Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

Pembuktian dan Daluarsa

Pembuktian dan Daluarsa

hukum tentang pembuktian dan daluarsa
ada lima macam pembuktian dalam acara perdata
1. surat –surat berupa surat akte dan surat lainnya
surat akte adalah surat yang ditandatangani
a. akte resmi:akte yang dibuat dimuka pejabat umum yang ditunjuk undang-undang mis:notaris
akte dibawak tangan :akte yang dibuat tidak dengan perantara pejabat umum

mis: akte jual beli yang hanya ditanda tangani oleh kedua pihak
b. surat-surat lain adalah tulisan yang bukan merupakan akte mis: surat faktur kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim
2. kesaksian,suatu kasaksian harus mengen ai peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri.dalam undang-undang ditetapkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup,harus ditambah dengan alat bukti lain.
3. persangkaan, suatu persangkaan ialah kesimpulan yang di ambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata.persangkaan ada dua macam persangkaan menurut uud dan peresangkaan menurut hakim. persangkaanmenurut uud pada hakekatnya merupkan suatupembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara, mis: pembuktian kuitansi tiga bulan berturut- berturut akan terbebas membuktikan kuitansi dari bulan-bulan sebelumnya. persangkaan oleh hakim di lakukan dalam pemeriksaan di mana untuk membuktikan suatu peristiwa tidak bisa di dapatkan saksi mata mis: perkara perzinaan .
4. pengakuan, menurut uud suatu pengakuan yang di lakukan di muka hakim merupakan pembuktian yang sempurna ,tentang kebenaran hal atau peristiwa yang di akui (dalam acara perdata yang dikejar adalah kebenaran formil )
5. sumpah ada dua macam sumpah sumpah yang menentukan (decissoir) dan sumpah tambahan ( suppletoir).sumpah yang menentukan yaitu sumpah yang di perintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain. ssumpah tambahan yaitu sumpah yang di perintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara bila hakim berpendapat bahwa didalam suatu perkara udah terdapat suatu permulaan pembuktian yang perlu di tambah dengan penyumpahan

lewat waktu (daluarsa, verjaring)
daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh suatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu- suatu tertentu dan atas sayrat-syarat yang ditentukan oleh uud.
jadi dengan lewat waktu seseorangt dapat memperoleh milk atas suatu barang (tak bergerak), dapat juga karena lewat waktu seseorang dapat di bebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan.












Pembuktian dan Kedaluwarsa
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
• a. Surat-surat
• b. Kesaksian
• c. Persangkaan
• d. Pengakuan
• e. Sumpah
Daluarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
• Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
• Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
• Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
• Bab IV - Tentang persangkaan
• Bab V - Tentang pengakuan
• Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
• Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar