Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Senin, 20 Desember 2010

Jelaskan dan berikan beberapa contoh merger, akuisisi dan konsolidasi perusahaan di Indonesia

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/13054169/TUGASHUKUMBISNIS.doc.html

JELASKAN
Pokok Bahasan:
Pada dasarnya merger dan akuisisi adalah suatu fenomena tersendiri yang dikenal dan berkembang bukan hanya di Indonesia, tapi hampir seluruh belahan dunia sejalan dengan berkembangnya dunia bisnis. Pelaku bisnis berkepentingan dan banyak melaksanakan transaksi Merger dan Akuisisi, ternyata banyak diantaranya yang belum memahami dengan benar. Pejabat pemerintah dan anggota legislatif membahas dan mendiskusikan serta menyiapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi dengan pemahaman yang berbeda. Badan peradilan juga menghadapi perkara yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi, dan jika pengetahuan dan persepsi mereka tentang Merger dan Akuisisi masih gamang tentu dapat diperkirakan bagaimana putusan yang akan diambil.
Metode Ekspansi Perusahaan
Ekspansi perusahaan dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu.
a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan
2. Acquisition / Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa
Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.


jelaskan kendala pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi di Indonesia!
Tata Cara Pemberitahuan & Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Sesuai PP 57/2010
Apa saja hal-hal yang diatur dalam PP No. 57 tahun 2010? Bagaimana tata cara pemberitahuan merger, konsolidasi dan akuisisi terkait dengan PP No. 57 tahun 2010?


Pemerintah akhirnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” (“PP 57/2010”). Seperti diketahui, PP tersebut telah lama ditunggu banyak kalangan terutama para pelaku usaha dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”).

Pembahasan rancangan PP Merger & Akuisisi cukup lama. Sejatinya, PP ini terbit seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sepuluh tahun silam. Alotnya pembahasan PP yang diamanatkan pasal 28 ayat (3) dan pasal 29 ayat (2) UU No. 5/1999 ini, bisa dipahami. Sebab, kegiatan merger dan akuisisi bersinggungan dengan regulasi di sektor lain, terutama perbankan dan pasar modal. Artinya, perlu ada kesamaan persepsi dan interpretasi antar lembaga-lembaga yang mengeluarkan kebijakan merger dan akuisisi. Faktor inilah yang menghambat terbitnya PP tersebut.

Bukan hanya lama, pembahasan rancangan PP 57/2010 juga berliku. Awalnya, PP ini akan diterbitkan bersamaan dengan PP 57/2010 ‘versi’ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Belakangan, penyusun peraturan lebih mendahulukan PP 57/2010 ‘versi’ UU No. 5/1999. Sekadar informasi, kegiatan merger dan akuisisi juga diatur dalam UU No. 40/2007. Pasal 134 mengatur, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Perseroan diatur dengan peraturan pemerintah”.

Merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan) dan akuisisi (pengambilalihan) merupakan suatu aksi korporasi yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih sehingga ada potensi untuk meningkatkan konsentrasi pasar dan perubahan pengendali perusahaan yang semakin terkonsentrasi. Dalam dunia usaha, ketiga kegiatan tersebut adalah hal biasa. Biasanya, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan lantaran ada resesi, depresi atau krisis untuk mempertahankan eksistensi perusahaan. Dalam keadaan normal, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

Aktivitas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang sarat dengan strategi bisnis, secara tidak langsung membawa pengaruh pada struktur pasar. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian terhadap aktivitas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang berpotensi menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Alasan inilah yang ditekankan KPPU. Lembaga anti monopoli ini menilai kegiatan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Misalnya, apabila penggabungan, peleburan dan pengambilalihan itu mengakibatkan penguasaan pasar lebih dari 50 persen, maka potensi persaingan tidak sehat bukannya tidak mungkin akan terjadi.

Sebelumnya, KPPU telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra–Notifikasi Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan. Namun dalam PP yang baru ketentuan pra notifikasi dalam Perkom diubah menjadi post notification. Dalam post notification, perusahaan yang akan melakukan penggabungan, peleburan ataupun pengambilalihan wajib memberitahukan kepada KPPU tentang aksi korporasi tersebut sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis.

Secara umum ada dua hal yang diatur dalam PP 57/2010. Pertama, kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Kedua, penilaian (preview) terhadap ada atau tidaknya pelanggaran dari suatu penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.

Tidak semua pelaku usaha wajib melaporkan rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihannya. Dalam PP 57/2010 disebutkan kategori perusahaan yang wajib lapor. Salah satunya mengenai batas minimal (threshold) nilai aset dan nilai penjualan yang ingin melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Menurut pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan merger, konsolidasi dan akuisisi ke KPPU jika gabungan nilai asetnya lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan lebih dari Rp5 triliun. Sementara untuk pelaku usaha di bidang perbankan diwajibkan melapor jika gabungan nilai aset lebih dari Rp20 triliun. Khusus untuk perbankan, penyusun peraturan sengaja tidak memasukan batasan nilai penjualan lantaran transaksi di perbankan nominalnya cukup besar.

Setelah menyampaikan pemberitahuan, KPPU akan mengeluarkan penilaian berdasarkan indikator dalam pasal 3 ayat (2) PP 57/2010. Nah, muncul pertanyaan. Bagaimana caranya menilai indikator–indikator tersebut? Seperti konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar dan lain sebagainya.

Dalam pasal 7 PP 57/2010 terdapat pengecualian kewajiban pelaporan yakni dalam hal terdapat penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan pelaku usaha antar perusahaan yang terafiliasi.

Yang menarik bagaimana koordinasi KPPU dengan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Intinya, rencana kegiatan merger, konsolidasi atau akuisisi harus dilaporkan pelaku usaha ke KPPU setelah 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif. Apabila aksi korporasi itu dinilai oleh KPPU terdapat praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat, apakah aksi korporasi itu dapat dibatalkan oleh KPPU? Padahal aksi korporasi tersebut merupakan keputusan yang telah diputuskan sebelumnya oleh badan usaha lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).










CONTOH
Jakarta, 21 Januari 2009
Danamon Akan Umumkan Kinerja yang Sehat untuk Tahun 2008
***
Pertumbuhan kredit 25%; Likuiditas tetap kuat;
Kualitas kredit terjaga baik
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Danamon) hari ini mengumumkan akan memaparkan kinerja keuangannya (konsolidasi) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 pada awal Februari mendatang. Danamon akan menyampaikan kinerja yang sehat dengan mencatatkan Laba Bersih Setelah Pajak, atau NPAT yang positif sebesar Rp 1,5 triliun*, didukung oleh pertumbuhan kredit khususnya pada segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tingkat kecukupan modal Danamon berada jauh di atas ketentuan yang berlaku, sementara posisi likuiditasnya tetap kuat dan kualitas kreditnya terjaga baik. Tanpa memperhitungkan pencadangan untuk kontrak foreign exchange forward, NPAT dari kegiatan bisnis inti Danamon (normalized) mencapai Rp 2,3 triliun*, mencerminkan bisnis utamanya yang kuat.
"Kredit kami terus bertumbuh sepanjang 2008, meningkat 25%* dibandingkan akhir tahun 2007. Pendanaan kami juga mencatatkan pertumbuhan yang sehat sebesar 24%* di sepanjang tahun lalu, membawa rasio kredit terhadap total pendanaan ke tingkat 74%* dan LDR (loan to deposit ratio) sebesar 86%," kata Sebastian Paredes, Direktur Utama Danamon. "Rasio kecukupan modal kami mencapai 13,4%*, jauh di atas persyaratan minimum sebesar 8%. Kualitas aset tetap terjaga dengan cost of credit sebesar 2,9%* dibandingkan 2,3% di tahun sebelumnya. Angka ini termasuk pencadangan untuk kontrak foreign exchange forwards," lanjutnya. Rasio Kredit Bermasalah terhadap Kredit yang Diberikan, atau Non Performing Loans/NPL berada pada tingkat 2,3%*, tidak berubah dari posisinya pada akhir tahun 2007.
"Sepanjang tahun 2008, kami terus menjalankan rencana kami untuk memperluas jaringan layanan Danamon di setiap segmen nasabah. Sebagai contoh, jaringan cabang konvensional kami terus bertambah dan menjalankan perannya untuk membawa branding baru kamilebih dekat dengan nasabah. Kami membuka 54 cabang konvensional baru sepanjang tahun 2008, disamping 116 unit kredit mikro Danamon Simpan Pinjam (DSP), serta menambah 121 ATM dan 54 cabang baru Adira. Untuk mendukung ekspansi ini, kami telah merekrut lebih dari 10.000 karyawan di seluruh Indonesia, dalam tahun 2008," kata Sebastian.
Pada kuartal terakhir 2008, krisis keuangan global telah membawa dampaknya pada Indonesia dan mengakibatkan depresiasi tajam pada nilai tukar Rupiah, sementara harga-harga komoditas berjatuhan. "Hal ini berdampak terhadap arus kas beberapa eksportir dan kemampuan mereka untuk terus memenuhi kewajiban mereka sehubungan dengan kontrak foreign exchange forwards," jelas Sebastian.
"Berkaitan hal tersebut, Danamon telah secara aktif bernegosiasi dengan para nasabah untuk mencari solusi terbaik dan mendukung mereka dalam masa-masa sulit ini. Kami konfirmasikan bahwa Danamon telah mengambil posisi yang sangat konservatif dalam menetapkan pencadangan di kuartal keempat 2008, yang memungkinkan kami untuk beroperasi tanpa tambahan kerugian dari kontrak foreign exchange forwards ditahun 2009," kata Sebastian.
*) Unaudited
"Per 21 Januari 2009, eksposurparanasabah Danamon (mark-to-market) dari kontrak foreign exchange forwards telah turun hingga dibawah USD 93 juta, yang sebagian besar telah diprovisikan. Nasabah-nasabah kami yang lainnya menghormati kewajiban mereka," kata Vera Eve Lim, Direktur dan Chief Financial Officer.
Mengenai Danamon
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. berdiri pada tahun 1956 dan kini mengoperasikan lebih dari 1.400 cabang termasuk unit Danamon Simpan Pinjam (DSP), Syariah dan cabang-cabang Adira Finance. Danamon menyediakan akses bagi nasabahnya kepada lebih dari 14.000 jaringan ATM, termasuk melalui kerjasama dengan ATM Bersama dan ALTO, yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 40.000 karyawan (termasuk anak perusahaan).
Danamon adalah penerbit dan pengelola tunggal bisnis Kartu dan Merchant American Express® di Indonesia di bawah perjanjian operator independen yang memungkinkan Danamon untuk menerbitkan Kartu American Express kepada nasabah perorangan dan nasabah korporasi dan bertanggung jawab secara eksklusif atas penyediaan jasa kepada para merchant lokal yang menerima Kartu American Express di Indonesia.
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira) adalah anak perusahaan Danamon yang bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan bermotor dan mengoperasikan jaringan pelayanan yang luas di lebih dari 110 kota di Indonesia.
Per tanggal 30 September 2008, Danamon dimiliki 67,87% oleh Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd., dan 32,13% oleh publik (dengan kepemilikan kurang dari 5%).
Danamon terpilih sebagai Best Bank in Indonesia 2008 oleh Global Finance dan meraih peringkat atas dalam survey atas 125 bank di Indonesia tahun 2008 yang dilakukan oleh InfoBank. Danamon juga dinobatkan sebagai "The Best Bank Overall 2008" dalam ATM Bersama Award 2008, yang meliputi kategori penilaian: akuisisi, penerbitan kartu, kinerja ATM dan aktivitas kartu. Melalui Danamon Peduli, Danamon berhasil memenangkan penghargaan IAMI Corporate Responsibility Awards (ICRA) oleh Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), yaitu penghargaan tertinggi untuk implementasi terbaik dalam hal Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada September 2008 lalu, Majalah Investor menganugerahkan penghargaan Best Syariah 2008 untuk kategori Unit Usaha Syariah Terbaik dengan aset di atas Rp 500 miliar kepada Danamon, penghargaan tertinggi untuk unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank-bank di Indonesia di tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar