Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

Ilmu Negara

UNSUR-UNSUR NEGARA
• UNSUR NEGARA SECARA KLASIK
• UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
• UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
• UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL
• WILAYAH TERTENTU
• RAKYAT
• PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
WILAYAH TERTENTU
• Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
• Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing)
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
• Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral  melibatkan dua negara;
• Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral  melibatkan lebih dari dua negara.
• Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas.
Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah
• Segi Negatif  tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali:
1. Perjanjian tertentu (kondorminium)
2. Susunan negara serikat
3. Negara protektorat
4. Negara yg kalah perang (ocupation)
• Segi Positif  setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.
RAKYAT
• Rakyat  sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat.
• Rumpun/ras  kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll).
• Suku  kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan.
• Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran  membentuk negara.
Empat Unsur Bangsa (natie)
DR. HERTS:
1. Ada hasrat kesatuan;
2. Ada hasrat untuk merdeka;
3. Ada hasrat keaslian budaya;
4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.
Bangsa (natie) – J.J. Rousseau
• Citoyen  golongan bangsa yg berstatus aktif;
• Suyet  bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif;
Bangsa (natie) – G. Jellinek
• Status Positif  hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan;
• Status Negatif negara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya;
• Status Aktif  hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan;
• Status Pasif kewajiban warga negara utk mematuhi hukum/perintah negara.
Asas-asas Kewarganegaraan
• Ius Sanguinus  seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan.
• Ius Soli  seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
• Campuran  apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan.
Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)
• Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus).
• Misalnya  anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)
• Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli).
• Misalnya  anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris)
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?
• UU No. 62 Tahun 1958:
• Menganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya.
• Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya  diskriminasi gender?
UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan
• Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
• Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
• Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
PEMERINTAH YG BERDAULAT
• Dalam arti luas  keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah;
• Dalam arti sempit badan pimpinan yg  mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara.
• Pemerintahan fungsi/tugas dp pemerintah  baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
• Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional.
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
LOGEMANN:
• Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya;
• Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat;
• Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.
UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
RUDOLF KJELLIN:
Faktor Sosial:
1. Masyarakat
2. Ekonomis
3. Kultur
Faktor Alam:
1. Wilayah
2. Bangsa
Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983)
Tiga Komponen Utama Negara:
• Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional;
• Basis Fisik (penduduk dan wilayah);
• Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara.
UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
OPPENHEIM-LAUTERPACHT:
• Rakyat
• Daerah
• Pemerintah
• Kemerdekaan
• Pengakuan dari negara lain
• Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain
• Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain.
• Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional.
• Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional.
• Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar