Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Rabu, 20 Oktober 2010

Makalah HAN Instrumen Pemerintahan

1. Pendahuluan

Jika berbicara tentang Instrumen Pemerintahan tidak lepas dari alat dan sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya, intrumen yuridis yang dipergunakan untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan seperti perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, instrument hukum keperdataan dsb. Instrument Hukum ini akan menjadi dasar yang digunakan pemerintah dalam menjakalankan tugas dan kewenangannya.

2. Pembahasan
A. Pengertian Instrumen Pemerintahan
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dan administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berkenaan dengan struktur norma hukum administrasi negara ini, H. D van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan bahwa hukum material mengatur perbuatan manusia. Peraturan, norma didalam hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur norma hukum perdata dan pidana.
Menurut Indroharto, dalam suasana hukum tata negara itu kita menghadapi bertingkat - tingkatnya norma - norma hukum yang harus kita perhatikan. Lebih lanjut Indroharto menyebutkan bahwa keseluruhan hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu memiliki struktur bertingkat dari yang sangat umum dan yang sampai pada norma yang paling individual dan konkret. Kemudian pembentukan norma - norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu tidak hanya dilakukan oleh pembuat undang - undang dan badan - badan peradilan saja melainkan juga oleh aparat pemerintah yang menjabat sebagai tata usaha negara.
Menurut Indroharto suasana hukum tata usaha Negara menghadapi tingkatan-tingkatan tetapi dalam kombinasi yang satu dengan yang lain saling berkaitan.
1. Keseluruhan hukum tata usaha Negara dalam masyarakat itu memiliki struktur tingkat dari yang sangat umum samapi pada norma yang paling individual dan konkret yang terkandung dalm penetapan (beschikking).
Kualifikasi sifat keumuman (aglemeenheid) dan kekonkretan (concreetheid) norma hukum administrasi diperhatikan mengenai objek yang dikenai norma hukum (adressa) dan bentuk normanya.
2. Pembentukan norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu tidak hanya dilakukan oleh pembuat undang-undang dan badan peradilan tetapi juga aparat pemerintah.
Macam - macam sifat norma hukum :
1. Norma umum abstrak (algemeen-abstrack) misalnya undang – undang.
2. Norma individual konkret (Individueel-concreet) misalnya keputusan tata usaha negara.
3. Norma umum konkret (algemeen-concreet) misalnya rambu - rambu lalu lintas.
4. Norma individual abstrak (Individueel-abstrack) misalnya izin gangguan.

B. Peraturan Perundang – undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Istilah perundang - undangan secara teoritis ada 2 :
1. Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
2. Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bersifat umum dan komprehensif
2. Bersifat universal
3. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Ciri - ciri unsur yang bersifat umum-abstrak :
1. Tijd atau waktu, artinya tidak hanya berlaku pada saat tertentu saja.
2. Plaats atau tempat, artinya tidak hanya berlaku pada tempat tertentu saja.
3. Pesoon atau orang, artinya tidak hanya berlaku bagi orang tertentu saja.
4. Rachtsfeit atau fakta hukum, artinya tidak hanya ditujukan pada fakta hukum tertentu saja, tetapi untuk berbagai fakta hukum (perbuatan) yang dapat berulang-ulang.
Berbagai peraturan perundang - undangan dan ketentuan - ketentuan dibuat oleh organ eksekutif beserta perangkat - perangkatnya. Dalam praktik, diakui bahwa organ legislatif tidak memiliki instrumen pelaksana, waktu, dan sumber daya yang memadai untuk merumuskan secara detail berbagai hal yang berkenaan dengan undang - undang.
Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan meniadakan kewenangan eksekutif untuk membentuk perundang - undangan sebagi berikut :
1. Paham pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ terdapat dalam ajaran pemisahan kekuasaan.
2. Paham yang memberikan kekuasaan pada negara atau pemerintah untuk mencampuri peri kehidupan masyarakat, baik sebagai negara kekuasaan atau negara kesejahteraan.
3. Untuk menunjang perubahan masyarakat yang berjalan semakin cepat dan kompleks diperlukan percepatan pembentukan hukum.
4. Berkembangnya berbagai jenis peraturan perundang - undangan.
Ketika menghadapi peristiwa konkret, norma yang bersifat umum-abstrak tersebut membutuhkan instrument yuridis yang bersifat konkret-individual. Oleh karena itu, dalam kepustakaan hukum administrasi negara terdapat istilah langkah mundur pembuat undang - undang. Menurut Indroharto langkah mundur ini ada 3 sebab yaitu :
1. Keseluruhan hukum tata usaha negara itu sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin bagi pembuat undang - undang untuk mengatur seluruhnya dalam undang - undang formal.
2. Norma - norma hukum tata usaha negara itu harus selalu disesuaikan dengan tiap perubahan - perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat undang - undang dengan mengaturnya dalam suatu UU formal.
3. Di samping itu, tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian - penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat undang - undang yang harus mengaturnya.
C. Ketetapan Tata Usaha Negara
1. Pengertian Ketetapan
Ketetapan tata usaha diperkenalkan pertama kali oleh Otto Meyer dengan istilah verwaltungsakt. Kemudian, di Negara Belanda dikenal dengan nama beschikking oleh van Vollenhoven dan C. W. van der Port. Pengertian ini hanya dibatasi dalam pengertian yuridis, khususnya HAN. Berikut ini beberapa definisi tentang ketetapan (beschikking) :
a. Ketetapan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintah untuk (melaksanakan) hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum yang ada.
b. Ketetapan adalah suatu pernyatan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atau keputusan yang dinyatakan.
c. Beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi Negara mempunyai akibat hukum.
d. Beschikking adalah perbuatan hukum publik bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa).
e. Beschikking adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.

2. Unsur-unsur Ketetapan
a. Pernyataan Kehendak Sepihak secara Tertulis
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 Angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, istilah penetapan tertulis menunjuk pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN. Yang disyaratkan tertulis bukan formatnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya yang diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis dan akan mendapat keputusan badan atau pejabat TUN menurut undang-undang ini apabila sudah jelas :
• Badan atau pejabat TUN yang mengeluarkannya.
• Maksud serta mengenai hal apa saja isi tulisan itu.
• Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
b. Dikeluarkan oleh pemerintah
Keputusan dan ketetapan merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan. Hampir semua organ-organnya berwenang untuk mengeluarkan ketetapan atau keputusan. Ketetapan dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi negara. Beragamnya lembaga atau organ pemerintahan dan yang dipersamakan dengan organ pemerintahan menunjukan bahwa pengertian badan atau pejabat TUN memiliki cakupan luas. Hal ini berarti luas pula pihak-pihak yang dapat diberikan wewenang pemerintah untuk membuat dan mengeluarkan ketetapan.
c. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Pembuatan dan penerbitan ketetapan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa dasar tersebut pemerintah atau TUN tidak dapat membuat dan menerbitkan ketetapan atau membuat ketetapan menjadi tidak sah. Kewenangan itu dapat diperoleh organ pemerintah melalui atribusi, delegasi, dan mandat.
d. Bersifat Konkret, Individual, dan Final
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, ketetapan memiliki sifat konkret, individual, dan final. Konkret berarti obyek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Final maksudnya sudah definitif sehingga dapat menimbulkan akibat hukum. Ketetapan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final sehingga belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.
e. Menimbulkan Akibat Hukum
Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintah untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu khususnya di bidang pemerintahan atau administrasi negara. Meskipun pemerintah dapat melakukan tindakan hukum privat, dalam hal ini hanya dibatasi pada tindakan pemerintah yang bersifat publik. Tindakan hukum ini terbagi dalam dua jenis, yaitu tindakan hukum publik yang bersifat sepihak (eenzijdig) dan dua pihak atau lebih (meerzijdig). Berdasarkan paparan tersebut tampak bahwa ketetapan merupakan instrumen yang digunakan oleh organ pemerintah dalam bidang publik dan digunakan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
f. Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Subyek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum untuk mendukung hak-hak dan kewajiban. Berdasarkan hukum keperdataan, seseorang atau badan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang berada dalam pengampunan atau perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum ini.
3. Macam-macam Ketetapan
a. Ketetapan Deklaratoir dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan deklaratoir adalah ketetapan dimana untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau ketetapan itu maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada. Sedangkan, ketetapan konstitutif adalah ketetapan yang melahirkan atau menghapus suatu hubungan hukum atau ketetapan itu menimbulkan hak baru yang tidak dipunyai sebelumnya. Ketetapan konstitutif ini dapat berupa :
• Ketetapan-ketetapan yang meletakkan kewajiban untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memperkenalkan sesuatu.
• Ketetapan yang memberikan status pada seseorang, lembaga, atau perusahaan. Oleh karena itu, seseorang atau perusahaan itu dapat menerapkan aturan hukum tertentu.
• Ketetapan yang meletakkan prestasi atau harapan pada perbuatan pemerintah.
• Ketetapan yang mengizinkan sesuatu yang sebelumnya tidak diizinkan.
• Ketetapan yang menyetujui atau membatalkan berlakunya ketetapan organ yang lebih rendah.
b. Ketetapan yang Menguntungkan dan yang Memberi Beban
Ketetapan bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberikan hak-hak atau kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada. Sementara itu, ketetapan yang memberi beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau mengenai penolakkan terhadap permohonan untuk memperoleh keinginan.
c. Ketetapan Eenmalig dan Ketetapan yang Permanen
Ketetapan eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan kilat (vluctige beschikking). Sedangkan, ketetapan permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang relatif lama.
d. Ketetapan yang Bebas dan yang Terikat
Ketetapan bebas adalah ketetapan yang didasarkan kewenangan bebas (vrije beveogdheid) atau kebebasan bertindak pejabat atau pejabat TUN. Sedangkan, ketetapan terikat adalah ketetapan yang didasarkan kepada kewenangan pemerintah yang bersifat terikat (gebonden beveogdheid).
e. Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan positif adalah ketetapan yang menimbulkan perubahan bagi yang dikenai. Terbagi dari lima golongan, yaitu :
• Keputusan yang pada umumnya melahirkan keadaan baru.
• Keputusan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu
• Keputusan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya badan hukum.
• Keputusan yang membebankan kewajiban baru kepada seseorang atau beberapa orang (perintah).
• Keputusan yang memberikan hak baru kepada seseorang atau beberapa orang (keputusan yang menguntungkan.
Sedangkan, ketetapan negatif adalah ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan keadaan hukum yang telah ada. Dapat berbentuk pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd verklaring), pernyataan tidak diterima (nietontvankelijk verklaring), atau penolakan (afwijzing).
f. Ketetapan Perorangan dan Kebendaan
Ketetapan perorangan adalah ketetapan yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau berkaitan dengan orang. Sedangkan, ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan atau menyangkut kebendaan.
4. Syarat-syarat Pembuatan Ketetapan
a. Syarat material :
• Organ pemerintah yang membuat ketetapan harus berwenang.
• Ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis.
• Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tertentu.
• Ketetapan harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturan lain, serta isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar.
b. Syarat formal :
• Syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
• Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
• Syarat-syarat berhubungan dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
• Jangka waktu harus ditentukan.
Ketetapan itu sah menurut hukum apabila kedua syarat tadi dapat dipenuhi, artinya dapat diterima sebagai suatu bagian dari tata tertib hukum yang ada baik secara formal dan material. Apabila ada kekurangan maka ketetapan itu menjadi tidak sah.
Ketetapan yang sah dengan sendirinya akan memiliki kekuatan hukum formal dan kekuatan hukum material. Selain itu, juga akan melahirkan prinsip praduga rechmatig. Asas ini berkaitan erat dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) yang terdapat dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL). Meskipun asas praduga rechmatig ini penting dalam melandasi setiap ketetapan dengan berbagai konsekuensi yang dilahirkan, asas ini tidak berarti mematikan sama sekali kemungkinan perubahan, pencabutan, atau penundaan ketetapan TUN yang dapat dilakukan dengan alasan tertentu.
D. Peraturan Kebijaksanaan
1. Freies Ermessen
Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga dan mempertimbangkan sesuatu.
Syarat-syarat Freies Ermessen menurut Sjachran Basah :
a. Ditujukan untuk menjalankan tugas - tugas servis public,
b. Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara,
c. Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum,
d. Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri,
e. Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan - persoalan penting yang timbul secara tiba - tiba,
f. Sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, freies ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal - hal sebagai berikut :
• Belum ada peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang penyelesaian in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera.
• Peraturan perundang - undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya.
• Adanya delegasi perundang - undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya.
2. Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan
a. Pengetian peraturan kebijaksanaan
Di dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi negara, pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan yang dituangkan dalam berbagi bentuk seperti garis-garis kebijaksanaan, kebijaksanaan, peraturan-peraturan, pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, surat edaran, resolusi-resolusi, instruksi-instruksi, nota kebijaksanaan, peraturan-peraturan menteri, keputusan-keputusan, dan pengumuman-pengumuman.
b. Ciri - ciri Peraturan Kebijaksanaan
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan menurut J.H. van Kreveld adalah :
1. Peraturan itu langsung atau tidak langsung, tidak didasarkan pada ketentuan undang - undang formal atau UUD yang memberikan kewenangan mengatur, dengan kata lain, peraturan itu tidak ditemukan dasarnya dalam undang - undang.
2. Peraturan itu, tidak tertulis dan muncul melalui serangkaian keputusan - keputusan instansi pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang bebas terhadap warga negara, atau ditetapkan secara tertulis oleh instansi pemerintahan tersebut.
3. Peraturan itu memberikan petunjuk secara umum, dengan kata lain tanpa pernyataan dari individu warga negara mengenai bagaimana instansi pemerintahan melaksanakan kewenangan pemerintahannya yang bebas terhadap setiap individu warga negara yang berada dalam situasi yang dirumuskan dalam peraturan itu.
Unsur - unsur persamaan antara peraturan perundang - undangan dengan peraturan kebijaksanaan menurut A. Hamid Attamimi :
1. Aturan yang berlaku umum
2. Peraturan yang berlaku ‘ke luar’
3. Kewenangan pengaturan yang bersifat umum atau public
Sedangkan perbedaannya menurut A. Hamid Attamimi :
1. Pembentukan peraturan perundang - undangan merupakan fungsi negara.
2. Fungsi pembentukan peraturan kebijaksanaan ada pada pemerintah dalam arti sempit (eksekutif).
3. Materi muatan perundang - undangan berbeda dengan materi muatan peraturan kebijaksanaan.
4. Sanksi dalam peraturan perundang - undangan dan pada peraturan kebijaksanaan.
c. Fungsi dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan
Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti :
1. Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan - kekurangan yang ada pada peraturan perundang - undangan.
2. Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang - undangan.
3. Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan - kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundangan.
4. Tepat guna dan berdaya guna sebagaisarana pengaturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang - undangan yang sudah ketinggalan jaman.
5. Tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pemabaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Menurut Indroharto, pembuatan keijaksanaan harus memperhatikan hal sebagai berikut :
a. Ia tidak boleh bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yang dijabarkan itu.
b. Ia tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yang sehat.
c. Ia harus dipersiapkan dengan cermat, semua kepentingan, keadaan-keadaan serta alternatif-alternatif yang ada perlu dipertimbangkan.
d. Isi dari kebijaksanaan harus memnerikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga yang terkena peraturan tersebut.
e. Tujuan-tujuan dan dasar - dasar pertimbangan mengenai kebijaksanaan yang akan ditempuh harus jelas.
f. Ia harus memenuhi syarat kepastian hukum material.
Sementara itu, dalam penerapan atau penggunaan peraturan kebijaksanaan harus memperhatikan hal - hal yang diantaranya :
1. Harus sesuai dan serasi dengantujuan undang - undang yang memberikan ruang kebebasan bertindak.
2. Serasi dengan asas - asas hukum umum yang berlaku.
3. Serasi dan tepat guna dengan tujuan yang hendak dicapai.
E. Rencana – rencana
1. Pengertian Rencana
• Rencana merupakan bagian yang tidak bisa dielakkan dalam suatu organisasi sebagai tahap awal untuk pencapaian tujuan.
• Rencana merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi hendaknya berdasar suatu rencana.
• Rencana didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organik pertama dari administrasi dan manjemen.
• Berdasarkan hukum administrasi negara, rencana merupakan bagian dari tindakan hukum pemerintah (bestuurrechtshandeling), suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.
Menurut P. de Haan dan kawan - kawan konsep perencanaan pemerintah dalam arti luas didefinisikan sebagai persiapan dan pelaksanaan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai keputusan - keputusan kebijaksanaan yang didasarkan pada suatu rencana kerja yang terkait dengan tujuan - tujuan dan cara - cara pelaksanaannya. Perencanaan terdiri dari 3 kategori :
a. Perencanaan informative
b. Perencanaan indikatif
c. Perencanaan operasional atau normative
Perencanaan juga dibagi berdasarkan :
• Perencanaan berdasar waktu : perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
• Perencanaan berdasar tempat : perencanaan tingkat pusat, propinsi, kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral.
• Perencanaan berdasar bidang hukum : rencana tata ruang, ekonomi, sosial, kesehatan, dan bidang-bidang lain.
• Perencanaan berdasar sifatnya : sektoral, bidangnya, integral.
• Perencanaan berdasar metodenya : perencanaan akhir dan perencanaan proses.
• Perencanaan berdasar sarana : pelaksanaan sarana memerlukan instrument yuridis, financial, dan organisasi.
2. Unsur - unsur Rencana
Dalam perspektif hukum administrasi negara, J.B.J.M. ten Berge mengemukakan unsur - unsur rencana sebagai berikut :
a. Schiftelijke Presentatie (Gambaran Tertulis)
b. Besluit of Handeling (Keputusan atau Tindakan)
c. Bestuurorgaan (Organ Pemerintahan)
d. Op de Toekomst Gericht (Ditujukan pada Masa yang Akan Datang)
e. Planelemanten (Elemen - elemen Rencana)
f. Ongelijksoortig Karakter (Memiliki Sifat yang Tidak Sejenis, Beragam)
g. Samenhang (Keterkaitan)
h. Al dan Niet voor een Bepaalde Duur (Untuk Waktu Tertentu)
3. Karakter Hukum Rencana
• Perencanaan adalah bentuk tertentu mengenai pembentukan, kebijaksanaan, dinyatakan dalam bentuk hubungan timabal balik antara kebijaksanaan dengan hukum.
• F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek mengemukakan empat pendapat mengenai sifat hukum rencana, yaitu :
a. Rencana adalah ketetapan atau kumpulan berbagai ketetapan.
b. Rencana adalah sebagian dari kumpulan ketetapan-ketetapan, sebagian peraturan, peta dengan penjelasan adalah kumpulan keputusan-keputusan, penggunaan peraturan memiliki sifat peraturan.
c. Rencana adalah bentuk hukum tersendiri.
d. Rencana adalah peraturan perundang-undangan.
• Dalam perspektif hukum adinistrasi negara, rencana merupakan salah satu instrument pemerintahan, yang sifat hukumnya berada di antara peraturan kebijaksanaan, peraturan perundang-undangan, dan ketetapan.
F. Perizinan
1. Pengertian Perizinan
Sangat sukar membuat definisi untuk menyatakan penertian dari perizinan itu. Hal ini disebabkan karena antara para pakar tidak terdapat persesuaian paham, masing - masing melihat dari sisi yang berlainan terhadap objek yang didefinisikannya.
Istilah lain daripada izin adalah :
a. Dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.
b. Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan.
c. Konsesi adalah merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah tapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraan kepada konsesionaris (pemegan izin) yang bukan pejabat pemerintah.
Pengertian izin menurut kamus hukum, izin dijelaskan sebagai perkenaan dari pemerintah berdasarkan undang - undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal - hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi.
2. Unsur-unsur Perizinan
Dari pengertian perizinan sebelumnya, ada beberapa unsur yang terkait dengan perizinan, yaitu :
a. Instrumen Yuridis
b. Peraturan perundang-undangan
c. Organ pemerintah
d. Peristiwa konkret
e. Prosedur dan perawatan

3. Fungsi dan Tujuan Perizinan
• Izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu diwujudkan.
• Sedangkan tujuan dari izin secara umum antara lain adalah :
a. Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b. Izin mencegah bahaya bagi lingkungan.
c. Keinginan melindungi objek-objek tertentu.
d. Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit.
e. Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas.
4. Bentuk dan isi izin
• Sebagai ketetapan yang tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut ;
a. Organ yang berwenang
b. Yang dialamatkan
c. Diktum
d. Ketentuan - ketentuan, pembatasan - pembatasan, syarat - syarat
e. Pemberian alasan
f. Pemberitahuan - pemberitahuan tambahan
G. Instrumen Hukum Keperdataan
1. Penggunaan Instrumen Hukum Keperdataan
Menurut Indroharto, penggunaan instrumen keperdataan ini ada beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
a. Warga masyarakat sendiri sejak dahulu sudah biasa berkecimpung dalam suasana kehidupan hukum perdata.
b. Lembaga-lembaga keperdataan itu ternyata juga sudah terbukti kemanfaatannya dan sudah biasa merupakan bentuk-bentuk yang digunakan dalam pengaturan perundang-undangan yang luas maupun yurisprudensi.
c. Lembaga-lembaga keperdataan demikian itu hampir dapat selalu diterapkan umtuk segala keperluan dan kebutuhan karena sifatnya yang sangat fleksibel dan jelas sebagai instrumen.
d. Lembaga - lembaga keperdataan demikian itu juga selalu dapat diterapkan karena bagi pihak - pihak yang bersangkutan memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri isi dari perjanjian yang hendak mereka buat.
e. Seringkali terjadi di jalur hukum publik menemui jalan buntu, tetapi jalur yuridis menurut hukum perdata malah dapat memberi jalan keluarnya.
f. Ketegangan yang disebabkan oleh tindakan yang selalu bersifat sepihak dari pemerintah dapat dikurangi.
g. Berbeda dengan tindakan-tindakan yang bersifat sepihak dari pemerintah, tindakan-tindakan menurut hukum perdata ini hampir selalu dapat memberikan jaminan-jaminan kebendaan, misalnya untuk ganti rugi.
2. Instrument Hukum Keperdataan yang Dapat Digunakan Pemerintah
Ada dua kemungkinan kedudukan pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum keperdataan tersebut :
a. Pemerintah menggunakan instrument keperdataan sekaligus melibatkan diri dalam hubungan hukum keperdataan dengan kedudukan yang tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata.
b. Pemerintah menggunakan instrument hukum keprdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan yang sejajar dengan seseorang atau badan hukum.
Dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahannya, pemerintah dapat menggunakan perjanjian, yang bentuknya antara lain sebagai berikut :
1. Perjanjian perdata biasa
2. Perjanjian perdata dengan syarat - syarat standar
3. Perjanjian mengenai kewenangan publik
4. Perjanjian mengenai kebijaksanaan pemerintahan



















PENUTUP

Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan dalam arti luas) yang mana pelaksanaan tugas penyelenggaraan ini di Negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga (organ), yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif, dan yudikatif. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan instrumen hukumnya. Pemerintah sebagai salah satu organ Negara diberikan tugas untuk mengurus berbagai segi kehidupan masyarakat.
Tindakan hukum berarti tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Dengan demikian, tindakan hukum TUN merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat TUN untuk menimbulkan akibat hukum tertentu, khususnya di bidang pemerintahan itu sendiri. Keberhasilan pelaksanaan instrumen pemerintah dan tindakan yang berimbang dan terkonsep dengan baik berpengaruh yang sangat besar bagi kehidupan Negara dalam segala bidangnya.










Daftar Pustaka
Buku HAN
http://medizton.wordpress.com/2009/11/11/instrumen-pemerintahan/
http://mastonofisip.blog.uns.ac.id/instrumen-pemerintahan.html/
http://akmika.blog.uns.ac.id/2010/05/06/instrumen-pemerintah/
http://www.legalitas.org/node/269

Tidak ada komentar:

Posting Komentar