Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

Pengantar Ilmu Hukum

NAMA : MUHAMMAD FATTAKHY ULINNUHA
NIM : 8111409104





I. Pendahuluan

Tidak mudah untuk mengorganisasikan bahan yang termasuk ke dalam kategori dasar ilmu hukum menjadi satu rangkuman. Pengetahuan tentang hukum itu sendiri mencakup suatu wilayah yang sangat luas dan bahkan tidak bertepi. Penglihatan terhadap hukum itu mempunyai resiko, terutama bagi kalangan yang berpaham dogmatis-normatif, bahwa uraiannya tidak diakui sebagai suatu uraian hukum.
Pada bagian pendahuluan ini baik untuk ditegaskan, bahwa pada dasarnya buku ini akan membahas baik penampilan hukum yang normatif, sosiologis, maupun filsafati. Buku ini ditulis dengan dengan judul “Pengantar Ilmu Hukum”, isinya adalah hukum positif Indonesia dengan pengantar bagian umum yang membicarakan tentang beberapa pengertian dasar mengenai hukum.
Buku ini sengaja diberi judul “Ilmu Hukum”, yang diharapkan masih tetap bisa digunakan oleh mereka yang tingkat belajarnya dan pembacaannya sudah berada di atas mereka yang baru belajar.


























NAMA : MUHAMMAD FATTAKHY ULINNUHA
NIM : 8111409104


II. ILMU HUKUM : SUATU ORIENTASI

Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan, bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979: v). Dalam bahasa Inggris ia disebut jurisprudence.
Objeknya ilmu hukum yaitu hukum. Tujuan mempelajari hukum adalah :
1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. Mempelajari tentang perkembangan hukum: apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?.
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orrang mengenai hukum sepanjang masa.
9. Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat.
10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimana sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya itu?.

Metode yang dipakai adalah metode yang sah. Setiap orang bisa menggunakan metode mana saja sesuai dengan pilihannya, asal pilihan itu diterapkannya secara konsekuen. Hubungan erat antara pandangan falsafi dengan metode yang kemudian dipilih atau digunakan. Metode yang bersifat idealis senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang mewujudkan nilai tertentu.
Cara pembahasan bersifat analitis, maka metodenya disebut normatif analitis. Jika seseorang memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat maka metodenya disebut metode sosiologis.
Ilmu hukum mempunyai hakikat interdisipliner yang artinya displin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan aspek hukum di masyarakat. Ilmu hukum mempunyai jangkauan universal, melampaui batas-batas hukum suatu bangsa dan negara tertentu.
Teori hukum menurut Radbruch, tugas teori hukum adalah “the classification of legal values and postulates up to their philosphical foundation”. Teori hukum, seperti “Legal Theory” dari W. Friedmann, berisi uraian tentang perkembangan pemikiran hukum dari masa ke masa. Seperti yang dikatakan di bukunya merupakan “an attempt to give an analysis of these philosophical, political and other non-juristic premises of legal theory”. (Friedmann, 1953 : 4).
Hubungan erat ilmu hukum dan teori hukum seperti sinonim. Karena teori hukum merupakan bagian yang penting dari ilmu hukum. Sumbangan yang lain dari teori hukum terhadap ilmu hukum adalah, bahwa dengan mempelajari ilmu hukum, orang juga mengetahui perkembangan hukum secara umum serta perkembangan dalam pemikiran filsafat.
Ilmu hukum dikenal dengan nama jurisprudence, yang berasal dari kata jus, juris, yang artinya adalah hukum atau hak; prudensi berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Jurisprudence adalah ilmu yang mempelajari hukum.
Ilmu hukum mencakup bidang yang luas sekali. Ilmu hukum mengantarkan pembacanya memperoleh gambaran umum tentang hukum sebelum ia meningkatkan kepahaman tentang hukum secara lebih terperinci.
Pendapat gambaran apa ilmu hukum itu (Curzon, 1979 : 7):
1. “Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah bersifat surgawi dan manusiawi”(Ulpian).
2. “Ilmu yang formal tentang hukum positif”(Holland).
3. “Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas”(Dias).
4. “Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya”(Croos).
5. Dan masih banyak lagi.

Dengan demikian diharapkan, bahwa mereka yang mulai mempelajari hukum mendapatkan dasar-dasar dan orientasi yang seksama mengenai fenomen hukum ini, sebelum nantinya mereka memasuki suatu sistem yang rumit.






















III. MASYARAKAT DAN KETERTIBANNYA

Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan dikatakan sebagai dua sisi dari salah satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Sifat-sifat beda disebabkan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan itu mempunyai sifat yang tidak sama(Radbruch, 1961: 12-13). Perbedaan dilihat dari segi tegangan antara ideal dan kenyataan, atau dalam kata-kata Radbruch “ein immer zunehmende Spannungsgrad zwischen Ideal und Wirklichkeit” (Radbruch, 1961: 13).
Sub-sub tatanan itu ialah: kebiasaan, hukum dan kesusilaan. Tatanan kebiasaan adalah tatanan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali dengan kenyataan. Tatanan ini disebut normatif., artinya yang harus untuk dilakukan (Radbruch, 1961 : 13). Tatanan kebiasaan mengandung norma-norma yang tidak sesuai dengan hukum atau kesusilaan.
Tatanan hukum adalah tatanan yang berpegangan kepada kenyataan sehari-hari. Ciri yang menonjol hukum yang “murni”, yaitu yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat khusus ditugasi menjalankan pembuatan hukum itu. Norma hukum itu norma yang lahir dari kehendak manusia (Radbruch, 1961 : 13). Berikut ini diturunkan suatu bagan yang menggambarkan posisi yang demikian itu dan kelanjutan-kelanjutan dalam kehidupan masyarakat.

NAMA : MUHAMMAD FATTAKHY ULINNUHA
NIM : 8111409104





I. Pendahuluan

Tidak mudah untuk mengorganisasikan bahan yang termasuk ke dalam kategori dasar ilmu hukum menjadi satu rangkuman. Pengetahuan tentang hukum itu sendiri mencakup suatu wilayah yang sangat luas dan bahkan tidak bertepi. Penglihatan terhadap hukum itu mempunyai resiko, terutama bagi kalangan yang berpaham dogmatis-normatif, bahwa uraiannya tidak diakui sebagai suatu uraian hukum.
Pada bagian pendahuluan ini baik untuk ditegaskan, bahwa pada dasarnya buku ini akan membahas baik penampilan hukum yang normatif, sosiologis, maupun filsafati. Buku ini ditulis dengan dengan judul “Pengantar Ilmu Hukum”, isinya adalah hukum positif Indonesia dengan pengantar bagian umum yang membicarakan tentang beberapa pengertian dasar mengenai hukum.
Buku ini sengaja diberi judul “Ilmu Hukum”, yang diharapkan masih tetap bisa digunakan oleh mereka yang tingkat belajarnya dan pembacaannya sudah berada di atas mereka yang baru belajar.


























NAMA : MUHAMMAD FATTAKHY ULINNUHA
NIM : 8111409104


II. ILMU HUKUM : SUATU ORIENTASI

Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan, bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979: v). Dalam bahasa Inggris ia disebut jurisprudence.
Objeknya ilmu hukum yaitu hukum. Tujuan mempelajari hukum adalah :
1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan melalui hukum.
7. Mempelajari tentang perkembangan hukum: apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?.
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orrang mengenai hukum sepanjang masa.
9. Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat.
10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimana sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya itu?.

Metode yang dipakai adalah metode yang sah. Setiap orang bisa menggunakan metode mana saja sesuai dengan pilihannya, asal pilihan itu diterapkannya secara konsekuen. Hubungan erat antara pandangan falsafi dengan metode yang kemudian dipilih atau digunakan. Metode yang bersifat idealis senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang mewujudkan nilai tertentu.
Cara pembahasan bersifat analitis, maka metodenya disebut normatif analitis. Jika seseorang memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat maka metodenya disebut metode sosiologis.
Ilmu hukum mempunyai hakikat interdisipliner yang artinya displin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan aspek hukum di masyarakat. Ilmu hukum mempunyai jangkauan universal, melampaui batas-batas hukum suatu bangsa dan negara tertentu.
Teori hukum menurut Radbruch, tugas teori hukum adalah “the classification of legal values and postulates up to their philosphical foundation”. Teori hukum, seperti “Legal Theory” dari W. Friedmann, berisi uraian tentang perkembangan pemikiran hukum dari masa ke masa. Seperti yang dikatakan di bukunya merupakan “an attempt to give an analysis of these philosophical, political and other non-juristic premises of legal theory”. (Friedmann, 1953 : 4).
Hubungan erat ilmu hukum dan teori hukum seperti sinonim. Karena teori hukum merupakan bagian yang penting dari ilmu hukum. Sumbangan yang lain dari teori hukum terhadap ilmu hukum adalah, bahwa dengan mempelajari ilmu hukum, orang juga mengetahui perkembangan hukum secara umum serta perkembangan dalam pemikiran filsafat.
Ilmu hukum dikenal dengan nama jurisprudence, yang berasal dari kata jus, juris, yang artinya adalah hukum atau hak; prudensi berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Jurisprudence adalah ilmu yang mempelajari hukum.
Ilmu hukum mencakup bidang yang luas sekali. Ilmu hukum mengantarkan pembacanya memperoleh gambaran umum tentang hukum sebelum ia meningkatkan kepahaman tentang hukum secara lebih terperinci.
Pendapat gambaran apa ilmu hukum itu (Curzon, 1979 : 7):
1. “Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah bersifat surgawi dan manusiawi”(Ulpian).
2. “Ilmu yang formal tentang hukum positif”(Holland).
3. “Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas”(Dias).
4. “Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya”(Croos).
5. Dan masih banyak lagi.

Dengan demikian diharapkan, bahwa mereka yang mulai mempelajari hukum mendapatkan dasar-dasar dan orientasi yang seksama mengenai fenomen hukum ini, sebelum nantinya mereka memasuki suatu sistem yang rumit.






















III. MASYARAKAT DAN KETERTIBANNYA

Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan dikatakan sebagai dua sisi dari salah satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Sifat-sifat beda disebabkan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan itu mempunyai sifat yang tidak sama(Radbruch, 1961: 12-13). Perbedaan dilihat dari segi tegangan antara ideal dan kenyataan, atau dalam kata-kata Radbruch “ein immer zunehmende Spannungsgrad zwischen Ideal und Wirklichkeit” (Radbruch, 1961: 13).
Sub-sub tatanan itu ialah: kebiasaan, hukum dan kesusilaan. Tatanan kebiasaan adalah tatanan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali dengan kenyataan. Tatanan ini disebut normatif., artinya yang harus untuk dilakukan (Radbruch, 1961 : 13). Tatanan kebiasaan mengandung norma-norma yang tidak sesuai dengan hukum atau kesusilaan.
Tatanan hukum adalah tatanan yang berpegangan kepada kenyataan sehari-hari. Ciri yang menonjol hukum yang “murni”, yaitu yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat khusus ditugasi menjalankan pembuatan hukum itu. Norma hukum itu norma yang lahir dari kehendak manusia (Radbruch, 1961 : 13). Berikut ini diturunkan suatu bagan yang menggambarkan posisi yang demikian itu dan kelanjutan-kelanjutan dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar