Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Rabu, 08 Desember 2010

cara membagi warisan anak kandung dan anak tiri

Download Disini : http://www.ziddu.com/download/12871095/dataadat.doc.html

Anak tiri adalah anak bawaan suami atau istri yg bukan hasil perkawinan dng istri atau suami yg sekarang; artikata.com.
Mohon penjelasan Ustadz bagaimana cara membagi warisan anak kandung dan anak tiri, Janda A mempunyai 3 anak kawin dengan perjaka B, setelah nikah A dan B mempunyai anak 2 laki-laki.
Jumlah anak hasil perkawinan A+B = 5 anak, saat ini A dan B telah wafat semua. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian harta warisan untuk anak tiri dan anak kandung. Demikian. Terima kasih
wAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Supriyono
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Perlu dipahami bahwa di dalam ilmu waris syariat Islam, tidak ada penggabungan harta antara suami istri. Sebaliknya, setiap orang bila wafat akan meninggalkan warisan kepada ahli waris masing-masing. Bila suami meninggal, ahli warisnya adalah istri dan anak-anak yang lahir dari benihnya. Demikian juga bila istri meninggal, ahli warisnya adalah suaminya dan anak-anak yang lahir dari dirinya.
Juga perlu dipahami pula bahwa anak tiri tidak mendapat warisan dari ayah tirinya. Sebagaimana anak tiri juga tidak mendapat warisan dari ibu tirinya.
Dalam kasus yang Anda sampaikan, ada dua kemungkinan kasus. Kemungkinan pertama adalah bilaJanda A meninggal lebih dulu dari perjaka B. Kemungkinan kedua adalah bila suami B meninggal lebih dulu dari istrinya A.
a. Kemungkinan Pertama
Bila istiri meninggal lebih dulu dari suami , maka yang dapat warisan pertama kali adalah suami yaitu B, sebesar 1/4 dari total harta yang dimiliki oleh janda A. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau seduah dibayar hutangnya.
Kemudian sisanya menjadi ashabah yang dibagi rata buat semua anak janda A. Kelima orang anak itu adalah anak janda A, jadi semua anak itu dapat warisan. Bedanya, anak laki-laki mendapat 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
b. Kemungkinan Kedua
Sebaliknya bila yang mati lebih dahulu suami yaitu B, maka yang dapat warisan adalah istri dengan besar 1/8 dari total harta B. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Sisanya sebesar 3/4 adalah ashabah yang menjadi hak anak-anak B saja. Karena keduanya satu jenis sama-sama laki-laki, maka 3/4 bagian itu mereka bagi rata berdua, sehingga masing-masing mendapat 3/8 bagian.
Sedangkan anak-anak dari istri A yang tiga orang itu, tidak mendapat apa-apa. Karena mereka bukan anak B.
Dalam hukum adat Jawa diakui keberadaan anak tiri. Pengertian anak tiri adalah anak kandung yang dibawa oleh suami atau isteri dari perkawinan sebelumnya ke dalam perkawinan berikutnya, sehingga salah seorang dari mereka menyebut anak itu sebagai anak tiri. Hubungan antara anak tiri dengan orangtua tirinya tidak ada bedanya dengan hubungan antara anak kandung dengan orangtua kandungnya. Orangtua tiri berkewajiban untuk merawat, mendidik dan memenuhi semua kebutuhan anak tirinya sampai dewasa. Begitupun sebaliknya, anak tiri mempunyai kewajiban untuk menghormati dan merawat orangtua tirinya sesuai dengan kemampuannya. Oleh karena itu, maka kan timbul permasalahan apabila kelak orangtua tirinya meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Dengan keberadaan anak tiri di dalam keluarga Jawa maka oleh hukum adat diatur hak-hak anak tiri dalam mewarisi harta kekayaan orangtua tirinya. Hal ini diatur di dalam hukyum adat karena tidak jarang didalam masyarakat sering terdapat perebutan harta warisan antara anak kandung dengan anak tiri. Hukum adat Jawa mengatur bahwa anak tiri tidak dapat mewarisi harta orangtua tirinya walaupun kedudukan anak tiri sama dengan anak kandung, namun anak tiri tetap dapat menikmati harta warisan yang menjadi bagian dari orangtua kandungnya (janda atau duda dari orangtua tirinya). Selain itu, anak tiri dapat mewarisi dari orangtua kandungnya

Yang mendapatkan warisan hanyalah anak kandung dari
almarhum yang meninggal dunia. Adapun anak tiri, seperti anak isteri dari mantan
suaminya, tentu bukan termasuk ahli waris. Sehingga tanpa ada wasiat yang
melarang anak tiri itu menerima harta, secara hukum waris memang tidak
mendapatkan hak warisan apa-apa.
Anak itu mendapatkan warisan dari ayah kandungnya
bila wafat, atau dari ibunya bila beliau wafat. Tapi tidak menerima warisan dari
orang yang bukan ayah atau ibu kandungnya.
Maka yang mendapatkan warisan dari alamarhum ayah
anda hanyalah isteri dan anak-anaknya. Dalam hal ini, bila ada anak laki-laki,
maka saudara-saudara alamarhum ayah tidak mendapatkan warisan karena terhijab
dengan adanya anak laki-laki.
Khusus untuk isteri almarhum, bila jumlahnya ada
dua atau lebih, sedangkan pada saat almarhum wafat, status mereka masih hidup
sebagai isteri sah, maka semuanya mendapat 1/8 atau 12,5% dari total harta yang
diwarisakan.
Kalau jumlah isterinya hanya 1 orang saja, maka 1/8
itu untuk dirinya sendiri. Tapi kalau jumlah 2 orang misalnya, maka 1/8 itu
dibagi dua, jadi masing-masing mendapat 1/16 atau 6,75%.
Sedangkan hak untuk anak-anak almarhum, sisa dari
yang sudah diambil 1/8-nya itu. Yaitu 7/8 bagian atau 87,5% dari total harta.
Karena anak-anak almarhum ada yang laki-laki dan
juga perempuan, Allah SWT langsung menetapkan bahwa bagian anak laki-laki 2 kali
lipat besarnya dari bagian anak perempuan. Sayang sekali Anda tidak menyebutkan
berapa jumlah anak laki dan berapa jumlah anak perempuan. Jadi kami tidak bisa
membagikannya.
Tapi sekedar untuk mendekatkan masalah, anggaplah
dari tujuh bersaudara itu ada yang laki-laki satu orang. Maka harta itu bukan
dibagi tujuh sama besar, tapi dibagi 8 sama besar. Dan anak laki-laki akan
mendapat 2 bagian. Sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian.
Misalnya sisa harta yang 7/8 itu nilai nominalnya 8
milyar, maka anak laki-laki mendapat 2 milyar, sedangkan anak perempuan
masing-masing mendapat 1 milyar.
Bila Tidak Ada Anak Laki
Namun penghitungan ini akan berubah bila almarhum
tidak punya anak laki-laki. Yaitu pada terbukanya hijab untuk saudara almarhum
dan jatah untuk 7 orang anak perempuan.
Ketujuh anak perempuan itu hanya mendapat 2/3 dari
total harta, sedangkan isteri almarhum berdua tadi sudah mendapat 1/8 dari total
harta. Tentu harta ini masih bersisa, bukan?
Berapa sisanya dan untuk siapa?
Sisanya adalah 1 - = 1- = 1-
19/24 = 5/24.
Jadi 5/24 bagian dari harta almarhum itu jatuh
kepada para ashabah, yang dalam hal ini saudara-suadara almarhum. Tentunya
dengan ketentuan bahwa yang laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari yang
perempuan.
Wallahu a’lam bishshawab, wasssalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Pembagian Harta Warisan : http://assunnah.or.id
Anak tiri, atau biasa disebut Anak Kualon (Bhs. Jawa) Adalah anak yang dibawa oleh suami/istri sebagai hasil dari perkawinan yang telah ia laksanakan sebelumnya. Dalam kehidupan sehari-hari, biasanya perbedaan antara anak kandung dengan anak tiri tidak terlalu dipermasalahkan, karena anak tiri seringkali sudah dianggap seperti anak sendiri, kecuali bagi sebagian orang yang menganggap anak tiri sebagai orang lain yang sama sekali tidak ada hubungan dengannya, sehingga muncullah ungkapan persandingan antara kejamnya ibukota dengan ibu tiri.
Karena kebanyakan orang menganggap anak tiri itu sudah seperti keluarga sendiri, maka pada akhirnya muncul berbagai kekeliruan yang terjadi pada masyarakat mengenai status anak tiri pada berbagai hal, mulai masalah perwalian hingga masalah kewarisan.
Lantas benarkah anggapan masyarakat bahwa anak tiri itu setara dengan anak kandung? Jika benar, maka berapakah bagian waris yang ia dapat? Jika ternyata tidak demikian, maka apakah anak tiri tidak mendapat jalan sama sekali untuk mendapatkan bagian dari harta orang tua tirinya?
Bagian Warisan Anak Tiri
Dalam islam tidak dikenal istilah harta keluarga, atau penggabungan antara harta suami dan harta istri. Jika seorang suami meninggal, maka hartanya dibagikan kepada ahli waris suami saja, tidak melibatkan ahli waris istri, Demikian pula sebaliknya. Hal tersebut dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam Buku I Bab XIII Pasal 85-86 sebagaimana berikut :
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing- masing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Adapun anak tiri, karena ia sama sekali bukan merupakan ahli waris, maka ia tidak akan menerima bagian warisan, bagi dari ayah tiri maupun ibu tirinya. Namun ia masih berhak atas bagian dari warisan ayah/ibu kandungnya. Demikian pula terhadap seorang anak yang terlahir dari hubungan diluar pernikahan, maka jika ibunya menikah, ia hanya berhak saling mewarisi dengan keluarga ibunya, bukan dengan keluarga ayah tirinya. (KHI Buku II BAB III Pasal 186) Adapun jika terdapat kedekatan yang lebih antara orang tua tiri dengan anak tiri, maka anak tersebut mungkin masih dapat menikmati bagian harta ayah/ibu tirinya melalui wasiat.

Kesimpulan
1. Anak tiri bukan merupakan ahli waris
2. Anak tiri bisa mendapat bagian harta melalui jalur wasiat

III.B. Saran
Sudah menjadi kewajiban bagi ummat islam untuk menjalankan perintah allah dalam bentuk apapun itu. Termasuk diantaranya hukum kewarisan. Allah telah mengingatkan bagi hamba-Nya akan konsekuensi jika meninggalkan aturan tersebut sebagaimana dalam QS Annisa' ayat 13-14, tepat setelah ayat yang membahas tentang ahli waris.

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Oleh karenanya, marilah kita senantiasa manjalankan hukum Allah agar kita terselamatkan di dunia dan di akhirat kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar