UNSUR-UNSUR NEGARA 
• UNSUR NEGARA SECARA KLASIK 
• UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS 
• UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS 
• UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL 
UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL 
• WILAYAH TERTENTU 
• RAKYAT 
• PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT 
WILAYAH TERTENTU 
• Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. 
• Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing) 
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu? 
• Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral  melibatkan dua negara; 
• Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral  melibatkan lebih dari dua negara. 
• Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas. 
Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah 
• Segi Negatif  tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali: 
1. Perjanjian tertentu (kondorminium)
2. Susunan negara serikat
3. Negara protektorat
4. Negara yg kalah perang (ocupation)
• Segi Positif  setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya. 
RAKYAT 
• Rakyat  sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat. 
• Rumpun/ras  kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll). 
• Suku  kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan. 
• Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran  membentuk negara. 
Empat Unsur Bangsa (natie) 
DR. HERTS:
1. Ada hasrat kesatuan;
2. Ada hasrat untuk merdeka;
3. Ada hasrat keaslian budaya;
4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.
Bangsa (natie) – J.J. Rousseau 
• Citoyen  golongan bangsa yg berstatus aktif; 
• Suyet  bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif; 
Bangsa (natie) – G. Jellinek 
• Status Positif  hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan; 
• Status Negatif negara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya; 
• Status Aktif  hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan; 
• Status Pasif kewajiban warga negara utk mematuhi hukum/perintah negara. 
Asas-asas Kewarganegaraan 
• Ius Sanguinus  seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. 
• Ius Soli  seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. 
• Campuran  apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan. 
Dwi Kewarganegaraan (Bipatride) 
• Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus). 
• Misalnya  anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda. 
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless) 
• Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli). 
• Misalnya  anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris) 
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia? 
• UU No. 62 Tahun 1958: 
• Menganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya. 
• Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya  diskriminasi gender? 
UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan 
• Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia. 
• Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian. 
• Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun. 
PEMERINTAH YG BERDAULAT 
• Dalam arti luas  keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah; 
• Dalam arti sempit badan pimpinan yg  mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara. 
• Pemerintahan fungsi/tugas dp pemerintah  baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). 
• Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional. 
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS 
LOGEMANN:
• Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya; 
• Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat; 
• Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional. 
UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS 
RUDOLF KJELLIN:
Faktor Sosial:
1. Masyarakat
2. Ekonomis
3. Kultur
Faktor Alam:
1. Wilayah
2. Bangsa
Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983) 
Tiga Komponen Utama Negara:
• Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional; 
• Basis Fisik (penduduk dan wilayah); 
• Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara. 
UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL 
OPPENHEIM-LAUTERPACHT: 
• Rakyat 
• Daerah 
• Pemerintah 
• Kemerdekaan 
• Pengakuan dari negara lain 
• Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain 
Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain 
• Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain. 
• Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional. 
• Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional. 
• Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar