Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Rabu, 20 Oktober 2010

LAPORAN PENELITIAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN, CV, PERSEROAN TERBATAS, KOPERASI, YAYASAN

LAPORAN PENELITIAN

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN, CV, PERSEROAN TERBATAS, KOPERASI, YAYASAN

Oleh
1. Kholif Nur R. 8111409027
2. Muhammad Hasan M. 8111409047
3. Ibnu Fiyan A. 8111409144
4. Bachtiar Dwi A. R. 8111409207

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas laporan hukum dagang ini.
Dengan selesainya laporan ini kami mengharap laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi kami dan mata kuliah Hukum Dagang.
“Tiada Gading Yang Tak Retak”, penyusun menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar sempurnanya laporan ini. Kami mohon maaf apabila dalam penulisan lapran ini ada kata-kata atau kalimat yang kurang baik.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Semarang, 23 Mei 2010

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam laporan ini kami akan membahas tetang badan-badan usaha baik yang bebadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, selain itu juga kami akan membahas apa saja yang ada dalam badan usaha tersebut, dan juga tentang cara pendirian dan perizinan badan usaha tersebut sehingga jelas perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Selain itu juga untuk menambah pengetahuan kita tentang badan usaha tersebut, dan berhubungan juga dengan mata kuliah Hukum Dagang yang membahas tentang macam-macam perusahaan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Perusahaan yang berbadan hukum antara lain yang disebut disini adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan. Sedangkan badan usaha yang tdak berbadan hukum adalah Perusahaan Peseorangan dan Commanditaire Vennootschap (CV).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaiman cara pendirian perusahaan yang berbadan hukum?
2. Apa saja izin yang harus di penuhi sebelum mendirikan perusahaan tersebut?
3. Bagaimana caara perubahan nama suatu perusahaan?




C. TUJUAN
Dengan dibuatnya laporanini kami bertujuan agar apa yang ingin diketahui oleh teman-teman tentang suatu perusahaan dan bagaimana cara pendiriannya, dapat terpenuhi dalam makalah ini.
















BAB II
PEMBAHASAN

Sebelum mendirikan perusahaan, pemilik perusahaan harus memenuhi beberapa syarat agar perusahaannya tidak bermasalah dikemudian hari. Syarat – syarat pendirian perusahaan antara lain harus memiliki : IMB, HO, TDP, SIUP.
I. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
IMB disini digunakan untuk salah satu syarat pendirian perusahaan. Jika perusahaan tersebut tidak memiliki IMB saat pembangunan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerahnya. Adapun perusahaan yang tidak membangun sendiri perusahaannya tetapi dapat menunjukan IMB yang sudah dimiliki tempat yang akan digunakan menjadi perusahaan itu.

A. Dasar Hukum
1. Peraturan daerah kabupaten Jepara nomor 4 tahun 1999 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
2. Keputusan Bupati kabupaten Jepara nomor 8 tahun 1999 Peraturan bangunan dan syarat – syarat pendirian izin mendirikan bangunan.

B. Persyaratan
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Surat Kuasa apabila penanda tanganan pemohon bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
4. Foto copy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
5. Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
6. Surat persyaratan pemohon mengenai kesanggupan mengenai persyaratan – persyaratan terakhir bangunan yang berlaku serta garis sepadan jalan, koefisien dasar bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
7. Foto teknik ganbar bangunan skala 1:100 terdiri dari:
a. Rencana tampak
b. Denah bangunan
c. Tampak bangunan
d. Potongan bangunan
8. Khusus bangunan perusahaan / industry ditambah persyaratan:
a. Foto copy Surat izin lokasi
b.Foto copy Surat izin Prinsip bagi perusahaan / industry berskala besar / bagi usaha yang dianggap perlu mendapat Izin Prinsip
c. Foto copy akta pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum / badan usaha

C. Prosedur
1. Berkas permohonan beserta lampiran persyaratan disampaikan pada Bupati lewat BPPT
2. Penelitian dan oemeriksaan persyaratan
3. Peninjauan lapangan
4. Apabila persyaratan lengkap diterbitksn SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
5. Pembayaran retribusi daerah di kas daerah
6. Penerbitan izin
7. Pengambilan izin mendirikan bangunan dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi daerah.


II. IZIN GANGGUAN (HO)
HO biasanya digunakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan publik seperti PT PLN, PT TELKOM, Provider, dll.
Contoh : Pendirian sutet / bts ( tower pemancar sinyal dari provider ) harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang akan didirikan sutet / bts dan sebelah kanan, kiri, selatan, utara dari tempat pendirian.
A. Dasar hukum.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan.
2. Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Permohonan izin Gangguan.

B. Prosedur
1. Pemohon mengisi formulir permohonan izin gangguan disampaikan kepada bupati melalui kepala BPPT.
2. Petugas pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan permohonan izin gangguan.
3. Tim teknis izin gangguan melaksanakan peninjauan lokasi.
4. Pemohon membayar retribusi.
5. Petugas administrasi menerbitkan SKRD.
6. Dinas teknis menerbitkan rekomendasi.
7. Petugas administrasi memproses dan menerbitkan izin.
8. Pemohon mengambil izin gangguan dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi.
C. Persyaratan
1. Untuk pemohon baru:
Surat permohonan tertulis kepada upati jepara dilegalisir kepada desa dan camat dilampiri:
a. Foto copy KTP yang masih berlaku.
b. Foto copy Persetujuan Penanaman Modal status tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.
c. Persetujuan tetangga / masyarakat terdekat dengan perusahaan.
d. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir.
e. Foto copy akta pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum, Koperasi, dan yayasan.
f. Foto copy Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA) atau Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) bagi
pemohon dengan fasilitas penanaman modal asing / modal dalam negeri.
2. Untuk perubahan nama atau bentuk perusahaan dan atau kepemilikan
Permohonan pada saat izin gangguan tersebut masih erlaku dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy KTP pemilik lama dan baru yang masih berlaku bagi perusahaan kepemilikan.
b. Foto copy surat pelimpahan hak dari pemilik lama kepemilik baru bagi perusahaan kepemilikan.
c. Foto copy aka perubahan nama dan atau bentuk perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
d. Foto copy dan asli surat izin gangguan yag masih berlaku.
e. Foto copy akta perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, dan Yayasan.
f. Foto copy Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA) atau Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) bagi pemohon dengan fasilitas PMA / PMDN.
3. Untuk perpanjangan izin, permohonan dijukan selambat-lambatnya pada tanggal bulan dan tahun masa habis berlakunya izin dengan dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy surat izin gangguan.
b. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
c. Mengisi dan menandatangani SPTRD.
d. Foto copy keterangan status tanah untuk usaha.


III. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
TDP wajib diurus oleh pemilik perusahaan di BPPT setempat untuk memperoleh izin usaha dan tidak bermasalah jika ada sengketa atau penggusuran.
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
2. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

B. Persyaratan
1. Fotocopy KTP
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat
3. Surat Keterangan Tempat Usaha ( HO )
4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
5. Akta pendirian perusahaan
6. Data akta pendirian perusahaan
7. Akta perubahan pendirian perusahaan
8. Keputusan pengesahan
IV. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
SIUP wajib dimiliki oleh para pemilik usaha karena bergerak dibidang perdagangan. Kegunaan SIUP tidak hanya di Perusahaan Perseorangan tapi dapat digunakan untuk CV, PT, Firma.
A. Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perdaganan.
2. SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MP/Kep/10/2001

B. Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat
3. Surat Keterangan Tempat Usaha ( HO )
4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
5. Akta pendirian perusahaan
6. Data akta pendirian perusahaan
7. Akta perubahan pendirian perusahaan
8. Keputusan pengesahan
9. Neraca perusahaan terakhir
10. Untuk perpanjangan, SIUP asli dilampirkan
11. Akta pembukaan cabang
12. Surat penunjukan dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang yang disahkan oleh Notaris

Dlam penelitian ini kami meneliti tentang prosedur pendirian dan hasilnya sebagai berikut :
I. PERUSAHAAN PERORANGAN ( PO )
Nama Pemilik Perusahaan : Heru L.
Nama Perusahaan : Griya Monel
Kegiatan : Jual macam – macam perhiasan dan Batu permata
Alamat : Jl. Gua Kencana No. 7 Kalinyamatan Jepara
Legalitas Perusahaan : Jenis Izin SIUP
Omset Perbulan : ± Rp 10.000. 000,-

II. PERSEKUTUAN KOMANDITER ( CV )
N ama Pemilik Perusahaan : Ari Wibowo
Yanto
Nama Perusahaan : CV Kusuma Jaya
Kegiatan : Kontraktor
Alamat : Jl. Amarta 5 Jepara
Legalitas Perusahaan : SIUP dan SIUJK
Omset Perbulan : ± Rp 8000.000
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
N ama Pemilik Perusahaan : Saryaji
Nama Perusahaan : Rizky Jati Putera
Kegiatan : Meubel
Alamat : Ds. Banjaran RT 005 RW 01 Bangsri Jepara
Legalitas Perusahaan : SIUP dan HO
Omset Perbulan : ± Rp. 12.000. 000,-

KOPERASI
N ama Pemilik Koperasi : Akhirul Zaeni S.
Nama Koperasi : KSU Mandiri Putra
Kegiatan : Simpan Pinjam
Alamat : Jl. Pesajen No. 83 Jepara
Legalitas Koperasi : HO
Omset Perbulan : Rp 15.000. 000




BADAN USAHA LAINNYA
N ama Pemilik Yayasan : Muhammad Fakhrozy
Nama Yayasan : Yayasan Attahzib
Kegiatan : Panti Rehabilitasi Kejiwaan
Alamat : Dk. Candi Banjaran, Ds. Banjaran Bangsri Jepara
Legalitas Yayasan : Belum terdaftar
Omset Perbulan : Tidak ada pungutan biaya












BAB III
PENUTUP

Demikian laporan yang kami peroleh dari penelitian di Kabupaten Jepara mengenai prosedur pendirian dan kinerja perusahaan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Kesimpulan dari penelitian kami bahwa antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum sama – sama harus memiliki izin sebelum mendirikan perusahaan tersebut gar tidak bermasalah di kemudian hari.












LAMPIRAN
Lampiaran ini memuat data – data yng kami peroleh dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Jepara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar