Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

HUKUM TATA NEGARA/ STAAT RECHT

NAMA : MUHAMMAD FATTAKHY ULINNUHA
NIM : 8111409104


HUKUM TATA NEGARA/ STAAT RECHT

1. Pengertian dan Istilah
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.

2. Definisi Hukum Tata Negara
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-kewajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
12. L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
2. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
3. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat. Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara, Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/ kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara terdapat dua golongan pemdapat, yaitu :
A. Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis prinsip adalah :
1. Oppen Heim ( Belanda )
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendahan.
Jadi yang menjadi pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam ( staat in rust ).
Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
2. Van Vollen Hoven
Pada tahun 1933 memberikan pendapatnya adalah bahwa badan-badan pemerintah tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, karena badan-badan itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa.
Alat-alat perlengkapan Negara tanpa Hukum Tata Pemerintahan adalah bebas sama sekali. Kemudian Van Vollen Hoven mengubah pendapatnya yaitu bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah semua peraturan hukum setelah dikurangi Hukum Tata Negara materiil, hukum pidana, dan hukum perdata yang didalam sejarah hukum disatukan.
3. Romeyn berpendapat :
Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari Negara, sedangkan Hukum Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaan teknis.
Jadi Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
4. Donner mengatakan :
Hukum Tata Negara menetapkan tugfas dan wewenang Hukum Tata Pemerintahan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
5. Logemann mengatakan :
Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi.
Hukum Tata Pemerintahan merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa dari alat-alat perlengkapan Negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
b. Siapa yang mengadakan jabatan itu
c. Cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
d. Fungsi/ lapangan kerja jabatan-jabatan itu
e. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
f. Hubungan antara masing-masing jabata itu
g. Dalam batas-batas mana alat-alat kenegaraan dapat melaksanakan tugasnya.
Hukum Tata Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk, dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
B. Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip
1. Kranenburg mengatakan :
Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, kalau ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisk, Desentralisasi, otonomi dan lainlainnya.
Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat khusus misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan dan lain-lain.
2. Prins mengatakan :
Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara.
Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja.
Contoh : pertanyaan yang menyangkut susunan dan kekuasaan parlemenatau pertanyaan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasi manusia termasuk dalam hukum tata Negara, sedangkan pertanyaan yang menyangkut besarnya pajak seseorang pada tahun yang lampau dan tahun yang sedang berjalan termasuk dalam hukum tata pemerintahan.
Jadi tidak ada garis batas yang tajam atara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, sebab hal-hal yang sekarang dianggap teknis dapat berubah menjadi fundamental dikemudian hari.
3. Prajudi Atmosudirdjo berpendapat :
Tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan.
Perbedaan hanya terletak pada pembahasan.
Hukum Tata Negara menitikberatkan pada konstitusi sedangkan Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan pada Administrasi Negara.
Dengan demikian Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan merupakan dua ilmu hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan. Batasan antara keduanya kabur/ remang-remang tidak ada batasan yang tajam.

4. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
1. Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi )
2. Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
3. Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan)
7. Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya )
2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
1. Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
2. Susunan masing-masing badan ( Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas )
3. Tugas dan wewenang masing-masing badan
4. Cara kerjanya masing-masing badan.
5. Perhubungan kekuasaan antara badan
6. Masa Jabatan
7. Badan-badan lain
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
1. Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
2. Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
3. Kekuatan politik dan pemilihan umum
4. Arti dan kedudukan golongan kepentingan
5. Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
6. Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
7. Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku,
seperti :
1. Masa Penjajahan Belanda
Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda.
2. Masa penjajahan Jepang : Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, hubungan antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang.
3. Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949
Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku.
Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
4. Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
- Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS
- Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
5. Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Struktur ketatanegaraan menurut UUDS 50
Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50
Kehidupan politik yang berlaku
Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan Gagasan Demokrasi Terpimpin.
6. Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru
7. Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998)
8. Masa Reformasi 1998 hingga sekarang



ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

1. Pengertian
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar, pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertian dalam penyelenggaraan Negara.

2. Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada Negara Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa adalah :
1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “
“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dmikian Negara mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara, pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua adalah :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu dibicarakan dan tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama yang menyangkut hukum positif.
Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan semata-mata tanggung jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan perseorangan.

3. Pokok pikiran ketiga adalah :
“ Negara yang berkedaulatan rakyat “
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia yang berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat.
Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melalui musyawarah oleh wakil-wakil rakyat.
4. Pokok pikiran keempat
“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”.
Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara kemanusian yang adil dan beradab.

2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The Rule of Law and not of Man”.

Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari Rechtstaat yang popular di eropa Kontinental pada abad XIX yang bertujuan untuk menentang suatu pemerintahan Absolutisme.
Sifat dari Rechtstaat sesuai dengan .......... dari Eropa Kontinental adalah sistem Kodifikasi yang berarti semua peraturan hukum harus disusun dalam satu buku sesuai dengan jenisnya, sehingga karakteristik daripada Rechtstaat adalah bersifat administratif.

Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.

Adanya Undang-Undang Dasar akan menjamin terhadap asas kebebasan dan persamaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan terhadap kebebasan dan persamaan.
Disamping konsep Rechstaat dikenal pula konsep The Rule of Law yang sudah ada sebelum konsep Rechstaat.. Rule of Law berkembang di Negara Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem hukum Common law dan bersifat yudicial yaitu keputusan-keputusan/ yurisprudensi.
Menurut Soerjono Soekanto, istilah Rule of Law paling sedikit dapat ditinjau dalam dua arti yaitu :
1. Arti formil, dimaksudkan sebagai kekuasaan publik yang teroganisir yang berarti setiap tindakan/perbuatan atau kaidah-kaidah didasarkan pada khirarki perintah dari yang lebih tinggi.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti formil meliputi :
1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Adanya pemisahan kekuasaan.
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

2. Rule of Law dalam arti materiil atau idiologis mencakup ukuran-ukuran tentang hukum yang baik atau yang tidak yang antara lain mencakup :
1. Kesadaran ketaatan warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh yang berwenang.
2. Bahwa kaidah-kaidah tersebut harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
3. Negara berkewajiban menjamin tercapainya suatu keadilan sosial dan kebebasan, kemerdekaan, penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia..
4. Adanya tata cara yang jelas dalam proses untuk mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa.
5. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan dan kekuatan apapun juga.

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pengertian :
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.
Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi adalah rakyat.
Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan paham Negara hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya.
Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturan-aturanyang ditetapkan oleh Negara.

4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :
“Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara ialaha pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.

5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan,pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica.
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu sama lainnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya.
Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances).
Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin.
UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Dewan Pimpinan Daerah
4. Badan Pemepriksa Keuangan
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD 1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur dengan Undang-Undang.

Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara seperti dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembaga-lembaga tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal balik antara lembaga tinggi Negara tersebut dan akan dijelaskan dalam bab-bab berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar