Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 14 Desember 2010

Makalah Bimbingan Konseling ( BK )

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12957383/BKBAB10.rtf.html

BAB II
PEMBAHASAN
A.
Struktur Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pada umunya, pola organisasi bimbingan dan konseling, yang sampai saat ini banyak disarankan adalah seperti berikut ini :


. Tugas Dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam
Program BK
Secara operasional, pelaksaan utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing atau konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator bimbingan dan konseling. Namun, bimbingan dan konseling di sekolah oleh banyak pakar dikatakan sebagai team work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraannya harus terlibat dalam personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Personil yang dimaksudkan, yaitu :
1) Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala
sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan dan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
b. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling d
sekolah.
c. Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan
pelaksaan kegiatan bimbingan dan konseling.
2) Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan pelaksaan layanan bimbingan dan konseling
kepada semua personil sekolah.
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam
pelaksanaan layanan BK.
c. Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa,
bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.
3) Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Koordinator guru pembimbing bertugas :
a. Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam menyusun program, melaksanakan program, menilai program, dan mengadakan tindak lanjut.
b. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, saran, dan prasarana.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala
sekolah.
c. Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan
pelaksaan kegiatan bimbingan dan konseling.
2) Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan pelaksaan layanan bimbingan dan konseling
kepada semua personil sekolah.
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam
pelaksanaan layanan BK.
c. Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa,
bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.
3) Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Koordinator guru pembimbing bertugas :
a. Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam menyusun program, melaksanakan program, menilai program, dan mengadakan tindak lanjut.
b. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, saran, dan prasarana.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala
sekolah.
4) Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
a. Merencanakan program BK, memasyarakatkan program BK, dan
melaksanakan persiapan kegiatan BK.
b. Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan BK dan menganalisis
hasil evaluasi. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi.
c. Mengadministrasikan kegiatan BK dan mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
5) Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran bertugas :
a. Membantu masyarakat layanan BK kepada siswa dan melak
kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasikan siswa
yang memerlukan layanan BK.
b. Mengalihkan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru
pembimbing dan tindak lanjut masalah.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus dan ikut andil dalam upaya pencegahan munculnya maslah siswa dalam pengembangan potensi.
6) Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konsselor), wali kelas mempunyai
tugas :
a. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi
tanggung jawab.
b. Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti layanan bimbingan.
c. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran ttentang siswa yang
kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasikan siswa
yang memerlukan layanan BK.
b. Mengalihkan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru
pembimbing dan tindak lanjut masalah.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus dan ikut andil dalam upaya pencegahan munculnya maslah siswa dalam pengembangan potensi.
6) Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konsselor), wali kelas mempunyai
tugas :
a. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi
tanggung jawab.
b. Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti layanan bimbingan.
c. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang
perlu diperhatikan khusus dan ikut serta dalam konferensi kasus
kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasikan siswa
yang memerlukan layanan BK.
b. Mengalihkan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru
pembimbing dan tindak lanjut masalah.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus dan ikut andil dalam upaya pencegahan munculnya maslah siswa dalam pengembangan potensi.
6) Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konsselor), wali kelas mempunyai
tugas :
a. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi
tanggung jawab.
b. Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti layanan bimbingan.
c. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang
perlu diperhatikan khusus dan ikut serta dalam konferensi kasus.
7) Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf tata usaha adalah personil yang bertugas :
a.
Membantu
guru
pembimbingan
dan
koordinasi
dalam
mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah.
b.
Membantu menyiapkan seluruh kegiatan BK dan menyiapakan
sarana yang diperlukan dalam layanan BK.
c.
Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan
kumulatif siswa.
2. Peranan Guru Dalam Pelayanan BK
Dalam kedudukan sebagai personil pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis. Dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya guru lebih sering berinteraksi dengan
siswa secara langsung. Guru dapat mengamati secara rutin tentang perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu, tidak salah jika dalam pelayanan BK guru ditempatkan sebagai mitra kerja utama, disamping wali kelas.
Beberapa peranan guru ketika ia mengambil bagian dalam
penyelenggaraan program BK disekolah.
a.Guru sebagai informator, melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa. Dalam peran ini guru berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan BK.
b.Guru sebagai fasilitator, guru dapat berperan sebagai fasilitator ketika
dilangsungkan layanan pembelajaran baik yang bersifat
preventif ataupun kuratif. Dalam peran ini guru lebih mengerti permasalahan yang dihadapi oleh siswa. Misalnya dalam belajar, bagi siswa yang kesulitan dalam belajar dapat dibantu oleh guru dengan merancang program perbaikan belajar dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dihadapi oleh siswa tersebut.
c.Guru sebagai mediator, seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihantanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah. Karena dalam hal ini guru berhadapan langsung dengan siswa sehingga guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan konselor.
d.Guru sebagai motivator, guru memberikan motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling.
e.Guru sebagai kolaborator, sebagai seorang seprofesi yakni sama-sama tenaga pendidik di sekolah, guru dapat berperan sebagai kolaborato
sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan
orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar