Peluang Usaha

clicksor

sitti

Anda Pengunjung ke

Selasa, 19 Oktober 2010

BAB II PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA

BAB II
PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA

DALAM HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
A. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia
Beberapa prinsip telah mencakup hak-hak asasi manusia internasional. Prinsipprinsip
tersebut pada umumnya terdapat di hampir semua perjanjian internasional dan
diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas. Prinsip kesetaraan, pelarangan
diskriminasi dan kewajiban positif yang terletak pada setiap negara digunakan untuk
melindungi hak-hak tertentu, tiga contoh di antaranya akan didiskusikan di sini.
(1) Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia pada jaman sekarang adalah
ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak
asasi manusia.63
(a) Definisi dan Pengujian Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi
sama harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, di mana pada situasi
yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula.
(b) Tindakan Afirmatif (atau Diskriminasi Positif)
Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda dan
diperlakukan secara sama. Jika perlakuan yang sama ini terus diberikan, maka tentu
saja perbedaan ini akan terjadi terus menerus walaupun standar hak asasi manusia telah
meningkat. Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai
kesetaraan. Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih
kepada grup tertentu yang tidak terwakili. Misalnya, jika seorang laki-laki dan
perempuan dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan
yang sama, tindakan afirmatif dapat berupa mengizinkan perempuan untuk diterima
63 Lihat inter alia bab PBB.
41
hanya dengan alasan lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan
tersebut. Sebagai tambahan, beberapa negara mengizinkan masyarakat adat untuk
mengakses pendidikan yang lebih tinggi dengan kebijakan-kebijakan yang membuat
mereka diperlakukan secara lebih (favourable) dibandingkan dengan orang-orang non
adat lainnya dalam rangka untuk mencapai kesetaraan. Pasal 4 CEDAW dan 2 CERD
adalah contohnya. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa tindakan afirmatif hanya dapat
digunakan dalam suatu ukuran tertentu hingga kesetaraan itu dicapai. Namun ketika
kesetaraan telah tercapai, maka tindakan ini tidak dapat dibenarkan lagi.
(2) Prinsip Diskriminasi
Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan.
Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif
(selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
(a) Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu? Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan
perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara.
(b) Diskriminasi Langsung dan Tidak Langsung
Diskriminasi langsung adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak
langsung diperlakukan dengan berbeda (less favourable) daripada lainnya. Diskriminasi
tidak langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum adalah
bentuk dari diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi.
Misalnya, pembatasan pada hak kehamilan jelas mempengaruhi lebih kepada
perempuan daripada kepada laki-laki.
(c) Alasan Diskriminasi
Karakteristik hukum hak asasi manusia internasional telah memperluas alasan
diskriminasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa asalan
dskriminasi antara lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik
atau opini lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property),
kelahiran atau status lainnya. Semua hal tersebut merupakan alasan yang tidak terbatas
42
dan semakin banyak pula instrumen yang memperluas alasan diskriminasi termasuk di
dalamnya orientasi seksual, umur dan cacat tubuh.
(3) Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Menurut hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara
sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara
diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan
terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan.
(a) Arti
Untuk kebebasan berekspresi, sebuah negara boleh memberikan kebebasan dan
sedikit memberikan pembatasan. Satu-satunya pembatasan adalah suatu hal yang
dikenal sebagai pembatasan-pembatasan (yang akan didiskusikan di bawah ini). Untuk
hak untuk hidup, negara tidak boleh menerima pendekatan yang pasif. Negara wajib
membuat suatu aturan hukum dan mengambil langkah-langkah guna melindungi secara
positif hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dapat diterima oleh negara. Karena
alasan inilah negara membuat aturan hukum melawan pembunuhan untuk mencegah
aktor non negara (non state actor) melanggar hak untuk hidup. Sebagai persyaratan
utama bahwa negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak untuk hidup dan
bukan bersikap pasif.
(b) Beberapa Contoh
Di antara beberapa contoh yang paling umum adalah hak untuk hidup dan
pelarangan untuk penyiksaan. Negara tidak boleh mengikuti kesalahan negara lain yang
merampas hak individu untuk hidup atau pelarangan penyiksaan. Negara tidak boleh
membantu negara lain untuk menghilangkan nyawa seseorang atau melanggar
pelarangan akan penyiksaan. Sebagaimana telah didiskusikan dalam bagian lain, hal ini
mengandung masalah bagi suatu negara ketika mempertimbangkan untuk menolak
mengakui status pengungsi, mendeportasi orang-orang non nasional ataupun menyetujui
permintaan ekstradiksi.
B. Sifat Mengikatnya Instrumen Hak Asasi Manusia
43
Terdapat banyak cara bagi negara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum
hak asasi manusia, walaupun negara terkait telah meratifikasi perjanjian internasional
yang relevan. Bagian ini akan menjelaskan tiga contoh yakni derogasi yang
diaplikasikan ketika terdapat situasi darurat, reservasi yang membatasi kewajibankewajiban
dalam perjanjian internasional dan beberapa pembatasan perjanjian
internasional yang berlaku bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan tertentu.
(1) Derogasi
Jika suatu negara memasukkan derogasi dalam hukumnya, hal ini akan membuat
negara menghindari tanggung jawabnya secara hukum atas pelanggaran hak asasi
manusia tertentu. Namun terdapat beberapa hak yang tidak dapat disimpangi atau
diderogasi (non derogable) dan beberapa instrumen-pun tidak mengizinkan adanya
derogasi.64
(a) Apa yang dimaksud dengan derogasi?
Derogasi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negara
menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum dikarenakan adanya situasi yang
darurat. Umumnya suatu negara harus mendaftarkan derogasinya kepada badan pusat --
persyaratan-persyaratan yang membolehkan derogasi telah ditentukan di dalam
perjanjian internasional. Hal ini adalah klausul derogasi yang dimuat dalam Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa:
(1) Dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan
terdapatnya keadaan darurat tersebut telah diumumkan secara resmi, Negara
Pihak pada Kovenan ini dapat mengambil tindakan untuk mengurangi
kewajiban mereka menurut Kovenan ini, sejauh yang sungguh-sungguh
diperlukan oleh tuntutan situasi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut
tidak bertentangan dengan kewajiban lain Negara Pihak menurut hukum
internasional dan tidak menyangkut diskriminasi yang semata-mata didasarkan
atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
(2) Penyimpangan terhadap Pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 tidak
boleh dilakukan menurut ketentuan ini.
(3) Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang menggunakan hak untuk
melakukan penyimpangan harus segera memberi tahu Negara Pihak lainnya
64 Piagam Afrika, contohnya, tidak mengizinkan adanya derogasi.
44
dengan perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ketentuan
yang terhadapnya dilakukan penyimpangan dan alasan yang mendorong
dilakukannya penyimpangan itu. Komunikasi lebih lanjut harus dilakukan,
melalui perantaraan yang sama, tentang tanggal diakhirinya penyimpangan
kewajiban itu.
Pada umumnya perjanjian internasional juga memiliki ketentuan yang sama
tentang derogasi, sama dengan yang ditentukan dalam Kovenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik.
(b) Alasan Derogasi
Alasan yang boleh digunakan sebagai dasar diizinkannya derogasi adalah suatu
keadaan darurat yang esensial dan mengancam kelanjutan dari suatu negara, ancaman
esensial terhadap keamanan nasional dan disintegrasi dari kehidupan suatu negara.
Perang saudara dan bencana alam (seperti tsunami) dapat membenarkan adanya
derogasi. Walaupun begitu, derogasi hanya dapat digunakan untuk hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang telah ditentukan. Suatu negara dapat menggunakan derogasi
untuk satu hal tertentu, misalnya penahanan tersangka daripada menghormati hak asasi
manusia secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh adanya praduga bahwa bahwa hak
asasi manusia harus tetap diterapkan sejauh mungkin. Bentuk paling kontroversial dari
penggunaan derogasi adalah untuk Undang-Undang Anti-Terorisme. Banyak kasus
yang dibawa ke Pengadilan HAM Eropa menyangkut hak Inggris dan Turki untuk
membatasi hak penahanan tersangka kasus terorisme. Walaupun badan-badan
international memberikan ruang penilaian (margin of appresiasion atau diskresi) untuk
menentukan ‘bentuk ancaman’ terhadap keamanan nasional, penggunaan derogasi
meningkat pesat sehingga menuntut badan-badan pemantau internasional untuk
mereview derogasi tersebut. Inggris telah dikritik selama puluhan tahun atas derogasi
berkenaan dengan penahanan terhadarp orang-orang yang dicurigai sebagai anggota
IRA di Irlandia utara. Kekhawatiran lain yang selalu muncul ke permukaan adalah
tentang derogasi umum yang dilakukan berbagai negara dalam proses legislasi antiterorisme
setelah serangan World Trade Centre (WTC) di New York dan Pentagon
Washington pada 11 September 2001 di Amerika Serikat.
(c) Efek Derogasi
45
Derogasi memiliki efek bagi suatu negara untuk dapat meloloskan diri dari
pelanggaran terhadap bagian tertentu suatu perjanjian internasional. Derogasi yang sah
atas penahanan dengan demikian berarti bahwa tidak ada satu pun individu yang dapat
mengajukan pengaduan terhadap negara atas penahanan yang tidak sesuai dengan
hukum dan tidak ada badan pemantau international yang dapat menyelidiki kesahihan
penahanan yang dilakukan oleh negara yang bersangkutan.
(2) Reservasi
(a) Apa yang merupakan Reservasi?
Mengutip Pasal 2 ayat (1) huruf (d) Vienna Convention tentang Hukum
Perjanjian tahun 1969 (yang mengkodifikasikan dan memajukan Hukum Perjanjian
Internasional), ‘‘reservasi” adalah pernyataan unilateral, bagaimanapun dirumuskan
atau dinamakan, dibuat oleh sebuah negara, ketika menandatangani, meratifikasi,
menerima, menyetujui atau mengaksepsi suatu perjanjian internasional, di mana pada
negara tersebut bermaksud mengecualikan atau memodifikasi efek legal dari ketentuan
tertentu dalam perjanjian internasional yang akan diaplikasikan di negara tersebut.
Negara harus melakukan reservasi ketika meratifikasi satu perjanjian internasional.
Reservasi diberitahukan kepada seluruh negara pihak -dan negara-negara ini dapat
menyatakan keberatannya jika reservasi dinilai tidak sesuai dengan objek dan tujuan
dari perjanjian internasional.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang
menggunakan istilah ‘pensyaratan’ sebagai padanan bahasa Indonesia istilah bahasa
Inggris ‘reservation’ mendefinisikan istilah itu sebagai ‘pernyataan sepihak suatu
negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral’
(Pasal 1 angka 5). Penggunaan istilah ‘pensyaratan’, yang berarti ‘penetapan syarat’
sebagai padanan istilah ‘reservation’ sesungguhnya menyesatkan, karena ‘making
reservation or reservations’ (membuat reservasi) bukan berarti ‘setting a condition or
conditions’ (menetapkan syarat atau syarat-syarat). Oleh karena itu, meskipun istilah
‘pensyaratan’ sudah merupakan istilah undang-undang, namun karena istilah ini
merancukan maksud istilah padanannya dalam bahasa Inggris, lebih baik apabila istilah
46
‘reservation’ digunakan padanan bahasa Indonesia ‘reservasi’, meskipun istilah ini
sendiri masih harus dibakukan.
Setiap negara pada waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui,
atau mengaksesi perjanjian internasional dapat membuat reservasi, kecuali dalam halhal
berikut: (a) reservasi secara eksplisit dinyatakan dilarang oleh perjanjian
internasional yang bersangkutan untuk keseluruhan atau ketentuan tertentu dari
perjanjian internasional yang bersangkutan; (b) perjanjian internasional yang
bersangkutan menetapkan bahwa hanya reservasi khusus dapat dibuat; dan (c) reservasi
tidak sesuai dengan sasaran dan maksud perjanjian internasional yang bersangkutan
(lihat: Pasal 19 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, 1969).
Indonesia, selama ini, selalu membuat reservasi terhadap ketentuan perjanjian
internasional yang diratifikasi atau diaksesinya yang mengatur penyelesaian perselisihan
yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran dan penerapan perjanjian internasional yang
bersangkutan dengan menyatakan bahwa, esensinya, hanya bersedia menyelesaikan
perselisihan demikian melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
(ICJ) apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan melalui perundingan atau proses
nonyudisial lain yang ditetapkan oleh perjanjian internasional yang bersangkutan
dengan ketentuan bahwa perujukan ke Mahkamah Internasional hanya dapat dilakukan
atas persetujuan semua pihak dalam perselisihan. Reservasi demikian dibuat oleh
Indonesia, antara lain, pada Pasal 22 Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All
Form of Racial Discrimination) (ICERD), 1965, Pasal 29 ayat (1) Konvensi tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination against Women) (ICEDAW), 1979, dan
Pasal 30 ayat (1) Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) (CAT),
1984.
Sebagai contoh, berikut bunyi reservasi terhadap Pasal 22 Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi
tersebut dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Aksesi yang bersangkutan serta
47
terhadap Pasal 30 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1984,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan konvensi tersebut dan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Ratifikasi
yang bersangkutan.
(i) Pensyaratan terhadap Pasal 22 Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965
Pemerintah Indonesia menyatakan tidak terikat pada ketentuan Pasal 22
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965 dan berpendirian bahwa apabila terjadi persengketaan akibat
perbedaan penafsiran atau penerapan isinya yang tidak terselesaikan melalui
saluran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah
Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
‘Reservation to Article 22 [of the] International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1965:
The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself
bound by the provision of Article 22 and takes the position that disputes
relating to the interpretation and applicaton of the International Convention
on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 which can not
be settled through the channel provided for in the said Article, may be referred
to the International Court of Justice only with the consent of all parties to the
disputes’);
(ii) Deklarasi terhadap Pasal 20 dan Pensyaratan terhadap Pasal 30 ayat (1)
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan [atau] Merendahkan Martabat
Manusia
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat pada ketentuan
Pasal 30 ayat (1) Konvensi dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan
akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi Konvensi yang tidak
terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal tersebut,
dapat menunjuk Mahkamah Internasional yang berdasarkan kesepakatan para
Pihak yang berselisih’.
48
‘Declaration to Article 20 and Reservation to Article 20, and Reservation
to Article 30, Paragraph 1 [of the] Convention against Torture dan Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment:
Reservation:
The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself
bound by the provision of Article 30, paragraph 1, and takes the position that
disputes relating to the interpretation and application of the Convention which
can not be settled through the channel provided for in paragraph 1 of the said
article, may be referred to the International Court of Justice only with the
consent of all parties to the disputes’).
Di depan dikemukakan bahwa reservasi tidak dapat dibuat, antara lain, apabila
perjanjin internasional yang bersangkutan secara eksplisit melarang dibuatnya reservasi
terhadap perjanjian internasional yang bersangkutan secara keseluruhan atau terhadap
ketentuan-ketentuan tertentu perjanjian internasional tersebut. Perjanjian internasional
yang secara eksplisit melarang dibuatnya reservasi terhadap keseluruhan perjanjian
internasional yang bersangkutan dapat disebut, antara lain, Konvensi Tambahan tentang
Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktik yang Sama
dengan Perbudakan (Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave
Trade, and Institutions and Practices Similar to Slavery), 1956 (lihat: Pasal 9) dan
Statuta Mahkamah Pidana Internasional (Statute of the International Criminal Court),
1998, yang terkenal dengan singkatannya ‘Statuta Roma’ (The Rome Statute), karena
perjanjian internasional ini dibuat di Roma (lihat: Pasal 120).
Sejumlah perjanjian internasional lainnya, terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental sama sekali tidak memuat ketentuan tentang
reservasi, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(KIHESB) atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR), 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) atau
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966. Kebanyakan
perjanjian internasional memuat ketentuan eksplisit tentang diperbolehkannya
pembuatan reservasi dan menunjuk ketentuan-ketentuan tertentu yang tidak boleh
direservasi, seperti Konvensi mengenai Status Pengungsi (KSP) (Convention relating to
the Status of Refugees) (CSR), 1951 (lihat: Pasal 42) dan Protokol mengenai Status
49
Pengungsi (PSP) (Protocol relating to the Status of Refugees) (PSR), 1967 (lihat Pasal
VII), atau hanya menyatakan bahwa atau secara implisit membuka kemungkinan
dibuatnya reservasi serta dengan menentukan bahwa reservasi yang tidak sesuai dengan
sasaran dan maksud perjanjian internasional yang bersangkutan dilarang, seperti
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarga
Mereka (KIPM) (International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Their Families) (ICMW), 1990 (lihat: Pasal 91).
(b) Akibat Reservasi
Efek reservasi adalah membatasi tanggung jawab suatu negara--reservasi yang sah
berarti bahwa suatu negara tidak terikat dengan pasal ataupun ayat tertentu dari suatu
perjanjian internasional. Tidak seorang pun dapat menggugat negara terhadap ketentuan
ini, walaupun badan-badan pemantau perjanjian internasional biasanya meminta negara
untuk mempertimbangkan penarikan kembali reservasi perjanjian internasional.
(3) Deklarasi
Akhirnya, deklarasi dapat dibuat oleh negara-negara. Walaupun biasanya
mengindikasikan pemahaman nasional dari sebuah hak (misalnya, bahwa hak untuk
hidup mulai setelah lahir), beberapa negara menggunakan istilah deklarasi ketika efek
dari satu tindakan adalah reservasi.
Misalnya deklarasi yang dilakukan oleh Yordania pada ratifikasi Konvensi tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Yordania tidak
menganggap dirinya terikat pada ketentuan-ketentuan berikut:
1. Pasal 9 ayat (2);
2. Pasal 15 ayat (4) ( tempat tinggal istri adalah sama dengan suaminya);
3. Pasal 16 ayat (1) huruf (c), mengenai dengan hak-hak yang timbul dari
pembukaan perkawinan yang berkenaan dengan perawatan dan kompensasi.
4. Artikel 16, ayat (1) (d) dan (g)”.
Deklarasi ini jelas adalah sebuah reservasi-suatu tes untuk menentukan objek dan
juga efek dari tindakan, terlepas dari istilah yang disebarkan.
Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969, tidak memuat ketentuan
tentang ‘deklarasi’ terhadap suatu perjanjian internasional multilateral, dan karenanya,
50
tidak pula memuat secara khusus pengertian istilah tersebut. Oleh karena itu, suatu
pernyataan, yang meskipun menggunakan nama ‘deklarasi’, apabila pernyataan itu
menunjukkan kehendak suatu negara untuk meniadakan atau memodifikasi akibat
hukum ketentuan tertentu, perjanjian internasional tersebut pada waktu negara yang
bersangkutan menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi
perjanjian internasional yang bersangkutan, maka pernyataan demikian, walaupun
dinamakan ‘deklarasi’, pada hakikatnya, adalah sutau ‘reservasi’ sebagaimana dimaksud
dalam Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, 1969. Sepanjang suatu
pernyataan dengan nama ‘deklarasi’ tidak menunjukkan kehendak suatu negara
sebagaimana tersebut di depan maka pernyataan demikian, yang diberi judul ‘deklarasi’,
merupakan deklarasi dalam arti umum, bukan deklarasi sebagai istilah hukum perjanjian
internasional menurut Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, 1969.
Beberapa perjanjian internasional memuat ketentuan yang memungkinkan negara
untuk menyampaikan deklarasi yang menyatakan bahwa negara tersebut memperluas
berlakunya perjanjian internasional yang bersangkutan ke wilayah yang hubungan luar
negerinya menjadi tanggung jawab negara tersebut, pada saat menandatangani,
meratifikasi, atau mengaksesi perjanjian internasional yang bersangkutan (lihat,
misalnya: Pasal 40 ayat 1 Konvensi mengenai Status Pengungsi, 1951, Pasal 36 ayat 1
Konvensi mengenai Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954, dan Pasal 7 ayat 4
Protokol mengenai Status Pengungsi, 1967). Deklarasi demikian memang
dimungkinkan, bahkan dikehendaki pembuatannya oleh perjanjian internasional yang
bersangkutan dan untuk maksud yang jelas pula sebagaimana diatur di dalamnya.
Beberapa perjanjian internasional lain juga memuat ketentuan yang
memungkinkan negara pihak padanya, setiap waktu, untuk membuat deklarasi yang
mengakui kewenangan badan pemantau pelaksanaan perjanjian internasional yang
bersangkutan (treaty body) menerima dan membahas komunikasi dari perseorangan
atau kelompok individu yang mengklaim sebagai korban pelanggaran hak asasi yang
disebut dalam perjanjian internasional yang bersangkutan yang dilakukan oleh negara
pihak tersebut (lihat, misalnya Pasal 14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain itu, terdapat juga perjanjian
internasional yang memungkinkan negara pihak untuk membuat deklarasi, kapan saja,
yang mengakui kewenangan badan pemantau perjanjian internasional yang
51
bersangkutan untuk menerima dan membahas komunikasi di mana suatu negara pihak
mengklaim bahwa suatu negara pihak lain tidak memenuhi kewajibannya menurut
perjanjian internasional tersebut (lihat, misalnya Pasal 41 Kovenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik, 1966 dan Pasal 21 Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat, 1984).
Apakah akibat hukum deklarasi yang dibuat oleh suatu negara pada waktu
menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi pada suatu
perjanjian internasional, yang tidak dapat dianggap sebagai reservasi karena isinya,
stricto sensu, tidak dapat dianggap sebagai meniadakan atau memodifikasi akibat
hukum ketentuan tertentu perjanjian internasional yang bersangkutan dalam
penerapannya bagi negara pembuat deklarasi tersebut ?
Sebagaimana sudah dikemukakan sebelumnya, kemungkinan pembuatan deklarasi
seperti diatas tidak diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian
Internasional, 1969. Meskipun demikian Indonesia menganggap berhak membuat
deklarasi demikian dan posisi ini tercermin dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya Pasal 1 angka 6 yang menetapkan
definisi istilah ‘pernyataan’ (‘declaration’) sebagai ‘pernyataan sepihak suatu negara
tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian
internasional yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau
mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas
makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan
kewajiban negara dalam perjanjian internasional. Ketentuan yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan nasional ini merupakan pengukuhan menurut hukum
nasional pendirian Indonesia yang sudah dianut sebelumnya. Sebagai contoh dapat
dilihat, antara lain, ‘pernyataan’ (‘declaration’) yang dibuat oleh Indonesia ketika
meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pernyataan : Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal
20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi
prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatau negara’.
52
‘Declaration : The Government of the Republic of Indonesia declares that the
provisions of paragraphs 1, 2 and 3 of Article 20 of the Convention will have to be
implemented in strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial
integrity of States’.
Pernyataan tersebut dicantumkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1998 yang mengesahkan konvensi tersebut diatas yang diundangkan pada 28
September 1998, jadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional pada 23 Oktober 2000 (dan yang kemudian dituangkan
dalam Piagam Ratifikasi yang bersangkutan yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai lembaga penyimpan konvensi tersebut diatas).
Posisi yang sama diambil oleh Indonesia selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada waktu
mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 (Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005). Pernyataan tersebut berbunyi, masing-masing, sebagai
berikut:
(a) ‘Pernyataan terhadap Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya
Merujuk Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa, sejalan dengan
Deklarasi mengenai Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara dan Rakyat Terjajah,
dan Deklarasi Tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan
Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara, serta pasal-pasal terkait dari Deklarasi
dan Program Aksi Wina 1993, istilah ‘hak untuk menentukan nasib sendiri’
sebagaimana yang tercantum dalam pasal ini tidak berlaku untuk bagian rakyat
dalam suatu negara merdeka yang berdaulat dan tidak dapat diartikan sebagai
mensahkan atau mendorong tindakan-tindakan yang akan memecah belah atau
merusak, seluruh atau sebagian, dari integritas atau kesatuan wilayah politik dari
negara yang berdaulat dan merdeka’.
Declaration to Article 1 of the International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights:
With reference to Article 1 of the International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights, the Government of the Republic of Indonesia declares that,
53
consistent with the Declaration on the Granting of Independence to Colonial
Countries and Peoples, and the Declaration on Principles of International Law
concerning Friendly Relations and Cooperation Among States, and the relevant
paragraph of the Vienna Declaration and Program of Action of 1993, the words
‘the right of self-determination’ appearing in this article do not apply to a section of
people within a sovereign independent state and can not be construed as
authorizing or encouraging any action which would dismember or impair, totally or
in part, the territorial integrity of political unity of sovereign and independent
states’.);
(b) Pernyataan terhadap Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik
Merujuk Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa, sejalan dengan Deklarasi
mengenai Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara dan Rakyat Terjajah, dan
Deklarasi Tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan
Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara, serta pasal-pasal terkait dari Deklarasi
dan Program Aksi Wina 1993, istilah ‘hak untuk menentukan nasib sendiri’
sebagaimana yang tercantum pada pasal ini tidak berlaku untuk bagian rakyat dalam
suatu negara merdeka yang berdaulat dan tidak dapat diartikan sebagai mensahkan
atau mendorong tindakan-tindakan yang akan memecah belah atau merusak, seluruh
atau sebagian, dari integritas wilayah atau kesatuan politik dari negara yang
berdaulat dan merdeka.
Declaration to Article 1 of the International Covenant on Civil and Political
Rights:
With reference to Article 1 of the International Covenant on Civil and Political
Rights, the Government of the Republic of Indonesia declares that, consistent with
the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and
Peoples, and the Declaration on Principles of International Law concerning
Friendly Relations and Cooperation Among States, and the relevant paragraph of
the Vienna Declaration and Program of Action of 1993, the words ‘the right to selfdetermination’
appearing in this article do not apply to a section of people within a
sovereign independent state and can not be construed as authorizing or
54
encouraging any action which would dismember or impair, totally or in part, the
territorial integrity or political unity of sovereign and independent states’).
Deklarasi (declaration) sebagaimana dibuat oleh Indonesia dalam proses
menjadi pihaknya pada suatu perjanjian internasional merupakan praktik yang
dianut oleh banyak negara lain, yang kadang-kadang diberi judul ‘deklarasi’
(‘declaration’) (Indonesia menggunakan istilah ‘pernyataan’, bukan ‘deklarasi’),
atau ‘deklarasi interpretatif’ (‘interpretative declaration’), atau ‘pernyataan
interpretatif’ (‘interpretative statement’).
(4) Hak-Hak Terbatas
Sebagaimana tidak semua hak dapat diderogasi, tidak semua hak juga bersifat
absolut. Beberapa hak mengandung fleksibilitas. Namun hal ini tidak membuat hak
tersebut menjadi tidak lebih penting dibandingkan dengan hak lainnya. Ini hanya
merupakan sebuah kebutuhan praktis dan legal.
(a) Apa itu hak-hak terbatas?
Hal ini paling baik jika ditunjukkan dengan menggunakan contoh. Pasal 8
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mensyaratkan negara
untuk memastikan bahwa semua orang dapat membentuk dan bergabung dengan
organisasi buruh. Dalam situasi yang ekstrim, hal ini dapat mengakibatkan masalah
yang serius bagi negara, jadi Pasal 8 ayat (1) huruf (c) menyatakan bahwa ”hak serikat
buruh untuk beraktifitas secara bebas tidak terikat pada batasan-batasan kecuali batasan
yang ditetapkan oleh hukum yang perlu dalam masyarakat demokratis untuk
kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau untuk melindungi hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain”.65 Jadi negara, contohnya, dapat membatasi
aktivitas publik dari serikat buruh dengan tujuan untuk menata ketertiban umum.
Pembatasan sering dikenakan untuk mengatur benturan hak-hak yaitu bahwa kebebasan
berekspresi adalah suatu kebebasan dasar dalam masyarakat demokratis. Walaupun
begitu, jika seseorang diizinkan untuk mengatakan hal apapun pada orang lain,
65 Lihat juga Pasal 22 (2) Kovenan Intenasional tentang Hak Sipil dan Politik dalam kebebasan
untuk berkumpul yang membuat ketentuan-ketentuan yang sama.
55
pelanggaran terhadap hak dan kebebasan lainnya dapat terjadi. Karena itulah kebebasan
ini harus mempunyai pembatasan apabila untuk menghormati hak dan reputasi orang
lain atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau
moral66
(b) Efek Pembatasan
Pembatasan biasanya harus dicantumkan dalam hukum nasional. Karena itulah,
semua orang dianggap mengetahui pembatasan itu dan pelaksanaanya tidak boleh
sewenang-wenang. Di samping itu, pembatasan ini harus dibuat untuk tujuan yang
ditentukan dan pembatasan pada hak dan kebebasan hanya boleh dilakukan sepanjang
diperlukan bagi pemenuhan tujuan yang sudah ditentukan secara sah. Pembatasan ini
memungkinkan kekuasaan negara untuk menetapkan jangkauan pelaksanaan hak atau
kebebasan yang dibolehkan. Paling serius hal ini menyangkut penyeimbangan
kepentingan atau hak yang bersaingan.
(5) Hak yang Tidak Dapat Diderogasi
Seperti disebut pada bagian derogasi, bahwa tidak semua hak dapat diderogasi.
Tidak ada satu pun hak yang dapat diderogasi menurut Piagam Afrika, sementara
menurut Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tidak ada derogasi yang
diizinkan untuk ketentuan yang tertentu termasuk hak untuk hidup,67 pelarangan tentang
penyiksaan, 68 larangan perbudakan69 dan peratudan perundang-undangan pidana yang
menyangkut persoalan masa lalu70 dan kebebasan pikiran, hati nurani dan agama.71
Hak-hak tersebut tidak dapat diderogasi dan kadang-kadang dianggap sebagai lebih
penting daripada hak yang dapat diderogasi. Hal ini tidak dapat dianggap demikian,
66 Pasal 19 (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
67 Pasal 6
68 Pasal 7
69 Pasal 8 (1) dan (2)
70 Pasal 15
71 Pasal 18
56
melainkan negara memerlukan beberapa fleksibilitas ketika menerapkan hak-hak yang
dapat diderogasi jika keadaan darurat nasional terjadi.
Selain itu, Sebagai tambahannya, hukum humaniter internasional dan tanggung
jawab menurut hukum kriminal internasional berlaku terlepas dari keadaan darurat suatu
negara. Hukum humaniter internasional berada berdampingan dengan hukum hak asasi
manusia internasional untuk melindungi warga sipil. Namun patut dicatat bahwa dua
sistem hukum ini berbeda menurut hukum humaniter ”tawanan perang” bisa ditahan
selama berlangsungnya konflik, sedangkan menurut hukum hak asasi manusia
internasional, penahanan tanpa pemeriksaan pengadilan adalah dilarang. Para kombatan
dapat kehilangan hak untuk hidup mereka menurut hukum humaniter namun hak
tersebut tidak hilang menurut hukum hak asasi manusia.
(6) Hirarki Hak
Beberapa komentator berpendapat bahwa terdapat hirarki hak-hak dengan hak-hak
yang tidak dapat diderogasi di tingkatan paling atas dan hak-hak terbatas pada tingkatan
paling bawah. Walaupun begitu, semua hak asasi manusia bertujuan untuk menciptakan
budaya saling menghormati di dalam negara-negara. Hak asasi manusia tidak dapat
dibagi-bagi, saling bergantung, dan universal. Karena itulah, tidak mungkin ada hirarki
hak-hak. Hak mana yang paling penting adalah suatu keputusan yang subjektif dan
secara radikal berbeda di satu negara dengan negara lainnya, serta bagi satu invidu dan
individu lainnya, dan satu wsaktu dan waktu lainnya.
C. Subjek Hukum Hak Asasi Manusia
Siapakah yang menjadi subjek hukum internasional? Suatu subjek hukum adalah
sebuah entitas (seorang individu secara fisik, sekelompok orang, sebuah perusahaan
atau organisasi) yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Pada prinsipnya, suatu subjek hukum internasional dapat menerapkan haknya atau
mengajukan perkara ke hadapan pengadilan internasional, ia juga dapat mengikatkan
dirinya dengan subyek hukum lainnya melalui perjanjian, dan subyek hukum lainnya
dapat melakukan kontrol (dalam konteks dan tingkatan tertentu) terhadap bagaimana
sebuah subyek hukum melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. Negara
merupakan fokus utama hukum internasional. Organisasi internasional seperti PBB dan
57
juga individu dapat menjadi subjek hukum internasional. Peraturan yang sama juga
berlaku bagi hukum hak asasi manusia internasional, karena dasar dari hukum hak asasi
manusia internasional adalah hukum internasional.
(1) Aktor Negara – Pemangku Kewajiban
Negara merupakan subjek utama hukum internasional dan dengan demikian juga
merupakan subjek hukum hak asasi manusia. Definisi negara tidak berubah dan selalu
diidentifikasi sama dalam berbagai produk hukum internasional serta mempunyai empat
karakteristik yaitu (1) populasi tetap; (2) wilayah yang tetap; (3) pemerintahan; (4)
kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain.
Suatu negara yang menjadi anggota suatu komunitas internasional memperoleh
apa yang disebut sebagai international personality. Subjek-subjek hukum tidak
memiliki hak dan kewajiban yang sama secara otomatis. Hak dan kewajiban
internasional melibatkan dan mensyaratkan adanya status sebagai international
personality, tetapi mendapatkan status international personality tidak secara otomatis
berarti mendapatkan hak dan kewajiban secara keseluruhan.
Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadi subyek hukum utama, karena
negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia, setidaknya untuk waga negaranya masing-masing.
Ironisnya, sejarah mencatat pelanggaran hak asasi manusia biasanya justru dilakukan
oleh negara, baik secara langsung melalui tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran
hak asasi manusia terhadap warga negaranya atau warga negara lain, maupun secara
tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan ekonomi dan politik baik di level nasional
maupun internasional yang berdampak pada tidak dipenuhinya atau ditiadakannya hak
asasi manusia warga negaranya atau warga negara lain.
Dalam pemahaman umum dalam hukum kebiasaan internasional, sebuah negara
dianggap melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violation of human
rights) jika (1) negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak
warganya yang digolongkan sebagai non-derogable rights; atau (2) negara yang
bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru melakukan melalui aparat-aparatnya
tindak kejahatan internasional (international crimes) atau kejahatan serius (serious
crimes) yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan
58
perang;72 dan atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban
dari para aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut.
Selain karena power-relations seperti dijelaskan di atas, negara juga merupakan
international person yang menjadi pihak dari berbagai perjanjian internasional mengenai
hak asasi manusia, baik yang berupa kovenan, konvensi, statuta, atau bentuk perjanjian
lainnya, beserta segala wewenang dan tanggung jawab yang melekat padanya sebagai
Negara Pihak dari perjanjian tersebut.
Selain negara, organisasi internasional seperti PBB, NATO, Komisi Eropa,
ASEAN, dan lainnya, dalam perkembangan kontemporer hukum internasional juga
seringkali dianggap sebagai subyek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia
internasional, dan diletakkan sebagai aktor negara (state-actors). Hal ini terutama,
selain karena alasan bahwa organisasi internasional beranggotakan negara-negara,
adalah karena perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional dengan
bermunculannya berbagai mekanisme hak asasi manusia baik di tingkat internasional
maupun regional yang secara politis dan administratif berada di bawah atau dibentuk
melalui organisasi internasional tersebut.
Bagi sebuah organisasi internasional, bukan hanya organisasi tersebut yang
menjadi subjek hukum internasional, para anggotanyapun demikian. Ini berarti bahwa
secara teoritis suatu tindak pelanggaran internasional yang dilakukan oleh negara
anggota suatu organisasi internasional dapat menimbulkan pertanggungjawaban bagi
organisasi dan negara itu sendiri. Suatu organisasi internasional bertanggungjawab atas
tindakan pelanggaran internasional yang dilakukan oleh negara anggota apabila
organisasi tersebut menyetujui suatu keputusan yang mengikat negara anggota untuk
melakukan tindakan semacam itu, atau organisasi tersebut atau memberi kewenangan
pada negara anggota untuk melakukannya. Ada ketidakjelasan dalam beberapa hal,
seperti pembagian tanggungjawab antara organisasi internasional dengan para negara
anggotanya. Diperlukan analisis lebih lanjut yang mempertimbangkan isi, sifat, dan
72 Di Afrika Selatan, istilah gross violations of human rights dimasukkan dalam tataran
konstitusional, untuk “menyetarakan” kejahatan apartheid yang terjadi di Afrika Selatan dengan kejahatan
internasional seperti kejahatan genocida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang;
sedemikian rupa sehingga dengan meletakkan dan menyatakan elemen-elemen kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagai gross violation of human rights dan bukan
sebagai extra-ordinary crimes dalam konteks Afrika Selatan pada masa transisi, maka opsi amnesti yang
dianggap krusial untuk mencapai rekonsiliasi menjadi dimungkinkan, dan prinsip obligatio erga omnes
untuk mengadili para pelaku extra-ordinary crimes dapat dikesampingkan.
59
keadaan tindakan yang dilakukan oleh negara anggota, serta peraturan organisasi
internasional.
(2) Aktor Non-Negara – Pemangku Kewajiban
Pada awalnya, hukum internasional merupakan hukum antar-negara. Namun tidak
boleh dilupakan, bagaimanapun juga masalah perlindungan hak asasi manusia bukan
lagi merupakan objek dari kebijakan negara berdaulat. Oleh karena itu, masalah tersebut
harus dipertimbangkan oleh negara dan lembaga internasional lainnya dalam batasan
kewenangan lembaga internasional. Tetapi, bahkan kemunculan organisasi antar-negara
dan beragam kesatuan yang menyerupai negara (seperti Vatikan, sovereign order, dll),
dan gerakan pembebasan nasional telah mengubah “kemurnian” karakter norma hukum
internasional antar-negara. Adalah mungkin untuk mendefinisikan seseorang atau suatu
kesatuan di luar negara yang memiliki hak dan kewajiban yang timbul dari norma
hukum internasional sebagai suatu subjek hukum internasional.
Dalam kasus ini, skala subjek hukum internasional menjadi lebih luas. Sebagai
contoh, hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional terbentuk bukan hanya
oleh organisasi antar negara saja, tetapi juga oleh organ-organ mereka dan juga pejabatpejabat
yang bertanggungjawab, dan juga oleh sejumlah organisasi ekonomi
internasional dan organisasi non-pemerintah. Walaupun mereka tidak berperan serta
secara langsung dalam pembentukan norma hukum internasional dan dalam menjamin
pemenuhannya (walaupun tentu saja mereka dapat berperan serta secara tidak langsung,
baik dalam membentuk hukum internasional, seperti Komisi Hukum Internasional atau
dalam menjamin penegakan prinsip dan norma hukum internasional, Amnesti
Internasional sebagai contohnya), mereka juga tetap memiliki hak dan kewajiban yang
secara langsung timbul dari norma hukum internasional walaupun dibatasi oleh ruang
lingkup yang ada.
(a) Korporasi Multinasional (Multinational Corporations)
Perkembangan institusi internasional pasca Perang Dunia II sangat luar biasa
pesatnya, terutama di bidang yang berkaitan dengan ekonomi. Perkembangan ini
mencakup pembentukan World Bank, IMF, GATT/WTO yang merupakan pengganti
bagi kegagalan sewaktu mencoba mendirikan Organisasi Perdagangan Internasional,
60
dan organisasi internasional lainnya serta ide seperti Marshall Plan. Periode yang ini
juga mencakup pembentukan PBB dan sejumlah organisasi internasional lainnya dan
pengembangan sejumlah perjanjian mengenai hak asasi manusia yang keseluruhannya
merupakan suatu paradigma subjek hukum internasional. Di negara-negara asing,
sebagian orang berpendapat bahwa perusahaan transnasional juga merupakan subjek
hukum internasional, dan dasar utamanya adalah ketentuan dalam Code of Conduct for
Transnational Corporations.
Perlu dicatat bahwa perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
terkait erat dengan kebijakan di bidang ekonomi dan politik, khususnya dalam suatu
negara. Dewasa ini, seringkali kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dibuat oleh negara,
melainkan dibuat bersama atau atas instruksi lembaga dana internasional dan
kepentingan investasi perusahaan multinasional, terutama di negara-negara
berkembang. Atas dasar inilah, muncul anggapan bahwa kebijakan ekonomi politik
yang melanggar atau meniadakan penegakan hak asasi manusia tidak sepenuhnya
menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab kekuatan ekonomi politik
semacam lembaga dana internasional dan khususnya perusahaan multinasional.
Selain itu, dalam konteks relasi kekuasaan, beberapa perusahaan multinasional
dianggap mempunyai “kekuasaan” yang melebihi negara, sehingga mempunyai potensi
sebagai pelanggar hak asasi manusia secara langsung (karena seringkali mereka
mempunyai juga kekuatan keamanan setara kekuatan militer), maupun secara tidak
langsung melalui kebijakan suatu negara yang mengupayakan kepentingan investasi
dari perusahaan multinasional tersebut.
(b) Kelompok Bersenjata
Selain lembaga dana internasional dan perusahaan multinasional, perkembangan
hukum humaniter juga memberikan sumbangan pada meluasnya subyek hukum hak
asasi manusia internasional. Maraknya konflik baik internasional maupun domestik
yang tidak hanya melibatkan aktor negara juga meletakkan aktor-aktor non-negara yang
terlibat konflik bersenjata sebagai subyek dalam hukum hak asasi manusia internasional
mengingat potensi mereka sebagai pelindung sekaligus sebagai pelanggar hak asasi
manusia.
61
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, misalnya, memberikan pengakuan pada
entitas-entitas non-negara ini. Meskipun dinyatakan bahwa pengakuan perlindungan
hanya diberikan pada organisasi atau individu yang bertindak atas nama negara atau
entitas lain yang diakui sebagai subyek hukum internasional, dalam konteks konflik
bersenjata antara suatu negara dengan gerakan pembebasan, kelompok perlawanan yang
bersenjata dapat dikategorikan sebagai entitas yang setara dengan negara dan oleh
karenanya dianggap sebagai subyek dalam hukum hak asasi manusia internasional
karena mereka juga berpotensi melakukan pelanggaran hak asasi manusia baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Gerakan perlawanan atau pembebasan yang bersenjata seperti Tamil Elam,
MNLF, atau Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dianggap subyek hukum. Pengakuan ini
dipertegas dengan dilibatkannya mereka sebagai kelompok secara langsung dalam
upaya-upaya dialog perdamaian dengan negara berdaulat yang mereka “gugat”. Dan
kenyataan ini oleh banyak ahli hukum internasional berarti secara implisit, kelompokkelompok
bersenjata ini diakui sebagai international personality. Dalam perkembangan
lebih lanjut bahkan ada wacana yang lebih ekstrim di mana kelompok-kelompok teroris
yang diakui keberadaannya secara internasional juga dianggap memiliki international
personality dan oleh karenanya merupakan subyek hukum internasional dan hukum hak
asasi manusia internasional.
(c) Individu
Selain itu, mekanisme penegakan hukum hak asasi internasional juga
meletakkan individu sebagai subyek hukum, tidak hanya sebagai pemilik hak tapi juga
pemikul tanggung jawab, melalui sebuah konsep yang disebut sebagai individual
criminal responsibility, serta konsep command responsibility. Kedua konsep ini pertama
kali diperkenalkan pada Pangadilan Internasional di Nuremberg dan Tokyo yang
mengadili para penjahat Perang Dunia kedua. Selanjutnya Statuta ICTY (International
Criminal Tribunal for former Yugoslavia) memberikan sumbangan besar terhadap
pengembangan konsep individual criminal responsibility dan command responsibility
yang menegaskan mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu
tidak hanya orang yang melakukan tapi juga yang memerintahkan melakukan tindak
62
kejahatan.73 ICTY (International Criminal Tribunal for former Yugoslavia)pula yang
memperkenalkan praktek penerapan command responsibility dalam pengadilan pidana.
(3) Aktor Non-Negara – Pemangku Hak
Selain subyek hukum hak asasi manusia sebagai pemilik wewenang dan tanggung
jawab, pemilik hak juga dianggap sebagai subyek dalam hukum hak asasi manusia
internasional. Yang termasuk pemilik hak di sini tentu saja adalah individu, dan
kelompok-kelompok individu, khususnya yang dikategorikan sebagai kelompok rentan
pelanggaran hak asasi manusia.
(a) Individu
Dalam perkembangan wacana mengenai subyek hukum internasional dewasa ini,
terdapat kecenderungan untuk bergeser dari hukum internasional yang berorientasi pada
negara. Negara-negara telah mulai menciptakan norma-norma yang lebih ditujukan bagi
kesatuan dan individu lainnya untuk mengatur pola hubungannya: legal person,
termasuk perusahaan pada umumnya, organisasi non-pemerintah internasional,
individu-individu yang bertanggungjawab dalam suatu organisasi internasional dan
individu itu sendiri. Dan walaupun norma-norma yang bertujuan untuk menegaskan
kedudukan hukum dari individu dan legal person, tidak diterapkan secara langsung pada
mereka melainkan merupakan sebuah transkripsi yang membutuhkan implementasi
melalui norma hukum domestik, individu mulai memiliki hubungan langsung dengan
hukum internasional.
Level hukum hak asasi manusia internasional sekarang ini dapat dianggap sebagai
periode transisi yang mengarah pada suatu ketertiban hukum dunia baru di mana
individu akan mengambil peranan yang lebih penting sebagai subjek hak-hak,
tanggungjawab dan tugas internasional. Laporan Special Rapporteur di sesi ke empat
puluh dari Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan terhadap Minoritas
yang menunjukkan bahwa dari sisi teoritis dan khususnya dari sisi praktis, individu
merupakan pemikul hak dan tanggungjawab internasional, bahwa dia memiliki
kapasitas prosedural terbatas yang diatur langsung oleh hukum internasional, dan bahwa
73 Lihat Pasal 2, 3, 4, dan 5 dari Satuta International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY)
63
individu harus dianggap setidaknya sejajar dengan negara sebagai subjek hukum
internasional kontemporer.74
Beberapa perjanjian hak asasi manusia memberi kesempatan kepada individu
untuk mengajukan pengaduan secara langsung ke hadapan badan-badan internasional,75
beberapa perjanjian lain, seperti Konvensi Genosida dan Konvensi tentang Penghapusan
dan Hukuman Terhadap Kejahatan Apartheid, menetapkan tanggung jawab individu
terhadap para pejabat negara untuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dilindungi oleh
konvensi-konvensi tersebut, sekaligus menetapkan prosedur di mana tanggung jawab ini
dapat diberlakukan secara langsung oleh negara-negara pihak terhadap individuindividu
tersebut.
(b) Kelompok Lain
Selain individu, generasi ketiga hak asasi manusia juga memperkenalkan apa yang
disebut sebagai hak kelompok, yang pada awalnya hanya bersifat afirmatif terhadap
pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, namun pada perkembangannya juga
meliputi hak sipil dan politik karena kedua “jenis” hak tersebut memang saling
berkaitan dan saling mempengaruhi. Yang dimaksud sebagai kelompok di sini memang
bersifat progresif, mengikuti perkembangan wacana hukum hak asasi manusia
internasional. Tetapi setidaknya ada tiga kelompok utama yang diakui sebagai subyek
hukum hak asasi manusia internasional, yaitu indigenous people, refugees, dan
minorities.
Berbagai perjanjian internasional hak asasi manusia, serta keputusan-keputusan
penting pengadilan, juga adanya mekanisme khusus dalam PBB baik yang berupa
komite, special rapporteur, working groups, maupun independent experts menguatkan
keberadaan tiga kelompok ini sebagai subyek dalam hukum hak asasi manusia
internasional.
D. Sumber-Sumber dan Sifat Dasar Hak Asasi Manusia
(1) Sumber-Sumber Hukum
74 (E/CN.4/Sub.2/1989/40 of 18 July 1989)
75 Misalnya Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi
Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia.
64
Sumber hukum internasional merupakan bahan dan proses di mana aturan dan
kaidah-kaidah yang mengatur komunitas internasional dikembangkan. Kaidah-kaidah
tersebut telah dipengaruhi oleh sejumlah teori politik dan hukum. Pada abad ke-19, telah
diketahui oleh kaum positivis hukum bahwa seorang penguasa dapat membatasi
kewenangannya untuk bertindak dengan memberikan persetujuan terhadap sebuah
perjanjian (treaty) sesuai dengan kaidah pacta sunt servanda. Pandangan konsesual
terhadap hukum internasional ini tercermin dalam Statuta Pengadilan Permanen
Peradilan Internasional tahun 1920 dan termaktub dalam Pasal 38(1) dari Statuta
Pengadilan Internasional.76
Hukum internasional konvensional diturunkan dari perjanjian internasional dan
dapat berbentuk apapun yang disepakati oleh negara-negara yang terlibat dalam
perjanjian tersebut. Perjanjian bisa dibuat berdasarkan hal apapun kecuali sampai pada
batas di mana perjanjian tersebut berlawanan dengan hukum internasional yang
mencakup standard dasar tindakan internasional atau kewajiban dari negara anggota
dibawa Piagam PBB.77 Perjanjian internasional menciptakan hukum bagi pihak-pihak
yang terlibat dalam kesepakatan.
Prinsip umum yang diterima dan dipraktekkan secara mayoritas oleh berbagai
sistem hukum nasional merupakan sumber sekunder bagi hukum internasional.
Beberapa keadaan di mana tidak satupun hukum konvensional maupun tradisional bisa
diterapkan. Dalam kasus ini prinsip umum bisa dianggap sebagai peraturan hukum
internasional karena merupakan prinsip dasar yang umum diterima di beberapa sistem
hukum besar di dunia dan tidak bisa dianggap sebagai klaim internasional.
Perjanjian-perjanjian itu juga bisa menghasilkan hukum kebiasaan internasional
(customary international law) ketika dimaksudkan untuk ditaati secara menyeluruh dan
diterima secara luas. Hukum kebiasaan dan hukum yang dibentuk oleh perjanjian
76 Pasal 38 ayat (1) secara umum dikenal sebagai pernyataan definitive sumber-sumber hukum
internasional. Pasal ini meminta Pengadilan untuk menerapkan inter alia, (a) konvensi-konvensi
Internasional yang diakui oleh Negara-negara yang menerimanya dan (b) "kebiasaan internasional
sebagai bukti dari praktik umum yang diterima sebagai hokum.” Menghindari kemungkinan adanya non
liquet, sub-paragraph (c) ditambahkan dalam prinsip-prinsip umum yang diadded the requirement that the
general principles applied by the Court were those that had been "the general principles of the law
recognized by civilized nations". As it is states that by consent determine the content of international law,
sub-paragraph (d) acknowledges that the Court is entitled to refer to "judicial decisions" and juristic
writings "as subsidiary means for the determination of rules of law".
77 (http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/ch-cont.htm).
65
internasional memiliki keabsahan yang sama dengan hukum internasional. Para pihak
dapat meminta kehadiran pihak berwenang yang paling tinggi seagai salah satu sumber
penyelesaian dari pertikaian berkaitan dengan perjanjian. Namun, beberapa peraturan
hukum internasional diakui oleh komunitas internasional sebagai peremptory, tidak
mengizinkan adanya derogasi. Aturan semacam itu bisa dirubah atau dimodifikasi
hanya oleh norma peremptory dari hukum internasional.
Mengenai pertanyaan preferensi antara sumber-sumber hukum internasional,
aturan-aturan yang diciptakan melalui perjanjian akan diutamakan jika instrumen
semacam itu ada. Juga dimungkinkan, meskipun jarang terjadi, bagi sebuah perjanjian
untuk dimodifikasi oleh praktik-praktik yang muncul antara pihak-pihak yang terlibat
dalam perjanjian itu. Keadaan lain di mana sebuah peraturan akan mengambil alih
peraturan treaty adalah ketika aturan itu memiliki status khusus jus cogens.
(a) Hukum Kebiasaan Internasional
Dalam hukum internasional, customary international law (hukum kebiasaan
internasional) adalah hukum negara atau norma-norma hukum yang dibentuk melalui
pertukaran kebiasaan antara negara-negara dalam kurun waktu tertentu, baik yang
berdasarkan diplomasi atau agresi. Secara khusus, kewajiban hukum dianggap muncul
antara negara-negara untuk mengangkat urusan-urusan mereka secara konsisten dengan
tindakan yang diterima di masa lampau. Kebiasan-kebiasaan ini bisa juga berubah
berdasarkan penerimaan atau penolakan dari negara-negara dengan tindakan tertentu.
Customary international law juga bisa dibedakan dengan hukum perjanjian yang terdiri
dari perjanjian-perjanjian (treaties) eksplisit antar negara untuk mengasumsikan
kewajiban. Namun, berbagai perjanjian merupakan usaha-usaha untu mengkodifikasi
hukum tradisional yang telah ada sebelumnya.
Sebagai tambahan dari perjanjian dan treaty yang terlihat maupun yang diratifikasi
yang menciptakan hukum internasional, pengadilan internasional, para sarjana hukum,
ahli hukum, PBB dan negara-negara anggotanya, dengan mengacu pada customary
international law, menggabungkannya dengan prinsip-prinsip umum hukum,
menjadikannya sumber-sumber utama hukum internasional. Mayoritas terbesar
pemerintah di dunia ini menerima secara prinsip keberadaan customary international
66
law, meskipun ada beberapa pendapat berbeda terhadap aturan-aturan yang ada di
dalamnya.
Customary international law terdiri dari peraturan hukum yang diturunkan dari
tindakan–tindakan konsisten negara-negara yang melakukannya karena percaya bahwa
hukum mensyaratkan mereka untuk bertindak sedemikian.78 Hal ini mengikuti bahwa
customary international law dapat dibedakan dengan pengulangan yang meluas dari
negara dengan tindakan internasional serupa selama kurun waktu tertentu (tindakan
negara), tindakan-tindakan harus muncul sebagai kewajiban (opinio juris), tindakantindakan
harus diambil oleh sejumlah besar negara dan tidak bisa ditolak oleh sejumlah
besar negara.79
Customary international law dihasilkan dari praktik umum dan konsisten
sejumlah negara yang mengikuti kewajiban hukumnya, sedemikian sehingga hal
tersebut menjadi sebuah kebiasaan. Jika hal itu terjadi, tidaklah menjadi kewajiban bagi
sebuah negara untuk menandatangani perjanjian untuk menerapkan customary
international law. Dengan kata lain, customary international law harus diturunkan dari
konsesus yang jelas diantara para negara, seperti yang terlihat pada tindakan meluas dan
rasa kewajiban yang nyata. Customary international law karenanya dapat dinyatakan
oleh mayoritas negara-negara dengan tujuannya sendiri, hal ini bisa dibedakan melalui
praktik meluas yang sesungguhnya.
Beberapa prinsip hukum kebiasaan internasional telah mencapai kekuatan sebagai
norma peremptory yang tidak bisa dilanggar ataupun dirubah kecuali oleh norma
dengan kekuatan serupa. Norma-norma ini dikatakan mendapatkan kekuatan mereka
dari penerimaan secara universal misalnya pelarangan terhadap apartheid, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, pembajakan, genosida, perbudakan dan
penyiksaan. Sebuah norma peremptory (juga disebut sebagai jus cogens, Latin)
merupakan prinsip dasar hukum internasional yang dianggap telah diterima di
komunitas internasional negara secara menyeluruh.80 Tidak seperti hukum perjanjian
78 Sabthai Rosenne, Practice and Methods of International Law, Oceana Publications. London,
1984, hlm. 55
79 Ibid.
80 Yang dimaksud dengan peremptory atau jus cogens adalah norma umum dalam hukum
internasional yang disepakati, diterima, dan diakui oleh negara-negara dalam masyarakat internasional
secara keseluruhan sebagai sebuah norma yang tidak boleh dilanggar dan atau dikurangi dan hanya bisa
67
pada umumnya yang mesyaratkan secara tradisional adanya treaty dan memungkinkan
perubahan kewajiban antar negara melalui perjanjian, norma peremptory tidak bisa
dilanggar oleh negara manapun. Di bawah Vienna Convention on the Law and Treaties,
perjanjian apapun yang berlawanan dengan norma peremptory tidak sah dan dianggap
tidak ada. Treaty memungkinan munculnya norma peremptory baru, namun treaty itu
sendiri bukanlah norma peremptory.
(b) Hukum Perjanjian Internasional (Treaty)
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian yang mengikat di bawah hukum
internasional yang dibuat para pelaku hukum internasional, yaitu negara dan organisasi
intenasional. Setelah menandatangani instrumen nasional, pihak yang sepakat untuk
melibatkan diri mereka secara baik untuk memastikan bahwa tidak ada satu hal pun
yang akan dilakukan yang dapat melawan tujuan dan obyek perjanjian internasional,
menangguhkan ratifikasi. Treaty dinamai dengan berbagai nama: treaty, perjanjian
internasional, protokol, kovenan, konvensi, pertukaran surat, pertukaran catatan, dll.
Tanpa mengindahkan nama yang dipilih, semua perjanjian internasional ini di bawah
hukum internasional berdiri sejajar dan peraturan-peraturannya bernilai sama. Dapat
atau tidaknya semua perjanjian internasional itu dianggap sebagai sumber hukum,
kesemuanya merupakan sumber kewajiban bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Pasal 38 (1) (a) dari Statuta Peradilan Internasional tahun 1946, yang menggunakan
istilah “konvensi internasional”, memusatkan pada perjanjian internasional sebagai
sumber kewajiban kontraktual namun juga mengakui kemungkinan sebuah negara
menyatakan menerima kewajiban suatu perjanjian internasional meskipun bukanlah
merupakan pihak secara formal.
Perjanjian internasional bisa secara gamblang dibandingkan dengan kontrak,
keduanya merupakan kesepakatan dari pihak-pihak terkait untuk menerima kewajiban
diantara keduanya, dan salah satu pihak yang gagal memenuhi kewajibannya bisa
dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum internasional akan pelanggaran tersebut.
Prinsip utama dari hukum perjanjian terlihat dalam maxim pacta sunt servanda-- "paktadirubah
jika lebih banyak negara-negara di dunia menyepakati, menerima, dan mengakui sebuah norma
lain yang subsekuen dengannya. Untuk lebih jelasnya, lihat Vienna Convention on the Law and Treaties,
1958, Pasal 53.
68
pakta haruslah dihormati." Namun, di beberapa negara, perjanjian internasional
dianggap sejajar dengan perundang-undangan domestik. Agar aturan berbasis perjanjian
internasional menjadi sumber hukum, maka aturan itu harus mampu mempengaruhi
pihak yang tidak terlibat atau berdampak bagi pihak-pihak terlibat secara lebih luas
daripada pihak-pihak yang secara khusus terkena perjanjian internasional itu sendiri.
Beberapa perjanjian internasional merupakan hasil dari kodifikasi hukum
kebiasaan internasional yang ada, misalnya, hukum yang mengatur hal-hal umum secara
global dan jus ad bellum. Karena tujuannya membuat kode penerapan secara umum,
efektifitasnya tergantung pada serangkaian negara yang meratifikasi atau menyepakati
konvensi tertentu. Secara relatif, instrumen semacam itu meminta sejumlah pihak untuk
mengakuinya sebagai hukum internasional dalam hukum domestik mereka sendiri.
Contoh yang paling nyata adalah Konvensi Jenewa tahun 1949 bagi Perlindungan
Korban Perang.
Perjanjian internasional tidaklah secara permanen mengikat pihak yang
menandatangani perjanjian internasional. Sebagai kewajiban dari hukum internasional,
secara tradisional dipandang sebagai hal yang muncul hanya dari negara-negara yang
menyepakati. Banyak perjanjian internasional yang memungkinkan sebuah negara
untuk membatalkan kepihakannya selama hal tersebut mematuhi tata laksana tertentu
dalam pemberitahuannya. Namun, banyak juga perjanjian internasional yang melarang
pembatalan. Jika pembatalan sebuah negara disetujui, maka kewajibannya di bawah
perjanjian internasional tersebut dianggap selesai. Ketika sebuah negara membatalkan
diri dari sebuah perjanjian internasional multilateral, perjanjian internasional itu masih
berlaku bagi pihak lain, kecuali tentu saja bila ditafsirkan sebagai perjanjian
internasional antar pihak negara yang masih tersisa dalam perjanjian internasional
tersebut.
(c) Kesepakatan Bilateral dan Regional
Kesepakatan multilateral memiliki beberapa pihak dan menghasilkan hak serta
kewajiban bagi pihak-pihak terkait. Kesepakatan multilateral seringkali, namun tidak
selalu, membuka diri bagi negara manapun dan mengikat secara regional. Kesepakatan
semacam itu secara umum dikenal sebagai “perjanjian”. Di sisi lain, kesepakatan
bilateral dinegosiasikan di antara sejumlah kecil negara, biasanya hanya dua yang
69
menelurkan hak serta kewajiban hukum di antara dua negara tersebut saja. Namun
mungkin saja kesepakatan bilateral memiliki lebih dari dua pihak, misalnya kesepakatan
bilateral antara Swiss dan Uni Eropa setelah penolakan Swiss terhadap Wilayah
Ekonomi Eropa. kesepakatan ini masih dianggap bilateral bukan multilateral. Pihakpihak
terkait dalam kesepakatan itu dibagi menjadi dua kelompok, Swiss di satu pihak
dan Uni Eropa serta anggota-anggotanya di pihak lain.
Sekarang ini terdapat lebih dari dua puluh pejanjian multilateral penting yang
mengatur tentang hak asasi manusia, yang berisi kewajiban-kewajiban yang secara
hukum mengikat negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Di
antaranya yang paling penting adalah Piagam PBB itu sendiri. Piagam ini mengikat
hampir seluruh negara di dunia dan setidaknya menetapkan kewajiban umum anggota
PBB untuk menghormati dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban hak asasi
manusia yang lebih khusus diatur dalam serangkaian perjanjian hak asasi manusia
internasional yang disponsori PBB, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik (KIHSP), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(KIHESB), Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan sebagainya. Perjanjian lain
yang relevan dan tidak kalah penting juga disepakati di bawah ILO, UNESCO, dan
badan-badan PBB yang lain.
Ada juga beberapa perjanjian regional dan organisasi yang mengatur hak asasi
manusia seperti Cairo Declaration on Human Rights in Islam; European Convention on
Human Rights (4 Nov 1950) and all Protocols, American Convention on Human Rights
(22 Nov 1969); Additional Protocol to the American Convention on Human Rights in
the Area of Economic, Social and Cultural Rights "Protocol of San Salvador" (17 Nov
1988); Protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death
Penalty (7 June 1990); Inter-American Convention to Prevent and Punish Torture (9
Dec 1985); European Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Strasbourg 26 Nov 1987), Protocol Number 1 to
the European Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment, and Protocol Number 2 to the European Convention for the
Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Strasbourg 4 Nov 1993) ; European Charter for Regional or Minority Languages
70
(Strasbourg 5 Nov 1992); Inter-American Convention on Forced Disappearance of
Persons (9 June 1994); European Framework Convention for the Protection of
National Minorities (Strasbourg 1 Feb 1995); Council of Europe: Convention on
Human Rights and Biomedicine (4 April 1997).
Ada juga beberapa mekanisme hak asasi manusia regional untuk melindungi hak
asasi manusia termasuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang merupakan satusatunya
hukum internasional dengan kewenangan untuk mengurusi kasus-kasus yang
diajukan secara individual (bukan negara) dan Komisi Hak Asasi Manusia Afrika; Inter-
American Commission on Human Rights; Inter-American Court of Human Rights.
(2) Sumber-Sumber yang Tidak Mengikat Secara Hukum
(a) Deklarasi Organisasi-Organisasi Inernasional dan Regional
Terdapat sejumlah besar deklarasi internasional, resolusi, dan rekomendasi yang
relevan yang menjadi acuan dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang
disahkan oleh PBB atau organisasi internasional lain, atau melalui sebuah konferensi
internasional. Meskipun instrumen-instrumen ini tidak mengikat secara hukum,
instrumen-instrumen ini setidaknya menetapkan standar-standar yang diakui secara luas
dan seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah hak asasi manusia di
forum internasional. Yang paling penting diantaranya adalah Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia yang disahkan secara aklamasi oleh Majelis Umum PBB tahun 1948,
yang juga menjadi kerangka dasar bagi banyak instrumen turunannya berupa perjanjianperjanjian
hak asasi manusia. Satu lagi yang juga dianggap sebagai deklarasi yang
sangat penting adalah hasil dari konferensi mengenai keamanan dan kerjasama di Eropa
tahun 1975 (Deklarasi Helsinki), yang punya pengaruh politik sangat kuat dalam upaya
perlindungan hak asasi manusia, khususnya di Eropa. Contoh lainnya termasuk
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, Deklarasi Hak Anak, serta Deklarasi
tentang Standar Perlakuan Minimum terhadap Tahanan/Narapidana.
(b) Kebijakan dan Praktek Internasional
Sumber hukum hak asasi yang juga bersifat tidak mengikat namun dapat
dijadikan rujukan komparatif adalah berbagai keputusan dan tindakan oleh ogan-organ
71
PBB atau badan-badan internasional lainnya guna mendukung usaha-usaha khusus
dalam menegakan dan melindungi hak asasi manusia. Contohnya mencakup pendapat
atau rekomendasi Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ)
mengenai keberlanjutan kehadiran Afrika Selatan di Namibia (Afrika Barat Daya);
Resolusi Dewan Keamanan yang menetapkan sanksi-sanksi misalnya terhadap Rhodesia
tahun 1968 dan Afrika Selatan tahun 1977; Resolusi Majelis Umum PBB mengenai
masalah hak asasi manusia, misalnya, di Afrika Selatan, Chile, dan Timur Tengah;
Resolusi dan Kebijakan badan-badan PBB lainnya yang mengatur hak asasi manusia;
pembentukan Komite HAM PBB berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik; Rekomendasi Komite Ahli yang dibentuk berdasarkan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; berbagai keputusan yang dikeluarkan
oleh Komisi Eropa dan Mahkamah Eropa dalam bidang hak asasi manusia; serta
Laporan Investigasi yang dibuat oleh Komisi Inter-Amerika tentang hak asasi manusia.
(c) Kebijakan dan Praktek Nasional
Terdapat juga hukum, peraturan, keputusan pengadilan nasional, dan keputusan
pemerintah di berbagai negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tujuan-tujuan hak
asasi manusia internasional baik yang berlaku domestik maupun dalam konteks
hubungan dengan negara lain. Di Amerika Serikat, misalnya, instrumen domestik ini
mencakup ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat dan
Pernyataan Hak Asasi Manusia; perundang-undangan yang melarang praktek
diskriminasi dan perbudakan serta memastikan hak-hak politik perempuan; peraturan
perundangan yang dibuat khusus untuk melaksanakan sanksi PBB terhadap Afrika
Selatan;81 peraturan yang melarang bantuan militer kepada negara yang pemerintahnya
diduga terlibat secara sistematik melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang diakui
secara internasional;82 keputusan-keputusan yudisial tentang aspek-aspek hukum hak
asasi manusia internasional; keputusan-keputusan pengadilan dan pemerintahan negara
81 Misalnya, larangan atas dukungan Bank Ekspor-Impor kepada usaha swasta yang
melakukan bisnis dengan Afrika Selatan, kecuali kalau Menteri Luar Negeri memberi keterangan bahwa
pembeli dari Afrika Selatan itu bukan penganut segregasi, Pub. L. No. 95-630,92 Stat. 3727 (1978),
perluasan dari embargo senjata PBB untuk mencakup ekspor semua barang kepada militer dan polisi
Afrika Selatan, New York Times, 18, Februari 1978, pada hal. 12, col. 6.
82 Misalnya, Undang-undang Bantuan Luar Negeri AS tahun 1961, # 502B
72
bagian dan/atau distrik yang menangani berbagai aspek kegiatan korporasi Amerika di
Afrika Selatan.83
Demikian pula banyak negara lain, terutama negara-negara yang menjadi pihak
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, mempunyai badan-badan hukum domestik
yang mengeluarkan preseden yang relevan dengan hukum hak asasi manusia
internasional.
(3) Praktek Nasional Menyangkut Norma HAM yang Bersifat Mengikat
(a) Mengidentifikasi Norma-Norma Hak Asasi Manusia
Berbeda dengan negara-negara, masyarakat bangsa-bangsa tidak mempunyai
badan pembuat undang-undang yang diberi kewenangan untuk memberlakukan hukum
yang secara langsung dan seragam mengikat semua negara. Alih-alih, bangsa-bangsa
menetapkan kewajiban-kewajiban yang mengikat secara hukum di antara mereka
sendiri dengan cara lain, yang pada pokoknya memberi persetujuan tegas kepada suatu
peraturan dengan meratifikasi suatu perjanjian tertentu atau perjanjian internasional
lainnya atau lewat penerimaan suatu peraturan secara luas dalam sebagai hukum
kebiasaan internasional yang mengikat.
Dalam praktek, sumber hukum hak asasi manusia internasional yang paling
penting dan berguna barangkali adalah perjanjian-perjanjian internasional yang secara
langsung menimbulkan kewajiban bagi para negara pihak. Namun perlu diingat juga
bahwa banyak norma-norma hak asasi manusia yang penting justru terdapat dalam
instrumen hukum hak asasi manusia internasional di luar perjanjian, yang sifatnya tidak
mengikat secara hukum, namun tetap dapat digunakan sebagai rujukan.
Untuk menentukan apakah sebuah norma hak asasi manusia internasional secara
hukum relevan dengan suatu situasi hak asasi manusia tertentu di suatu negara tertentu,
penting untuk melihat:
• Apakah instrumen yang memuat norma tersebut mengandung bahasa yang
tegas yang “mewajibkan” negara menghormati hak asasi manusia tertentu
yang sedang menjadi persoalan.
83 F. Newman & R. Lilich (eds.), International Human Rights : Problems of Law and Policy, Little
& Brown, Boston, 1979, hlm. 120 dan 468-479.
73
• Apakah instrumen yang memuat norma tersebut sudah berlaku, karena
seringkali beberapa instrumen, khususnya yang berbentuk perjanjian
multilateral, mensyaratkan jumlah minimum ratifikasi untuk
pemberlakuannya.
• Apakah negara yang bersangkutan telah meratifikasi instrumen internasional
tersebut, karena biasanya penandatanganan (signatory) saja tidak cukup untuk
mengikat suatu negara terhadap kewajiban-kewajiban suatu perjanjian
multilateral.
• Apakah negara yang bersangkutan menyatakan keberatan-keberatan yang
memungkinkan negara tersebut memodifikasi kewajibannya terhadap
perjanjian terkait.
Dalam konteks ini juga perlu diingat bahwa beberapa perjanjian hak asasi manusia
telah diratifikasi secara luas sehingga dianggap menjadi instrumen hukum kebiasan
internasional yang berlaku universal, dan dianggap mengikat bahkan pada negara yang
tidak meratifikasinya, misalnya Konvensi Menentang Penyiksaan, Konvensi Genosida,
dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial, juga Resolusi Majelis Umum PBB
yang mengakui Prinsip-prinsip Nuremberg sebagai hukum internasional.84
Bahkan kalaupun instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional tertentu
tidak mengikat secara hukum pada suatu negara, baik karena negara tersebut bukan
negara pihak maupun karena instrumen tersebut tidak dianggap sebagai instrumen
hukum kebiasaan internasional, instrumen tersebut adakalanya mempunyai kekuatan
moral atau politik yang dapat digunakan untuk menekan pemerintah suatu negara untuk
mematuhi norma hak asasi manusia tertentu.
(b) Bukti-Bukti yang Bersifat Mengikat
Hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia, terutama bisa
diterapkan pada negara-negara (nations) ketimbang pada pribadi-pribadi
(individuals). Akibatnya, peraturan internasional ini pada umumnya dapat menjadi
suatu sumber kewajiban hukum domestik bagi para pejabat suatu negara mengenai
hak-hak domestik bagi warga negaranya sendiri lewat dimasukkannya dengan sesuatu
84 Resolusi Majelis Umum PBB No.488 (V) tahun 1950, UN Doc. A/1775.
74
cara ke dalam hukum domestik negara itu sendiri. Dengan cara inilah, sebuah instrumen
hukum internasional yang mengandung norma-norma hak asasi manusia yang tadinya
tidak secara langsung mengikat, seperti misalnya Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia, dibuat mengikat dalam yurisdiksi hukum domestik negara-negara. Secara
umum, sebuah norma hak asasi manusia dibuat menjadi mengikat secara hukum melalui
dua cara:
(i) Penggunaan Norma-Norma di Pengadilan
Pengadilan-pengadilan nasional mungkin bersifat responsif terhadap
argumen bahwa hukum domestik harus ditafsirkan sesuai dengan standar hak
asasi manusia internasional, terutama dalam kasus-kasus di mana instrumen
hukum domestik tidak sesuai atau bahkan merupakan pelanggaran terhadap
hukum hak asasi manusia internasional. Putusan pengadilan domestik yang
merujuk pada instrumen hak asasi manusia internasional sebagai pertimbangan
hukumnya, seringkali menjadi yurisprudensi praktek hukum selanjutnya di negara
tersebut, dan bukan tidak mungkin pada akhirnya akan menjadi pemicu
amandemen instrumen hukum nasional yang tidak sesuai atau bahkan merupakan
pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional.
(ii) Penggunaan Norma-Norma dalam Konstitusi
Negara-negara dapat memasukkan norma-norma hak asasi manusia
internasional yang dituangkan dalam deklarasi-deklarasi hak asasi manusia ke
dalam hukum domestik mereka; hak-hak yang diberikan kemudian dapat
digunakan oleh para individu sebagai bagian dari hukum negara tersebut. Apa dan
bagaimana pemasukan itu berlangsung tergantung pada sistem dan mekanisme
hukum masing-masing negara itu sendiri, dan negara-negara berbeda dalam hal
ini. Standar hak asasi manusia yang dicerminkan dalam hukum kebiasaan
internasional juga dapat dimasukkan ke dalam hukum nasional (sekurangkurangnya
dengan menghilangkan peraturan perundangan yang bertentangan atau
melalui praktek/kebijakan pemerintah) sebagai bagian dari “hukum negara”.
Beberapa negara bahkan mengambil langkah yang lebih “radikal” dengan
membuat konstitusi atau peraturan perundangan yang secara eksplisit
menyadur/mengutip norma-norma hak asasi manusia internasional, misalnya
75
Konstitusi Afrika Selatan yang dalam salah satu bagiannya menyadur Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
(c) Praktek Negara
Hanya negara-negara yang dianggap kuat dengan hubungan dan kepentingan
internasional yang ekstensif yang memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam
praktik hukum internasional. Cara-cara utama kontribusi praktik negara antara lain
muncul dalam pertemuan organisasi internasional, terutama Sidang Umum PBB, pada
saat pengambilan suara atau dengan cara menyatakan pandangan mereka mengenai
suatu hal. Selain itu, ada beberapa keadaan di mana bisa dinyatakan bahwa satu-satunya
bukti komparatif adalah praktek suatu negara mengenai suatu kasus hak asasi manusia
dalam keadaan tertentu.85
Ketika mengamati praktik negara untuk menentukan peraturan hukum
internasional yang relevan, sangatlah penting untuk mengingat setiap kegiatan tiap
organ dan pihak berwenang negara yang terkait dengan tujuan tersebut. Masih
diperdebatkan secara terus-menerus terutama dalam hal apa yang seharusnya dilakukan
oleh negara dan apa yang mereka anggap mewakili hukum. Namun dalam bentuk paling
ekstrim, hal ini bisa juga termasuk dalam menolak apa yang dikatakan oleh negara
sebagai praktik dan meletakannya hanya pada status bukti opinio juris.86 Versi yang
lebih moderat akan mengevaluasi apa yang dikatakan oleh negara sebagai referensi
terhadap keadaan di mana dan pada saat pernyataan itu dibuat.87
Nosi mengenai praktik memunculkan hukum domestik agar menjadi sebuah
kebiasaan hukum internasional mensyaratkan bahwa praktik tersebut diikuti secara
reguler, atau praktik negara tersebut haruslah "umum, konsisten dan terkait." Melihat
besarnya komunitas internasional yang ada, praktik ini tidak harus melibatkan seluruh
negara atau seragam secara keseluruhan. Namun harus ada tingkatan yang memadai dari
partisipasi, terutama bagian negara yang kepentingannya terkenai dan tidak adanya
85 Lihat Case Concerning Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua 1986
(Nicaragua v United States of America), ICJ Reports 14.
86 D'Amato, A., The Concept of Custom in International Law, Cornell University Press, Ithaca,
New York, 1971, hlm. 88.
87 Thirlway, H., International Tradisional Law and its Codification, A. W. Sijthoff: Leiden, 1972,
hlm. 58.
76
keberatan yang substansial. Ada beberapa kejadian di mana International Court of
Justice (ICJ) telah menolak tuntutan bahwa aturan dalam suatu negara berlaku, dengan
pertimbangan karena ketidakadaan konsistensi dalam praktik tersebut.88
E. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia merupakan ancaman besar terhadap perdamaian,
keamanan dan stabilitas suatu negara. Tetapi apa yang dimaksud dengan pelanggaran
hak asasi manusia? Pertanyaan krusial ini penting pula mendapat porsi pembahasan
dalam buku ini. Alasannya bukan hanya karena alasan pedagogis semata, tetapi juga
karena beragamnya pemahaman tentang pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Ambil
contoh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
memberikan definisi legal terhadap istilah pelanggaran hak asasi manusia. Definisi yang
dirumuskan dalam Undang-Undang itu bukan saja tidak mencukupi, tetapi juga bisa
mengaburkan konsep tanggungjawab negara dalam hukum hak asasi manusia
internasional.
Pembahasan dalam bab ini jelas berhubungan dengan bab-bab sebelumnya. Sebab
pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan norma atau instrumen-instrumen
internasional hak asasi manusia ---yang telah dibahas sebelumnya, dengan instrumeninstrumen
hukum nasional. Pertautan antara instrumen internasional hak asasi manusia
dengan hukum nasional inilah yang membedakan apa yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran hukum biasa. Aspek-aspek inilah
yang mendapat tekanan dalam uraian bab ini, dengan berusaha melihatnya dalam
konteks pemahaman yang berkembang dalam hukum hak asasi manusia internasional.
(1) Definisi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia? Hingga saat ini
memang belum ada satu definisi yang telah diterima secara umum. Meski belum
dimiliki suatu definisi yang disepakati secara umum, namun di kalangan para ahli
terdapat semacam kesepakatan umum dalam mendefinisikan pelanggaran hak asasi
88 Asylum Case 1950 (Colombia v Peru), ICJ Reports 266 halaman 277; Lihat juga Advisory
Opinion on the Legality of the Threat or Use by a State of Nuclear Weapons in Armed Conflict 1996, ICJ
Reports 226.
77
manusia itu sebagai suatu “pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari
instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia”. Pelanggaran negara terhadap
kewajibannya itu dapat dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (acts of
commission) maupun oleh karena kelalaiannya sendiri (acts of ommission). Dalam
rumusan yang lain, pelanggaran hak asasi manusia adalah “tindakan atau kelalaian oleh
negara terhadap norma yang belum dipidana dalam hukum pidana nasional tetapi
merupakan norma hak asasi manusia yang diakui secara internasional”.89 Inilah yang
membedakan pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran hukum biasa.
Dalam rumusan di atas terlihat dengan jelas bahwa pihak yang bertanggungjawab
adalah negara, bukan individu atau badan hukum lainnya. Jadi sebetulnya yang menjadi
titik tekan dalam pelanggaran hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara (state
responsibility). Konsep tanggung jawab negara dalam hukum internasional biasanya
dipahami sebagai “tanggung jawab yang timbul sebagai akibat pelanggaran hukum
internasional oleh negara”.90 Tetapi dalam kaitannya dengan hukum hak asasi manusia
internasional, pengertian tanggung jawab negara bergeser maknanya menjadi “tanggung
jawab yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran terhadap kewajiban untuk
melindungi dan menghormati hak asasi manusia oleh negara”. Kewajiban yang
dimaksud itu adalah kewajiban yang lahir dari perjanjian-perjanjian internasional hak
asasi manusia, maupun dari hukum kebiasaan internasional (international customary
law) --khususnya norma-norma hukum kebiasaan internasional yang memiliki sifat jus
cogens.
Umumnya telah diterima pandangan yang menyatakan bahwa negara tidak hanya
memiliki kewajiban menghormati (to respect) hak asasi manusia yang diakui secara
internasional, tetapi juga berkewajiban memastikan (to ensure) penerapan hak-hak
tersebut di dalam jurisdiksinya. Kewajiban ini sekaligus menyiratkan secara eksplisit,
bahwa negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak
terjadi pelanggaran. Jika negara gagal mengambil langkah-langkah yang memadai atau
89 C. de Rover, To Serve and to Protect (International Committee of the Red Cross, 1988), hlm.
455.
90 Elemen-elemen yang merupakan pelanggaran hukum internasional, biasanya, dirumuskan
sebagai berikut: (i) melakukan perbuatan (act) yang tidak diperbolehkan, atau tidak melakukan (omission)
tindakan yang diwajibkan berdasarkan hukum internasional; dan (ii) melakukan perbuatan yang
merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
78
sama sekali tidak mengambil upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia, maka negara tersebut harus bertanggung jawab. Pertanggungjawaban negara
ini merupakan pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat internasional (erga
omnes), bukan kepada “negara yang dirugikan” (injured state’s) --sebagaimana dikenal
dalam hukum internasional tradisonal.
Pelanggaran hak asasi manusia yang dipaparkan di atas jangan diidentikkan
dengan “kejahatan internasional paling serius” (the most serious international crimes).
Meskipun kejahatan internasional tersebut --seperti genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, agresi, terorisme dan kejahatan perang-- bisa saja disebut sebagai
“pelanggaran hak asasi manusia”, tetapi ia tidak dapat begitu saja disamakan dengan
pelanggaran hak asasi manusia sebab pertanggungjawabannya sangat berbeda. Dalam
kejahatan-kejahatan internasional paling serius itu yang bertanggungjawab adalah
individu, bukan entitas abstrak seperti negara. Sedangkan dalam pelanggaran hak asasi
manusia yang bertanggungjawab adalah negara.
(2) Bukti-Bukti Pelanggaran
Hampir setiap saat dapat disaksikan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh
dunia, baik yang terjadi di negara-negara yang sedang dilanda konflik bersenjata seperti
di Irak, Palestina, Sudan, atau di negara-negara totaliter seperti Korea Utara dan
Myammar. Tetapi bersamaan dengan itu, juga dapat disaksikan usaha-usaha negaranegara
tersebut untuk menutup rapat-rapat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi
di wilayah mereka. Singkatnya, pelanggaran hak asasi manusia senantiasa disangkal
oleh aktor yang justru harus bertanggungjawab terhadapnya, yaitu negara. Inilah
paradok hukum hak asasi manusia internasional.
Penyangkalan negara terhadap pelanggaran yang dilakukannya itu membutuhkan
adanya pemantauan atau investigasi. Melalui pemantauan, dapat diperoleh gambaran
umum mengenai ketaatan negara dalam memenuhi kewajiban internasionalnya di
bidang hak asasi manusia. Menyangkut implementasi perjanjian internasional hak asasi
manusia yang telah diratifikasi oleh negara, misalnya, dapat dipantau apakah kewajibankewajiban
yang harus dilakukan sudah dilaksanakan atau belum. Sedangkan melalui
investigasi, dapat diperoleh rincian pelanggaran yang terjadi yaitu apakah bersifat masif
79
atau tidak? Biasanya hasil investigasi dilengkapi dengan mengumpul bukti-bukti yang
kuat, yang kemudian dapat digunakan bagi kepentingan penuntutan atau prosekusi.
Pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia tersebut sangat
diperlukan dalam kaitannya dengan usaha penyelesaian atau pertanggungjawabannya.
Sangat sulit dibayangkan bisa diambil langkah penyelesaian apabila tidak diketahui
bagaimana sifat dan skala pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Di sinilah arti
penting pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan
melalui pemantauan maupun investigasi.
(3) Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Setiap pelanggaran hak asasi manusia, baik dalam kategori berat atau bukan,
senantiasa menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya.
Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi pemulihan (reparation) hak-hak
korban, tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Jadi usaha
penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia harus dilihat sebagai bagian dari langkah
memajukan dan melindungi hak asasi manusia secara keseluruhan. Sekecil apapun
langkah penyelesaian yang dilakukan, ia tetap harus dilihat sebagai langkah kongkrit
melawan impunitas.
Itulah sasaran penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, sebab tidak ada hak
asasi manusia tanpa pemulihan atas pelanggarannya. Itu sama artinya dengan
mengatakan bahwa impunitas akan terus berlangsung apabila tidak ada langkah kongkrit
untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia dan memulihkan
tatanan secara keseluruhan.
F. Pertanggungjawaban Negara
(1) Tanggung Jawab Negara
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of
Justice/I.C.J), prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (general
principles of law recognized by civilized nations) merupakan salah satu sumber hukum
internasional. Tanggung jawab negara sebagai suatu prinsip umum hukum yang dikenal
dan diakui dalam hukum internasional juga merupakan salah satu sumber hukum yang
berlaku bagi setiap negara.
80
Tanggung jawab negara merupakan suatu prinsip fundamental dalam hukum
internasional yang bersumber dari doktrin kedaulatan dan persamaan hak antar negara.
Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional
untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan
suatu perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional.91
Dengan menggunakan istilah pertanggungjawaban negara, F. Sugeng Istanto
mengartikan tanggung jawab negara sebagai: “...kewajiban memberikan jawaban yang
merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan
pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.” 92
Menurut Karl Zemanek, tanggung jawab negara memiliki pengertian sebagai suatu
tindakan salah secara internasional, yang dilakukan suatu negara terhadap negara lain,
yang menimbulkan akibat tertentu bagi (negara) pelakunya dalam bentuk kewajibankewajiban
baru terhadap korban.93
Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu
negara merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi pada
pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan
suatu negara yang merugikan negara lain tetapi tidak melanggar hukum internasional,
tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Misalnya, perbuatan negara yang
menolak masuknya orang asing ke dalam wilayahnya, tidak menimbulkan
pertanggungjawaban negara. Hal itu disebabkan, negara menurut hukum internasional
berhak menolak atau menerima orang asing masuk ke dalam wilayahnya.94
Menurut M. N. Shaw, yang menjadi karakteristik penting adanya tanggung jawab
(negara) bergantung pada faktor-faktor dasar berikut, antara lain adanya suatu
kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu; adanya suatu
91 Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Clarendon Press, Oxford, 1979, hlm. 431
dalam Huala Adolf, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Rajawali, Jakarta, 1991, hlm. 174.
92 F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1998, hlm. 77.
93 “Responsibility of States means that an internationally wrongful act, committed by one State
against another, entails certain consequences for its author in the form of new obligations towards the
victim.” Lihat Karl Zemanek, Responsibility of States: General Principles, dalam Rudolf L. Bindshdler,
et.al., Encyclopedia of Public International Law, 10, State Responsibility of States, International Law
and Municipal Law, Jilid ke-10, Amsterdam: Elsevier Science Publisher B.V., 1987, hlm. 363.
94 F. Sugeng Istanto, op. cit., hlm. 77.
81
perbuatan atau kelalaian yang melanggar hukum internasional tersebut yang melahirkan
tanggung jawab negara; adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat tindakan yang
melanggar hukum atau kelalaian.
Dalam Rancangan tentang Tangung Jawab Negara atas Tindakan-tindakan Salah
Secara Internasional (Draft Articles on Responsibility of States for Internationally
Wrongful Acts) (selanjutnya ditulis Draft ILC ) yang disusun oleh Komisi Hukum
Internasional (International Law Commission/ILC) tahun 2001, dinyatakan bahwa
tanggung jawab negara timbul manakala terjadi pelanggaran yang dikategorikan sebagai
tindakan salah secara internasional dan timbul akibat dari satu atau beberapa tindakan
(actions) atau pengabaian (omissions) atau kombinasi dari keduanya. Hal tersebut
dirumuskan dalam Pasal 1 sebagai berikut: “Every internationally wrongful act of a
State entails the international responsibility of that State.”95
Adapun yang dimaksud dengan act adalah suatu tindakan yang melanggar suatu
kewajiban yang timbul dari kebiasaan atau perjanjian menyangkut kepentingan negara
tertentu.96
Penentuan karakteristik act sebagai tindakan yang merupakan internationally
wrongful act diatur menurut hukum internasional dan hal ini tidak dipengaruhi oleh
ketentuan hukum nasional. Artinya, sekalipun hukum nasional menyatakan bahwa
tindakan tersebut adalah sah, tetapi apabila hukum internasional menyatakan
sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang telah ditentukan oleh hukum
internasional.97 Sedangkan menurut Karl Zemanek, internationally wrongful act
ditentukan jika negara pelaku melanggar suatu kewajiban terhadap negara lain yang
95 Pada bagian commentary dari Draft ILC tersebut, dijelaskan bahwa: “…a breach of international
law by a State entails its international responsibility. An internationally wrongful act of a State may
consist in one or more actions or omissions or a combination of both…” Lihat the United Nations, Report
of the International Law Commission Fifty-third Session (23 April-1 June and 2 July- 10 August 2001),
New York, 2001, hlm. 63.
96 Ibid. Dinyatakan bahwa: “…an act considered internationally wrongful if its author violates an
obligation which custom or treaty establishes in favour of another specific State; in that case the author is
internationally responsible to the victim and to the victim alone.”
97 “The characterization of an act of a State as internationally wrongful is governed by international
law. Such characterization is not affected by the characterization of the same act as lawful by internal
law.” Lihat Pasal 3 Draft ILC Articles on Responsibility of State for Internationally Wrongful Acts, 2001.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh F. Sugeng Istanto, op. cit.
82
timbul dari kebiasaan atau perjanjian (“its author violates an obligation which custom
or treaty establishes in favour of another State”).98
Adapun yang merupakan unsur-unsur tindakan salah adalah perbuatan (action)
atau pengabaian (omission) yang dapat diatribusikan kepada negara dan melanggar
suatu kewajiban internasional. 99 Dengan demikian unsur-unsur tindakan salah secara
internasional meliputi: tindakan yang dilakukan oleh negara harus dapat diatribusikan
(imputable) kepada negara menurut hukum internasional dan tindakan tersebut harus
menimbulkan suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku bagi negara tersebut
pada saat tindakan itu dilakukan.100
Putusan ICJ menyangkut hal tersebut misalnya dinyatakan dalam Diplomatic and
Consular Staff Case, bahwa untuk menimbulkan tanggung jawab bagi negara Iran
ditentukan dua hal, yaitu: apakah tindakan yang terjadi dapat diatribusikan kepada
negara Iran dan apakah tindakan Iran tersebut melanggar kewajiban menurut perjanjian
atau ketentuan hukum internasional lainnya yang berlaku: 101
Menyangkut tindakan negara yang berupa omission, sehingga menimbulkan
tanggung jawab negara, misalnya dapat dilihat dari putusan ICJ dalam Corfu Channel
Case. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa negara Albania (yang saat itu sedang
berperang dengan Yunani) dianggap mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya
ranjau (laut) di laut teritorialnya, namun tidak memberikan peringatan kepada negara
ketiga (dalam hal ini negara Inggris):102
Tindakan salah secara internasional yang dilakukan oleh suatu negara tidak
semata-mata menimbulkan hubungan hukum antara dua negara (bilateral), yaitu negara
98 Karl Zemanek, op. cit., hlm. 363.
99 Pasal 2 Draft ILC menyatakan: “There is an internationally wrongful act of a State when conduct
consisting of an action or omission: (a) Is attributable to the State under international law; and (b)
Constitutes a breach of an international obligation of the State.”.
100 The United Nations, op. cit., hlm. 68.
101 ”[f]irst, it must determine how far, legally, the acts in questions may be regarded as imputable
to the Iranian State. Secondly, it must consider their compatibility or incompatibility with the obligations
of Iran under treaties in force or under any other rules of international law that may be applicable.” Lihat
United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran, I.C.J Reports 1980, hlm. 3, dalam Ibid.
102 “… in the Corfu Channel Case, the International Court of Justice held that it was a sufficient
basis for Albanian responsibility that it knew, or must have known, of the presence of the mines in its
territorial waters and did nothing to warn third States of their presence.” Lihat Corfu Channel, Merits,
I.C.J Reports 1949, p. 4, hlm. 22-23 dalam Ibid., hlm. 70.
83
yang merugikan dan dirugikan. Akan tetapi tindakan tersebut dapat menimbulkan
tanggung jawab terhadap beberapa negara, bahkan menimbulkan tanggung jawab
terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan.103
Mengenai tanggung jawab negara terhadap masyarakat internasional secara
keseluruhan, antara lain, dapat mengacu kepada putusan yang dibuat oleh ICJ pada
Barcelona Case. Dalam putusannya, dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai
kepentingan hukum (legal interest) dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan
pemenuhan kewajiban yang bersifat penting. Sehingga pelanggaran terhadap kedua hal
tersebut akan menimbulkan tanggung jawab negara.104
Sejalan dengan putusan di atas, Roberto Ago, salah seorang pelapor khusus
(special rapporteur), dalam analisisnya berpendapat bahwa doktrin, yurisprudensi,
praktik negara-negara dan PBB secara jelas telah mengidentifikasi beberap tindakan
yang merupakan internationally wrongful acts, yaitu agresi, genocide, apartheid, dan
kolonialisme. Ketiganya merupakan kejahatan internasional.105
Menyangkut tindakan agresi, genocide, apartheid dan kolonialisme, Manfred
Mohr menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah “serius” karena merupakan ancaman
terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang melanggar prinsip-prinsip dasar
Piagam PBB dan tatanan hukum internasional. Secara substansial, hal tersebut
merupakan pelanggaran atas kewajiban internasional yang penting bagi perlindungan
kepentingan dari masyarakat internasional dan pelanggaran atas hal itu telah diakui
sebagai kejahatan terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan.106
103 Ibid., hlm. 66.
104 “Every State, by virtue of its membership in the international community, has a legal interest in
the protection of certain basic rights and the fulfillment of certain essential obligations. Among these the
Court instanced “the outlawing of acts of aggression, and of genocide, as also… the principles and rules
concerning the basic rights of the human person, including protection from slavery and racial
discrimination”.
105 “… a very careful analysis in his Fifth Report, Ago, stated during ’s discussion, that the
doctrine, jurisprudence and practice of States and of the United Nations clearly identified at present
“certain categories of internationally wrongful acts, such as aggression, genocide, apartheid and
colonialism”. Those were the categories of breach that had to be characterized as international crimes.”
Lihat Manfred Mohr, The Distinction Between “International Crimes” and “International Delicts” and
Its Implications, dalam Marina Spinedi dan Bruno Simma, (edit.), United Nations Codifications of State
Responsibility, Oceana Publications Inc., New York, 1987, hlm. 126.
106 Ibid., hlm. 126-127.
84
(2) Dasar dan Sifat Tanggung Jawab Negara
Menurut hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan. Dengan adanya
kedaulatan, negara memiliki sejumlah kewenangan untuk melakukan berbagai
tindakan.107
Namun demikian, di dalam kedaulatan terkandung suatu kewajiban untuk tidak
menyalahgunakan kedaulatan tersebut. Penyalahgunaan kedaulatan berupa tindakan
salah secara internasional merupakan tindakan melanggar hukum internasional dan hal
tersebut menimbulkan tanggung jawab negara.
Karl Zemanek menjelaskan bahwa yang mendasari munculnya tanggung jawab
negara pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap hak subjektif negara lain,
pelanggaran terhadap norma hukum internasional yang merupakan jus cogens dan
tindakan-tindakan yang berkualifikasi sebagai kejahatan internasional (misalnya:
tindakan agresi, perbudakan, genosida, apartheid, kolonialisme, pencemaran lapisan
atmosfer dan laut secara besar-besaran.108
Dasar tanggung jawab negara berasal dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di
dalam perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Hal tersebut,
antara lain, diatur dalam Prinsip ke- 21 Stockholm Declaration on the Human
Environment tahun 1972, yaitu dinyatakan bahwa setiap negara, sesuai dengan Piagam
PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, mempunyai hak berdaulat untuk
mengeksploitasi sumber daya alam yang dimilikinya, namun memiliki tanggung jawab
untuk tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain.109
107 Tindakan tersebut, antara lain: “…lawful control over its own territory to the exclusion of all
other states, posseses authority to govern in its own territory, and has the exclusive right to establish and
apply the law internally.” Lihat H. Victor Condé, A Handbook of International Human Rights
Terminology, University of Nebraska Press, Lincoln, 1999, hlm. 139.
108 Penjelasan selengkapnya sebagai berikut: “In accordance with the relativity of international
rights and duties, which is one of the characteristics of international law as a decentralized system,
responsibility of States arises in response to the violation of a subjective international right of another
State. However, with the United Nations Charter and with the recognition of peremptory norms of
international law (jus cogens) in the Vienna Convention on the Law of Treaties, obligations owed to the
international community as a whole began to emerge. From among them has tried to single out some,
like the prohibiting aggression, slavery, genocide, apartheid, the maintenance by force of colonial
domination (Colonies and Colonial Regime) or the massive pollution of the atmosphere or the seas,
whose violation would qualify as an international crime, giving all States the right to react…” Lihat
Zemanek, op. cit., hlm. 364.
109 Prinsip ke-21 menyatakan, bahwa: “States have, in accordance with the Charter on the United
Nations and the Principles of International Law, the sovereign right to exploit their own resources
pursuant to their environmental policies, and the responsibility to ensure the activities within their
85
Tanggung jawab negara bersifat melekat pada negara, artinya suatu negara
memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi manakala negara tersebut
menimbulkan atau menyebabkan kerugian kepada negara lain. Hal itu dinyatakan oleh
Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice/P.C.I.J)
dalam putusannya terhadap Corzów Factory Case.110
Sifat melekatnya kewajiban negara yang menimbulkan kerugian untuk membayar
ganti rugi, misalnya, diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Perjanjian Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Pasal tersebut
mengatur bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia harus mendapatkan pemulihan
efektif, meskipun pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat resmi negara. Ini
mewajibkan negara untuk mengizinkan aksi sipil dalam bentuk mengganti kerugian
terhadap pelanggaran yang dilakukannya tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebab, diyakini tidak ada vonis pengadilan yang dapat menghukum secara efektif
kejahatan seperti itu.111
Tanggung jawab negara menurut hukum internasional juga memiliki perbedaan
dengan tanggung jawab negara menurut hukum nasional. Menurut hukum internasional,
tanggung jawab negara timbul akibat dari pelanggaran terhadap hukum internasional.
Walaupun hukum nasional menganggap suatu perbuatan bukan merupakan pelanggaran
hukum, namun apabila hukum internasional menentukan sebaliknya maka negara harus
tetap bertanggung jawab.112
Akibat perbedaan antara pertanggungjawaban negara menurut hukum
internasional dan hukum nasional ialah bahwa suatu negara tidak dapat menghindari
jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the
limits of national jurisdiction…”.
110 Dalam putusan atas Corzów Factory Case dinyatakan: “It is a principle of international law, an
even a general conception of law, that any breach of an engagement involves an obligation to make
reparation…”. Lihat D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, Fifth Edition, Sweet and
Maxwell, London, 1998, hlm. 486.
111 Geoffrey Robertson Q.C., Kejahatan terhadap Kemanusiaan Perjuangan untuk Mewujudkan
Keadilan Global, Komnas HAM, Jakarta, 2002, hlm. 308.
112 “Pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional hanya timbul karena pelanggaran
hukum internasional. Pertanggungjawaban itu tetap timbul meskipun menurut hukum nasional negara
yang bersangkutan perbuatan itu tidak merupakan pelanggaran hukum. Perbedaan itu mungkin
disebabkan oleh karena perbuatan itu oleh hukum nasional negara tersebut tidak ditetapkan sebagai
perbuatan yang melanggar hukum atau karena pelaku perbuatan tersebut tidak menimbulkan
pertanggungjawaban negara.” Lihat F. Sugeng Istanto op. cit., hlm. 78.
86
pertanggungjawaban internasionalnya berdalihkan kebenaran menurut hukum
nasionalnya.113
Dengan demikian dapat diambil suatu kesimpulan bahwa dalam hal menentukan
adanya tanggung jawab negara hukum internasional mengatasi (mengesampingkan)
hukum nasional. Hukum internasional menentukan kapan suatu negara dianggap
bertanggung jawab atas tindakan dari organ-organnya.
(3) Doktrin Imputabilitas
Sebagai suatu entitas abstrak, negara tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Untuk
melakukan tindakan tersebut dibutuhkan organ-organ untuk menjalankan tugas-tugas
tertentu. Organ-organ ini kemudian diisi oleh individu-individu yang merupakan agen
(aparat) negara yang memiliki kewenangan tertentu dari negara. Oleh karena itu, setiap
negara memiliki struktur organisasi tertentu sebagai kepanjangan tangan negara.
Setiap negara memiliki hak untuk membentuk struktur politik dan administratif
maupun pemerintahannya sendiri. Secara umum negara-negara modern membentuk
bermacam-macam kekuasaan negara dengan konstitusi dan membuat hukum yang
mengatur, terutama, administrasi publik dan lembaga peradilan. Dalam struktur ini,
negara-negara menciptakan organ-organ yang berbeda, memberikan tiap-tiap organ
tersebut suatu kewenangan khusus.114
Pada dasarnya hukum nasional memberikan tiap-tiap organ kewenangan tersebut
dan menyatakan organ yang mewakili negara dalam tiap-tiap kasus maupun luas
kewenangannya, hal itu dikatakan pula, seberapa jauh tindakan-tindakannya dapat
diatribusikan kepada negara. 115
Namun demikian, dalam hal tanggung jawab internasional, hukum internasional
menentukan kapan suatu negara bertanggung jawab atas tingkah laku para aparatnya
atau seberapa jauh hal tersebut dianggap sebagai tindakan dari organ-organ negara.116
113 Loc. cit.
114 Julio A. Barberis, Representatives of All States in International Relations, dalam Bindschedler,
et. al., op. cit., hlm. 353-354.
115 Ibid., hlm. 354.
116 Julio A. Barberis menyatakan hal tersebut sebagai berikut: “Concerning international
responsibility, it is the law of nations which determines when a State is responsible for the behaviour of
its official or the extent to which they may be considered State organs.” Selanjutnya, ia menjelaskan hal
87
Preseden bahwa negara harus bertanggung jawab atas tindakan dari organ-organnya
sebenarnya telah lama diakui dalam putusan-putusan pengadilan internasional.117
Negara sebagai suatu entitas abstrak tidak mungkin dapat melakukan tindakan
sendiri dan dimintai tanggung jawab atas tindakannya. Berkaitan dengan masalah
tanggung jawab negara, dikenal doktrin imputabilitas (doctrine of imputability) yang
menyatakan bahwa suatu negara bertanggung jawab atas kesalahan yang ditimbulkan
oleh organnya.
Doktrin ini merupakan salah satu fiksi dalam hukum internasional. Latar belakang
doktrin ini yaitu, bahwa negara sebagai suatu kesatuan hukum yang abstrak tidak dapat
melakukan “tindakan-tindakan” yang nyata. Negara baru dapat melakukan tindakan
hukum tertentu melalui pejabat-pejabat atau perwakilan-perwakilannya yang sah. Jadi
tampak di sini adanya ikatan atau mata rantai yang erat antara negara dengan subjek
hukum yang bertindak untuk negara. Ikatan atau mata rantai yang dimaksud adalah
bahwa subjek hukum tersebut bertindak dalam kapasitasnya sebagai petugas atau wakil
negaranya. Negara tidak bertanggung jawab menurut hukum internasional atas semua
tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negaranya. Jadi, doktrin ini
“mengasimilasikan” tindakan-tindakan pejabat-pejabat negara dengan negaranya yang
menyebabkan negara tersebut bertanggung jawab atas semua kerugian atau kerusakan
terhadap harta benda atau orang asing.118
Mengenai doktrin imputabilitas, F. Sugeng Istanto berpendapat119 bahwa untuk
menentukan adanya pertanggungjawaban negara atas kejahatan internasional itu dikenal
itu dengan beberapa contoh, yaitu sebagai berikut: “Thus, for example, the act that gives rise to the
questions of international responsibility may have been committed by an administrative official, such as a
customs official or a policeman, by a legislative organ, or by a court of law. In these cases, it is
international law, not domestic law, which determines the circumstances in which the State is
internationally responsible. Thus, the capacity of the State organ incur State liability may exist when
officials act illegally as well as when they act legally during their office.” Loc. cit.
117 Dalam commentary dari Draft ILC hal tersebut dinyatakan: “That the State is responsible for the
conduct of its own organs, acting in that capacity, has long been recognized in international judicial
decisions. In the Moses case, for example, a decision of a Mexico-United States Mixed Claims
Commission, Umpire Lieber said: “An officer or person in authority represents pro tanto his government,
which in an international sense is the aggregate of all officers and men in authority.”Moore, International
Arbitrations, vol. III, p. 3127 (1871), at p. 3129 dalam the United Nations, op. cit., hlm. 84-85.
118 Malcolm N. Shaw, International Law, London: Butterworths, 1986, hlm. 411 dalam Huala
Adolf, op. cit., hlm. 190-191.
119 F. Sugeng Istanto, op. cit., hlm. 81.
88
ajaran pembebanan kesalahan kepada petugas negara (“the doctrine of imputability”
atau “attributability”). Ajaran ini menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh
petugas negara atau orang yang bertindak atas nama negara dapat dibebankan kepada
negara. Karena pembebanan itu, kejahatan yang dilakukan oleh pertugas tersebut
menimbulkan pertanggung jawaban negara.”
Doktrin imputabilitas menegaskan bahwa tindakan salah dari organ negara (yang
melaksanakan fungsi: legislatif, eksekutif, yudikatif atau fungsi-fungsi lainnya)
dianggap merupakan suatu tindakan negara. 120
Organ negara yang terdiri dari individu ataupun kumpulan individu bertindak
berdasarkan atas kewenangan sah yang diberikan negara kepadanya. Oleh karena itu
tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan kepada negara.121
Dengan demikian tangggung jawab negara akan muncul sebagai akibat dari
perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh aparaturnya. Pada dasarnya hanya tindakantindakan
yang memiliki unsur pemerintahan yang akibatnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada negara. Suatu tindakan yang tidak memiliki keterkaitan
dengan negara (pemerintah) maka negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.122
Menurut F. Sugeng Istanto, tidak setiap kejahatan petugas negara dapat
membebani pertanggungjawaban negara. Pembebanan itu dapat terjadi apabila
perbuatan yang dilakukan oleh petugas negara merupakan pelanggaran atas kewajiban
yang ditetapkan hukum internasional dan hukum internasional membebankan kejahatan
itu kepada negaranya.123
120 Pasal 4 Draft ILC mengatur hal itu sebagai berikut: “1. The conduct of any State organ shall be
considered an act of that State under international law, whether the organ exercises legislative, executive,
judicial or any other functions, whatever position it holds in the organization of the State, and whatever its
character as an organ of the central government or of a territorial unit of the State; 2. An organ includes
any person or entity which has that status in accordance with the internal law of the State.”
121 Berkaitan dengan hal tersebut Giuseppe Sperduti menyatakan: “The State acts and can act only
through human beings. Persons acting in their capacity as officials of the State concerned or under
expressly given State orders are not to be considered private law persons in the present sense; they
represent the State, and direct the State responsibility is involved if the act or omission violates
international law.” Giuseppe Sperduti, Responsibility of States for Activities of Private Law Persons,
dalam Ibid., hlm. 373.
122 Mengenai hal di atas, pada bagian commentary dari Draft ILC dinyatakan sebagai berikut:
“Thus the general rule is that the only conduct attributed to the State at the international level is that of its
organs of government, or of others who have acted under the direction, instigation or control of those
organs, i.e., as agents of the State.” Lihat the United Nations, op. cit., hlm. 80.
123 F. Sugeng Istanto, op. cit., hlm. 81.
89
Adanya suatu tanggung jawab negara, antara lain, ditentukan apabila tindakan
untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dapat diatribusikan kepada negara.
Untuk menentukan hal itu secara tepat, sebaiknya diperhatikan kompetensi atau
kewenangan dari organ negara yang diatur dalam konstitusi maupun di dalam
praktiknya.124
Hal yang juga sangat penting menyangkut doktrin imputabilitas yaitu, kejelasan
mengenai konsep organ negara. Konsep organ negara menurut sudut pandang hukum
internasional adalah: “…an entity whose acts are attributed to the State according to the
law of nations, whether directly or indirectly by referring back to the domestic law, it
can be seen that it is difficult to draw up a complete list of such organs.125 Jadi yang
dimaksud dengan organ negara menurut hukum internasional adalah suatu entitas yang
tindakannya secara langsung maupun tidak langsung diatribusikan kepada negara
sebagaimana yang diatur dalam hukum nasional negara tersebut.
(4) Konsep Reparasi
Isu tanggung jawab negara akan selalu terkait dengan langkah-langkah yang
ditempuh oleh negara sebagai wujud dari tanggung jawabnya atas suatu tindakan salah
yang menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Dalam hukum tanggung jawab
negara hal tersebut dikenal sebagai reparation.
Dalam Black’s Law Dictionary, reparation diartikan sebagai tindakan untuk
memberikan ganti rugi atas suatu kesalahan atau kompensasi atas kerugian atau
kesalahan yang timbul dari perang atau sebagai pelanggaran atas suatu kewajiban
internasional.126
124 Dalam Pasal 4 Draft ILC, imputabilitas tindakan dari negara atau attribution of conduct of a
State meliputi: “…conduct of organs of a State; conduct of persons or entities exercising element of
governmental authority; conduct of organs placed at the disposal of a State by another State; excess of
authority or contravention of instructions; conduct directed or controlled by a State; conduct carried out in
the absence or default of the official authorities; conduct of an insurrectional or other movement; conduct
acknowledged and adopted by a State as its own.”
125 Barberis, op.cit., hlm 354.
126 Hal itu dinyatakan sebagai berikut: “1. The act of making amends for a wrong; 2. Compensation
for an injury or wrong, especially for wartime damages or breach of an international obligation.” Bryan
A. Garner, (edit.), Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul Minn: West Group, 1999, hlm.
1301.
90
Sedangkan menurut Ian Brownlie, reparation memiliki pengertian yang
berhubungan dengan keseluruhan tindakan yang berupa pembayaran kompensasi atau
restitusi, suatu permintaan maaf, penghukuman terhadap orang-orang yang
bertanggung-jawab, langkah-langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran
kewajiban dan bentuk-bentuk lain dari tanggung jawab yang bersifat non-material
(satisfaction).127
Reparations dapat pula berarti sebagai tindakan atau proses menyediakan suatu
remedy atau berarti remedy itu sendiri. Terdapat suatu kecenderungan untuk
menggunakan ‘reparations’ sebagai suatu istilah umum untuk ‘berbagai metode yang
tersedia bagi suatu negara untuk membebaskan atau melepaskan diri’ dari tanggung
jawab internasional.128 Kadang-kadang istilah ‘reparations’ digunakan secara sempit
dengan pengertian ganti rugi berupa uang; lebih umum, hal itu mengacu kepada seluruh
upaya remedies yang tersedia atas pelanggaran suatu kewajiban internasional.129
Erat kaitannya dengan reparation adalah masalah kompensasi atau ganti rugi.
Menurut Schwarzenberger, kompensasi (ganti rugi) dapat berupa monetary
compensation (ganti rugi dalam bentuk sejumlah uang), atau berupa satisfaction, yaitu
ganti rugi dalam bentuk, misalnya saja, permintaan maaf yang biasanya dimintakan
untuk kerugian-kerugian non-material atau moral (kepribadian suatu bangsa).130
Monetary compensation dapat terdiri dari: (a) Penggantian biaya pada waktu
keputusan pengadilan dikeluarkan, meskipun jumlah penggantian tersebut menjadi lebih
besar dari nilai pada waktu perbuatan melawan hukum oleh negara lain terjadi.
Ketentuan ini tampak dalam kasus the Corzów (P.C.I.J., 1928); (b) Kerugian tak
127 Selengkapanya ia menyatakan: “’Reparation’ will be used to refer to all measures which a
plaintiff may expect to be taken by a defendant state: payment of compensation (or restitution), an
apology, the punishment of the individuals responsible, the taking steps to prevent a recurrence of the
breach of duty, and any other forms of satisfaction.” Lihat Brownlie, op. cit., hlm. 460.
128 Dinah Shelton, Remedies in International Human Rights Law, Oxford University Press, New
York, 1999, hlm. 4.
129 Ibid., hlm. 93. Lihat juga Pasal 31 Draft ILC “1. The responsible State is under an obligation to
make full reparation for the injury caused by the internationally wrongful act; 2. Injury includes any
damage, whether material or moral, caused by the internationally wrongful act of a State.”
130 D. J. Harris dalam Huala Adolf, op. cit., hlm. 198. Menurut Ian Brownlie istilah kompensasi
digunakan untuk menggambarkan ‘reparation’ dalam arti sempit, seperti dikatakannya, bahwa:
“’Compensation’ will be used to describe reparation in the narrow sense of the payment of money as a
valuation of the wrong done.” Lihat Brownlie, op. cit., hlm. 461.
91
langsung atau indirect damages. Sepanjang kerugian ini mempunyai kaitan langsung
dengan tindakan tidak sah tersebut (Pengadilan Arbitrase antara Portugal dan Jerman
tahun 1930); (c) Hilangnya keuntungan yang diharapkan, sepanjang keuntungan
tersebut mungkin dalam situasi atau perkembangan yang normal. Dalam kasus the
Corzów Factory Merits, Mahkamah Internasional Permanen mempertimbangkan pula
hal ini dalam putusannya; (d) Pembayaran terhadap kerugian atas bunga yang hilang
karena adanya tindakan melanggar hukum.
Salah satu bentuk reparation adalah satisfaction. Ian Brownlie mendefinisikan
satisfaction sebagai setiap upaya yang dilakukan oleh si pelanggar suatu kewajiban
untuk mengganti kerugian menurut hukum kebiasaan atau suatu perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang bersangkutan, yang bukan berupa restitution (restitusi atau
pemulihan) atau compensation.131 Satisfaction merupakan pemulihan atas perbuatan
yang melanggar kehormatan negara. Satisfaction dilakukan melalui perundingan
diplomatik dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan
tidak akan terulangnya perbuatan. Pecuniary reparation dilakukan apabila pelanggaran
itu menimbulkan kerugian material.132
(5) Prinsip Tanggung Jawab Negara dan Hak Asasi Manusia
Secara historis, prinsip tanggung jawab negara memiliki kaitan erat dengan hak
asasi manusia. Hak asasi manusia yang dewasa ini telah diatur dalam hukum hak asasi
manusia internasional, pada awalnya dikembangkan melalui (prinsip) tanggung jawab
negara atas perlakuan terhadap orang asing (state responsibility for the treatment of
aliens).133
131 Ibid., hlm. 199.
132 F. Sugeng Istanto, op. cit., hlm. 78.
133 Hal tersebut oleh Victor Condé dijelaskan sebagai berikut: “State responsibility for the
treatment of aliens (principle): a classical international law principle that served as a historical antecedent
to modern human rights law. This principle provided that a state had a legal obligation to treat nationals
of another state in a manner that conformed to certain minimum standards of civilization. When a foreign
national was injured by the state, that state owed a legal obligation to the state of the injured person’s
nationality to pay compensation or otherwise remedy the injury, and the latter state could collect
compensation from the offending state for such damages.” H. Victor Condé, A Handbook of International
Human Rights Terminology Second Edition, University of Nebraska, 2004, hlm. 142-143.
92
Di dalam prinsip tersebut terkandung aturan mengenai cara bagi orang asing untuk
mengajukan tuntutan akibat dari perlakuan yang salah dari negara terhadap dirinya. Dari
hal tersebut selanjutnya dikembangkan prosedur dalam hukum hak asasi manusia
internasional yang memungkinkan para korban pelanggaran hak asasi manusia untuk
mengajukan tuntutan secara langsung terhadap negara.
Berkenaan dengan perlakuan terhadap orang asing, terdapat dua pendapat tentang
bagaimana suatu negara memperlakukan orang asing tersebut. Pertama, pendapat yang
datang dari negara-negara Barat (maju). Menurut mereka, dalam memperlakukan orang
asing di dalam negeri, suatu negara harus memenuhi apa yang mereka sebut sebagai
“standar minimum internasional” (international minimum standard) terlepas dari
bagaimana negara tersebut memperlakukan warga negaranya. Manakala standar
minimum ini tidak terpenuhi, maka tanggung jawab negara akan timbul.134 Arti standar
di sini bukan saja berarti standar hukumnya, tetapi juga standar dalam arti penegakan
hukumnya (enforcement), yakni perlindungan yang efektif (menurut ketentuan hukum
internasional).135
Pendapat kedua datang dari negara-negara berkembang yang lahir sebagai reaksi
dari pendapat pertama yang berpendapat bahwa dalam memperlakukan orang asing
tidak berbeda atau sama saja sebagaimana halnya memperlakukan warga negaranya
(national treatment standard).
Negara-negara berkembang, khususnya negara-negara Amerika Latin, merasa
bahwa konsep standar minimum internasional ini telah digunakan sebagi cara untuk
campur tangan dalam urusan-urusan dalam negeri mereka. Karena itulah untuk
menangkal campur tangan ini, Carlos Calvo, seorang ahli hukum dan diplomat
Argentina, mengusulkan suatu doktrin yang kemudian terkenal dengan nama doktrin
Calvo. Doktrin ini menegaskan prinsip non intervensi yang disertai penegasan bahwa
orang asing hanya berhak diperlakukan seperti halnya warga negaranya dan karenanya
untuk menuntut ia harus menempuh cara-cara yang tersedia di dalam negara tersebut.136
134 D.J. Harris, dalam Huala Adolf, op. cit., hlm. 202-203.
135 N.A. Maryan Green, International Law of Peace, London: MacDonald and Evans, edisi ke-2,
1982, hlm. 213 dalam Ibid., hlm. 203.
136 Ibid.
93
Upaya untuk menyelesaikan perbedaan antara pendukung standar perlakuan
nasional dan internasional terhadap warga negara asing dikemukakan oleh Garcia
Amador dalam laporannya tentang tanggung jawab internasional kepada Komisi Hukum
Internasional pada tahun 1956. Amador berpendapat bahwa dua pendekatan tersebut
bermuara di satu titik temu, yaitu di dalam konsep pengaduan internasional terhadap
hak asasi manusia yang esensial. Untuk itu ia merumuskan dua prinsip perlakuan
terhadap orang atau warga negara asing. Pertama, bahwa orang asing harus menikmati
hak-hak serta jaminan yang sama dengan warga negara yang bersangkutan, maksudnya
harus tidak kurang daripada hak-hak asasi/fundamental manusia yang diakui dan
ditetapkan dalam hukum internasional. Kedua, tanggung jawab internasional suatu
negara akan timbul apabila hak-hak asasi/fundamental manusia tersebut dilanggar.137
Hukum tanggung jawab negara atas kerugian orang asing tersebut juga dapat
dipandang sebagai perintis jalan bagi hukum hak asasi manusia internasional, sekalipun
terjadi perdebatan yang panjang perihal apakah standar perlakuan yang diwajibkan
adalah standar ‘minimum internasional’ ataukah standar ‘perlakuan nasional’.
Adapun kaidah hukum yang berlaku untuk melakukan tuntutan oleh negara-negara
atas nama warga negaranya bersumber dari general principles of law recognized by
civilized nations dan selanjutnya diterapkan oleh para abitrator dan pengadilan
internasional.138
Sedangkan, menurut the Restatement of the Foreign Relations Law of the United
States (3rd) (1987), dewasa ini negara-negara mulai menggunakan norma-norma hak
asasi manusia sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atas kerugian warga
negaranya:139
“The Restatement goes on to point out that “as the law of human rights
developed, the law of responsibility for injury to aliens, as applied to natural persons,
137 Yearbook of International Law, 1957 Vol. II, hlm. 104, 112-113 sebagamana dikutip oleh
Shaw, dalam ibid., hlm.206-207.
138 Thomas Buergenthal menjelaskan hal itu sebagai berikut: “The substantive law applicable to
claims by states on behalf of their nationals was derived for the most part from so-called “general
principles of law recognized by civilized nations.” These principles had their source in natural law and
various domestic legal doctrines applicable to the treatment of individuals. International arbitrators and
tribunals drew on this body of law and doctrine to give substance to concepts such as “denial of justice”,
“minimum standards of justice”, etc.” Thomas Buergental, op. cit., hlm. 14-15.
139 Ibid., hlm. 15.
94
began to refer to violations of their ‘fundamental human rights’, and states began to
invoke contemporary norms of human rights as the basis for claims for injury to their
national.”
Bedasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa pada awalnya individu lebih
mendapatkan perlindungan dari negara manakala ia berada di negara asing. Karena,
apabila ia mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan standar-standar minimum
tertentu (certain minimum standards), maka negara asing tersebut memiliki kewajiban
hukum untuk memberikan kompensasi kepada orang asing yang dirugikan. Negara yang
warga negaranya dirugikan dapat meminta kompensasi atas kerugian yang dialami
untuk kepentingan warganya.
Hal di atas terjadi, karena pada saat itu individu dianggap bukan merupakan
subjek hukum internasional. Oleh sebab itu, dalam konteks hukum internasional, suatu
negara hanya bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia terbatas bagi
orang asing. Sedangkan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya belum
diatur oleh hukum internasional dan hal ini masih diangggap sebagai yurisdiksi
domestik (domestic jurisdiction) negara.140
Dalam perkembangan selanjutnya, hukum internasional menganggap bahwa
individu merupakan subjek hukum internasional. Karl Josef Partsch menyatakan bahwa
transformasi perkembangan kedudukan individu dalam hukum internasional merupakan
perkembangan yang paling luar biasa dalam hukum internasional saat ini.141
Merupakan suatu prinsip hukum internasional yang telah dikenal bahwa suatu
negara dapat membatasi kedaulatannya dengan perjanjian internasional (treaty) dan
kemudian menginternasionalisasi suatu subjek yang sebaliknya belum diatur oleh
hukum internasional. Contohnya sebagai berikut:142
“…if one state concludes a treaty with another state in which they agree to treat
their nationals in a humane manner and to accord them certain human rights, they
have to the extent of that agreement internationalized that particular subject.”
140 Karl Josef Partsch, Individuals in International Law, dalam Rudolf L. Bindshdler, et. al.,
Encyclopedia of Public International Law, Jilid ke-8, Elsevier Science Publisher B.V., Amsterdam, 1987,
hlm. 2-3.
141Ibid., hlm. 316.
142 Buergenthal, op.cit., hlm 5-6.
95
Dengan demikian, negara melalui perjanjian internasional telah
menginternasionalisasi individu sebagai subjek hukum dalam hukum internasional.
Sehingga melalui perjanjian tersebut, negara harus memperlakukan individu sesuai
dengan ketentuan hukum internasional.
Internasionalisasi tersebut, antara lain, dimulai pada abad ke-19 dengan adanya
perjanjian internasional yang melarang perdagangan budak dan perjanjian internasional
untuk melindungi minoritas kaum Kristen di Kekaisaran (Turki) Ottoman, Perjanjian
Paris tanggal 30 Maret 1856, Perjanjian Berlin tanggal 13 Juli 1878. Perjanjianperjanjian
tersebut pelaksanaannya tergantung pada negara-negara yang meliputi the
Concert of Europe untuk menjadi perantara secara diplomatik dan pada suatu waktu
bahkan melakukan intervensi secara militer atas nama populasi Kristen di Kekaisaran
Turki. Perjanjian Berlin tahun 1878 merupakan hal penting yang menarik, karena status
hukum khusus yang diberikan oleh perjanjian ini kepada beberapa kelompok agama
(religious groups), perjanjian ini juga merupakan suatu model bagi Sistem Minoritas
(the Minority System) yang selanjutnya dibentuk di dalam kerangka kerja Liga Bangsa-
Bangsa (the League of Nations).143
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sekalipun dalam arti terbatas, individu sudah
agak lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Dalam Perjanjian Perdamaian
Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris
dan Prancis, dengan masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal-pasal yang
memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase
Internasional, sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya
negara yang bisa menjadi pihak di peradilan internasional.144
Perkembangan lain yang juga menunjukkan bahwa individu sebagai subjek hukum
internasional juga terlihat dalam keputusan Mahkamah Internasional Permanen dalam
perkara yang menyangkut pegawai kereta api Danzig. Mahkamah memutuskan bahwa
apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang
143 Ibid. hlm. 6-7.
144 Perjanjian Versailles tahun 1919, Pasal 297 dan Pasal 304.
96
perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum
internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional.145
Perkembangan untuk meletakkan tangung jawab langsung atas pelanggaran
hukum internasional juga dikukuhkan dalam Genocide Convention (Konvensi tentang
Pembunuhan Massal Manusia) yang telah diterima oleh Sidang Umum PBB tanggal 9
Desember 1948. Menurut ketentuan dalam konvensi ini, orang perorangan yang terbukti
telah melakukan tindakan genosida harus dihukum, terlepas dari persoalan apakah
mereka itu bertindak sebagai orang perorangan, pejabat pemerintah atau pimpinan
pemerintahan atau negara. 146
Beberapa perjanjian internasional juga memungkinkan individu yang menjadi
korban pelanggaran hak asasi manusia untuk mengajukan petisi atau individual
communication secara langsung di forum pengadilan internasional: “Some international
agreements confer standing on the individual victims of human rights violations,
regardless of their nationality, to complaint again offending governments before
international for a”.147
Diberikannya hak bagi individu sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia
untuk mengajukan petisi secara langsung misalnya diatur dalam sistem hak asasi
manusia regional Antar-Amerika dan sistem hak asasi manusia Afrika.148 Dalam sistem
regional hak asasi manusia Eropa, setiap individu yang merasa telah dilanggar haknya
memiliki hak untuk mengajukan pengaduan terhadap negaranya secara langsung kepada
Sekretaris Jenderal Dewan Eropa di Strasbourg.149
Diadilinya para pejabat negara secara individual, baik dari kalangan sipil maupun
militer, yang diduga melakukan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang
di Mahkamah Internasional Ad hoc untuk kasus-kasus di Bekas Yugoslavia (1993) dan
145 Advisory Opinion on the Jurisdictions of the Courts of Danzig, Publ. P.C.I.J (1928), series B,
no. 155, dalam Ibid., hlm. 74-75.
146 Ibid., hlm. 76-77.
147 Theodor Meron, Human Rights and Humanitarian Law as Customary Law, Oxford: Clarendon
Press, 1989, hlm. 146.
148 Lihat Pasal 44 the American Convention on Human Rights dan Pasal 55 the African Charter on
Human and People’s Rights.
149 Lihat Pasal 25 the European Convention of Human Rights.
97
Rwanda (1994), juga semakin membuktikan bahwa individu merupakan subjek hukum
yang memiliki hak dan kewajiban tertentu menurut hukum internasional.
Terlebih lagi setelah didirikannya Mahkamah Pidana Internasional (International
Criminal Court / ICC) pada tahun 1998 berdasarkan Statuta Roma status individu
sebagai subjek hukum internasional semakin jelas. Hal ini dikarenakan, ICC
menerapkan prinsip tanggung jawab pidana secara individual (individual criminal
responsibility)150 bagi orang-orang yang diadili atas kejahatan-kejahatan yang termasuk
dalam yurisdiksinya151 seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan
(crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (crime
of aggression).
150 Pasal 25 ayat (2) Statuta Roma mengatur bahwa: “A person who commits a crime within the
jurisdiction of the Court shall be individually responsible and liable for punishment in accordance with
this Statute.”
151 Pasal 3 ayat (1) Statuta Roma mengatur bahwa: “The jurisdiction of the Court shall be limited to
the serious crimes of concern to the international community as a whole. The Court has jurisdiction in
accordance with this Statute with respect to the following crimes: (a) The crime of genocide; (b) Crimes
against humanity; (c) War crimes; (d) The crime of aggression.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar