Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDINESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDINESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan
menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran;
b. bahwa dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak permasalahan
utang piutang yang timbul di masyarakat;
c. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan
terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam
menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;
d. bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang
Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar
materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena itu
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
dibentuk Undang-undang yang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1926:559 juncto
Staatsblad 1941: 44);
3. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad
1927:227);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); 6.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Kepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-
Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum
Debitor.
(2) Dalam hat Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang
menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
(3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.
(4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau
usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi
atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasarnya.
Pasal 4
(1) Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah,
permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada persatuan harta.
Pasal 5
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing
pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
Pasal 6
(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan,
dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat
tersebut. (4)Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2
(dua) hari setelah tariggal permohonan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan,
Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat
20 (duapuluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan
sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh Iima) hari setelah
tanggal permohonan didaftarkan.
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal
57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang
advokat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan oleh
Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Pengadilan:
a. wajib memanggil Debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank
Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;
b. dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat
keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah
terpenuhi.
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasas dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2
(dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima.
(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas
perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal
permohonan kasasi didaftarkan.
Pasal 13
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 (dua)
hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
permohonan kasasl diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua majelis maka perbedaan pendapat
tersebut wajib dimuat dalam putusan kasasi.
(6) Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Panitera pada
Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(7) Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator, dan Hakim pengawas paling lambat 2 (dua) hari setelah
putusan kasasi diterima.
Pasal 14
(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat
diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi peninjauan
kembali.
Pasal 15
(1) Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari
hakim Pengadilan.
(2) Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul
pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.
(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan
kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator
dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesiadan paling sedikit 2
(dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit
yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
b. nama Hakim Pengaiwas;
c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dan
e. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.
Pasal 16
(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal
putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk mencatat setiap perkara kepailitan
secara tersendiri.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara berurutan:
a. ikhtisar putusan pailit atau pembatalan pernyataaan pailit;
b. isi singkat perdamaian dan pengesahannya;
c. pembatalan perdamaian;
d. jumlah pembagian dalam pemberesan;
c. pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
f. rehabilitasi; dengan menyebutkan tanggal masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang
dengan cuma-cuma.
Bagian Kedua
Akibat Kepailitan
Pasal 21
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailft diucapkan serta segala
sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya,
perlengkapannya, alat-alat medis yang di Pergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya
yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor
dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau
jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim
Pengawas; atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undangundang.
Pasal 23
Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit
yang menikah dalam persatuan harta.
Pasal 24
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam
harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.
(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui bank atau
lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib
diteruskan.
(4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek
maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.
Pasal 25
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta
pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
Pasal 26
(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap
Kurator.
Pasal 36
(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau
baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator
untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang
disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim
Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak memberikan
jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor
konkuren.
(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas kesanggupan untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap
perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
Pasal 37
(1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda
dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda
tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan
diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka
yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan
wajib membayar ganti kerugian tersebut.
Pasal 38
(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun pihak yang menyewakan benda,
dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum
berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan
pemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat
90 (sembilan puluh) hari.
(3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum
berakhirnya jangka waktu yang telah dibayar uang sewa tersebut.
(4) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan utang harta pailit.
Pasal 39
(1) Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat
memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundangundangan
yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan
pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya.
(2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan
pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.
Pasal 40
(1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila
menguntungkan harta pailit.
(2) Untuk, tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.
Pasal 41
(1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum
Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa
pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor, dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan
Pasal 44
Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah
tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
putusan penyertaan pailit diucapkan.
Pasal 45
Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa
penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan penyertaan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau
dalam hal pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan Kreditor dengan
maksud menguntungkan Kreditor tersebut melabihi Kreditor lainnya.
Pasal 46
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran yang telah diterima oleh
pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu
wajib menerima pembayaran, pembayaran tersebut tidak dapat diminta kembali.
(2) Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang yang
mendapat keuntungan sebagai akibat diterbitkannya surat pengganti atau surat atas tunjuk, wajib
mengembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh Debitor apabila:
a. dapat dibuktikan bahwa pada waktu penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
bersangkutan mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan; atau
b. penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan pemegang pertama.
Pasal 47
(1) Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh Kurator ke Pengadilan.
(2) Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
dan Pasal 46 dapat mengajukan bantahan terhadap tuntutan Kurator.
Pasal 48
(1) Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka tuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 gugur.
(2) Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika perdamaian tersebut berisi pelepasan atas
harta pailit, untuk itu tuntutan dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta untuk kepentingan
Kreditor.
Pasal 49
(1) Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari harta Debitor yang tercakup dalam
perbuatan hukum yang dibatalkan, harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan
kepada Hakim Pengawas.
(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengembalikan benda yang telah diterima
dalam keadaan semula, wajib membayar ganti rugi kepada harta pailit.
(3) Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dengan itikad baik dan
tidak dengan cuma-cuma, harus dilindungi.
(4) Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya wajib dikembalikan oleh Kurator, sejauh harta pailit
diuntungkan, sedangkan untuk kekurangannya, orang terhadap siapa pembatalan tersebut dituntut dapat
tampil sebagai kreditor konkuren.
Pasal 50
(1) Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi belum diumumkan, membayar kepada
Debitor Pailit untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dibebaskan
terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya putusan
pernyataan pailit tersebut.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah putusan pernyataan pailit
diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta pailit kecuali apabila yang melakukan dapat membuktikan
bahwa pengumuman putusan pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-undang tidak mungkin
diketahui di tempat tinggalnya.
(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat
mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas.
(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat (satu) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diterima, wajib memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui
kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada sidang
pemeriksaan atas permohonan tersebut.
(5) Hakim pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas.
(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim Pengawas
mempertimbangkan:
a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
b. perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha Debitor serta
pemberesan harta pailit.
Pasal 58
(1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa
diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih Kurator, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya
waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor.
(2) Apabila Hakim pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut,
Hakim pengawas wajib memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk
melindungi kepentingan pemohon.
(3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan wajib
memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan
tersebut diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan upaya hukum
apapun termasuk peninjauah kembali.
Pasal 59
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
ayat (1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya
benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut.
(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan dengan membayar jumlah terkecil
antara harga pasar benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada
Kreditor yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang melaksanakan haknya, wajib
memberikan pertanggungjawaban kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan
menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga, dan biaya kepada Kurator.
(2) Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi dari pada Kreditor
pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib
menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang
diistimewakan.
(3) Dalam hal hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup untuk melunasi piutang yang
bersangkutan, Kreditor pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan
tersebut dari harta pailit sebagai kreditor konkuren, setelah mengajukan permintaan pencocokan piutang.
Pasal 61
(1) Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat,
dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan.
(2) Permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf
b, Pasal33, Pasal 84 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal
183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 186, Pasal 188, dan Pasal
189.
Paragraf 2
Kurator
Pasal 69
(1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut
harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
(4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit
yang belum dijadikan jaminan utang.
(5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas,
kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat (3).
Pasal 70
(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. Kurator lainnya.
(2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam
rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar
Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
a. permohonan Kurator sendiri;
b. permohonan Kurator lainnya jika ada;
c. usul Hakim Pengawas; atau
d. permintaan Debitor Pailit.
(2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor
konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pasal 72
Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan
dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Pasal 73
(1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor untuk
membentuk panitia kreditor tetap.
(2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren dengan suara terbanyak biasa
dalam rapat Kreditor, Hakim pengawas:
a. mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panitia kreditor
sementara; atau
b. membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditor.
Pasal 81
(1) Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai
kepailitan.
(2) Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua keterangan yang dimintanya.
Pasal 82
Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditor, untuk meminta nasihat.
Pasal 83
(1) Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun menyanggah
gugatan yang diajukan atau yang sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap sengketa tentang pencocokan
piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, Pasal38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal ,107, Pasal 184 ayat (3),
dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah
pembagian yang harus dilakukan.
(3) Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah
memanggil panitia kreditor untuk mengadakan rapat guna memberlkan pendapat, namun dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak memberikan pendapat tersebut.
Pasal 84
(1) Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor.
(2) Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib
memberitahukan hal itu kepada panitia Kreditor.
(3) Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas.
(4) Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan
pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3 (tiga) hari.
Paragraf 4
Rapat Kreditor
Pasal 85
(1) Dalam rapat Kreditor, Hakim pengawas bertindak sebagai ketua.
(2) Kurator wajib hadir dalam rapat Kreditor.
Pasal 86
(1) Hakim pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor pertama, yang harus
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit
diucapkan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Hakim pengawas dan
Kurator, Hakim Pengawas wajib menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan
Hakim Pengawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2).
Pengawas, dapat memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara
maupun di rumahAya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim
Pengawas
(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak penahanan dilaksanakan.
(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul Hakim Pengawas atau atas
permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan
dapat memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit.
Pasal 94
(1) Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas usul Hakim pengawas atau atas permohonan
Debitor Pailit, dengan jaminan uang dari pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu akan menghadap
atas panggilan pertama.
(2) Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengadilan dan apabila Debitor
pailit tidak datang menghadap, uang jaminan tersebut menjadi keuntungan harta pailit.
Pasal 95
Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas
alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 96
(1) Dalam hal diperlukan kehadiran Debitor Pailit pada sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan harta pailit
maka apabila Debitor Pailit berada dalam tahanan, Debitor Pailit dapat diambil dari tempat tahanan tersebut
atas perintah Hakim Pengawas.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kejaksaan.
Pasal 97
Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas.
Pasal 98
Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit
dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan
memberikan tanda terima.
Pasal 99
(1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan
harta pailit, melalui Hakim Pengawas.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada
dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah
setempat.
Pasal 100
(1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan
pengangkatannya sebagai Kurator.
(2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas.
(3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut
Pasal 101
(1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal98, harus dimasukkan dalam pencatatan harta pailit.
(2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam daftar pertelaan yang dilampirkan
pada pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
Pasal 102
Pasal 112
Atas permintaan dan biaya setiap Kreditor, Panitera wajib memberikan salinan dari surat yang disediakan di
Kepaniteraan untuk dilihat oleh yang berkepentingan.
Bagian Kelima
Pencocokan Piutang
Pasal 113
(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus
menetapkan:
a. batas akhir pengajuan tagihan;
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.
(2) Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling singkat 14
(empat belas) hari.
Pasal 114
Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 wajib
memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan
mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4)
Pasal 115
(1) Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau
keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau
salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan
benda.
(2) Atas penyerahan piutang sebagaimana dfmaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda terima
dari Kurator.
Pasal 116
(1) Kurator wajib:
a. mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat
sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atau
b. berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
(2) kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang
belum diserahkan termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.
Pasal 117
Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui,
sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.
Pasal 118
(1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dlbubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang
apakah menurut pendapat Kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan
benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan.
(2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak untuk menahan benda;
piutang yang bersangkutan harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut
catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya.
Pasal 119
(3) Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah, diterima dengan syarat, sampai saat
diterima secara pasti setelah sumpah diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat
(1).
(4) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.
(5) Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya
penipuan.
Pasal 127
(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak,
sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua
belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadjlan.
(2) Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.
(4) Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah
ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak
yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan
bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan.
(5) Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan
menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan.
Pasal 128
(1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan demi hukum dengan disahkannya
perdamaian dalam kepailitan, kecuali apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada, hakim untuk
diputuskan dengan ketentuan bahwa:
a. dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam kepailitan.
b. biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.
(2) Debitor dapat rnengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
pengganti Kurator berdasarkan surat surat perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili
oleh seorang advokat.
(3) Selama pengambil alihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi maka pihak lawan berhak
memanggil Debitor untuk mengambil alih perkara.
(4) Dalam hal Debitor tidak menghadap,putusan tidak hadir dapat dijatuhkan menurut Hukum Acara Perdata.
(5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan pengesahan perdamaian dalam
kepailitan memperoleh kekuatan hukum tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk
memohon hakim memutus mengenai biaya perkara.
Pasal 129
Kreditor yang piutangnya dibantah tidak wajib mengajukan bukti yang lebih untuk menguatkan piutang
tersebut daripada bukti yang seharusnya diajukan kepada Debitor Pailit.
Pasal 130
(1) Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat, jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari setelah ketidakhadiran Kreditor harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang
telah diajukan.
(2) Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor tidak dapat
menggunakan sebagai alasan tidak adanya pemberitahuan dalam perkara dimaksud.
Pasal 131
(1) Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah sampai dengan suatu jumlah yang
ditetapkan olehnya.
(2) Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat mengakui peringkat tersebut
dengan bersyarat.
Pasal 132
Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tandingan, hipotek, hak agunan atas
kebendaan lainnya atau yang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta
pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan dapat dilunasi dari
hasil penjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren
atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas
piutangnya.
Pasa1 139
(1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia atau
sama sekali tidak ditetapkan dalam uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang
Republik Indonesia.
(2) Penetapan nilai piutang dalam mata uang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan,
(3) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia bagi piutang milik Kreditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dllakukan pada tanggal eksekusi dengan menggunakan Kurs Tengah Bank
Indonesia.
Pasal 140
(1) Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat tersebut tanpa menyebutkan nama
pembawa atau dengan mencatatkannya atas nama pembawa.
(2) Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa menyebutkan nama pembawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap. sebagai piutang Kreditor tersendiri.
Pasal 141
(1) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang, penanggung dapat mengajukan pencocokan, piutang setelah
dikurangi dengan pembayaran yang telah diterima dari penanggung.
(2) Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang telah dilakukan kepada Kreditor.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung dapat diterima secara bersyarat, dalam
pencocokan atas suatu jumlah yang belum dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokan oleh Kreditor.
Pasal 142
(1) Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau lebih Debitor dinyatakan pailit Kreditor dapat
mengajukan piutangnya kepada Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing- masing Debitor yang
dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas. (2)Setiap Debitor tanggung-menanggung yang
mempunyai hak untuk menuntut penggantian dari harta pailit Debitor lainnya yang dinyatakan pailit dapat
diterima secara bersyarat dalam pencocokan apabila Kreditor tidak melakukan pencocokan sendiri.
(3) Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung, melebihi 100% (seratus persen) dari tagihan,
kelebihannya dibagikan di antara Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di antara mereka.
Pasal 143
(1) Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit,
dan selanjutnya kepada Kreditor wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka.
(2) Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta berita acara rapat
pencocokan piutang wajib disediakan di Kepaniteraan dan kantor Kurator.
(3) Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya.
(4) Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia, Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit
dapat meminta kepada Pengadilan supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen
mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat.
Bagian Keenam
Perdamaian
Pasal 144
Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
Pasal 145
Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak
mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian.
Pasal 154
(1) Berita acara rapat wajib memuat:
a. isi perdamaian;
b. nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap;
c. suara yang dikeluarkan; d.hasil pemungutan suara; dan
e. segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
(2) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.
(3) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di
Kepaniteraan Pengadilan.
(4) Untuk memperoleh salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya.
Pasal 155
Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat meminta
kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah tersedianya
berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3), apabila dari dokumen mengenai rapat
rencana perdamaian ternyata Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap rencana perdamaian
tersebut ditolak.
Pasal 156
(1) Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari sidang
Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut.
(2) Dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 155, penetapan hari sidang akan
dilakukan oleh Pengadilan dan Kurator wajib memberitahukan kepada Kreditor dengan surat mengenai
penetapan hari sidang tersebut.
(3) Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya
penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155.
Pasal 157
Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan-alasan yang menyebabkan
mereka menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian.
Pasal 158
(1) Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan
tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia
menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.
(2) Debitor Pailit juga berhak mengemukakan alasan guna membela kepentingannya.
Pasal 159
(1) Pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal sidang
tersebut, Pengadilan wajib memberikan penetapan disertai alasannya.
(2) Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila:
a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar
daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena
pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama
untuk mencapai hal ini.
Pasal 160
(4) Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian yang wajib diserahkan kepada masingmasing
Kreditor berdasarkan hak istimewa, jika perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 169
Apabila piutang yang hak istimewanya diakui dengan syarat, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
168 terbatas pad a pemberian jaminan, dan apabila pemberian jaminan tersebut tidak dipenuhi, Kurator hanya
wajib menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewa tersebut.
Pasal 170
(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi
perdamaian tersebut.
(2) Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.
(3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan.
Pasal 171
Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan
pailit.
Pasal 172
(1) Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan
pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan
terdahulu ada suatu panitia seperti itu.
(2) Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedapat mungkin
diangkat dari mereka yang dahulu dalam kepailitan tersebut telah memangku jabatannya.
(3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
Pasal 173
(1) Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
dan pasal-pasal dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II Undang-Undang ini.
(2) Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas pada piutang yang belum
dicocokkan.
(3) Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk menghadiri rapat pencocokan piutang
dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya.
Pasal 174
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, apabila ada alasan untuk
itu, semua perbuatan yang dilakukan oleh Debitor dalam waktu antara pengesahan perdamaian dan
pembukaan kembali kepailitan mengikat bagi harta pailit.
Pasal 175
(1) Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian.
(2) Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit.
Pasal 176
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara:
a. jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi
di antara mereka secara pro rata;
b. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak
menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
c. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara prorata atas sisa harta pailit
setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang
yang diakui;
(2) Kuratorwajib mengundang Kreditor paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum rapat diadakan, dengan surat
yang menyebutkan usul yang diajukan tersebut dan dalam surat tersebut Kreditor wajib diingatkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119.
(3) Kurator harus mengiklankan panggilan yang sama paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 180 berlaku juga.
Pasal 182
Selama 8 (delapan) hari setelah selesainya rapat, apabila dari dokumen ternyata Hakim Pengawas telah
keliru menganggap usul tersebut ditolak atau diterima, Kurator atau Kreditor dapat meminta kepada
Pengadilan untuk sekali lagi menyatakan bahwa usul tersebut telah diterima atau ditolak.
Pasal 183
(1) Atas permintaan Kreditor atau Kurator, Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan
perusahaan dihentikan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), panitia Kreditor, apabila ada, wajib
didengar dan Kurator wajib pula didengar apabila usul tersebut tidak diajukan oleh Kurator.
(3) Hakim Pengawas juga dapat mendengar Kreditor dan Debitor Pailit.
Pasal 184
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus memulai pemberesan dan menjual
semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
a. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
b. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan.
(2) Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak
diperlukan untuk meneruskan perusahaan.
(3) Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang
dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 185
(1) Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di
bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.
(3) Semua bendayang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
(4) Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda,
sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit.
Pasal 186
Untuk keperluan pemberesan harta pailit, Kurator dapat menggunakan Jasa Debitor Pailit dengan pemberian
upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 187
(1) Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat
Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara
pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang dimasukkan setelah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dan belum juga dicocokkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.
(2) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator wajib bertindak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120. (3)Kurator wajib mengumumkan panggilan
yang sama dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(4) Hakim Pengawas wajib menetapkan tenggang waktu paling singkat 14 (empat belas) hari antara hari
pemanggilan dan hari rapat.
(5) Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim Pengawas memberi laporan
tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar
pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya.
(6) Pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian, Pengadilan wajib memberikan putusan
yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup.
Pasal 195
(1) Kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dan Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan untuk suatu
jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri, dapat mengajukan perlawanan dengan syarat
paling lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan dengan ketentuan:
a. piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan kepada Kurator;
b. salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat perlawanan;
c. dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang atau bagian piutang
tersebut.
(2) Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang tersebut dengan cara yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan pasal-pasal selanjutnya, dilakukan sebelum
pemeriksaan perlawanan dimulai.
(3) Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan dicocokkan, dan tidak ada perlawanan yang
diajukan oleh orang lain, biaya perlawanan harus dibebankan kepada Kreditor pelawan tersebut.
Pasal 196
(1) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor
dapat mengajukan permohonan kasasi.
(2) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memanggil Kurator atau
Kreditor untuk didengar.
(4) Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, tanpa ada yang mengajukan
perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh Pengadilan maka daftar pembagian menjadi mengikat.
Pasal 197
Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan
fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang memuat
pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi mengikat.
Pasal 198
(1) Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui sementara, tidak diberikan selama
belum ada putusan mengenai piutangnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya kurang dari uang yang diperuntukkan
baginya, uang yang semula diperuntukkan baginya, baik seluruh atau sebagian, menjadi keuntungan Kreditor
lainnya.
(3) Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan dibantah, melebihi prosentase
bagian yang wajib dibayarkan kepada kreditor konkuren, bagian tersebut untuk sementara wajib dicadangkan
sampai ada putusan mengenai hak untuk didahulukan.
Pasal 199
Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor yang
didahulukan tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan pembagian lagi, hasil
penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling tinggi nilai hak yang didahulukan
setelah dikurangi jumlah yang telah diterima sebelumnya.
Pasal 200
(1) Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan
pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang
telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui.
(2) Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan tersebut dengan surat juru sita.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan di tempat tinggal terakhir Debitor
yang meninggal, tanpa keharusan menyebutkan nama masing-masing ahli waris, kecuali nama mereka itu
dikenal.
Pasal 209
Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan orang yang meninggal dari
harta kekayaan ahli warisnya.
Pasal 210
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada Pengadilan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah Debitor meninggal.
Pasal 211
Ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 177, tidak
berlaku terhadap kepailitan harta peninggalan, kecuali apabila warisannya telah diterima oleh ahli waris
secara murni.
Bagian Kesepuluh
Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional
Pasal 212
Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian
piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luarwilayah Negara Republik Indonesia,
yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala
apa yang diperolehnya.
Pasal 213
(1) Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap Debitor Pailit kepada pihak ketiga,
dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara didahulukan dari pada orang lain atas
seluruh atau sebagian piutangnya dan benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, wajib mengganti kepada harta pailit apa yang diperolehnya.
(2) Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan piutang wajib dianggap telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pemindahan tersebut dilakukan oleh
Kreditor dan Kreditor tersebut mengetahui bahwa pernyataan pailit sudah atau akan diajukan.
Pasal 214
(1) Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang atau utangnya kepada pihak ketiga, yang
karena itu mendapat kesempatan untuk melakukan perjumpaan utang di luar wilayah Negara Republik
Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang ini, wajib mengganti kepada harta pailit.
(2) Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesebelas
Rehabilitasi
Pasal 215
Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207 maka
Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah
mengucapkan putusan pernyataan pailit.
Pasal 216
Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada surat
permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah
memperoleh pembayaran secara memuaskan.
Pasal 217
(4) Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah
piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
(5) Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku
mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 225
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) berikut lampirannya, bila ada, harus
disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapatdilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilandalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud delam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari
hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus
harta Debitor.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari
sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta
mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(4) Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui
pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk
menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung
sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.
(5) Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang
sama.
Pasal 226
(1) Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam
Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh
Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan
yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama
Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus.
(2) Apabila pede waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan rencana
perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, den pengumuman tersebut
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang
direncanakan.
Pasal 227
Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang tersebut diucapkan den berlangsung sampai dengan tanggal sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diselenggarakan.
Pasal 228
(1) Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1), Pengadilan harus mendengar Debitor,
Hakim Pengawas, pengurus den Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan
surat kuasa.
(2) Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kreditor berhak untuk hadir walaupun yang
bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.
(3) Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2) atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum
sidang maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 telah dipenuhi.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, atau jika Kreditor belum dapat
memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus
menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan maksud
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang
tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(3) Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
Pasal 233
(1) Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan
oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang, dan saksi
tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. (2)Dalam hal saksi tidak hadiratau
menolak untuk mengangkat sumpah atau memberi keterangan, berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.
(3) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah
dari Debitor dapat menggunakan hak mereka untuk dibebaskan dari kewajiban memberi kesaksian.
Pasal 234
(1) Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independen dan tidak
memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi pidana
dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus
yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor; dan
b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan
yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor.
(5) Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan
setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dan harusdibayar lebih dahulu dari harta Debitor.
Pasal 235
(1) Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226.
Pasal 236
(1) Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, pengurus
memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah pengurus.
(2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
(3) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian pengurus, setelah memanggil dan mendengar
pengurus, dan mengangkat pengurus lain dan atau mengangkat pengurus tambahan berdasarkan:
a. usul Hakim Pengawas;
b. permohonan Kreditor dan permohonan tersebut hanya dapat diajukan apabila didasarkan atas persetujuan
lebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah Kreditoryang hadir dalam rapat Kreditor;
c. permohonan pengurus sendiri; atau
e. permohonan pengurus lainnya, jika ada.
Pasal 237
(1) Dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara Pengadilan dapat
memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor;
(2) Hakim Pengawas dapat juga melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu selama
berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan:
a. prakarsa Hakim Pengawas; b.permintaan pengurus; atau
c. permintaan satu atau lebih Kreditor.
lainnya, atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan
undang-undang.
Pasal 243
(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh
Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.
(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai gugatan pembayaran suatu piutang yang
sudah diakui Debitor, sedangkan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh suatu putusan
untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan tersebut, hakim dapat
menangguhkan putusan sampai berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang
menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus.
Pasal 244
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku
terhadap:
a. tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya;
b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan Hakim
Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan
kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
c. tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor
yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.
Pasal 245
Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum
diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban
pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua
Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3).
Pasal 246
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis
terhadap pelaksanaan hak Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Kreditor yang
diistimewakan, dengan ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaan
kewajiban pembayaran utang.
Pasal 247
(1) Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat
memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang
menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2) Piutang terhadap Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal 275.
Pasal 248
(1) Orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor dari pihak
ketiga sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat melakukan perjumpaan utang apabila
dalam pengambilalihan utang piutang tersebut ia tidak beritikad baik.
(2) Piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat
diperjumpakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku bagi perjumpaan utang yang diatur
dalam Pasal ini.
Pasal 249
(1) Dalam hal pad a saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan terdapat perjanjian timbal
balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat
Pasal 255
(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih
Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal:
a. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam
melakukan pengurusan terhadap hartanya;
b. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
c. Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1);
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau
setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang
disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor;
e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi
memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
f. keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
(2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e pengurus wajib mengajukan
permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan setelah
dipanggil sebagaimana mestinya.
(4) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan
putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya pemeriksaan.
(5) Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar putusan tersebut.
(6) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan ketentuan pasal ini, Debitor harus
dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.
Pasal 256
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis
terhadap putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran
utang.
Pasal 257
Putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang
harus diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
Pasal 258
(1) Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran
utang tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal Kreditor didengar sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar Kreditor diberitahu secara tertulis
bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal tersebut.
(2) Jika diperlukan, Pengadilan segera menetapkan tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian Kreditor
dipanggil oleh pengurus.
Pasal 259
(1) Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang
dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan
ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan
diucapkan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh jurusita dengan surat dinas tercatat,
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Pengadilan.
Pasal 260
Selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, terhadap Debitor tidak dapat diajukan
permohonan pailit.
Pasal 261
(1) Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) bersamasama
dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan
ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 226.
(2) Pengurus juga wajib memberitahukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat tercatat atau
melalui kurir kepada semua Kreditor yang dikenal, dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2).
(3) Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa.
(4) Pengurus dapat mensyaratkan agar Debitor memberikan kepada mereka uang muka dalam jumlah yang
ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut.
Pasal 270
(1) Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya
yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut.
(2) Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor dapat
meminta tanda terima dari pengurus.
Pasal 271
Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari
Debitor.
Pasal 272
Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masingmasing,
penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus.
Pasal 273
(1) Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 disertai
perhitungan bunga sampai dengan hari diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 142 ayat (1)
dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pasal 274
(1) Suatu tagihan dengan syarat tangguh dapat dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
272 untuk nilai yang berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2) Jika pengurus dan Kreditor tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut, seluruh nilai
tagihan Kreditor harus diterima secara bersyarat.
Pasal 275
(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh pembayaran
secara berkala, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut;
(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan.
(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib
diperhatikan:
a. waktu dan cara pembayaran angsuran;
b. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.
Pasal 276
(1) Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan
Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(1) Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama
Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil
pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat.
(2) Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani
oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang
bersangkutan.
(3) Salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan
paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan rapat.
(4) Salinan berita acara rapat dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma selama 8 (delapan) hari setelah
tanggal disediakan.
Pasal 283
(1) Debitor dan Kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari
setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara rapat
diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas keliru
telah dianggap sebagai ditolak.
(2) Jika Pengadilan membuat perbaikan berita acara rapat maka dalam putusan yang sama Pengadilan harus
menentukan tanggal pengesahan perdamaian yang harus dilaksanakan paling singkat 8 (delapan) hari dan
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang memperbaiki berita acara rapat tersebut
diucapkan.
(3) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan putusan tersebut mengakibatkan putusan pernyataan pailit berdasarkan Pasal 289 menjadi
batal demi hukum.
Pasal 284
(1) Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada
Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal
yang ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yangmenyebabkan ia
menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
ketentuan ayat (1).
(3) Pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian yang harus
diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada
sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3).
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar
daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena
pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama
untuk mencapai hal ini; dan/atau
d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan
jaminan untuk pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib
menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator,
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal13 berlaku mutatis mutandis terhadap
pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian.
Pasal 286
(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295
ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295
ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan
yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan.
(4) Panitera Pengadilan mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan
kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan tanggal
yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan.
(5) Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung
dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Pasal 297
(1) Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan bukti pendukung yang
menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali dan untuk termohon, salinan permohonan
peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung yang bersangkutan, pada tanggal permohonan
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (4).
(2) Tanpa mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Pengadilan
menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung kepada termohon
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(3) Pihak termohon dapat mengjaukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan, dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan.
(4) Panitera Pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Panitera
Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.
Pasal 298
(1) Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan peninjauan kembali dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah
Agung.
(2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera
Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan
kembali yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 299
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara
Perdata.
Pasal 300
(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan
pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus
perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang.
(2) Pembentukan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan
Keputusan Presiden, dengan memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan.
Pasal 301
(1) Pengadilan memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis.
(2) Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 300 ayat (1),
Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan
diputus oleh hakim tunggal.
Pasal 308
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK 1NDONESIA
BAMBANG KESOWO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar