karena kebutuhan untuk membina dukungan dari masyarakat, maka dibentuklah partai politik. Contohnya Partai Buruh di Inggris dan Australia

2. Teori situasi historis
Teori ini, menjelaskan timbulnya partai karena situasi perubahan masyarakat tradisional (struktur sederhana) ke masyarakat modern (strukturnya lebih kompleks). Perubahan itu menimbulkan tiga krisis, yaitu legitimasi, integrasi, dan partisipasi. Untuk mengatasi ketiga krisis tersebut maka dibentuklah partai politik.
3. Teori Pembangunan,
Teori pembangunan, melihat timbulnya partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi. Modernisasi social ekonomi melahirkan berbagai peningkatan dalam kehidupan misalnya pendidikan dan indrustrialisasi. Juga pembentukan kelompok kepentingan dan organisasi profesi. Kondisi ini mendorong untuk perlunya dibentuknya partai politik untuk memadukan dan memperjuangkan aspirasi mereka.
C. Fungsi Partai Politik
Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mampertahankan kekuasaan guna mewujudkan progam-progamnya yang disusun berdasarkan idiologi tertentu. Jika suatu partai gagal memerintah karena tidak memperoleh suara mayoritas dalam pemilu, maka dapat menjalankan fungsi oposisi. Di samping itu partai politik juga memiliki berbagai fiungsi antara lain sebagai berikut : sosialisasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, pemandu kepentingan, komunikasi politik, pengendalian politik dan kontrol politik (Ramlan, 1992: 116-121). Gabriel A, Almond (dalam Mochtar Mas’oed dan Colin Mark Andrews, 1981) mengemukakan fungsi partai politik meliputi : sosialosasi politik, partisipasi politik, rekrutment politik, komunikasi politik,artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, dan pembuatan kebijakan. Roy C.Macridis (Ichlasul Amal,ed.,1996: 26) melihat fungsi partai politik secara umum meliputi representasi (perwalian), konversi dan agregasi, integrasi (partisipasi, sosialisai, mobilisasi), persuai, represi, rekrutmen (pengangkatan tenaga-tenaga baru), dan pemilihan pemimpin, pertibangan-pertimbangan dan perumusan kebijakan, serta kontrol terhadap pemerintahaan.
Ini berarti di samping fungsi-fungsi di atas, dapat ditambahkan lagi fungsi partai politik yang tidak disebutkan dalam pendapat sebelumnya yaitu fungsi persuasi dan represi. Uraian mengenai fungsi-fungsi sebagai berikut.
1. Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik, yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik. Nilai-nilai politik yang disosialisasikan adalah yang berkembang dalam masyarakat. Sedangkan metoda peyampaiannya dapat dilakukan dengan penyidikan politik dan indoktrinasi politik.
2. Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik yakni seleksi dan pengangkatan seorang atau kelompok atau kelompok untuk melaksanakan sebuah peran dalam system politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
3. Partisipasi Politik
Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan.
4. Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan (interest articu/ation) merupakan kegiatan partai politik untuk membuat dan menyampaikan tuntutan-tuntutan kepada pemerintah. Misalnya, partai bertemu atau mengundang berbagai kelompok kepentingan untuk menyatakan tuntutan dan keinginan mereka berkaiatan dengan suatu kebijakan publik.
5. Pemadu Kepentingan
Pemadu kepentingan (interest aggregation) merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang diajukan atau dilancarkan oleh berbagai kelompok kepentingan yang berbeda-beda digabungkan menjadi alternatif-alternatif kebijakan pemerintah. Dalam masyarakat demokratis partai politik merumuskan program dan menyampaikan usul-usul kepada badan legislatif, dan calon-calon yang diajukan untuk jabatan-jabatan pemerintahan dengan cara mengadakan tawar-tawar menawar dengan kelompok-kelompok kepentingan dengan menawarkan pemenuhan kepentingan mereka kalau kelompok kepentingan mau mendukung calon tersebut. Fungsi ini tampak sangat penting karena menyangkut keberadaan partai politik. Maksudnya, dalam masyarakat terdapat bermacam-macam kepentingan dan bahkan saling bertentangan. Kepentingan tersebut perlu ditampung, dianalisis dan dipadukan serta diperjuangkan untuk menjadi kebijakan publik. Dan partai politik sebenarnya dibentuk untuk keperluan ini.
6. Komunikasi Politik
Komunikasi politik, ialah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya. Partai Politik perlu menerjemahkan informasi yang mudah dipahami oleh pemerintah dan masyarakat, agar komunikasi bersifat efektif.
7. Pengendalian Konflik (Managemen Konflik)
Pengendalian konflik, merupakan fungsi untuk mengendalikan konflik (perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) dengan cara-cara dialog, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan, dan membawa permasalahannya ke badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan keputusan politik.
8. Kontrol Politik
Kontrol politik, ialah kegiatan untuk menunjukkan kelemahan dan penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Pelaksanaan kontrol politik mestinya berdasarkan tolok ukur yang jelas agar bersifat obyektif.
9. Persuasi
Yang dimaksud fungsi persuasi adalah kegiatan partai politik yang dikaitkan dengan pembangunan dan pengajuan usul-usul kebijakan agar memperoleh dukungan seluas mungkin bagi kegiatan tersebut.
10. Represi
Sedangkan fungsi represi yang dimaksud adalah partai politik melalui pemerintah atau secara langsung mengenakan sanksi baik kepada anggota maupun bukan anggota. Juga mengendalikan semua asosiasi dan partai lain, serta berusaha menuntut ketaatan dan membentuk pikiran dan loyalitas anggota dengan cara tidak mengizinkan oposisi dan menghukum oposisi dan pembangkang.
11. Pembuatan Kebijakan
Keterlibatan dalam pembuatan kebijakan terutama dilakukan oleh partai yang berkuasa, yaitu partai yang menguasai mayoritas di pariemen (badan legislatif). Sedangkan bagi partai yang berada di luar pemerintahan (partai oposisi) berfungsi sebagai pengkritik kebijakan pemerintah. Namun dalam pemerintahan yang otoriter atau di mana birokrasi tingkat tinggi sangat dominan, maka kecenderungan partai lebih sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daripada sebagai pembuat kebijakan pemerintah.
Dari berbagai fungsi partai politik di atas, menunjukkan pentingnya keberadaan partai politik. Pentingnya keberadaan partai politik sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan untuk memerintah dan mempertahankannya, juga penting untuk membawa kelompok atau pihak-pihak yang akan menghancurkan sistem politik ke dalam proses politik yang esensinya adalah kompromi.

PEMILIHAN UMUM
A. Pengertian Pemilu
Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedauatan rakyat yang berdasarkan pada demokrasi perwakilan. Dengan demikian, pemilu dapat diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai (Ramlan, 1992: 181). Orang atau partai yang dipercayai, kemudian menguasai pemerintahan sehingga melalui pemilu diharapkan dapat diciptakan pemerintahan yang representatif (representatwe gouernment).
B. Makna Pemilu
Pemilu dapat diberikan makna atau penafsiran yang bermacam-macam tergantung dari perspektif yang digunakan. Misalnya dari perspektif tujuan, tingkat perkembangan suatu negara, dan jenis demokrasi yang dianut.
1. Perspektif Tujuan
Dari perspektif tujuan, maka pemilu dapat diberikan makna sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar supaya integrasi masyarakat tetap terjamin. Konflik dalam masyarakat demokratis merupakan sesuatu yang wajar, sehingga perlu diberikan ruang gerak namun harus dilakukan manajemen konflik sehingga tercapai konsensus. Melalui perwakilan politik diharapkan konflik yang terjadi terbatas atau diisolasi hanya pada kalangan elit, tidak meluas pada konflik horizontal, dan mudah melakukan manajemennya, karena yang terlibat dalam jumlah yang relatif kecil. Masih dari perspektif tujuan, pemilu juga dapat diberikan makna sebagai sarana mobilisasi dan menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintah melalui keikutsertaan dalam proses politik.
2. Perspektif Perkembangan Suatu Negara
Dari perspektif tingkat perkembangan suatu negara, di negara berkembang pemilu dapat diberikan makna sebagai alat membenarkan rezim yang berkuasa. Sehingga tidak mengherankan untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah tidak segan-segan memobilisasi para pemilih, bahkan juga melakukan intimidasi dan paksaan fisik.
3. Perspektif Demokrasi Liberal
Dari perspektif demokrasi liberal, pemilu merupakan upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik. Hal ini dikarenakan ada gejala semakin berkurang gairah keterlibatan anggota masyarakat dalam pemilu.
C. Sistem Pemilu
1. Variabel Pokok Sistem Pemilu
Setiap sistem pemilu, yang biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan setidak-tidaknya mengandung tiga variabel pokok, yaitu penyuaraan (ba//oting), distrik pemilihan (electoral district), dan formula pemilihan (Ramlan, 1992: 177).
a. Penyuaraan (balloting)
Penyuaraan, adalah tata cara yang hams dikuti pemilih yang berhak memberikan suara. Misalnya, memilih salah satu alternatif (categorical), memilih peringkat yang dikehendaki (ordino/), memilih partai, memilih calon atau keduanya (memilih partai dan calon). b. Distrik Pemilihan (electoral district)
Distrik pemilihan atau daerah pemilihan, maksudnya ketentuan yang mengatur jumlah kursi wakil rakyat untuk setiap daerah pemilihan. Apakah satu kursi atau lebih untuk setiap daerah pemilihan.
b. Formula Pemilihan
Formula pemilihan, maksudnya rumus yang digunakan untuk menentukan siapa atau partai politik apa yang memenangkan kursi di suatu daerah pemilihan. Formula dibedakan menjadi tiga, yaitu formula pluralis (perolehan suara lebih banyak dari yang lain), formula mayoritas (perolehan suara 50% + 1), formula perwakilan berimbang (jumlah perolehan suara dibagi dengan jumlah.kursi yang ditetapkan untuk daerah pemilihan yang bersangkutan).
2. Sistem Distrik dan Sistem Proporsional
Pada umumnya, kita kenal dua sistem pennilu, masing-masing dengan beberapa variasinya, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional (Miriann, 1992: 4). Dalam sistem distrik.satu wilayah (yaitu distrik pemilihan) memilh satu wakil tunggal (single-member constituency) atas dasar pluralitas (suara terbanyak). Dalam sistem proporsional, satu wilayah (yaitu daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan atas dasar suatu rasio, misalnya satu wakil untuk 400.000 penduduk. Perbedaan pokok antara dua sistem ini ialah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen.
Kedua sistem pemilu dapat dibandingkan dari segi keuntungan dan kelemahannya. Dilihat dari segi keuntungannya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Keuntungan Sistem Proporsional dan Distrik
Keuntungan Sistem Proporsional Keuntungan Sistem Distrik
1. Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one uote.
2. Tidak ada suara yang hilang,ka rena bersifat representatif.
3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik /daerah.
4. Kualrtas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon. 1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung.
2. Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan.
3. Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
4. Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya.
Sumber: M. Dawam Rahardjo,ed.,(1996), Sistem Pemilu: Demokratisasi dan Pembangunan, h.26.

Dilihat dari segi kelemahan kedua sistem tersebut, dapat dilihat pada tebel berikut ini.
Kelemahan Sistem Proporsional dan Distrik
Keuntungan Sistem Proporsional Keuntungan Sistem Distrik
1. Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
2. Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.
3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.
4. Kekuatan partai sangat bergan tung pada pemimpin partai. 1. Partai yang kalah akan kehilangan suara.
2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik.
3. Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama.
4. 4.Mendorong terjadinya disintegrasi.
Sumber: M. Dawam Rahardjo,ed.,(1996), Sistem Pemi/u; Demofaatisosi dan Pembangunan, h.27.

Melihat keuntungan dan kelemahan masing-masing sistem pemilu, maka dalam menentukan sistem pemilu apa yang akan digunakan perlu mempertimbangkan secara mendalam kondisi dan tingkat perkembangan masyarakat.agar pilihan sistem yang digunakan lebih banyak berdampak positif. Misalnya, jika integrasi nasional bukan lagi merupakan masalah, maka sistem distrik perlu dipertimbangkan untuk dilakasanakan.
Disamping itu sistem pemilu tersebut di atas, dapat dikategorisasikan dalam 3 model besar: (1) Sistem Pluralitas Mayoritas; (2) Sistem Perwakilan Semi Berimbang; (3) Sistem Representasi Proporsional sebagaimana direkam dalam Handbook of Voter Turnout 1945 -1997. Uraian masing-masing sebagai berikut.
1. Sistem Pluralitas Mayoritas
Dalam sistem ini, untuk dapat terpilih di satu daerah pemilihan (distrik) seorang kandidiat atau beberapa orang kandidat harus mendapatkan jumlah suara tertinggi dari suara yang sah, atau mayoritas suara dari suara yang sah dalam distrik tersebut. Sistem ini terbagi ke dalam 4 varian:
a. First Past the Post
Sistem ini dikenal sebagai sistem distrik murni. Dalam sistem ini calon yang menang adalah orang yang memperoleh lebih banyak suara dari calon yang lain. "Lebih banyak" di sini bisa berarti mayoritas (lebih dari 50% suara yang diperebutkan) atau sekedar pluralitas (lebih banyak dari saingan-saingan lain, sekalipun suara yang dicapai jauh dibawah 50%). Pemilu sistem distrik lebih menekankan wakil daripada partai politik. Caranya adalah dengan menggunakan kertas suara yang forrnulanya kategoris (pemilih hanya memilih satu nama partai atau wakil). Dan setiap distrik hanya memilih seorang wakil. Sistem ini digunakan di 68 negara antara lain Inggris, India, dan Amerika Serikat.
b. Block Vote
Block uote menggunaka prinsip distrik multi member atau distrik yang memilih beberapawakil. Pemilih mewakili suara sejumlah calon yang akan dipilih di distrik itu. Yang dipilih oleh para bisa nama calon, bisa pula nama partai. Calon yang meraih jumlah suara yang lebih banyak dari pesaing-pesaingnya memenangkan pemilu. Suara blok ini digunakan di 13 negara, termasuk Filipina, Palestina, Laos, dan Thailand.
c. Altemative Vote
Sistem ini menganut prinsip satu distrik satu wakil. Pemilih menentukan angka untuk menentukan siapa pilihan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berdasarkan preferensinya. Itu sebabnya kertas suara dalam sistem ini disebut ordinal. Calon yang meraih lebih dari 50% suara pilihah pertama (ranking pertama) dari yang dipilih oleh pemilih, dinyatakan terpilih. Kalau tidak, dalam arti tidak ada calon yang memperoleh suara mayoritas, maka calon-calon yang perolehan "pilihan pertama"-nya paling sedikit dihapuskan dari pencalonan, dan kertas suara mereka dialokasikan kepada calon-calon lain. Bila perlu proses ini diulang sampai diperoleh calon yan meraih suara mayoritas absolut. Sistem' ini hanya digunakan di dua negara, yaitu Australia dan Nauru.
d. Two Round
Istilah aslinya adalah two rounct system. Dalam sistem ini, pemilu' kedua akan diadakan apabila tidak ada calon yang meraih suara mayoritas absolut dalam pemilu pertama. Di Negara Ukraina, yang ikut dalam pemilu hanyalah 2 peraih suara terbesar" dalam pemilu pertama. Di Perancis yang ikut dalam pemilu ke-2 hanyalah para calon yang dalam pemilu pertama berhasil meraih suara minimal 12,5%. Selain Ukraina dan Perancis, sistem ini digunakan di 29 negara lain.
2. Sistem Perwakilan Semi Berimbang
Dalam sistem ini, partai politik yang tidak mendapat dukungan suara terbanyak masih dapat memperoleh porsi perwakilan, namun tidak dengan cara memberikan alokasi perwakilan sesuai dengan persentase perolehan suara seperti dalam sistem proporsional representatif. Sistem ini terbagi dalam dua varian:

a. Sistem Daftar Paralel
Dalam sistem ini pemilu yang berdasarkan perwakilan berimbang diselenggarakan bersamaan dengan sistem pluralitas mayoritas. Contohnya di Jepang, 40% kursi diperebutkan melalui perwakilan berimbang, dan sisanya melalui sistem distrik. Selain di Jepang, sistem ini juga dipakai di enam negara lain.
b. Single Non-Transferable Vote
Sistem ini menggabungkan distrik-distrik yang multimember dengan cara perhitungan suara sistem distrik varian first past the post. Tiap pemilih dalam sistem ini hanya memiliki satu suara. Sistem ini hanya digunakan di dua negara yaitu Yordania dan Vanuatu.
3. Sistem Representasi Proporsional
Dalam satu daerah pemilihan terdapat beberapa wakil. Jumlah wakil yang terpilih untuk satu distrik ditentukan oleh persentase suara sah yang diraih oleh partai atau kandidat peserta pemilu dalam distrik tersebut. Sistem ini dibagi dalam tiga varian:
a. List Proportional Representative
Sistem ini berupaya menyeirnbangkan perolehan suara dengan perolehan kursi di parlemen. Misalnya partai yang meraih 40% suara akan memperoleh 40% kursi di Parlemen. Sistem ini digunakan di 66 negara di Afrika, Eropa Barat, Amerika Latin, dan Eropa Timur.
b. Muced Member Proportional
Dalam sistem ini sebagian anggota parlemen dipilih melalui sistem distrik, sebagian yang lain dengan menggunakan sistem daftar partai atau perwakilan berimbang. Pemilihan mwmiliki dua suara. Satu suara untuk partai dan satu suara untuk calon dari distrik pemilihan. Sistem ini digunakan di tujuh negara termasuk Jerman, Selandia Baru, dan Mexico.

c. Single Transferable Vote.
Sistem ini menggunakan distrik yang multimember. Pemilih memberi suara dengan memberikan peringkat kepada pilihan mereka seperti dalam sistem suara altematif. Supaya terpilih, seorang calon harus berhasil melampaui jumlah kuota suara pilihan pertama yang ditetapkan lewat aWan tertentu. Apabila ada calon yang sudah gagal meraih kuota, atau ada calon yang memiliki kelebihan suara, maka kertas suara mereka akan dialokasikan kembali pada calon-calon lain yang masih mungkin meraih kemenangan. Sistem ini disebut sebagai yang tercanggih dan paling menarik. Tetapi sistem ini hanya digunakan di dua negara yaitu Irlandia dan Malta.
D. Pemilu dan Demokrasi
Dikebanyakan negara demokrasi di dunia Barat, pemilu dianggap sebagai lambang, sekaligus tolok ukur dari demokrasi. Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap dengan cukup akurat mencerminkan partisipasi serta aspirasi masyarakat. Sekalipun demikian disadari bahwa pemilu tidak merupakan satu-satunya tolok ukur (Miriam,1992: 4). Misalnya Robert Dahl (1999) dalam bukunya "On Democracy" (lihat juga Terjemahannya "Perihal Demokrasi" oleh A. Rahman Zainudin, 2001: 118) menyatakan bahwa pemilu merupakan salah satu lembaga politik yang dibutuhkan oleh demokrasi skala besar. Dahl menyatakan demokrasi skala besar membutuhkan:
1. Para pejabat yang dipilih,
2. Pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala,
3. Kebebasan berpendapat,
4. Akses ke sumber-sumber informasi altematif,
5. Otonomi asosiasional.
6. Hak kewarganegaraan yang inklusif (mencakup semuanya)
Para pejabat yang dipilih. Kendali terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional berada di tangan para pejabat yang dipilih oleh para warga negara. Jadi pemerintahan demokrasi skala besar yang modem merupakan perwakilan.
Pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala. Para pejabat yang dipilih ditentukan dalam pemilihan umum yang seringkali diadakan dan dilaksanakan dengan adil, di mana tindakan pemaksaan agak jarang dipakai. Dan pemilu dilaksanakan secara berkala yakni dilakukan dengan teratur misalnya setiap empat tahun atau lima tahun sekali.
Kebebasan berpendapat. Warga negara berhak menyatakan pendapat mereka sendiri tanpa adanya bahaya hukuman yang keras mengenai masalah masalah persamaan politik yang didefinisikan secara luas, termasuk kritik terhadap para pejabat, pemerintah, rezim, tatanan sosial ekonomi, dan ideologi yang ada.
Akses ke sumber-sumber informasi alternatif. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif dan bebas dari warga negara lain, para ahli, surat kabar, majalah, buku, telekomunikasi, dan lain-lain. Begitu pula sumber-sumber informasi tidak berada di bawah kendali pemerintah atau kelompok politik lain yang berusaha mempengaruhi keyakinan dan tingkah laku masyarakat. Sumber-sumber informasi alternatif ini secara efektif dilindungi undang undang.
Hak kewarganegaraan yang inklusif (mencakup semuanya) yang dimaksud adalah bahwa tak seorang dewasa pun yang menetap di suatu negara dan tunduk pada undang undang negara tersebut dapat diabaikan hak-haknya. Hak-hak tersebut meliputi hak memberikan suara untuk memilih para pejabat dalam pemilihan umum yang bebas dan adil; hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan; hak bebas untuk berpendapat; hak untuk membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi politik; hak untuk mendapatkan sumber informasi yang bebas; dan hak berbagai kebebasan dan kesempatan lainnya yang mungkin diperlukan bagi keberhasilan tindakan lembaga-lembaga politik pada demokrasi skala besar.
Dengan demikian, pemilu memiliki hubungan yang signifikan dengan demokrasi apabila peraturan dan pelaksanaannya menjamin terlaksanya hak asasi manusia terutama hak sipil dan politik (Patrick Merloe, 1999: 2). Misalnya adanya jaminan persamaan hak atau non-diskriminasi (bebas dari diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kebangsaan atau asal usul sosial). Begitu pula adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, bergerak, jaminan hak atas keamanan; dan proses hukum yang semestinya. Oleh karena itu, pemilu yang memiliki hubungan yang positif dengan perkembangan demokrasi, apabila partai politik sebagai kontestan diberikan jaminan berkompetisi untuk memperoleh suara rakyat/pemilih. Pemilu yang demikian paling tidak akan menghasilkan "demokrasi minimalis" atau "demokrasi elektoral". Jika "pemilu kehilangan ciri kompetitifnya, maka menjadi ritual politik semu, sebuah manipulasi untuk mencari legitimasi semata" (Dawam, 1996: 31).

PARTISIPASI POLITIK
Asumsi yang mendasari demokrasi (partisipasi) bahwa orang yang paling tahu tentang apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri. Partisipasi politik memiliki pengertian keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengamhi hidupnya (Ramelan Surbakti, 1992: 140). Mengapa warga negara biasa harus berpartisipasi politik? Jawabnya karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik yang dibuat oleh pemerintah. Kegiatan warga negara biasa ini pada dasarnya dapat dibagi dua. Yakni mempengaruhi isi kebijakan umum dan ikut menentukan pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Apakah perbedaan antara partasipasi politik dengan perilaku politik? Secara singkat dapat dinyatakan bahwa partisipasi politik adalah merupakan salah satu bentuk dari prilaku politik akan tetapi perilaku politik tidak selalu berupa partisipasi politik.
Sementara itu, Miriam Budiardjo menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy) (Miriam Budiarjo, 1981: 1)
Ahli lain Herbert McClocky, menyatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Norman H. Nie dan Sidney Verba, mengemukakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil mereka. Terutama tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah, yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat.
Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, menyatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan pemerintah. Partisipasi bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.
Di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang yang akan memegang tampuk pimpinan untuk masa berikutnya.
Para sarjana yang mengamati masyarakat demokrasi Barat cenderung untuk berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun. Namun beberapa sarjana yang mengamati negara komunis dan masyarakat-masyarakat yang sedang berkembang, cenderung untuk berpendapat bahwa kegiatan yang tidak sukarelapun tercakup, karena sukar sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan yang secara terselubung dipaksakan, baik oleh penguasa atau oleh kelompok lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar