Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI SUATU DISIPLIN HUKUM

BAB I
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI
SUATU DISIPLIN HUKUM

A. Pendahuluan
Pada bab ini akan di uraikan mengenai pengertian hukum pidana internasional, peristilahan hukum pidana internasional, asas-asas hukum pidana nasional dan asas-asas hukum pidana internasional. Tujuannya adalah agar dapat memberikan gambaran umum dasar-dasar hukum pidana internasional.
B. Penyajian
1. Pengertian Hukum Pidana Internasional
Hukum Pidana Internasional merupakan perpaduan antar dua disiplin hukum yang berbeda yaitu aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dalam hukum pidana. Hukum Pidana Internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya.
International Criminal Law : “the law which determines what national criminal law will apply to offence actually committed if they contain an international element.”
Menurut Schwarzenberger ada enam pengertian tentang Hukum Pidana Internasional adalah sebagai berikut :
Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of the territorial scope of municipal criminal law);
(1) Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally prescribed municipal criminal law);
(2) Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat di dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally authorized municipal criminal law);
(3) Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab (international criminal law in the meaning of municipal criminal law common to civilized nations);
(4) Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional (international criminal law in the meaning of international cooperation in the administration of municipal criminal justice);
(5) Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materiil (international criminal law in the material sense of the world).
Pengertian yang pertama dari Hukum Pidana Internasional adalah Hukum Pidana Internasional yang memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminil negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
Pengertian yang kedua dari Hukum Pidana Internasional ini adalah menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada hukum internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam hukum pidana nasionalnya.
Pengertian yang ketiga dari Hukum Pidana Internasional ini adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi kriminilnya dan memberikan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminil di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional.
Pengertian yang keempat dari hukum pidana internasional adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan kepentingan masyarakat internasional.
Pengertian hukum pidana internasional yang kelima adalah semua aktivitas atau kegiatan penegakan hukum pidana nasional yang memerlukan kerjasama antar negara, baik bersifat bilateral maupun multilateral.
Pengertian hukum pidana internasional yang keenam adalah obyek pembahasan dari hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti : piracy, genocida, agresi dan kejahatan perang.
Hukum pidana internasional sebagaimana halnya dengan hukum pidana pada umumnya, merupakan hukum sanksi, yaitu sekumpulan kaidah-kaidah hukum yang disertai dengan sanksi atau ancaman hukuman pidana terhadap pihak-piahk yang melanggarnya. Dengan demikian, peristiwa-peristiwa hukum apapunsepanjang disepakati negara (masyarakat) baik pada tataran nasional maupun internasional untuk dinyatakan sebagai kejahatan atau tindak pidana yang secara konkritnya diformulasikan dalam suatu undang-undang pidana, dapat dipandang sebagai termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana.
Sedangkan bila di dalamnya mengandung aspek atau dimensi internasional, atau kejahatan atau tindak pidana itu sendiri benar-benar internasional bahkan telah diatur di dalam suatu konvensi internasional ataupun dalam bentuk hukum internasional yang lain, seperti putusan peradilan internasional, hukum kebiasaan internasional, ataupun resolusi-resolusi organisasi internasional, maka dapat digolongkan sebgai hukum pidana internasional.
2. Peristilahan Hukum Pidana Internasional
- Hukum Pidana Transnasional (Transnational Criminal Law)
- Hukum Pidana Supranasional (Supranational Criminal Law)
Pada dasarnya, istilah-istilah itu memang mengandung perbedaan makna, meskipun perbedaannya tidaklah begitu prinsip, sebab antara satu dengan yang lainnya masih ada kaitannya sehingga sukar untuk dibedakan
Istilah-istilah itu sendiri sudah menunjukkan adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional atau lintas negara. Istilah ini menunjukkan, bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum benar-benar internasional, jadi bukan nasional atau domestik.

3. Asas-Asas Hukum Pidana Internasional
Asas-asas dalam hukum pidana internasional dapat dibedakan antara asas-asas hukum yang bersumber pada hukum internasional dan asas-asas hukum yang bersumber pada hukum pidana nasional. Asas-asas hukum yang bersumber pada hukum internasional dapat dibedakan dalam asas hukum pidana internasional umum dan asas hukum pidana internasional khusus.
Asas umum hukum pidana internasional tidak berbeda dengan asas yang dianut di dalam hukum internasional, yaitu asas pacta sunt servanda, sedangkan asas khusus dan pertama di dalam hukum pidana internasional yaitu asas au dedere au punere yang berarti : terhadap pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat Locus delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan atau diekstradisikan kepada negara peminta yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut.
Sedangkan asas kedua yang merupakan pengembangan dari asas pertama setelah disesuaikan dengan praktik penanggulangan tindak pidana internasional, yaitu : asas au dedere au judicare yang berarti : setiap negara berkewajiban untuk menuntut dan mengadili pelaku tindak pidana internasional dan berkewajiban untuk melakukan kerjasama dengan negara lain di dalam menangkap, menahan dan menuntut serta mengadili pelaku tindak pidana internasional.
Perbedaan kedua asas hukum pidana internasional tersebut diatas, terletak pada pemahaman dan persepsi mengenai kedaulatan negara, namun demikian, sekalipun dapat dibedakan, kedua asas tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bahkan kedua asas tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bahkan kedua asas tersebut bersifat saling melengkapi satu sama lain (complementary).
Di lain pihak, asas-asas hukum pidana internasional yang bersumber pada hukum pidana nasional adalah asas legalitas, asas teritorial, asas nasionalitas pasif dan aktif, asas universal, asas non-retroaktif atau asas tidak berlaku surut, serta asas ne bis in idem.
Di dalam praktik hukum pidana internasional ternyata dari semua asas-asas hukum tersebut, asas teritorial dan asas perlindungan merupakan asas yang terpenting dan sering menjadi sumber konflik yurisdiksi kriminil antara negara yang satu dan yang lainnya.
4. Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Pidana Internasional
Pertumbuhan hukum pidana internasional sebagai disiplin hukum berasal dari dua sumber sebagai berikut : pertama, berasal dari perkembangan kebiasaan yang terjadi di dalam praktik hukum internasional (custom) dan kedua, berasal dari perjanjian-perjanjian internasional.

5. Kedudukan Hukum Pidana Internasional Dalam Ilmu Hukum
Hukum Pidana Internasional memiliki karakteristik tertentu dan kahs berbeda dengan disiplin hukum lainnya, khususnya hukum pidana nasional ataupun dengan hukum internasional. Karakteristik hukum pidana internasional yang khas adalah kedudukan substansi yang menjadi obyek pembahasannya memiliki ”kepribadian ganda” (double personality) dan aplikasi penegakan hukum pidana internasional yang unik di antara penegakan hukum pidana nasional dan hukum internasional di dalam masyarakat internasional modern dewasa ini.
C. Penutup
Setelah mempelajari uraian pada bagian penyajian di atas, beberapa pertanyaan yang perlu Saudara jawab antara lain: Jelaskan pengertian hukum pidana internasional berdasarkan istilah-istilah yang ada pada hukum pidana internasional? Menurut saudara istilah mana yang paling tepat digunakan untuk istilah hukum pidana internasional? Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik, Saudara diharapkan membaca buku Romli Atmasasmita ”Pengantar Hukum Pidana Internasional”.
• Forum Berita

1 March - 7 March
BAB II
KRITERIA-KRITERIA KEJAHATAN INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
Pada bab ini akan diuraikan mengenai kriteria-kriteria kejahatan internasional. Tujuannya adalah agar dapat memberikan pemahaman dasar mengenai dasar-dasar hukum dalam menentukan suatu perbuatan dan atau kejahatan sebagai kejahatan internasional dilihat dari sumber-sumber hukum internasional.
B. Penyajian
1. Dasar-dasar Hukum Dalam Menentukan Suatu Kejahatan Sebagai Kejahatan Internasional
Dasar-dasar hukum dalam menentukan suatu perbuatan sebagai kejahatan internasional dilihat dari sumber-sumber hukum internasional bahwa sumber hukum dalam arti formal dari hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional adalah kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip hukum internasional yang berkenaan dengan kejahatan. Seperti halnya dengan sumber hukum internasional dalam arti formal pada umumnya, secara lebih spesifik sumber hukum pidana internasional dalam arti formal yang berasal dari hukum internasional yang berkenaan dengan suatu kejahatan adalah :
a. Perjanjian internasional;
b. Hukum kebiasaan internasional;
c. Keputusan badan-badan penyelesaian sengketa internasional;
d. Pendapat para ahli;
e. Keputusan atau resolusi organisasi internasional;
f. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat internasional.
Ad. a. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang merupakan sumber dari hukum pidana internasional dalam arti formal, dibatasi pada perjanjian-perjanjian internasional yang substansinya baik secara langsung ataupun tidak langsung berkenaan dengan masalah kejahatan. Perjanjian-perjanjian internasional tersebut ada yang merupakan perjanjian internasional multilateral, yang ditinjau dari segi substansinya dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yakni :
1). Perjanjian internasional multilateral umum yang substansinya secara langsung dan tegas mengatur tentang suatu kejahatan. Perjanjian internasional semacam ini, baik nama atau judulnya maupun substansinya sendiri, secara tegas atau eksplisit berkenaan dengan suatu kejahatan tertentu. Beberapa contoh dari perjanjian internasional ini adalah :
- Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Genocide Convention) of December 8, 1948
- Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment of Punishment of December 10, 1984
2). Perjanjian-perjanjian internasional multilateral umum yang substansinya berkenaan dengan suatu masalah tertentu tetapi di dalamnya terdapat suatu ketentuan tentang kejahatan atau tindak pidana tertentu. Contoh dari perjanjian internasional semacam ini serta pasalnya yang mengatur tentang kejahatan atau tindak pidananya adalah :
- The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS/Konvensi Hukum Laut PBB), 1982, dalam pasal 100-107 diatur tentang perompakan kapal di laut lepas (piracy).
3) Perjanjian internasional multilateral regional yakni perjanjian-perjanjian internasional yang secara langsung dan tegas mengatur tentang kejahatan yang ruang lingkup berlakunya hanya di dalam suatu kawasan tertentu saja. Contoh perjanjian internasional multilateral regional seperti ini adalah :
- European Convention on the Suppression of Terrorism (European Terrorism Convention), 1977.
4) Perjanjian-perjanjian internasional multilateral regional yang berkenaan dengan suatu masalah pokok tertentu tetapi di dalamnya terdapat suatu ketentuan tentang kejahatan. Contoh dari perjanjian ini adalah :
- European Convention on the Protection of the Archaeological Heritage, 1969.
5) Perjanjian-perjanjian internasional bilateral maupun multilateral terbatas, yang substansinya berkenaan dengan suatu kerjasama dalam pemberantasan kejahatan. Contoh perjanjian ini adalah :
- European Union Convention on Mutual Assistance in Criminal Matters between the Member States of the European Union, 2000.
Ad. b. Hukum Kebiasaan Internasional
Kaidah-kaidah hukum pidana internasional yang berbentuk hukum kebiasaan internasional, sebagai contoh antara lain adalah : kaidah-kaidah hukum mengenai ekstradisi; yurisdiksi kriminal negara-negara berdasarkan hukum internasional.
Ad. c. Putusan badan-badan penyelesaian sengketa internasional
Badan-badan penyelesaian sengketa internasional mempunyai peranan penting dalam pembentukan dan perkembangan hukum pidana internasional. Contoh putusan dari badan peradilan internasional adalah :
- Putusan Mahkamah Kejahatan Perang dalam kasus ex. Yugoslavia (the International Tribunal for the Former Yugoslavia) 1993 yang berkedudukan di Den Haag (Belanda) yang mengadili pelaku kejahatan perang dalam perang di ex-Yugoslavia.
Ad. d. Keputusan atau resolusi organisasi internasional
Dalam bidang hukum pidana internasional, beberapa organisasi internasional baik yang universal, regional, ataupun khusus, mengeluarkan keputusan atau resolusi yang substansinya berkenaan dengan masalah kejahatan. Contoh Organisasi internasional yang mengeluarkan keputusan atau resolusi yang berkenaan dengan kejahatan atau tindak pidana adalah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui :
- Resolusi MU PBB Nomor : 46/123 tanggal 14 Desember 1990 dengan topik : International Cooperation in Combating Organized Crime.
Ad. e. Prinsip-prinsip hukum umum
Disamping prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya seperti prinsip kedaulatan, kesamaan derajat negara-negara, prinsip pacta sunt servanda, prinsip penyelesaian sengketa secara damai; juga prinsip-prinsip hukum dari hukum pidana internasional yaitu asas non-retroactive, asas praduga tak bersalah, asas ne bis in idem, asas daluwarsa, dan lain-lain.
2. Unsur-unsur dalam kejahatan (tindak pidana) internasional
Ada beberapa ciri pokok yang membedakan suatu perbuatan atau tindakan merupakan tindak pidana (kejahatan) internasional atau bukan merupakan tindak pidana internasional.
Ciri pokok yang dimaksud adalah tindakan tersebut harus mengandung unsur-unsur transnasional dan atau internasional serta harus diukur apakah mengandung unsur necessity atau necessity element.
Dengan perkataan lain, tindakan atau perbuatan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional atau ”delicto ius gentium” dan memenuhi persyaratan bahwa tindak pidana dimaksud memerlukan penanganan secara internasional sehingga dengan demikian terhadap pelaku kejahatan dimaksud, setiap negara berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menahan dan menuntut serta mengadili pelaku kejahatan dimaksud dimana pun kejahatan itu dilakukan.
Kejahatan internasional (International Crime) meliputi :
1) Unsur internasional, termasuk ke dalam unsur ini adalah :
a) Ancaman secara langsung atas perdamaian dan keamanan dunia
b) Ancaman secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan dunia
c) Menggoyahkan perasaan kemanusiaan.
2) Unsur nasional, termasuk ke dalam unsur ini adalah :
a) Tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara
b) Tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu negara
c) Sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu negara
3) Unsur kebutuhan (necessity), termasuk ke dalam unsur ini adalah kebutuhan akan kerjasama antar negara- negara untuk melakukan penanggulangan.
Selain itu terdapat beberapa cara untuk mengidentifikasi suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional yaitu :
1) Tempat terjadinya kejahatan
2) Kewarganegaraan dari pelaku dan atau korbannya
3) Korban yang berupa harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik pihak asing
4) Kombinasi dari ketiga butir tersebut di atas
5) Tersentuhnya nilai-nilai kemanusiaan universal, rasa keadilan, dan kesadaran hukum umat manusia.
6)
3. Sifat-sifat Pidana Yang Idealnya Harus Ada Dalam Perjanjian-perjanjian Internasional Mengenai Kejahatan Internasional
Sifat-sifat atau karakter-karakter pidana (Penal Characteristics) yang idealnya harus ada dalam perjanjian-perjanjian internasional khususnya mengenai kejahatan internasional yaitu terdiri dari :
1) Pengakuan secara eksplisit tindakan-tindakanyang dipandang sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional;
2) Pengakuan secara implisit sifat-sifat pidana dari tindakan-tindakan tertentu dengan menetapkan suatu kewajiban untuk menghukum, mencegah, menuntut, menjatuhi hukuman atau pidananya;
3) Kriminalis atas tindakan-tindakan tertentu;
4) Kewajiban atau hak untuk menuntut;
5) Kewajiban atau hak untuk memidana tindakan tertentu;
6) Kewajiban atau hak untuk mengekstradisi;
7) Kewajiban atau hak untuk bekerja sama di dalam penuntutan, pemidanaan termasuk bantuan judisial di dalam proses pemidanaan;
8) Penetapan suatu dasar-dasar yurisdiksi kriminal;
9) Referensi pembentukan suatu pengadilan pidana internasional
10) Penghapusan alasan-alasan perintah atasan.
Karakter pidana untuk menetapkan suatu tindak kejahatan sebagai ”international crimes” sebagai mana disebutkan di atas masih memiliki kelemahan-kelemahan yang berarti dilihat dari perspektif penegakan hukum internasional terhadap kejahatan internasional.
Kelemahan umum mengenai kesepuluh karakter penal tindak pidana internasional adalah tidak diperhatikannya eksistensi negara sebagai suatu ”entity” yang memiliki batas-batas teritorial tertentu. Batas-batas teritorial ini, selain masih merupakan ciri pokok suatu negara, juga merupakan karakteristik penting suatu tindak pidana internasional sehingga kejahatan ini harus merupakan tindak kejahatan lintas batas teritorial satu negara atau lebih dari satu negara.
Akan tetapi di lain pihak mengenai karakter penal tersebut perlu adanya suatu deklarasi internasional yang menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan kejahatan internasional yang dapat diancam dengan pidana menurut hukum pidana nasional atau hukum pidana internasional dengan alasan bahwa pada prinsipnya yurisdiksi kriminal (hukum pidana nasional) ’dibatasi’ oleh hukum internasional.

C. Penutup
Setelah mempelajari uraian pada bagian penyajian di atas, beberapa pertanyaan yang perlu Saudara jawab antara lain: Jelaskan dasar hukum dalam menentukan suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional? Menurut saudara apakah unsur-unsur dan karakter penal yang perlu diperhatikan dalam kejahatan internasional? Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik, Saudara diharapkan membaca buku Romli Atmasasmita ”Pengantar Hukum Pidana Internasional”.


8 March - 14 March
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG DIGOLONGKAN/ DIKLASIFIKASIKAN SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
Pada bab ini akan diuraikan mengenai kejahatan-kejahatan yang dapat digolongkan/diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional. Tujuannya adalah agar dapat memberikan pemahaman dasar mengenai jenis-jenis kejahatan (tindak pidana) internasional.
B. Penyajian
1. Jenis-jenis Tindak Pidana (Kejahatan) Internasional
Penetapan jenis tindak pidana internasional ini mengalami perkembangan yang bersifat kontekstual dan selektif normatif. Perkembangan yang bersifat kontekstual ini adalah perkembangan penetapan golongan tindak pidana yang sejalan dengan perkembangan situasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada masanya, sedangkan perkembangan yang bersifat selektif normatif adalah penetapan golongan tindak ini sebagai tindak pidana internasional yang hanya dapat dilakukan berlandaskan konvensi-konvensi internasional tertentu.
Dilihat dari perkembangan dan asal usul tindak pidana internasional ini, maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam :
1) tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang di dalam praktik hukum internasional (International Costum);
2) tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional;
3) tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia.
Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan hukum internasional adalah tindak pidana pembajakan atau piracy, kejahatan perang atau war crimes dan tindak pidana perbudakan atau slavery.
Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional secara historis dibedakan antara tindak pidana internasional yang ditetapkan di dalam satu konvensi internasional saja (subject of a single convention) dan tindak pidana internasional yang ditetapkan oleh banyak konvensi (subject of a multiple conventions).
Seorang pakar hukum pidana internasional Bassiouni telah menyebutkan terdapat 22 jenis kejahatan internasional yang memenuhi salah satu atau semua karakteristik pidana, yaitu :
1) Agression
2) War crimes
3) Unlawful Use of Weapons
4) Crimes Against Humanity
5) Genocide
6) Racial Discrimination and Apartheid
7) Slyvery and Related Crimes S. Torture
8) Unlawful Human Experimentation
9) Piracy
10) Aircraft Hijacking
11) Trheat and Use of Force Against Internationally Protected Person
12) Taking of Civilian Hostages
13) Drug Offences
14) International Traffic in Obscene Publication
15) Destruction and/or Theft of National Treasures
16) Environmental Protection
17) Theft of Nuclear Materials
18) Unlawful Use of the Mails
19) Interference of the Submarine Cables
20) Falsification and Counterfeiting
21) Bribery of Foreign Public Officials
22) International Traffic in obsence publications.
Berdasarkan hukum internasional, penetapan ke-22 jenis kejahatan internasional tersebut diatas adalah disebabkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1) Adanya konvensi-konvensi internasioanl yang menetapkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan internasional
2) Adanya pengakuan berdasarkan hukum kebiasaan internasional bahwa tindakan-tindakan tersebut telah menciptakan suatu kejahatan internasional
3) Adanya pengakuan berdasarkan prinsip-prinsip umum hukum internasional bahwa tindakan-tindakan tersebut harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan terhadap telah adanya suatu draft perjanjian yang disampaikan kepada PBB
4) Adanya larangan terhadap tindakan-tindakan tersebut oleh perjanjian-perjanjian internasional, sekalipun tidak disebutkan secara tegas demikian dan juga diakui dalam tulisan-tulisan para pakar.

2. Perbedaan antara Kejahatan Internasional dan Kejahatan Transnasioanl
Perbedaan antara kejahatan internasional dan kejahatan transnasional adalah bahwa kejahatan internasional mengandung unsur-unsur :
1) Tidak tergantung pada keterkaitan dua yurisdiksi atau lebih
2) Obyek yurisdiksi yaitu asas universal
3) Yurisdiksi pengadilan pidana internasional
4) Asas au dedere au judicare
5) Tidak diakui sepenuhnya prinsip kedaulatan negara
Sedangkan kejahatan transnasional mengandung unsur-unsur :
1) Tergantung pada keterkaitan dua yurisdiksi atau lebih
2) Obyek yurisdiksi yaitu asas universal
3) Yurisdiksi pengadilan pidana internasional
4) Asas au dedere au judicare
5) Tidak diakui sepenuhnya prinsip kedaulatan negara
C. Penutup
Setelah mempelajari uraian pada bagian penyajian di atas, beberapa pertanyaan yang perlu Saudara jawab antara lain: Jelaskan jenis-jenis kejahatan (tindak pidana) internasional? Menurut saudara apakah unsur-unsur dan karakter penal yang perlu diperhatikan dalam kejahatan internasional? Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik, Saudara diharapkan membaca buku Romli Atmasasmita ”Pengantar Hukum Pidana Internasional”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar